Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Sebutan Tanah Haram

Sajadah Muslim ~ Di dunia ini terdapat dua daerah yang mendapat sebutan khusus berupa tanah Haram, yaitu Kota Makkah dan Madinah. Makkah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad Saw, sedangkan Kota Madinah tempat wafatnya Nabi Muhammad Saw.


Khusus untuk penjabaran Tanah Haram Mekkah ia memiliki banyak nama dan julukan dalam ayat Al-Qur’an, sedangkan dalam leteratur bahasa Arab, ketika ada sesuatu yang memiliki ragam nama dalam penyebutan, hal itu menunjukkan keistimewaan dan kemuliaan sesuatu tersebut. Berikut ini beberapa nama lain dari tanah yang di haramkan sekaligus disucikan langsung oleh Allah Ta’ala.

Bakkah

Firman Allah, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk (tempat beribadat) manusia ialah Baitullah di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali Imran ayat 96).

Imam Mujahid menjelaskan, “Bakkah nama lain Kota Makkah”. Ada beberapa riwayat yang menerangkan penamaan tersebut. Salah satunya apa yang disebut oleh Ad-Dhahhak, ia menambahkan; Bakkah berasal dari turunan kata Al-Bakku, yaitu sesak atau ramai. Ia disebut demikian karena tumpah ruahnya umat Islam ke tanah ini ketika mereka datang beribadah dan thawaf untuk mengelilingi Ka’bah.

Ummul Qura

Allah berfirman. “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al-Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) Ibnu Katsirt menjelaskanm, Makkah itu disebut Ummul Qura, sebab ia adalah kota yang paling mulia di seluruh dunia dan paling dicintai oleh Nabi.

Suatu hari di tengah pasar Kota Makkah, Nabi bersabda, “Demi  Allah, engkau (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah, tanah yang paling dicintai oleh Allah. Sekiranya bukan karena saya diusir, saya tidak akan pernah meninggalkan kota ini.”

Baca juga :

Al-Balad Al-Amin

Firman Allah, “dan demi kota (Makkah) ini yang aman.” ( QS. At-Tin ayat 3). Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas berkata, Al-Balad, Al-Amin adalah kota Makkah, secara tersurat Allah bersumpah untuk menjamin kota Makkah sebagai kota aman. Tentunya selain menunjukkan kemuliaan kota Makkah, hal ini sekaligus garansi langsung dari Allah atas keamanannya.

Sahabat Abdullah bin Abbas menceritakan, suatu hari Nabi bersabda ketika penaklukan Makkah. “Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan oleh Allah sejak hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah Tanah Haram dengan kehormatan Allah hingga hari Kiamat. Tidak boleh memotong sepotong duri (pohon) tidak boleh memburu binatang, tidak boleh mengambil (luqathah) barang temuan kecuali ia hendak mengumumkannya dan tidak boleh dicabut rerumputannya.” 

Al-Baldah

Allah berfirman “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya lah  segala sesuatu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. An-Naml ayat 91).

Al-Baldah adalah nama lain dari kota Makkah. Dalam ayat ini Nabi menyatakan jika Makkah adalah daerah yang telah disucikan langsung oleh Allah. Hal ini juga sebagai bentuk pengabulan doa Nabi Ibrahim yang secara khusus mendoakan kota ini. Nabi Ibrahim berdoa. “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari pada menyembah berhala-berhala.” (Qs. Ibrahim ayat 35).

Alhasil dengan doa dari Nabi Ibrahim Sang Khalilullah (kekasih Allah). Kota Makkah menjadi aman dan suci, untuk menjaga kesucian tersebut tidak boleh ada pertumpahan darah dan saling mengzalimi. Juga berlaku pula aturan tidak boleh seorang  pun memasuki Kota Makkah kecuali ia seorang muslim.

Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana QS. At-Taubah ayat 28).

Sumber: Majalah Mulia, Berbagi Kemuliaan Hidup


Spirit Qurban, Ibu Dan Pendidikan Tauhid

Sajadah Muslim ~ Ibadah Qurban telah sama-sama kita lalui, tentu sebuah kenikmatan besar bagi umat Islam ditengah pandemi masih dapat menjalankan ibadah dengan baik, tak terkecuali ibadah qurban. Sekalipun  telah kita lalui, makna  dan spirit qurban sangat penting kita pahami guna mengisi kehidupan ini dengan lebih semangat dalam berjuang dan berkorban.


Qurban merupakan ibadah yang memiliki dimensi mahdhah dan sosial. Dimensi  mahdhah yakni sebuah ibadah yang bersifat vertikal, hubungan hamba dengan Allah dalam rangka pendekatan diri kepada-Nya.

Adapun dimensi sosial atau bersifat horizontal karena ibadah qurban dapat dinikmati dagingnya oleh kaum dhuafa. Dari sinilah akan tumbuh kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama  umat manusia. Dampak strategis ibadah qurban sangat nyata dalam membangun kebersamaan, kesetiakawanan dan pemerataan demi mewujudkan keadilan sosial.

Namun, qurban juga sangat erat kaitannya dengan aspek pendidikan karena di dalamnya banyak hikmah dan pelajaran.

Ada beberapa nilai pendidikan dalam ibadah qurban. Pertama pendidikan tauhid yang ditanamkan oleh Nabi Ibrahim As kepada istrinya Hajar dan putranya Ismail.

Allah, mengabadikan dialog Nabi Ibrahim dengan putranya melalui firman-Nya yang artinya

“Hai anakku, Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab “Hai bapaku kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku. Termasuk orang-orang yang sabar,”(QS As-Shafat ayat 102)

Ketaatan dan kepatuhan Ismail terhadap perintah Allah, tentu tidak lepas dari peran Sang ibunda Hajar yang telah mendidik dan menanamkan nilai-nilai tauhid kepada putranya.

Nilai tauhid yang menghujam dalam jiwanya itulah yang mengantarkan Ismail memiliki kesiapan untuk taat, patuh dan penyerahan diri sepenuhnya menerima perintah Allah.

Kedua, ketangguhan sosok ibu. Sosok Hajar yang shaleha, cerdas dan tangguh telah sukses membentuk akhlak dan karakter Ismail. Beliau seorang ibu yang hebat, tidak kenal lelah dalam mendidik, memberi perhatian, dengan penuh kelembutan, kesabaran dan tawakkal.

Kesuksesannya mendidk putranya patut ditiru dan diteladani oleh kaum ibu-ibu. Benarlah pepatah bahasa Arab, Al-Ummu al- Madrasat al-Ula, yang berarti ibu adalah sekolah pertama (bagi anak-anaknya).

Baca juga:

Tercatat dalam sejarah sejumlah nabi dan rasul, sekian banyak ulama, pemimpin, tokoh dan ilmuwan yang lahir berkat peran pendidikan ibunya. Di antara mereka ada Nabiyullah Isa as yang diasuh dan dibesarkan serta dididik untuk menjadi anak yang hebat oleh ibundanya Maryam.

Nabi Muhammad saw sendiri lahir dalam keadaan yatim, sejak dalam kandungan ditinggal wafat ayahnya, Ibundanya Aminah yang bekerja keras membesarkan dan mendidiknya hingga di kemudian hari beliau diutus menjadi Nabi dan Rasul yang memiliki akhlak agung dan mulia.

Di kalangan ulama, ada Imam Syafi’i yang lahir dalam keadaan yatim, kemudian dibesarkan dan dididik langsung oleh sang ibu, selanjutnya beliau berguru kepada para ulama hingga tumbuh menjadi seorang ulama besar yang nasyhur hingga saat ini.

Ini membuktikan betapa peran ibu sangat penting dan menentukan bagi pendidikan dan kesuksesan seorang anak. Allahu a’lam.

Sumber: Majalah Mulia, Berbagi Kemuliaan Hidup


Perihal Tentang Ibadah Haji Dan Umrah

Sajadah Muslim ~ Haji menurut bahasa artinya adalah menuju. Seperti kata AI Khalil, banyak menuju  kepada yang dipertuan. Sedang menurut arti istilah adalah menuju ke Baitullah AI Haram Makkah untuk menunaikan ibadat tertentu, dengan beberapa syarat-rukun tertentu pula.


Adapun Umrah menurut bahasa artinya berziarah. Seperti orang mengatakan: Berkunjung/berziarah kepada Fulan. Namun ada yang mengatakan : Menuju tempat ramai.

Sedang Umrah menurut arti istilah adalah menuju ke Baitullah Al Haram Makkah pada selain waktu haji, untuk menunaikan ibadat tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.


lbadat haji sudah dikenal dari masa Nabi Ibrahim. Ia adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, yang diwajibkan pada tahun ke sembilan seteIah  Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. 

Sejak dimasa Nabi Ibrahim dan putranya Isma'il, Allah menyuruh membangun Baitullah (Ka'bah), kemudian disuruh mengajak umat manusia menziarahi rumah Allah tersebut dengan tujuan beribadah. Sejak ituJah bangsa Arab di sekitarnya setiap tahun berbondong-bondong menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah haji dengan cara syari'at Nabi Ibrahim as. Pelaksanaan haji berjalan terus sampai pada masa Nabi Muhammad saw sebagai Rasul utusan Allah. Dalam kurun waktu yang begitu panjang, pelaksanaan haji sedikit demi sedikit  berubah dari ajaran semula, tidak lagi secara murni dilaksanakan seperti petunjuk Nabi Ibrahim. Jika dalam ajaran semula kedatangan jama'ah haji ke Baitullah secara bersama-sama untuk menghubungkan diri dengan Allah, bersih dari menyekutukan-Nya, maka secara berangsur-angsur ketauhidan itu menjadi samar, dan akhirnya beratus-ratus berhala digantung di keliling Ka'bah, dan kepada berhala-berhala itulah mereka memohon apa yang mereka inginkan. Pelaksanaan korban binatang ternak pun ditujukan kepada pembesar-pembesar berhala itu.


Kalau pada mulanya diantara hikmah ibadah baji yang ditujukan agar umat manusia terlatih merasa kebersamaan derajat di hadapan Tuhan mereka, namun pada masa jahiliyah malah terjadi sebaliknya. Dimana suatu kelompok yang khusus mengurusi Ka'bah dan memegang kuncinya   adalah kelompok yang menganggap dirinya lebih tinggi dari masyaraka lainnya, merasa tidak setaraf dengan sesamanya.

Muhammad Rasulullah datang mengajak umat manusia untuk kembali kepada agama Tauhid, yakni agama Nabi Ibrahim.

"Katakanlah: "Benarlah (apa yang di firmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus dan  bukanlah dia tergolong orang-orang yang musyrik". (QS. Ali Imran : 95)

Nabi Muhammad saw telah mendapati pelaksanaan haji yang tidak sesuai lagi dengan ajaran Tauhid. Oleh karena itu, termasuk tugas kerasulannya adalah mengembalikan ibadat  haji kedalam bentuk ibadat agama Tauhid. Maka mulai tahun ke 9 hijrah kepada beliau diberikan berbagai petunjuk tentang pelaksanaan haji seperti yang dilaksanakan Nabi Ibrahim. MuJai dari saat itu ibadat haji  kembali sesuai dengan yang dilaksanakan Nabi Ibrahim, yakni bersih dari syirik jahiliyah, dan berhala-berhala yang bergantung disekeliling Ka'bah itupun dibuang.


Pelaksanaan korban yang tadinya dipersembahkan kepada pembesar-pembesar berhala tersebut, dibersihkan semata-mata secara ikhlas dipersembahkan kepada Allah. Hal itu mengingatkan umat manusia betapa tinggi kesediaan berkorban yang dimiliki Nabi Ibrahim yang tidak ragu menebar pisau tajam di leher putranya tercinta Ismail, Pengorbanan jiwa untuk nilai yang lebih tinggi dari nilai jiwa itu sendiri, yaitu karena mematuhi titah Allah.

Demikian sekelumit tentang maju mundumya memurnikan pelaksanaan ibadah haji. Dan dalam masalah ibadah haji ini, banyak hal yang harus diketahui, terutama yang dalam masalah wanita, Dimana ibadah haji itu bukan hanya sekedar bisa pergi ke Baitullah, melainkan ada aturan-aturan tertentu, sehingga dengan diketahuinya aturan-aturan itu, diharapkan ibadah hajinya nanti akan  bisa sempurna, sampai ketingkat haji yang mabrur.

Oleh Ustadz Labib Mz

Hukum Bersenggama Saat Beribadah Haji

Sajadah Muslim ~ Bagaimana hukumnya jika suami menyet*(u)buhi istri saat beribadah haji ??


Jawabannya ialah :

Dalam hal ini ada hadist yang bersumber dari ‘Usman bin ‘Affan ra, bahwa ia berkata : “Rasulullah saw bersabda: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh melamar”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

Ulama Jumhur berpendapat, bahwa suami harus menyembelih seekor unta, begitu juga istri. Namun, jika istri dipaksa oleh suaminya, maka unta yang disembelih istri itu merupakan tanggungan suami.

Dalam Kitab Al Muwaththa’ telah disebutkan, bahwa Ibnu ‘Abbas ra pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyet*(u)buhi istrinya ketika di Mina. Maka dia diperintahkan agar menyembelih seekor unta yang gemuk.

Walhasil, berdasarkan alasan-alasan diatas, maka suami yang menyet*(u)buhi istrinya dikala menjalani ibadah haji dikenakan denda, tanpa mengulangi hajinya diwaktu yang akan datang.

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Izin Suami

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para calon jamaah haji, Bolehkah wanita berhaji tanpa izin suami ?


Jawabannya ialah :

Bila haji itu wajib baginya, yakni haji yang pertama kali. Suami tidak berhak untuk tidak memberi izin atau melarang istrinya berhaji. Namun bila haji itu sunnah baginya, maka sang suami berhak untuk   tidak  memberi izin atau melarang istrinya berhaji.

Jadi, dalam masalah wajib, tidak seorangpun yang berhak menghalanginya. Sebagaimana suami tidak berhak melarang istrinya shalat fardhu. Dimana pada dasarnya, manusia tidak boleh taat kepada makhluk yang mengajak berbuat maksiat kepada Allah SWT.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda : "Janganlah sekali-kali laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-Iaki berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku akan pergi haji, dan sesungguhnya aku sudah menetapkan untuk ikut dalam peperangan ini dan ini". Beliau bersabda : "Pergilah dan tunaikanlah haji bersama istrimu". (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menyatakan, bahwa suami tidak berhak melarang atau menghalangi istri pergi haji dalam  rangka memenuhi kewajiban untuk berbakti kepada Allah.

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Panduan Lengkap Tata Laksana Haji dan Umrah

Sajadah Muslim ~ Apakah pengertian Haji itu ? Pengertian Haji menurut bahasa yaitu menyengaja. Pengertian Haji menurut istilah syara' yaitu suatu amal Ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Ka'bah (Baitullah) di Mekkah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharap keridhaan Allah dengan syarat, rukun dan dikerjakan pada waktu. tertentu. Adapun yang diwajibkan mengerjakan ibadah haji itu ialah orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang mampu yakni cukup hartanya untuk ongkos berangkat dan pulang serta ongkos-ongkos untuk yang ditinggalkannya, dan dalam keadaan sehat, baligh, aqil, serta aman perjalannya.


Ibadah haji hukumnya wajib dikerjakan hanya sekali seumur hidup, dan sunnat mengulangi beberapa kali bagi yang mampu. Adapun dalil yang mewajibkan ibadah haji adalah firman Allah di dalam kitab suci Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Rukun Haji

Ada berapakah rukun haji itu ? Rukun haji itu ada enam yaitu:
  1. Berniat, yaitu menyengaja berhaji dengan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji, adapun lafazh niatnya yaitu: "Nawaitul-hajja wa ahramtu bihii lillaahi Ta'aalaa." Artinya: "Saya niat mengerjakan haji dengan berihram karena Allah Ta'ala.
  2. Ihram, yaitu memakai kain yang tidak berjahit, tidak boleh menutup kepala (berkupiah) bagi laki-laki, dan tidak boleh menutup wajah serta telapak tangan bagi perempuan tetapi dibolehkan memakai sandal atau selop.
  3. Wuquf di padang Arafah, yaitu berhenti di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai waktu zhuhur sampai saat terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Thawaf ifadhah (Thawaf untuk haji) yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali dimulai dari hajar aswad.
  5. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  6. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut kepala sedikitnya tiga helai rambut untuk kepentingan ihram.

Thawaf

Syarat Thawaf. Ada berapakah syarat dalam thawaf itu ? Syarat Thawaf itu ada enam, yaitu:
  1. Suci dari dua hadats dan najis (berwudhu).
  2. Menutup aurat.
  3. Menjadikan Ka'bah selalu berada di sebelah kiri.
  4. Memulai thawaf dari hajar aswad.
  5. Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
  6. Thawaf itu di dalam Masjidil Haram.

Lafazh Niat Thawaf

Bagaimanakah lafazh niat thawaf itu ? Adapun lafazh niat thawaf yaitu: "Nawaitu an athuufa bi haadzal-baiti (Thawaafal-hajji / Thawaafal-'umrati) sab'an kaamilan lillaahi Ta'aalaa, bismillaahi Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar." Artinya: "Sengaja saya thawaf di baitullah ini (thawaf haj/thawaf umrah) tujuh kali keliling yang sempurna karena Allah Ta'ala. Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar 3x.

Bacaan Dalam Thawaf

Bagaimanakah bacaan di dalam thawaf ? Adapun bacaan di dalam thawaf yaitu: "Subhaanallaahi wal-hamdu lillaahi, wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar; Laa haula wa laa quwwata illaa billaahil-'aliyyil-'adhiim. Rabbanaa aatinaa fid-dun-yaa hasanatan wa fil-aakhirati hasanatan wa qinaa adzaaban-naar." Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Tiada daya (untuk memperoleh manfaat) dan tiada kemampuan (untuk menolak bahaya) kecuali bersumber dari Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Ya Allah, ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa neraka."

Sa'i

Syarat Sa'i. Ada berapakah syarat dalam Sa'i itu ? Syarat Sa'i itu ada tiga, yaitu:
  1. Sesudah thawaf rukun dan thawaf Qudum.
  2. Mulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
  3. Tujuh kali yaiti dari Shafa ke Marwah kemudian kembali dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali.

Lafazh Niat Sa'i

Bagaimanakah lafazh niat Sa'i itu ? Lafazh niat Sa'i yaitu: "Nawaitu an as'aa maa bainash-shafaa wal-marwata (sa'yal-hajji / sa'yal-umrati) sab'an kaamilan lillaahu Ta'aalaa, bismillaahi Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar." Artinya: "Sengaja saya Sa'i (berlari-lari kecil) antara Shafa dan Marwah (sa'i haji / sa'i umrah) tujuh kali sempurna karena Allah Ta'ala. Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar 3x."

Bacaan di Dalam Sa'i

Bagaimanakah bacaan di dalam Sa'i ? Adapun bacaan di dalam Sa'i yaitu:

Ketika keluar dari pintu Shafa membaca: "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim, innash-shafaa wal-marwata min sya'aa'irillaah, abda'u bimaa bada'allaahu bihi." Artinya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bahwasanya Shafa dan Marwah itu sebagian dari syi'ar (agama) Allah, saya mulai dengan apa yang dimulai Allah dengannya."
 
Kemudian sesudah itu naik ke atas tangga Shafa sambil membaca: "Allaahu Akbar, laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syaiin qadiir. Laa ilaaha illallaahu wahdah, anjaza wa'dah, wa nashara 'abdah, wa a'azza jundahuu wa hazamal-ahzaaba wahdah. Allaahumma innii a'uudzubika min 'idhaalid-daa'i wa khaibatir-rajaa'i wa syamaatatil-a'daa'i wa zawaalin ni'mati wa nuzuulin niqmah." Artinya: "Allah Maha Besar tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, untuk-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan selain Allah, telah menepati janji-Nya, Dia menolong hamba-nya, dan Dia mengusir musuh nabi-Nya dengan sendiri-Nya. Ya Allah saya berlindung kepada-Mu dari penyakit yang berbahaya, putus asa (putus harapan), diolok-olok musuh, hilangnya nikmat dan turunnya siksa."

Wajib Haji

Ada berapakah wajib haji itu ? Wajib haji itu ada empat, yaitu:
  1. Ihram dari miqat yaitu memakai pakaian ihram yang dimulai dari batas waktu dan tempat yang ditentukan, misalnya orang Indonesia dimulai dari Jeddah.
  2. Bermalam di Muzdalifah meskipun sebentar sesudah lewat pukul 12 malam, yaitu pada malam ke-10 Dzulhijjah.
  3. Bermalam di Mina yaitu mulai malam ke-11 hingga 13 Dzulhijjah.
  4. Melempar jumrah yang tiga yaitu pada hari 10 Dzulhijjah melempar Jumratul-uqba saja dengan tujuh batu. Dan pada hari 11-12 dan 13 Dzulhijjah dalam hari tersebut melempar jumrah yang tiga yaitu Jumratus-shughra, Jumratul-wustha, dan Jumratul uqba, adapun melemparnya itu dengan tujuh batu di setiap jumrah.
Keterangan: Apabila ketinggalan salah satu dari rukun haji maka tidak sah hajinya, wajib mengulangi lagi. Tetapi apabila ketinggalan salah satu dari wajib haji, sah hajinya tetapi wajib membayar "dam" misalnya ketinggalan melempar Jumratul-uqba, wajiblah dibayar dengan menyembelih seekor kambing.

Sunnat Haji

Ada berapakah sunnat haji itu ? Sunnat haji tu ada empat, yaitu:
  1. Membaca talbiah dan Dzikir.
  2. Thawaf qudum (mulai tiba di Mekkah).
  3. Shalat Sunnat Thawaf.
  4. Thawaf wada'.

Lafazh Talbiah

Bagaimanakah lafazh Talbiah ? Lafazh Talbiah yaitu: "Labbaikallaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal-hamda wan-ni'mata laka wal-mulka laa syariika lak." Artinya: "Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."

Macam-Macam Haji

Ada berapakah macam mengerjakan haji itu ? Mengerjakan haji itu ada tiga macam yaitu:
  1. Haji Ifrad, yaitu mendahulukan haji dari pada umrah.
  2. Haji Tamattu', yaitu mendahulukan umrah dari pada haji.
  3. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji bersama-sama dengan umrah. Adapun bagi orang-orang yang mengerjakan haji tamattu' dan haji qiran wajib membayar denda (dam), yaitu memotong seekor kambing, dibagi-bagikan kepada fakir miskin di negeri itu juga.

Umrah

Apakah pengertian umrah itu ? Pengertian umrah menurut bahasa yaitu ziarah, menengok atau datang. Pengertian umrah menurut istilah syara' yaitu mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah kepada Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Dan boleh dilaksanakan pada bulan apa saja. Ada berapakah rukun umrah itu ? Rukun umrah itu ada 5 yaitu:
  1. Berniat yaitu menyengaja umrah, adapun lafazh niatnya yaitu: "Nawaitul-'umrata wa ahramtu biha lillaahi Ta'aalaa." Artinya: "Saya niat mengerjakan umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala.
  2. Ihram, yaitu memakai kain yang tidak berjahit.
  3. Thawaf tujuh kali.
  4. Sa'i antara Shafa dan Marwah 7 kali.
  5. Tahallul (mencukur atau menggunting ramput kepala).

Larangan Bagi Orang Yang Ihram

Ada berapakah yang diharamkan bagi orang yang sedang ihram ? Adapun yang diharamkan bagi orang yang sedang ihram ada 10, yaitu:
  1. Memakai kain yang berjahit seperti jas, celana dan sebagainya.
  2. Menutup kepala (berkupiah) bagi laki-laki dan menutup wajah dan kedua telapak tangan bagi perempuan.
  3. Memakai minyak wangi di badan atau di pakaian dan memakai minyak rambut.
  4. Mencukur atau menggunting rambut
  5. Memotong kuku.
  6. Menyisir rambut, di khawatirkan rontok.
  7. Memotong pohon atau rumput dan menyembelih (membunuh) binatang buruan.
  8. Menikah.
  9. Bersetubuh, atau melakukan sesuatu yang menimbulkan syahwat kepadanya.
  10. Bermusuh-musuhan (cekcok) ketika berhaji.

Pelanggaran Terhadap Larangan Ihram dan Fidyahnya

Bagaimanakah hukuman orang melanggar larangan Ihram ? Hukuman bagi orang yang melanggar larangan Ihram ialah wajib membayar fidyah (denda), sesuai dengan larangan yang dilanggarnya, karena fidyahnya itu berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu:
  1. Orang-orang yang membunuh binatang buruan, wajib menyembelih binatang yang sama, atau memberi makanan kepada fakir miskin, seharga binatang yang dibunuhnya.
  2. Orang yang bersetubuh dengan sengaja wajib menyempurnakan hajinya dan wajib qadla' pada tahun berikutnya. Selain itu orang tersebut diwajibkan membayar dam dan menyembelih seekor unta dan jika tidak mampu, maka menyembelih lembu atau kerbau dan jika tidak mampu, maka menyembelih 7 ekor kambing. Dan apabila hal ini juga tidak dapat dilakukan, maka ia wajib menaksir harga unta yang semestinya disembelih itu, kemudian harganya digunakan untuk membeli makanan dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Apabila hal ini masih juga tidak dapat dikerjakan, maka setiap nilai satu mud, wajiblah diganti dengan berpuasa sehari. Dengan demikian hanya perbuatan jima' saja yang membatalkan haji dan harus di qadla'
  3. Orang yang merusak pohon-pohon di tanah suci (Mekkah), wajiblah menyembelih seekor lembu (sapi), atau sedekah makanan menurut seharga lembu itu, diberikan kepada fakir miskin.
  4. Orang yang menikah (kawin) tidak sah nikahnya.
  5. Selain dari empat yang tersebut itu maka orang yang melanggar larangan-larangan di waktu ihram, seperti memakai minyak wangi, menutup kepala, memotong kuku, dsb, wajib baginya membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing disedekahkan kepada fakir miskin, atau memberi makanan sebanyak 12 kati beras (gandum).
Demikianlah peraturan-peraturan Allah Ta'ala yang telah diwajibkan kepada semua kaum muslimin dan muslimat untuk mengerjakannya. Mudah-mudahan seluruh ummat Islam dapat memenuhi serta takut kepada Allah. Amin yaa Rabbal-'aalamiin.

Oleh S.A. Zainal Abidin
 
Baca Juga :

Syarat Mampu Dalam Berhaji

Sajadah Muslim ~ Siapa pun yang mengaku dirinya Muslim tentu mendambakan bisa melaksanakan haji, rukun Islam kelima. Haji adalah sebuah kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam sekali seumur hidupnya. Namun seperti kita ketahui, biaya haji tidaklah sedikit dan hampir tiap tahun terus melambung ongkosnya. Karena, tak sembarang orang bisa memenuhi rukun kelima tersebut lantaran terbentur prasyarat istitha’ah (mampu). Mampu atau sanggup adalah sehat fisik, sehat mental, aman dan ada biaya (ongkos). Ya, hanya orang Muslim yang berkemampuanlah yang dikenakan taklif (beban) haji.

Penjelasannya seperti ini, jika seseorang mampu secara mental, sudah mengetahui tata cara manasik haji dan secara fisik juga sehat, akan tetapi secara keuangan (finansial) tidak ada, maka tetap tidak ada kewajiban baginya. Atau finansial mencukupi, namun mental tidak siap, misalnya terganggu kejiwaannya, maka kewajiban itu tidak dibebankan padanya. Sedang apabila fisik dan mentalnya sehat, aman serta punya ongkos untuk berangkat, maka kewajiban itu sudah melekat padanya.


Dalam QS. Ali Imran ayat 97, menyinggung tentang syarat tersebut, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam).”

Syarat mampu ini sangat penting, mengingat seringkali ditafsirkan secara tidak pas. Kemampuan finansial dalam agama bukan sekedar seseorang mempunyai ongkos untuk berangkat, selama berada di Tanah Suci dan pulangnya belaka, tetapi yang harus diingat bahwa mampu tersebut juga meliputi nafkah yang mesti diberikan kepada keluarganya (jika ia adalah seorang kepala keluarga) yang ditinggalkan selama dalam perjalanan haji. Tidak cukup di situ, kepergiannya juga tidak mengkhawatirkan keluarga yang ada di rumah. Seseorang tidak bisa memaksakan berangkat demi memenuhi kewajiban haji jika harus menjual barang-barang, tanah atau aset keluarga lain yang masih sangat dibutuhkan keluarga.

Jika caranya dengan menjual tanahnya, padahal tanah tersebut sudah dialokasikan untuk biaya-biaya sekolah atau kuliah anak-anaknya, misalnya yang mengakibatkan anak-anaknya tidak bisa meneruskan studinya gara-gara dijual untuk biaya haji, maka orang seperti ini sesungguhnya belum dianggap mampu. Menafkahi keluarga jauh lebih wajib, termasuk biaya pendidikannya. Oleh karenya, seseorang yang belum mampu namun memaksakan untuk beribadah haji, itu artinya ia telah meninggalkan sebuah kewajiban demi sesuatu yang belum diwajibkan baginya. Terkecuali jika ia sudah tidak punya tanggungan apa-apa lantaran anak-anaknya sudah dewasa dan hidup mandiri, maka cara dengan menjualnya untuk haji tidak masalah asalkan sepulangnya tetap bisa hidup seperti sediakala.

Atau karena keinginan berhaji yang sudah menggebu-gebu, namun biayanya masih kurang, kemudian mencari jalan lain dengan cara menghutang untuk menggenapi ongkosnya, maka sesungguhnya sama saja ia belum mampu. Jika kondisi riilnya belum mampu, maka tak perlu memaksakan diri. Justru cara seperti ini tidaklah disukai. Haji memang wajib seumur hidup, tapi tidak wajib jika kondisi fisik, mental, finansial, atau keamanan tak memungkinkan. Orang tak perlu repot-repot mencari hutangan agar bisa berangkat, tak perlu memaksakan berangkat selagi fisik lemah karena sakit, malahan agama memberikan keleluasaan bagi orang yang sakit dan tak berdaya untuk mewakilkan (mem-badal-kan) hajinya. Artinya badal adalah boleh minta tolong kepada anggota keluarganya yang sudah pernah berangkat haji untuk menghajikan dirinya. Inilah jalan kemudahan yang diberikan agama.

Tidak Memaksakan Diri

Memang agama mendorong kita untuk menunaikan ibadah haji. Ada sebuah hadits Abu Hurairah menyatakan, Rasulullah saw ditanya mengenai amal yang paling utama, beliau berkata, “Yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Orang itu kembali bertanya, “Kemudian apa?” Rasul saw menjawab, “Berjihad di jalan Allah”. Setelah itu? Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.”

Kendati demikian, agama memperingatkan kita agar memperlakukan segala sesuatunya secara wajar, agama tidak membebankan seseorang di luar kemampuannya. Dengan kata lain, jika aturan main berhaji sudah seperti yang ditentukan, maka seseorang semestinya memenuhinya. Tetapi jika aturan main berhaji belum terpenuhi, maka tak ada taklif wajib baginya. Dua kata kunci menyangkut soal haji adalah mampu dan sekali seumur hidup. Mampu seperti dijelaskan di depan. Sekali seumur hidup adalah selama seorang Muslim hidup di muka bumi hanya diwajibkan sekali, lebih dari itu bukanlah wajib lagi. Bahkan agama mencatat bila orang berhaji berkali-kali sampai menafikan kemiskinan orang-orang disekitarnya, hajinya yang berulang bisa jatuh menjadi haram.

Banyak kenyataan dijumpai, tak sedikit orang yang menunaikan ibadah haji mendapatkan biayanya dari hasil menjual aset keluarga yang paling berharga.perilaku orang yang berusaha mati-matian agar bisa berangkat haji dengan cara menjual habis-habisan harta yang dimilikinya (aset keluarga) padahal harta itu relatif masih dibutuhkan untuk menunjang perekonomian keluarga, dan tanpa memperdulikan kesejahteraan keluarganya di rumah tatkala ditinggalkan atau setelah kedatangannya, apalagi sampai menghutang adalah sangat ironis.

BACA JUGA :
Betapa tidak, untuk menggapai keshalehan pribadi tidak bisa mengabaikan keluarga yang menjadi tanggungannya, atau kalau pun sudah tidak punya tanggungan pun tetap harus memperhatikan kondisinya sendiri pasca kepulangannya, apakah tetap bisa menghidupi dirinya sendiri dari hartanya atau tidak, jika kehidupan pribadi dan keluarganya justru terganggu roda kehidupannya, maka ini sangat menyedihkan. Terlebih lagi apabila niat berangkat haji diembel-embeli agar prestisenya terangkat derajatnya di tengah masyarakat.

Meski wajib sekali seumur hidup, tetapi bisa menjadi tidak wajib tatkala kenyataannya orang tidak berkemampuan selama hidupnya. Katakanlah jika orang hidup pas-pasan selama hidupnya, maka ketentuan wajib itu tidak berlaku baginya. Dari pada memaksakan diri untuk menunaikan haji, sementara kondisinya keluarga pas-pasan, alangkah lebih baik dana yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dialokasikan untuk menunjang peningkatan ekonomi keluarga. Sebab meningkatkan taraf ekonomi keluarga lebih wajib dari pada memaksakan diri.

Memang sebagai penyempurna rukun Islam, haji diimpikan setiap Muslim. Tapi bagi yang belum mampu secara finansial, rasanya tak perlu berkecil hati. Agama menyediakan ruang-ruang pengganti ibadah haji yang nilai spritualnya tidak kalah dibandingkan dengan ritual haji. Mungkin orang punya pandangan, agama begitu rumit dan susah. Tapi bila orang memahami dengan benar, sebenarnya tidaklah serumit dan sesulit yang dibayangkan. Agama justru mempermudah seseorang dalam hal apapun, termasuk urusan haji. Secara jelas QS. Al Baqarah ayat 286 menyatakan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Referensi : Berbagai Sumber.

Haji Hanyalah Sekali Seumur Hidup

Sajadah Muslim ~ Suatu saat Ibrahim bin Adham, ahli sufi, bermimpi. Dalam mimpinya, ada dua malaikat turun ke bumi dan berbincang. “Tahun ini ada berapa orang jamaah yang hajinya diterima oleh Allah?” tanya salah satu malaikat kepada malaikat yang lain. Malaikat yang lain menjawab, “Dari sekian ribu orang jamaah, tak satu pun yang diterima kecuali seseorang dari Damaskus bernama Muwaffaq.” Setelah terbangun, Ibrahim berniat mencari kebenaran mimpinya itu. Ia bergegas menuju Damaskus mencari orang yang dimaksud dalam mimpi tersebut. Setelah bertemu, Ibrahim menanyakannya.

“Sudah lama aku ingin berhaji, tetapi selalu kesulitan dana. Suatu saat aku mendapat untung besar dan aku pun berencana naik haji. Tetapi, saat hendak berangkat, aku mendapati anak-anak yatim di sekitar rumahku kelaparan hingga harus memakan bangkai keledai selama tiga hari. Akhirnya aku batalkan rencana pergi haji dan kuberikan ongkos hajiku itu untuk menolong mereka,” jawab Muwaffaq. Kisah tersebut selayaknya menjadi renungan bersama. Bayangkan saja, setiap tahun, kita menyaksikan jutaan umat Islam berhaji. Di antara mereka, tidak sedikit jamaah yang sudah pernah menunaikan haji. Mereka rela menggelontorkan uangnya untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali terlepas dari niat mereka, apakah murni untuk keutamaan ibadah ataukah sekedar mengangkat prestise di hadapan masyarakat. Malahan mereka yang berkantong tebal, tak malu-malu mengajak anak-anaknya yang masih kecil.


Padahal di sekeliling mereka, begitu banyak orang miskin yang menggelepar kelaparan, banyak pula orang tua yang sudah lama antri untuk memperoleh jatah pergi haji. Seandainya dana-dana haji dari orang-orang yang sudah pernah menunaikan haji namun ingin berhaji kembali, digunakan untuk membantu orang-orang miskin, tentu lebih bermakna. Entah itu diberikan dalam bentuk cash money sebagai modal bekerja, atau dimanfaatkan untuk memberdayakan mereka dengan memberikan bekal keterampilan. Betapa ironisnya tatkala banyak orang susah mencari sesuap nasi, pengangguran merajarela, namun sebagian orang yang diberi kelimpahan rezeki naik haji berkali-kali dan masa bodoh terhadap keberadaan mereka.

Lebih Baik Membantu Orang Miskin

“.....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran : 97). Inilah dasar perintah kewajiban berhaji sekali dalam seumur hidup. Sedangkan penetapan hukum sunnahnya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Barang siapa ingin menambah atau mengulangi ibadah haji itu hukumnya sunnah”. Mengacu pada dasar teologis di atas, kewajiban haji sebenarnya telah gugur jika orang sudah menjalankan sekali saja dalam hidupnya. Tetapi seringkali kita melihat orang yang berduit biasa menjalankan berkali-kali.

Sekarang, masalahnya adalah bahwa hanya karena semangat ingin meningkatkan spritualnya dengan berangkat haji kedua kali atau ketiga kali dan seterusnya, terkadang orang lupa dengan kondisi orang-orang disekitarnya. Orang yang pergi haji berkali-kali seolah tidak punya hati membiarkan orang-orang di sekitarnya. Sikap cuek dan acuh tidak jarang dipertontonkan. Egoisme spritual menjadi lebih dominan ketimbang berpikir untuk kemaslahatan umat. Dalam konteks inilah, bila kepergiannya menafikan orang-orang miskin yang ada di sekitarnya sesungguhnya sama saja sengaja menciptakan jurang kesenjangan bertambah lebar.

BACA JUGA :
Padahal Rasulullah mengatakan bahwa sesama muslim adalah saudara. Artinya, jika salah seorang menderita, sesama muslim seharusnya turut merasakan penderitaan yang dialaminya dengan cara membantunya. Tidak malah menjaga jarak hanya gara-gara faktor ekonomi yang berbeda. Dalam hadits lain, Rasulullah saw juga mengingatkan dengan keras bahwa siapa saja yang tidak mau memperhatikan urusan kaum Muslim, maka ia tidak termasuk kelompoknya. Beliau juga memberikan sinyalemen, tidak beriman orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya menggelepar kelaparan (padahal ia mengetahui kondisi tetangganya itu). Al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, menyebut orang-orang yang lebih antusias menjalankan haji sunnah berulang-ulang dari pada memberi sedekah kepada para tetangganya yang menggelepar kelaparan dan hidup dalam penderitaan sebagai orang yang terpedaya (ghurur) karena mengabaikan prioritas dalam beribadah. Masih menurut Al Ghazali, ibadah haji yang kedua kali dan seterusnya sesungguhnya hanyalah sunnah, sementara peduli pada orang miskin adalah hal yang mesti didahulukan.

Karena itu, selaras dengan pandangan agama, orang harus melihat sekelilingnya terlebih dahulu, masih adakah di daerah tersebut orang-orang miskin atau tidak, sebelum memutuskan pergi haji untuk yang kedua kali, ketiga dan seterusnya. Kepergian seseorang untuk mengulang hajinya mesti mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya karena dalam beragama, kesalehan individu tidak bisa menafikan kesalehan sosial. Tentu tidak patut, berangkat haji lagi bila di sekelilingnya masih banyak orang yang begitu kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Justru mengalihkan dana haji ulang untuk kepentingan fakir miskin, anak yatim, atau pun kepentingan sosial lainnya lebih utama dan jauh lebih bermanfaat ketimbang berhaji untuk kedua kalinya dan seterusnya.

Memang ada ketentuan bahwa seseorang dibolehkan melakukan ibadah haji lebih dari sekali karena alasan syari’i, yakni tidak terpenuhinya salah satu syarat dan rukun haji saat melaksanakan haji sehingga harus mengulang dan untuk menghajikan orang lain (yang sudah meninggal) sebagai amanat yang harus ditunaikan. Selain dua alasan tersebut, hukum mengulang haji terbilang sunnah. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan etika dan kemaslahatan serta adanya perubahan ‘illat berupa kebutuhan yang bersifat mendesak di saat masyarakat dilanda krisis dan kemiskinan, hukum mengulang haji bisa bergeser menjadi makruh, bahkan haram. Kebijakan seperti ini pernah berlaku pada masa Bani Umayyah mengingat kondisi sosial saat itu. Bahkan Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i, ulama masa itu, mengeluarkan fatwa bahwa sedekah lebih baik ketimbang berhaji untuk kedua kalinya.

Di samping itu, bila seseorang berhaji berkali-kali lantas meninggal dunia, tidak ada lagi nilai tambah atau pahala bagi ibadahnya. Berbeda bila cukup berhaji sekali, namun dana yang kedua kalinya, dipergunakan untuk membantu orang-orang miskin (menyekolahkan mereka sampai jenjang yang tinggi, misalnya), atau untuk membekali berbagai keterampilan dan pengetahuan kepada masyarakat miskin agar mereka lebih kreatif dan produktif, ada nilai tambah yang bisa didapatinya meski sudah meninggal dunia. Bukankah perbuatan tersebut bisa tergolong sebagai amal jariyah ?

Hikmah Haji Sekali Seumur Hidup

Dalam Al-Quran, banyak ayat yang menyebutkan bahwa perintah amal sosial selalu beriringan dengan amal personal, seperti perintah shalat sering diiringi dengan penunaian zakat dan amal saleh. Karena itu, kewajiban haji sekali seumur hidup seperti disabdakan Nabi saw adalah tepat dan bagi yang memiliki dana lebih, maka alangkah baiknya mengalihkan dana hajinya untuk kepentingan sosial. Apalagi seringnya berhaji tidak selalu berbanding lurus dengan kesalehan itu sendiri, baik pribadi maupun sosial. Di samping itu, ada beberapa hikmah yang bisa didapatkan tatkala orang tidak kemaruk untuk terus mengulang hajinya. Pertama, sebagai sarana mengendalikan egoisme spiritual, dimana sifat ini sangat dilarang oleh Islam. Umat Islam diajak untuk tidak memikirkan diri sendiri semata, tetapi berpikir dalam tataran sosial, yaitu orang yang sudah berhaji dan memiliki dana hingga ingin berhaji lagi, maka sebaiknya dana itu dialokasikan untuk kemaslahatan umat.

Kedua, dengan cukup sekali berhaji berarti memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Rasanya tidak etis membiarkan orang-orang yang sudah sepuh dan sudah lama dalam daftar tunggu (waiting list) terus menunggu, tergeser oleh orang-orang yang sudah berhaji namun ingin berhaji lagi karena punya dana lebih. Ketiga, kewajiban berhaji sekali mendorong orang untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang hingga saat panggilan haji datang telah siap secara fisik dan mental dan dapat melaksanakannya semaksimal mungkin. Sehingga tidak ada ganjalan-ganjalan (merasa belum optimal hajinya) ketika  usai berhaji.

Alhasil, relijiusitas seseorang tidak diukur dari frekuensi dan tekunnya ritual ibadahnya kepada Sang Khaliq belaka, melainkan juga seberapa pekanya ia terhadap orang-orang di sekitarnya. Keshalehan individu mesti berbanding lurus juga dengan keshalehan sosial. Ibadah sesungguhnya tidak hanya komunikasi yang baik seorang hamba kepada Khaliq-nya melainkan juga komunikasi yang baik kepada sesamanya.

Referensi : Berbagai Sumber.

Adab Dan Tata Krama Di Masjid Nabawi

Sajadah Muslim ~ Jika engkau memasuki masjid nabawi, maka dahulukan kaki kananmu dan ucapkan : “Ya Tuhan-Ku berilah shalawat kepada Nabi Muhammad. Ya Allah bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.”

Lakukanlah shalat tahiyatul Masjid dua raka’at dan ucapkanalah salam kepada Rasulullah sambil mengatakan : “Salam keselamatan atasmu ya Rasulullah, salam keselamatanatasmu ya Abu Bakar, salam keselamatan atasmu wahai Umar.”


Kemudian hadapkan wajahmu ke kiblat ketika berdo’a dan ingatlah sabda Rasulullah : “Jika kamu meminta sesuatu mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan mohonlah  kepada Allah.” ( Hadits Hasan shahih, riwayat  Tirmidzi ).  
 
Menziarahi Masjid Nabawi dan menyampaikan salam kepada Rasulullah, adalah tidak pula dibatasi pada waktu tertentu.

Jangan engkau menyentuh atau mencium pagar kuburan beliau atau dinding atau yang  lain karena itu diharamkan.

Berjalan mundur ketika meninggalkan Masjid Nabawi adalah bid’ah, tidak ada dalil yang menjadi dasar pijakannya.

Baca juga :
Perbanyaklah mengucapkan shalawat kepada Rasulullah, karena beliau bersabda : “Barang siapa yang bershalawat kepada-Ku sekali, maka Allah akan  memberikan rahmat kepada-Nya sepuluh kali.” ( H.R. Muslim )

Dianjurkan ziarah ke kuburan Baqi dan para syuhada Uhud, bukan ke Masjid Sab’ah (masjid tujuh).

Bepergian ke Madinah hendaknya dengan niat ziarah Masjid Nabawi dan mengucapkan salam kepada Nabi ketika masuk, karena shalat di Masjid Nabi lebih utama dari seribu shalat di masjid  yang lain.

Selanjutnya pergilah ke Masjid Quba untuk meraih pahala seperti yang disabdakan oleh Nabi : “Barang siapa yang bersuci dari rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba, dia tidak menginginkan di sana melainkan shalat, maka baginya pahala umrah dengan sempurna.” ( Hadits shahih riwayat Ahmad ).

Sumber : Bimbingan Islam

ADAB-ADAB HAJI DAN UMRAH

Sajadah Muslim ~ Ikhlaskan haji-mu hanya untuk Allah  semata sambil mengucapkan : “Ya Allah, ibadah haji-ku ini tiada riya di dalamnya dan tidak mengharapkan sanjungan.”

Bergaullah dengan para ahli kebaikan dan berbaktilah kepada mereka serta sabarlah terhadap gangguan tetanggamu.

Waspadalah dari menghisap dan membeli rokok. Hal itu adalah haram, membahayakan tubuh, tetangga, harta dan merupakan maksiat kepada Allah.

Pergunakanlah siwak ketika hendak shalat dan ambillah siwak, air zam-zam dan korma sebagai hadiah, karena banyak hadits shahih yang menyebutkan keutamaannya.

Waspadalah dari menyentuh kaum wanita dan melihat kepada mereka. Tutuplah istrimu dari kaum lelaki.

Janganlah melangkahi kepala orang yang lagi shalat, sehingga engkau menyakiti hati mereka, dan duduklah sedekat mungkin.


Janganlah engkau lewat di depan orang yang sedang shalat, meskipun di tanah Haram, karena hal itu merupakan perbuatan syaitan.

Perlahan-lahanlah dalam shalatmu, dan shalatlah menghadap ke pembatas (seperti tembok, punggung orang atau tas) dan pembatas makmum cukup dengan imam mereka.

Berlemah lembutlah dengan orang-orang disekitarmu ketika thawaf, sa’i, melempar jumrah dan mencium hajar aswad, karena hal itu diperintahkan dalam agama.

Janganlah berdo’a kepada selain Allah, seperti kepada orang-orang yang sudah mati. Karena hal itu termasuk perbuatan syirik yang dapat membatalkan haji dan amal baikmu.

Allah berfirman : “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan dihapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” ( Q.S. Az Zumar ayar 65 ).

Sumber : Bimbingan Islam

AMALAN-AMALAN HAJI

Ihram : Bermalam di Mina, dan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, lalu melempar  Jumrah, menyembelih kurban, memotong rambut, thawaf dan Sa’i.

Kenakanlah pakaian ihram  di Mekkah pada hari ketujuh pada bulan Dzul Hijjah sambil mengucapkan  : “Kusambut panggilaan-Mu  ya Allah untuk melaksanakan haji.”

Pergi ke Mina dan bermalam di sana, kemudian shalat lima waktu dengan cara qashar sehingga shalat Dzuhur, Ashar dan Isya, engkau mengerjakannya masing-masing dua raka’at, pada waktunya.

Pergi ke Arafah pada hari ke sembilan setelah terbit matahari, shalat Dzuhur dan Ashar di jama taqdim dengan sekali adzan dan dua iqamat tanpa melaksanakan shalat sunnat. Hayatilah bahwa engkau benar-benar berada di Arafah, sedang dalam keadaan tidak berpuasa, sambil mengucapkan talbiyah dan hanya menyeru kepada Allah semata, karena wuquf di Arafah merupakan rukun yang paling wajib dan pokok.

Tinggalkan Arafah setelah terbenam matahari dengan tenang menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jama ta’khir. Bermalam di Muzdalifah hingga waktu fajar. Setelah shalat subuh berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Bagi kaum yang lemah diperbolehkan untuk tidak bermalam.


Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari dengan berangkat menuju ke Mina pada hari raya dan untuk melempar jumrah Kubra (Aqabah) dengan tujuh  batu kerikil sambil bertakbir, waktunya setelah terbit matahari sampai malam.

Baca juga :

Sembelihlah kurban di Mina atau di Mekkah pada hari raya dan hari-hari Tasyriq, makanlah daging kurban tersebut dan berikan kepada kaum fakir. Jika tidak bisa membeli kurban, maka berpuasalah tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari jika engkau telah pulang kepada keluargamu. Seorang wanita mempunyai kewajiban menyembelih kurban atau berpuasa sama dengan kewajiban kaum lelaki. Dan ini untuk haji Tamattu.

Cukurlah rambutmu atau dipotong pendek dan mencukur semua rambut lebih utama. Kemudian kenakanlah pakaian biasa, dan dihalalkan bagimu segala sesuatu kecuali bersenggama dengan istrimu.

Kembalilah ke Mekkah, untuk melakukan thwaf tujuh kali, dan sa’i antara Shafa dan Marwa tujuh kali (pergi dihitung sekali dan pulang dihitung sekali).

Setelah itu engkau dihalalkan bersenggama dengan istrimu. Boleh juga mengakhirkan thawaf sampai hari Tasyriq yang terakhir.

Kembalilah ke Mina pada hari raya dan wajib bermalam di sana. Kemudian lemparlah ketiga jumrah yang dimulai dari jumrah sughra setiap hari setelah dzuhur sampai malam dengan tujuh biji kerikil pada setiap jumrah. Setiap melemparkan satu kerikil mengucapkan takbir dan yakinlah bahwa lemparanmu jatuh pada sasaran, jika tidak sampai agar diulangi.

Disunnahkan untuk berdiri setelah melempar jumrah sughra dan wustha untuk berdo’a dengan mengangkat kedua belah tangan. Diperbolehkan bagi kaum wanita , orang-orang sakit, anak-anak kecil dan orang-orang  yang lemah untuk  mewakilkan kepada orang lain dalam melempar  jumrah tersebut. Sebagaimana diperbolehkan mengakhirkan waktu melempar jumrah sampai hari kedua atau ketiga dalam keadaan terpaksa.

Thawaf wada adalah wajib, dan kembali ke negerimu dilakukan langsung setelah thawaf wada (bagi yang meninggalkannya wajib membayar dam begitu juga bagi yang tidak melempar jumrah atau tidak bermalam).

Sumber : Bimbingan Islam

AMALAN-AMALAN DALAM UMRAH

Ihram : Pakailah pakaian Ihram di Miqat sambil mengucapkan : “Kusambut panggilan-Mu  ya Allah untuk melaksanakan Umrah.” Dan keraskan suaramu saat  membaca talbiyah “Kusambut panggilan-Mu  ya Allah, kusambut  panggilan-Mu.”

Thawaf : Jika engkau sudah sampai di Mekkah pergilah ke masjidil Maram dan lakukanlah  thawaf untuk mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, yang dimulai dari Hajar Aswad sambil mengucapkan : “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.”


Ciumlah Hajar Aswad jika memungkinkan, jika tidak mungkin, maka cukup engkau member isyarat dengan mengangkat tangan kananmu. Usaplah Rukun Yamani dengan  tangan kananmu setiap engkau  melewatinya, jika memungkinkan tanpa mencium atau member isyarat dengan mengangkat tangan kananmu. Ucapkanlah antara dua rukun Yamani dan Hajar Aswad do’a berikut ini : “Ya Tuhan kami berilah kami  (kebaikkan) di dunia dan kebaikkan di akhirat dan peliharalah kami dari siksaan  api  neraka.”

Kemudian shalatlah dua raka’at  di belakang makam Nabi Ibrahim dengan membaca surat Al Kafirun pada rak’at pertama dan membaca Al Ikhlas  pada raka’at kedua.

Sa’i : Naiklah ke bukit Shafa. Menghadaplah ke kiblat seraya mengangkat kedua tanganmu ke langit dan mengucapkan : “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah.” Aku memulainya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah untuk memulainya.

Dan bertakbirlah tiga kali, tanpa memberi isyarat dengan tangan kananmu, kemudian ucapkan tiga kali do’a sebagai berikut ini :

“Tiada Ilah yang berhak disembah secara haq kecuali Allah, yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Ilah yang berhak disembah secara haq kecuali Allah yang Maha Esa yang menepati janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mencerai – beraikan musuh-Nya sendiri.”

Ucapkanlah dzikir ini di Shafa dan Marwa berkali-kali dengan do’a sambil berjalan cepat antara Shafa dan Marwa bila melewati antara dua garis hijau. Sa’i dilakukan tujuh kali, berangkat dihitung sekali dan pulang dihitung sekali.

Cukurlah semua rambutmu atau pendekkanlah. Bagi wanita cukup dipotong sedikit saja. Hal ini disebut dengan tahallul.

Sumber : Bimbingan Islam

KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Sajadah Muslim ~ Allah berfirman : “Mengerjakan haji adalah kewajiban bagi manusia yang beragama Islam terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu dan sanggup untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” ( Q.S. Ali Imran ayat 97 ).

Rasulullah bersabda : “Umrah ke Umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.” (Muttafaq Alaih)

Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang melakukan haji tanpa berkata-kata  kotor dan tidak fasiq, maka ia kembali suci dari dosa-dosanya sebagaiamana waktu ia dilahirkan dari rahim ibunya.” ( Muttafaq  Alaih ).

Rasulullah  bersabda : “Ambillah dariku manasik haji kalian.” ( H.R. Muslim ).

Segeralah melaksanakan ibadah haji, jika engkau sudah cukup mempunyai bekal pulang-pergi tanpa perlu memikirkan pembiayaan selain haji seperti membeli hadiah, makanan ringan dan lain-lain sebagainya, karena Allah tidak menerimanya. Segeralah pergi haji sebelum jatuh sakit, miskin atau mati dalam keadaan ingkar kepada Allah, karena haji adalah merupakan salah satu rukun Islam.


Harta yang dipakai untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah haruslah halal sehingga ibadah haji dan umrah tersebut dapat diterima oleh Allah swt.

Haram bagi wanita pergi haji, tanpa disertai mahramnya, karena Rasulullah bersabda : “Dan tidaklah seorang wanita bepergian haji,  kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq Alaih).

Berdamailah dengan orang yang bertikai denganmu, bayarlah hutangmu, nasihati keluargamu agar tidak berlebih-lebihan dalam berhias, kendaraan, makanan-makanan ringan, pemotongan kurban dan lain-lain sebagainya, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al Qur’an : “Makan dan minumlah dan jangalah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al A’raaf : 31)

Haji merupakan konferensi besar bagi umat Islam untuk saling kenal mengenal, berkasih sayang dan saling bantu-membantu untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan  bagi mereka dan agar mereka menyaksikan manfaat bagi mereka dalam urusan agama dan dunia. Yang terpenting agar engkau dapat menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang menimpamu dengan meminta pertolongan dan berdo’a hanya kepada Allah semata.

Allah  berfirman : “Katakanlah : “Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhan-Ku dan akau tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya.” (Q.S. Al- Jin ayat 20).

Umrah bisa dilaksanakan setiap waktu, tapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih utama, sebagaimana sabda Rasulullah : “Umrah pada bulan suci Ramadhan seimbang nilainya dengan haji.” ( Muttafaq Alaih ).

Sebaiknya engkau mengerjakan haji tamattu, yaitu engkau melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian melaksanakan haji berdasarkan sabda Nabi : “Wahai pengikut Muhammad, barangsiapa di antara kamu mengerjakan haji, maka supaya ia memulainya dengan umrah dalam hajinya itu.” (H.R. Ibnu hibban dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al – Bani).

Sumber : Bimbingan Islam

Tempat-Tempat Bersejarah Di Madinah

Sajadah Muslim ~ Madinah atau yang dikenal juga Madinah Al-Munawwarah merupakan kota yang ramai diziarahi atau dikunjungi oleh jutaan umat muslim saat musim haji atau saat melakukan umrah. Dewasa ini kota Madinah penduduknya berjumlah sekitar 600.000 jiwa. Bagi umat muslim kota ini dianggap  sebagai kota suci kedua setelah Mekkah. Sangat banyak tempat-tempat bersejarah di kota Madinah yang merupakan bagian dari sejarah Islam. Untuk mengetahui hal itu mari simak tempat-tempat bersejarah di madinah :

Masjid Nabawi

Masjid Nabawi adalah salah satu Masjid terpenting yang terdapat di Kota Madinah, Arab Saudi karena dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat makam beliau dan para sahabatnya. Masjid ini merupakan salah satu Masjid yang utama bagi umat Muslim setelah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina.

Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah SAW setelah Masjid Quba yang didirikan dalam perjalanan hijrah beliau dari Mekkah ke Madinah. Masjid Nabawi dibangun sejak saat-saat pertama Rasulullah SAW tiba di Madinah, tepatnya di tempat unta tunggangan Nabi SAW menghentikan perjalanannya.

Masjid Quba

Masjid Quba adalah Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW pada tahun 1 Hijriah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa Masjid Quba adalah Masjid yang dibangun atas dasar takwa. “Janganlah kamu bersembahyang dalam Masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya Masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya Masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”. (QS. At Taubah : 108). 

Makam Rasulullah SAW

Makam (pusara) Rasulullah SAW terletak di sebelah timur Masjid Nabawi. Di tempat ini dahulu terdapat dua rumah, yaitu rumah Rasulullah SAW bersama Aisyah dan rumah Ali dengan Fatimah. Sejak Rasulullah SAW wafat pada tahun 11 H (632 M), rumah Rasulullah SAW terbagi dua. Bagian arah kiblat (selatan) untuk makam Rasulullah SAW dan bagian utara untuk tempat tinggal Aisyah. Sejak tahun 678 H (1279 M), pada masa Dinasti Mamluk, di atasnya dipasang Kubah Hijau (Green Dome). Tepat di bawah Kubah Hijau jasad Rasulullah SAW dimakamkan. Di situ juga dimakamkan kedua sahabat, Abu Bakar (Khalifah Pertama) dan Umar bin Khattab (Khalifah Kedua) yang dimakamkan dibawah kubah, berdampingan dengan makam Rasulullah SAW.

Raudhah

Al Raudhah adalah ruang di bagian depan sisi kiri Masjid Nabawi Madinah, terletak di antara mimbar dan kamar Rasulullah SAW. Bagi jutaan jamaah haji dari seluruh penjuru dunia yang sedang berada di Madinah, Raudhah menjadi salah satu tempat yang paling dituju untuk bermunajat dalam rangkaian ibadah, setelah Arafah dan Multazam di Masjidil Haram. Raudhah adalah tempat yang memiliki keutamaan karena rahmat dan anugerah kebahagiaan yang turun ke tempat itu dipercaya seperti anugerah yang turun ke taman surga, karena banyaknya dzikir kepada Allah SWT yang dilakukan terus menerus ditempat itu. Raudhah juga dianggap sebagai taman surga, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah bersabda : “Diantara rumah dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surge, dan mimbarku di atas telingaku”.

Makam Baqi

Baqi adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi, letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Ustman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan.

Jabal Uhud

Jabal Uhud adalah bukit yang mencintai kita dan kita mencintainya. Begitu Nabi bersabda soal Jabal Uhud, bukit kemerahan yang menjadi saksi gugurnya para syuhada di Madinah. Uhud adalah kawasan perang besar antara kaum Muslim dengan kafir Quraisy yang peristiwanya akan terus dikenang hingga akhir masa.

Masjid Qiblatain

Masjid Qiblatain atau Masjid dua kiblat adalah salah satu masjid terkenal di Madinah. Masjid ini mula-mula dikenal dengan nama Masjid Bani Salamah, karena Masjid ini dibangun di atas bekas rumah Bani Salamah. Pada permulaan Islam, orang melakukan Shalat dengan kiblat kea rah Baitul Maqdis (Masjidil Aqsa Palestina). Baru belakangan turun wahyu kepada Rasulullah SAW untuk memindahkan kiblat kea rah Masjidil Haram di Mekkah. Peristiwa itu terjadi pada tahun kedua Hijriah hari senin bulan rajab waktu Dzuhur di Masjid Bani Salamah ini. Ketika itu Rasulullah SAW tengah shalat dengan menghadap kea rah Masjidil Aqsa. Di tengah shalat, tiba-tiba turunlah wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Alkitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al Baqarah : 144).

Khandak (Masjid Khamsah)

Terletak di kaki bukit Sala sekitar 3 km sebelah barat laut Masjid Nabawi. Sejarah Masjid Khamsah ini berawal dari perang Ahzab. Kaum muslimin sebanyak 3000 pasukan berhadapan dengan pasukan koalisi yang terdiri dari 4000 pasukan kafir Quraisy yang bergabung dengan pasukan Yahudi dari Bani Quaraidhah dan lain-lain sebanyak 6000 orang, sehingga pasukan gabungan itu berjumlah 10.000 orang. Untuk menghadapi pasukan Ahzab ini, Salman al-Farisi (Baca Kisah Salman Al-Farisi Pencari Kebenaran Sejati) memberikan masukan yang cemerlang dengan cara membuat parit (Khandaq) sepanjang kurang lebih 2,5 km, kedalaman kurang lebih 3,5 meter dan lebar kurang lebih 4,5 meter. Kaum muslimin bertahan di belakang parit itu, sehingga pasukan lawan mendapat kesulitan untuk menyerang secara langsung.

Sekian, Wassalamu Alaikum wr wb.

Tempat-Tempat Bersejarah Di Mekkah

Sajadah Muslim ~ Assalamu Alaikum wr wb. Pada tahun 571 tepatnya di kota Mekkah, Nabi Muhammad SAW keturunan langsung dari Nabi Ismail AS serta Quraisy lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali beliau menerima wahyu dari Allah SWT, namun ajarannya ditolak oleh kaumnya sendiri yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke kota Madinah. 


Setelah Madinah berkembang akhirnya Nabi Muhammad kembali  ke kota Mekkah tanpa perlawanan dan pertumpahan darah dari lawannya. Peristiwa tersebut dikenal dengan Fathul Mekkah.

Kota Mekkah juga merupakan tempat atau pusat ibadah haji bagi kaum Muslimin yang ingin menunaikan rukun Islam yang kelima. Ada beberapa tempat di Mekkah yang menjadi tempat bersejarah lahirnya agama Islam. Untuk mengetahui hal tersebut, Berikut Tempat-Tempat Bersejarah Di Mekkah :

Jabal Nur dan Gua Hira

Gua Hira adalah sebuah gua kecil yang terletak tak jauh dari puncak Jabal Nur. Letaknya sekitar 6 Km sebelah utara Masjidil Haram. Di tempat inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama. Untuk menuju ke sana, diperlukan waktu sekitar 1,5 jam. Mulai dari kaki gunung.

Jabal Tsur

Sebelum Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar ra berangkat untuk hijrah ke Madinah, pada malam harinya beliau tidur di rumah pamannya (Abu Thalib) dengan ditemani saudara sepupunya Ali bin Abi Thalib. Rumah Abu Thalib sebenarnya telah dikepung oleh orang-orang kafir Mekkah. Mereka berencana akan menangkap bahkan ingin membunuh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi berkat pertolongan dari Allah SWT, para pengepung tersebut tertidur kemudian Nabi Muhammad SAW keluar dari rumah tersebut menuju suatu tempat di mana Abu Bakar ra telah menunggunya.

Setelah bertemu dengan Abu Bakar ra, Nabi Muhammad SAW berjalan ke arah berlawanan menuju Madinah, yaitu ke Jabal Tsur yang letaknya berada di selatan Mekkah (arah Negara Yaman), sedangkan Madinah berada di Utara Mekkah, untuk menghindari dari kejaran orang kafir Mekkah. Ketika Nabi Muhammad SAW berdua dengan Abu Bakar ra telah berada di dalam Gua Tsur, Allah SWT memberi pertolongan dengan mengutus para Malaikat yang membuat sarang laba-laba yang menutupi mulut gua tersebut dan meletakkan sarang burung merpati yang sedang mengerami telurnya, sehingga orang kafir (Mekkah) yang sudah tiba di mulut gua yakin bahwa tidak mungkin Nabi Muhammad SAW bersembunyi di situ. Akhirnya merekapun pulang dengan tangan hampa dan Nabi pun selamat.

Jabal Tsur, letaknya sekitar 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram, di sana terdapat gua Tsur, tingginya sekitar 1,25 meter dengan panjang maupun lebarnya kurang lebih 3,5 meter x 3,5 meter. Gua tersebut memiliki dua pintu, yaitu di sebelah barat dan satu pintu, yaitu di sebelah timur. Di pintu sebelah baratlah yang digunakan Nabi untuk masuk yang tingginya 1 meter, sedangkan pintu sebelah timur walaupun lebih luas, sengaja dibuat untuk memudahkan orang keluar masuk gua. Untuk mendaki sampai ke puncak Jabal Tsur ini diperlukan waktu sekitar satu setengah jam.

Jabal Rahmah

Jabal Rahmah yang berarti bukit penuh rahmat, selalu dipenuhi peziarah karena mempunyai sejarah penting dalam Islam. Dikisahkan, dibukit inilah Nabi Adam AS dan Istrinya Hawa bertemu setelah 100 tahun diturunkan dari langit ke bumi. Konon, di tempat ini merupakan tempat terbaik untuk berdoa meminta jodoh.

Masjid Jin

Di kampung Ma’la, tak jauh dari lokasi pemakaman Sitti Khadijah di Mekkah, masjid itu berdiri. Yang merupakan saksi bisu dialog antara Rasulullah SAW dengan para jin itu hingga kini masih berdiri tegak di tempatnya. Masjid dengan luas 10 x 20 meter itu memiliki dua lantai dan satu basement. Di atap masjid bagian kubah dihias dengan tulisan kaligrafi Al-Quran surat Al-Jin ayat 1-9. Tapi perlu diketahui, masjid ini tak seseram namanya.

Sejumlah riwayat menyebutkan, masjid yang berjarak sekitar 1 km dari Masjidil Haram tersebut dinamakan Masjid al-Jin atau Masjid al-Bai’at, karena di tempat itulah para jin menyatakan keislamannya dan berjanji setia kepada Rasulullah SAW untuk beriman kepada Allah SWT. Diriwayatkan, pada suatu ketika usai shalat Subuh Rasulullah SAW dan sahabat Anas bin Malik membaca Surat Ar-Rahman ayat 1-7. Di antaranya berbunyi, “Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan ?”. lantunan ayat suci Al-Quran itu rupanya menarik perhatian rombongan Jin yang sedang dalam perjalanan ke Tihamah. Para Jin tersebut lantas mendatangi tempat asal suara dan menemukan Rasulullah SAW bersama sahabatnya disana tengah membaca Al-Quran.

Para jin yang dalam salah satu riwayat disebutkan berjumlah tujuh, kemudian langsung menjawab dengan kalimat, “Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami tidak mendustakan nikmat-Mu sedikitpun. Segala puji hanya bagi-Mu yang telah memberikan nikmat lahir dan bathin kepada kami”. Setelah itu para jin lantas berdialog dengan Nabi Muhammad SAW. Mereka lantas menyatakan dirinya beriman kepada Allah SWT”. Sesepuh jin hanya berkomunikasi dengan Nabi sedangkan Anas tidak bisa melihat wujud jin, tetapi hanya bisa merasakan bahwa ada makhluk lain di tempat itu.

Penegasan keimanan para jin dalam riwayat di atas dijelaskan Allah SWT dalam Firman-Nya di Al-Quran Surat Jin ayat 1-2 : “Telah diwahyukan kepadamu bahwa sekumpulan Jin mendengarkan ayat Al-Quran. Lalu mereka berkata : “Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al-Quran yang menakjubkan. Yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar, karena itu kami tidak akan mempersekutukan Allah SWT dengan siapapun juga” (QS. Al-Jin : 1-2).

Sekian, Wassalamu Alaikum wr wb.

Tempat Utama Dalam Ibadah Haji

Sajadah Muslim ~ Assalamu Alaikum wr wb. Ibadah Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain Wukuf, Tawaf, dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya. Dalam pelaksanaannya ada beberapa tempat yang dikhususkan untuk pelaksaan ibadah haji tersebut. Berikut Tempat Utama Dalam Ibadah Haji :

Mekkah Al-Mukarramah

Mekkah merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji, dimana pada kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka’bah di dalamnya. Dan bangunan Ka’bah ini menjadi patokan arah kiblat untuk ibadah shalat Umat Islam di seluruh dunia. Dan pada kota suci umat Islam ini merupakan tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW dan sebagai tempat turunnya Al-Quran pertama kali.

Arafah

Arafah adalah daerah terbuka dan luas di sebelah timur luar kota suci umat Islam di Mekkah, Arab Saudi. Di Padang yang luas ini, pada satu hari (siang hari) tanggal 9 Dzulhijjah pada penanggalan Hijriah berkumpullah lebih dari dua juta umat Islam dari berbagai pelosok dunia untuk melaksanakan inti ibadah haji, yaitu ibadah wukuf. Wukuf di padang Arafah merupakan puncak ibadah haji. Pada tanggal 8 Dzulhijjah semua jamaah bergegas menuju padang Arafah bagaikan penghuni bangkit dari kubur menuju padang Masyhar saat sangkakala dikumandangkan oleh Malaikat Israfil.

Muzdalifah

Muzdalifah adalah salah satu nama tanah suci yang berada di Mekkah Al-Mukarramah, yang diambil dari kata al-zulfah artinya dekat. Jadi, seorang hamba mendekat atau taqorrub kepada Allah SWT di tempat itu dinamakan juga dengan sebutan jam’an, artinya berkumpulnya manusia ditempat itu atau dijama’nya shalat maghrib dan isya di tempat itu. Dikenal juga dengan Masy’aril haram, nama gunung yang berada disana yaitu gunung quzah. Muzdalifah terletak di antara Arafah dan lembah (wadi) muhassir (suatu lembah yang memisahkan antara Muzdalifah dan Mina), keseluruhan Muzdalifah adalah tempat mabit atau wukuf kecuali wadi muhassir.

Mina

Mina adalah sebuah hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km, terletak di kawasan berbukit-bukit antara kota Mekkah dan Muzdalifah. Saat ini dengan adanya pertumbuhan penduduk dan perluasan kota, kedua kota Mina dan Mekkah sudah bersambung. Mina oleh orang-orang Arab disebut dengan nama Muna, yang berarti pengharapan. Menurut riwayat, di Mina inilah hati Nabi Adam dibisiki bahwa dia akan memperoleh harapan, setelah 200 tahun berpisah, akan bertemu dengan istrinya Hawa. Dan dengan izin Allah, Adam beberapa hari kemudian memang benar-benar bertemu dengan Hawa yaitu di Jabal Rahmah, sebuah bukit kecil di padang Arafah. Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan Nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah aqabah, jumrah ula, jumrah wustha.

Madinah Al-Munawwarah

Madinah atau Madinah Al-Munawwarah dikenal juga Madinah Rasul Allah atau Madinah an-Nabi. Madinah adalah kota utama di Arab Saudi yang merupakan kota yang ramai diziarahi atau dikunjungi oleh kaum Muslimin. Di sana terdapat Masjid Nabawi yang memiliki pahala dan keutamaan bagi kaum Muslimin. Bagi umat Islam, kota ini dianggap sebagai kota suci kedua setelah Mekkah. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, kota ini menjadi pusat dakwah, pengajaran, dan pemerintahan Islam. Dari kota ini Islam menyebar ke seluruh jazirah Arabia lalu ke seluruh dunia.

Sekian dan Semoga ada manfaatnya, Wassalamu Alaikum wr wb.
Back To Top