Sajadah Muslim ~ Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib-wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar Dam (denda). Berikut yang termasuk Wajib-Wajib Haji :
Niat Ihram
Niat ihram, untuk haji atau umrah dari miqat makani, dilakukan setelah berpakaian ihram. Pertanyaannya adalah Bagaimana dengan orang yang telah melewati miqat tapi belum berniat ihram ? Ada dua hal untuk menjawabnya, Pertama yaitu jika dia ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus kembali ke miqat itu untuk berniat ihram darinya, baik untuk haji atau umrah. Jika dia tidak melaksanakannya, dia telah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban ibadah haji. Menurut ulama, dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan kurban di Mekkah dan membagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sana.
Adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, maka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Mekkah dalam kurun waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari miqat ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali. Padahal telah dijelaskan oleh Nabi SAW bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan dia tidak wajib ihram dari miqat.
Adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, maka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Mekkah dalam kurun waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari miqat ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali. Padahal telah dijelaskan oleh Nabi SAW bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan dia tidak wajib ihram dari miqat.
Mabit Di Muzdalifah
Mabit (bermalam) di Muzdalifah artinya menginap di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah selepas dari wukuf di Arafah. Muzdalifah juga dinamakan Jam’. Di bagian sebelah barat dari Muzdalifah ini terletak Masy’aril Haram. Tapi ada orang yang mengatakan bahwa Masy’aril Haram adalah Muzdalifah seluruhnya. Di tempat itu kita berwukuf setelah shalat Subuh sebelum berangkat menuju Jumrah Aqabah. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran : “Setelah kamu meninggalkan Arafah maka berdzikirlah mengingat Allah di Masy’aril Haram”. (QS. Al-Baqarah : 198).
Mabit Di Mina
Mabit di Mina atau bermalam di Mina, kebanyakan diartikan orang bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq. Sebenarnya Rasulullah SAW dalam perjalanan haji beliau ada bermalam di Mina pada malam hari Arafah. Nabi berangkat dari Mekkah pada hari Tarwiyah, lalu shalat Dzuhur dan Ashar tanggal 9 serta Maghrib, Isya dan Subuh tanggal 10 di sana, lalu setelah terbit matahari berangkat ke Namiroh. Dan kemudian beliau bermalam lagi di Mina pada malam hari-hari Tasyriq yang siangnya beliau melontar jumrah-jumrah setelah matahari tergelincir ke barat.
Melontar Jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
Dikerjakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj’alhu hajjan mabrutan wa zanban magfura”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah. Lempar jumrah atau lontar jumrah adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekkah, Arab Saudi.
Tawaf Wada
Wada’ artinya perpisahan. Tawaf Wada’ atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada’ disebut juga Tawaf Shadar (Tawaf kembali) karena setelah itu jamaah akan meninggalkan Mekkah untuk ke tempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi doa yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Meninggalkan Perbuatan Yang Dilarang Saat Ihram
Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun. Tidak boleh bertengkar. Tidak boleh bermesraan dan tidak boleh berhubungan suami istri. Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno. Tidak boleh menikah atau menikahkan dan sebagainya.
Labels:
Haji Umrah
Thanks for reading Kewajiban-Kewajiban Saat Berhaji. Please share...!
0 Comment for "Kewajiban-Kewajiban Saat Berhaji"