Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Perihal Tentang Ibadah Haji Dan Umrah

Sajadah Muslim ~ Haji menurut bahasa artinya adalah menuju. Seperti kata AI Khalil, banyak menuju  kepada yang dipertuan. Sedang menurut arti istilah adalah menuju ke Baitullah AI Haram Makkah untuk menunaikan ibadat tertentu, dengan beberapa syarat-rukun tertentu pula.


Adapun Umrah menurut bahasa artinya berziarah. Seperti orang mengatakan: Berkunjung/berziarah kepada Fulan. Namun ada yang mengatakan : Menuju tempat ramai.

Sedang Umrah menurut arti istilah adalah menuju ke Baitullah Al Haram Makkah pada selain waktu haji, untuk menunaikan ibadat tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.


lbadat haji sudah dikenal dari masa Nabi Ibrahim. Ia adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, yang diwajibkan pada tahun ke sembilan seteIah  Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. 

Sejak dimasa Nabi Ibrahim dan putranya Isma'il, Allah menyuruh membangun Baitullah (Ka'bah), kemudian disuruh mengajak umat manusia menziarahi rumah Allah tersebut dengan tujuan beribadah. Sejak ituJah bangsa Arab di sekitarnya setiap tahun berbondong-bondong menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah haji dengan cara syari'at Nabi Ibrahim as. Pelaksanaan haji berjalan terus sampai pada masa Nabi Muhammad saw sebagai Rasul utusan Allah. Dalam kurun waktu yang begitu panjang, pelaksanaan haji sedikit demi sedikit  berubah dari ajaran semula, tidak lagi secara murni dilaksanakan seperti petunjuk Nabi Ibrahim. Jika dalam ajaran semula kedatangan jama'ah haji ke Baitullah secara bersama-sama untuk menghubungkan diri dengan Allah, bersih dari menyekutukan-Nya, maka secara berangsur-angsur ketauhidan itu menjadi samar, dan akhirnya beratus-ratus berhala digantung di keliling Ka'bah, dan kepada berhala-berhala itulah mereka memohon apa yang mereka inginkan. Pelaksanaan korban binatang ternak pun ditujukan kepada pembesar-pembesar berhala itu.


Kalau pada mulanya diantara hikmah ibadah baji yang ditujukan agar umat manusia terlatih merasa kebersamaan derajat di hadapan Tuhan mereka, namun pada masa jahiliyah malah terjadi sebaliknya. Dimana suatu kelompok yang khusus mengurusi Ka'bah dan memegang kuncinya   adalah kelompok yang menganggap dirinya lebih tinggi dari masyaraka lainnya, merasa tidak setaraf dengan sesamanya.

Muhammad Rasulullah datang mengajak umat manusia untuk kembali kepada agama Tauhid, yakni agama Nabi Ibrahim.

"Katakanlah: "Benarlah (apa yang di firmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus dan  bukanlah dia tergolong orang-orang yang musyrik". (QS. Ali Imran : 95)

Nabi Muhammad saw telah mendapati pelaksanaan haji yang tidak sesuai lagi dengan ajaran Tauhid. Oleh karena itu, termasuk tugas kerasulannya adalah mengembalikan ibadat  haji kedalam bentuk ibadat agama Tauhid. Maka mulai tahun ke 9 hijrah kepada beliau diberikan berbagai petunjuk tentang pelaksanaan haji seperti yang dilaksanakan Nabi Ibrahim. MuJai dari saat itu ibadat haji  kembali sesuai dengan yang dilaksanakan Nabi Ibrahim, yakni bersih dari syirik jahiliyah, dan berhala-berhala yang bergantung disekeliling Ka'bah itupun dibuang.


Pelaksanaan korban yang tadinya dipersembahkan kepada pembesar-pembesar berhala tersebut, dibersihkan semata-mata secara ikhlas dipersembahkan kepada Allah. Hal itu mengingatkan umat manusia betapa tinggi kesediaan berkorban yang dimiliki Nabi Ibrahim yang tidak ragu menebar pisau tajam di leher putranya tercinta Ismail, Pengorbanan jiwa untuk nilai yang lebih tinggi dari nilai jiwa itu sendiri, yaitu karena mematuhi titah Allah.

Demikian sekelumit tentang maju mundumya memurnikan pelaksanaan ibadah haji. Dan dalam masalah ibadah haji ini, banyak hal yang harus diketahui, terutama yang dalam masalah wanita, Dimana ibadah haji itu bukan hanya sekedar bisa pergi ke Baitullah, melainkan ada aturan-aturan tertentu, sehingga dengan diketahuinya aturan-aturan itu, diharapkan ibadah hajinya nanti akan  bisa sempurna, sampai ketingkat haji yang mabrur.

Oleh Ustadz Labib Mz

Hukum Bersenggama Saat Beribadah Haji

Sajadah Muslim ~ Bagaimana hukumnya jika suami menyet*(u)buhi istri saat beribadah haji ??


Jawabannya ialah :

Dalam hal ini ada hadist yang bersumber dari ‘Usman bin ‘Affan ra, bahwa ia berkata : “Rasulullah saw bersabda: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh melamar”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

Ulama Jumhur berpendapat, bahwa suami harus menyembelih seekor unta, begitu juga istri. Namun, jika istri dipaksa oleh suaminya, maka unta yang disembelih istri itu merupakan tanggungan suami.

Dalam Kitab Al Muwaththa’ telah disebutkan, bahwa Ibnu ‘Abbas ra pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyet*(u)buhi istrinya ketika di Mina. Maka dia diperintahkan agar menyembelih seekor unta yang gemuk.

Walhasil, berdasarkan alasan-alasan diatas, maka suami yang menyet*(u)buhi istrinya dikala menjalani ibadah haji dikenakan denda, tanpa mengulangi hajinya diwaktu yang akan datang.

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Izin Suami

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para calon jamaah haji, Bolehkah wanita berhaji tanpa izin suami ?


Jawabannya ialah :

Bila haji itu wajib baginya, yakni haji yang pertama kali. Suami tidak berhak untuk tidak memberi izin atau melarang istrinya berhaji. Namun bila haji itu sunnah baginya, maka sang suami berhak untuk   tidak  memberi izin atau melarang istrinya berhaji.

Jadi, dalam masalah wajib, tidak seorangpun yang berhak menghalanginya. Sebagaimana suami tidak berhak melarang istrinya shalat fardhu. Dimana pada dasarnya, manusia tidak boleh taat kepada makhluk yang mengajak berbuat maksiat kepada Allah SWT.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda : "Janganlah sekali-kali laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-Iaki berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku akan pergi haji, dan sesungguhnya aku sudah menetapkan untuk ikut dalam peperangan ini dan ini". Beliau bersabda : "Pergilah dan tunaikanlah haji bersama istrimu". (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menyatakan, bahwa suami tidak berhak melarang atau menghalangi istri pergi haji dalam  rangka memenuhi kewajiban untuk berbakti kepada Allah.

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Keutamaan Ibadah Haji dan Keajaibannya

Haji Adalah Ibadah Pembebasan Diri

Cendekiawan muslim Iran kontemporer, Ali Syariati, berpandangan bahwa haji  bukanlah sekadar ritual wisata tanpa makna. Haji adalah merupakan sebuah langkah maju untuk menuju ‘pembebasan diri’, yaitu bebas dari penghambaan kepada tuhan-tuhan palsu menuju penghambaan kepada Tuhan Yang  Sejati. Haji merupakan kepulangan manusia  kepada Allah swt, yang mutlak, yang tidak memiliki keterbatasan dan yang tidak diserupai oleh sesuatu apapun. Kepulangan kepada Allah swt, adalah merupakan gerakan menuju kesempurnaan, kebaikan, keindahan, kekuatan, pengetahuan, nilai dan fakta-fakta. 

Allah, Memuliakan Orang Wukuf di Arafah

Disebutkan dalam hadits Qudsi, bahwa Allah berfirman: “Lihatlah kepada hamba-Ku di Arafah, yang lesu dan berdebu. Mereka datang kesini dari penjuru dunia. Mereka datang memohon rahmat-Ku sekalipun mereka tidak melihatku. Mereka minta perlindungan dari azab-Ku, sekalipun mereka tidak melihat Aku”.  Ini menunjukan bahwa Allah swt, memang sangat memuliakan hari Wukuf dan orang-orang  yang sedang melakukan wukuf di padang   Arafah. Nabi Muhammad saw bersabda: “Dia (Allah) mendekat kepada orang-orang  yang  di Arafah. Dengan bangga Dia bertanya kepada para malaikat, apa yang diinginkan oleh orang-orang yang sedang  wukuf itu?”

Makna dan Filosofi Mengenakan Kain Putih Ihram

Makna dan Filosofi mengenakan kain Ihram sangat intepretatif tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Menurut  KH. Rusli Amin, MA, pakaian ihram yang berwarna putih itu antara lain melambangkan kesucian manusia, terutama kesucian tauhid. Selain itu,  mengenakan kain ihram  juga melambangkan keserhanaan dalam hidup ini. Berihram  berarti meninggalkan segala perhiasan dunia, yang disimbolkan dengan menanggalkan pakaian sehari-hari. Berihram menjadi simbolisasi dari persamaan manusia di hadapan Allah. Tidak ada perbedaan antara sesama hamba kecuali  karena takwanya kepada Allah.

Arti Tujuh Putaran Dalam Ibadah Thawaf

Ritual Thawaf menjadi bagian yang penting dalam perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Berkeliling Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan dimulai dari garis lurus sejajar hajar   Aswad  dengan  putaran   ke-kiri.   Lalu  kenapa harus 7 (tujuh) kali?. Di samping tujuh putaran adalah tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Nabi kekasih Allah yang bermakna, mencintainya merupakan bentuk kecintaan kepada Allah, namun lebih jauh, angka tujuh itu merupakan hal istimewa. Angka kesempurnaan dalam perwujudan cinta kepada Allah, kesempurnaan waktu dalam tujuh hari, kesempurnaan lapisan langit dan bumi, dan kesempurnaan penciptaan alam sebagai makhluk-Nya.

Orang Pertama yang Menetap dan Menghuni Kota Madinah

Kota Madinah sebelumnya bernama Yatsrib. Menurut riwayat, orang pertama yang menghuni Yatsrib setelah banjir dan badai topan besar yang menimpa umat Nabi Nuh adalah Qainah bin Mahla Beli bin ‘Ubail. Ia merupakan keturunan Nabi Nuh as. Di riwayatkan  pula bahwa orang pertama  yang membangun pemukiman secara permanen, menebar benih dan menanam tanaman di Kota Yatsrib adalah Al-Amalik Banu ‘Amlak bin Arfakhsyuz  bin Sam. Diantara mereka yang menetap adalah Banu Haf dan Banu Mathruwi. Mereka inilah yang kemudian menjadi nenek moyang bangsa Arab.

Lahan Masjid Nabawi Milik Dua Anak Yatim

Tanah Masjid Nabawi, semula adalah sebuah lahan untuk mengeringkan korma milik dua orang anak yatim yang berada dalam asuhan As’ad bin Zararah Al-Anshari. Kedua anak yatim itu adalah Suhail dan Sahal bin Nafi’ bin Umar bin Tsa’labah bin an-Najjar. Lahan itu kemudian dijual kepada Nabi Muhammad untuk membangun masjid. Semula  di atas lahan itu ada pohon-pohon kurma dan kuburan orang-orang musyirik serta puing-puing. Lalu Rasulullah memerintahkan sahabat untuk menebang  pohon kurma  dan menggali  kuburan dan meratakannya sehingga lahan itu menjadi rata.

Miqat Makani, Batas Akhir Kehidupan

Miqat Makani adalah tempat di mana ritual ibadah haji dimulai. Setiap perbedaan status sosial harus ditanggalkan di empat itu. Semua harus memakai pakaian yang sama, yaitu pakaian serba putih. Pengaruh-pengaruh psikologis dari pakaian harus ditanggalkan. Semua merasa dalam satu kesatuan dan persamaan, di Miqat ini, apapun ras dan suku  harus dilepaskan. Semua pakaian yang dikenakan sehari-hari yang membedakan harus  ditinggalkan. Di Miqat, para jamah haji laki-laki mengenakan dua helai pakaian yang berwarna putih-putih. Ini adalah simbol tempat mengakhiri perjalanan hidup di dunia.  Mereka  akan meninggalkan  kehidupan di dunia di Miqat Makani.

Ka’bah Pusat Tata Surya Kehidupan

Ka’bah, yang dikunjungi para jamaah haji, mengandung  pelajaran  yang amat  berharga  dari segi kemanusiaan. Di sana terdapat Hijr Ismail yang arti harfiahnya pangkuan Ismail berada. Disanalah Ismail, putra Nabi Ibrahim, pernah berada  dalam pangkuan ibunya yang bernama Hajar, seorang wanita hitam, miskin, bahkan  budak, yang konon kuburannya pun di tempat itu. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Ka’bah itu adalah merupakan lambang dari wujud dan keesaan Allah. Bertawaf di sekelilingnya melambangkan aktivitas manusia yang tidak pernah lepas dari-Nya. Ka’bah bagaikan matahari yang pusat tata surya dan dikelilingi oleh planet-planetnya.

Bila Mati Ketika Sedang Melakukan Ihram

“Barangsiapa meninggal dunia ketika  sedang berihram (muhrim), maka akan dibangkitkan (di hari akhirat) dalam keadaan sedang membaca talbiyah.” Makna ‘dibangkitkan’ di sini  mengandung  arti  bahwa seseorang yang mati ketika sedang mengerjakan suatu kebaikan maka ia akan  dibangkitkan dalam keadaan tersebut. Orang yang meninggal di saat sedang menjalankan ihram di tanah suci akan dibangkitkan di hari kiamat, dengan kondisi pakaian  seperti ia sedang melakukan ihram. Ini merupakan keistimewaaan yang Allah berikan kepada mereka.

Bangunan Ka’bah Awalnya Punya Dua Pintu

Ka’bah  punya dua pintu. Pintu yang menyentuh tanah di sebelah  barat, untuk jalan keluar. Pintu sebelah timur untuk masuk. Kaum Quraisy menutup pintu bagian barat. Pintu  bagian timur lalu ditinggikan dan daun pintunya  dibuat 2 (dua) bagian. Siti Aisyah bertanya  kepada Nabi: “Mengapa pintu ditinggikan?” Rasulullah menjawab, “Kaum-Mu yang melakukannya, agar dapat memasukkan siapa saja semuanya. Jika saya tidak khawatir hati mereka akan menyimpang karena baru keluar dari zaman Jahiliyah, maka saya akan membuatkan tembok dalam ka’bah itu, dan menyentuhkan pintunya ke tanah.”

Siapakah yang Memegang Kunci Ka’bah ?

Kunci Ka’bah mulanya dipegang oleh Nabi Ismail. Lalu diwariskan kepada putranya Tsabit, lalu kepada anak-anaknya, lalu sampai ke Khaza’ah hingga Qusai ibnu Kilab, kakek  keempat Nabi Muhammad. Pada tahun 8 Hijiriayah, di saat pembebasan Kota Makkah, kunci Ka’bah dipegang oleh Usman ibnu Thalhah. Setelah Usman ibnu Thalhah wafat, kunci lalu diwariskan turun-temurun kepada  keturunannya. Kunci sekarang ini berada di tangan Bani Syaibah. Disimpan di dalam tas yang terbuat dari sutera yang dihias dengan emas murni yang dibuat oleh pabrik kiswah. Di atasnya tertulis QS. an-Nisa’ ayat 58.

Gembok Pintu Ka’bah Dibuat pada Tahun 1399 H

Gembok Ka’bah yang kini bisa kita saksikan di pintu Ka’bah merupakan barang lama. Namun, usianya tak setua bangunannya. Sebab, benda tersebut dibuat di masa pemerintahan Khalid ibn Abdul Aziz, yaitu sekitar satu abad silam. Gembok tersebut dibuat pada tahun 1399 H. Panjangnya sekitar 34 cm, dan lebar 6 cm pada setiap sisinya. Pada  bagian gembok tertulis kalimat “Shuni a fi ahd Khalid ibnu Abdul Aziz Alu Saud sanah 1399 H”. (Di buat pada masa pemerintahan Khalid ibnu Abdul Aziz dari keluarga Saud tahun 1399 H. Tulisan tersebut tertera pada lempengan tembaga kuning.

Tulisan pada Kiswah Ka’bah Disepuh Emas

Kiswah adalah kain warna hitam yang melapisi Ka’bah, yang terbuat dari bahan sutera murni dengan tulisan aksara Arab yang dirajut timbul dari benang perak yang disepuh dengan emas. Kiswah Ka’bah selalu diperbaharui setiap tahun pada tanggal 9 Dzulhijah. Kiswah Ka’bah terdiri 5 potong kain, 4 potong kain menutupi antara sudut ke sudut yaitu  sudut  Yaman ke sudut Hajar Aswad, sudut  Hajar Aswad ke sudut Syami, sudut Syami ke sudut Iraqi, sudut Iraqi ke sudut Yamani. Sedangkan 1 potong  kain lagi  untuk menutupi sisi pintu ka’bah, yaitu sisi multazam.

Lafal Arab pada Kiswah di Sisi Multzam

Lafal Arab yang terdapat pada Kiswah merupakan ayat al-Quran. Ada tiga ayat dalam Surat al-Baqarah. Diantaranya berisi tentang seruan Allah agar menjadikan Ka’bah sebagai  tempat yang aman dan seruan Allah kepada Nabi Ibrahim dan Ismail untuk senantiasa  menjaga Ka’bah (QS. Al-Baqarah ayat 125) Ayat berikutnya tentang kisah Nabi Ibrahim dan Ismail yang  telah membina dasar-dasar  keimanan  (QS. Al-Baqarah ayat 127) Berikutnya tentang doa agar Allah menjadikan.

Air Zamzam Mengenyangkan Perut Selama 30 Hari

Di riwayatkan dalam Sahih Muslim, Nabi bertanya kepada Abu Dzar, yang telah tinggal selama 30 hari  siang malam di sekitar Ka’bah tanpa makan-minum, selain air zamzam. “Siapa yang telah memberimu makan?” Saya tidak punya apa-apa kecuali air zamzam ini, tapi saya bisa  gemuk dengan adanya gumpalan lemak di perutku”. Abu Dzarr menjelaskan, “Saya juga tidak merasa lelah atau lemah karena lapar, dan tak menjadi  kurus.” Tambah Abu Dzarr, lalu Nabi saw menjelaskan: “Sesungguhnya, air zamzam ini air yang sangat diberkahi, ia adalah makanan yang  mengandung gizi.”

Kisah Air Zamzam Menyembuhkan Bisul di Mata

Yusria Abdel-Rahman Haraz, dari negeri Arab, mengatakan bahwa ia terserang penyakit “bisul” di matanya. Sakitnya bukan main, tak bisa disembuhkan dengan obat. Dia hampir  mendekati buta. Seorang dokter terkenal menasehati dia untuk diinjeksi dengan obat khusus, yang mungkin bisa menyembuhkan sakitnya, tapi efek sampingnya bisa membuat  dia buta selamanya. Dia lalu pergi melaksanakan umrah. Di Baitullah dia melakukan  tawaf  lalu tinggal lebih lama di lokasi air zamzam. Dia terus membasuh kedua matanya yang sakit. Ketika dia kembali ke hotel, aneh kedua matanya yang tadinya sakit menjadi sembuh, dan bisulnya berangsur hilang sakitnya dan sembuh.

Kota Mina, Kota Pengharapan Nabi Adam As

Mina adalah sebuah hamparan padang pasir yang panjangnya  sekitar 3,5 km, yang terletak  di kawasan berbukit-bukit antara kota Makkah dan Muzdalifah. Oleh orang-orang Arab, Mina disebut  dengan nama Muna yang berarti pengharapan. Menurut riwayat, di Mina  inilah hati Nabi Adam As dibisiki bahwa dia memperoleh harapan, setelah 200 tahun  berpisah akan bertemu dengan  istrinya, Siti Hawa. Dan dengan  izin Allah swt, beberapa  hari  kemudian Nabi Adam As memang benar-benar bertemu dengan Siti Hawa yaitu di Jabal Rahmah, sebuah bukit yang kecil di sekitar Padang Arafah.

Oleh Uup Gufron

Syarat-Syarat Hewan Kurban Dalam Idul Adha

Sajadah Muslim ~ Idul Adha merupakan Hari Raya Haji atau Hari Raya Idul Qurban, dimana kita diwajibkan untuk berkurban hewan (bagi yang mampu) setelah menunaikan ibadah shalat Idul Adha dan daging hasil dari kurban kita tersebut dibagi-bagikan kepada kaum yang kurang mampu. Tujuan dari hal tersebut ialah agar kaum miskin atau kaum kurang mampu juga bisa merasakan daging hewan lezat.


Hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi". Baca juga : Tata Cara Shalat Idul Adha Yang Benar

Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah. Bagi anda yang ingin mengkurban hewan, ada yang perlu anda ketahui dalam berkurban, karena hewan yang akan dikurbankan tersebut tidak asal sembarang kurban dan harus memenuhi syarat agar sah-nya kurban kita atau dapat diterima di sisi Allah swt.

Hewan Ternak

Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak. Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb. Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.

Tidak sah berqurban dengan binatang liar seperti kijang maupun unggas/burung seperti ayam. Hal ini berdasarkan QS. al-Haj: 34. “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. Baca juga : Shalat Id Di Tanah Lapang atau Di Masjid

Umur Hewan Kurban

Hewan Ternak yang boleh dijadikan hewan kurban harus memiliki umur seperti berikut :
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Kondisi Fisik Hewan Kurban

Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badannya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
  • Berbadan sehat walafiat (tidak sakit/tidak cacat)
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
  • Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak/bersumsum)
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

Disembelih Pada Waktunya

Awal waktu menyembelih adalah setelah shalat Idul Adha. Dan Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.

Referensi :
http://mediaonlines.blogspot.co.id/2012/10/syarat-sah-hewan-kurban.html

Kala Wanita Menyongsong Panggilan Haji

Sajadah Muslim ~ Rentang waktu yang cukup lama saat menunaikan ibadah haji membuat setiap jamaah yang berangkat harus menyiapkan diri secara maksimal. Bagi jamaah haji perempuan, bahkan persiapan yang dilakukan seringkali lebih kompleks dibanding jamaah haji laki-laki. Ini bisa dimaklumi lantara kodrat alamiah dan jender mereka pun berbeda.

Hal-hal berikut seringkali menjadi sorotan jamaah haji perempuan. Bilamana memperhatikannya dengan saksama, mudah-mudahan segala kekurangan selama berhaji bisa diminimalisir.

MAHRAM

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa syarat wajib bagi haji wanita adalah adanya suami atau mahram yang menemaninya. Rasulullah saw bersabda, “Wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Ya’la). Hadits ini menjadi dasar untuk mengatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan bepergian lebih dari tiga hari kecuali dengan mahram.

Namun Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa mahram tidak menjadi syarat wajib bagi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Ia boleh pergi haji apabila ada teman  sesama wanita yang amanah yang menemani. Alasan  yang dikemukakan kedua Imam  besar tersebut adalah bahwa perintah menunaikan ibadah haji bersifat khusus, sedangkan larangan bepergian bagi perempuan yang dimaksudkan dalam hadits di atas bersifat umum (seperti berwisata, jalan-jalan dan lain-lain).

Dengan demikian, hakikatnya dalam fikih Islam tidak melarang wanita yang tidak mempunyai mahram yang menemaninya dalam berhaji untuk berhaji bersama sekelompok wanita lain yang amanah dan bisa menjaganya  sampai ke Tanah Suci dan pulang kembali ke rumah. Dalam konteks modern, sarana untuk menunaikan  ibadah  haji saat ini semakin mudah. Kita bisa mengikuti KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) atau sejenisnya yang bisa membimbing pelaksanaan ibadah dan menjaga keselamatan kita sewaktu di Tanah Suci. Sebab itu, bila ada sekelompok orang yang amanah dan dapat menjamin keselamatan, maka tujuan tersebut sudah terpenuhi.

PERSIAPAN FISIK

  • General  Check Up : Dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan. Ini sangat berguna untuk mengantisipasi munculnya penyakit kronis yang sudah bersemayam di tubuh  sebelumnya. Mulailah pula latihan fisik seperti jogging dan berenang secara rutin untuk membentuk stamina. Sebab ibadah haji sangat menuntut fisik yang prima dan mental yang baik.
  • Meninggalkan Anak Yang Belum Dewasa di Rumah : Jamaah haji perempuan   yang memiliki anak di bawah umur seringkali dilanda kecemasan berlebihan meninggalkan anak mereka dalam rentang waktu lama. Karena itu, titiplah pada orang yang tepat dan terpercaya, supaya pikiran selama beribadah  menjadi fokus dan tenang.
  • Data Keperluan Pribadi  Yang Harus Di bawa : Persiapkan pakaian sehari-hari yang disesuaikan dengan lama di Tanah Suci. Lalu mukena  (atasan saja) minimal 2 pasang, tunik putih atau rok putih untuk ihram 2 pasang, kaos  kaki beberapa pasang, selimut tipis, sandal, obat-obatan pribadi, gunting, kantong plastik, payung, senter dan uang. Untuk kemudahan, bahwa uang riyal (mata uang Arab Saudi) recehan 1, 5, 10, dan 50 riyal, yang berguna untuk tips para porter di Bandara Jeddah. Lalu tandai koper, tas jinjing, dengan tanda mencolok seperti pita berwarna terang atau stiker yang menyala. Ini mempermudah untuk mencari koper di antara ratusan koper lain yang sama. Lalu bawa perlengkapan mandi dalam tas kecil atau travelling bag. Mengenai tas yang di bawah, ada beberapa tas yang mungkin bisa di bawah jika tidak terlalu repot. Tas paspor, untuk menyimpan uang, paspor, foto diri serta nomor telepon ketua rombongan yang bisa dihubungi. Jika tas hilang, yang menemukan dapat menghubungi nomor tersebut. Tas jinjing kecil dan untuk di bawah dalam bus, yang berisi beberapa potong pakaian atau kaos muslim, mukena untuk wanita, handuk kecil, perlengkapan mandi, sunblock, body lotion, dan lain-lain. Travel  bag/koper kecil, untuk dibawah di Mina (perkemahan). Jika bawah ponsel, bawahlah telpon genggam yang biasa saja dan charger, serta kamera digital (kalau ada dan perlu) beserta chargernya.

PENUNDA HAID, JIKA PERLU

Fatwa ulama membolehkan menunda haid selama dalam tujuan melaksanakan ibadah haji. Saat ini banyak dijual obat pengatur haid bagi perempuan. Sayangnya, banyak yang justru malah menyepelekan penggunaannya secara berlebihan. Pemakaian obat pengatur haid ini tentu memiliki dampak yang tidak sama untuk setiap wanita. Penundaan haid tidak bisa dilakukan mendadak. Mintalah sebulan sebelumnya, karena dokter perlu tahu persis siklus haid yang bersangkutan.

Perlu diketahui juga bahwa pemakaian obat pengatur haid  secara berlebihan memilki efek samping yang berbeda-beda kepada setiap pemakainya. Karena pemakaiannya harus diatur sesuai jadwal. Baiknya jika obat pengatur  haid digunakan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Contoh, jika sudah mengetahui kapan akan haid, maka obat harus segera diminum sehingga lebih efektif waktu dan pemakaian obatnya.

Namun upaya “menunda“ datangnya haid ini kemungkinan saja tetap mengalami kegagalan. Karenanya perlu ada antisipasi agar tetap dapat memenuhi syarat pelaksanaan ibadah haji. Misalnya terjadi bercak. Kalau sudah begini, tambahkan satu pil setiap hari dan kurangi aktifitas sebanyak mungkin. Konsumsi juga obat yang membantu pendarahan. Jangan lupa menghentikan tambahan pil satu hari setelah pendarahan berhenti.

Jika pendarahan tidak kunjung berhenti, itu bukanlah haid, tetapi kondisi yang terjadi akibat reaksi hormon yang tidak wajar sehingga perempuan muslim yang sedang menjalankan ibadah haji tidak perlu cemas karena tetap bisa menjalankan semua ritual ibadah haji. Yang terpenting  harus terlebih dahulu membersihkan daerah kewanitaannya, mengganti pembalut dan berwudhu sebelum beribadah.
Yang perlu di garis bawahi, bagi wanita yang sedang haid bisa melakukan semua rukun dan kewajiban saat haji atau umrah kecuali ritual Thawaf (juga larangan memegang Al-Qur’an, shalat wajib maupun sunnah). Tidak diperbolehkan  wanita tersebut  melakukan Thawaf sebelum haidnya berhenti dan ia harus melakukan Ghusl (mandi besar) terlebih dulu. Dari Aisyah ra yang saat itu sedang dalam keadaan haid saat berhaji lalu berkata, “Lakukan apa saja seperti para jamaah haji lainnya lakukan. Tapi jangan Thawaf  mengelilingi Ka’bah kecuali kamu sudah bersih/ suci.

WASPADA

Meskipun sudah merasa hafal karena sudah cukup lama tinggal di Mekkah dan Madinah, jamaah haji perempuan yang kini masih berada di tanah suci tetap bersikap waspada. Sebaiknya tidak pergi sendirian sekalipun pergi mengikuti shalat berjamaah di masjid, baik di Mekkah dan Madinah, terutama saat masuk lift. Ini dikarenakan seiring terjadinya kasus pelecehan seksual yang mengarah ke percobaan perkosaan terhadap jamaah haji Indonesia. Usahakan ke mana pun pergi harus berteman beberapa orang  jamaah haji wanita lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang sangat riskan dan mencegah tindakan-tindakan yang akan merugikan kaum perempuan.

NIAT DAN TEKAD DI ATAS SEGALANYA

SW, seorang karyawati yang telah berhaji dua tahun lalu, mengisahkan bahwa persiapan fisik dan hati sangat diutamakan dibanding yang lainnya. Setelah melakukan General Check Up, calon  jamaah haji sebaiknya mengikuti saran dokter untuk rajin berolahraga dan menjaga pola hidup yang sehat.

Jangan terlalu risaukan urusan perut dan perlengkapan lainnya kendati memang diperlukan. Misalnya membawa bekal makanan seperti lauk-pauk dan penganan lain, atau membawa baju berlebihan, serta aksesoris dan perlengkapan wanita lainnya. Sebab di Mekkah pun segala keperluan tersebut mudah di dapat bahkan dengan harga yang terjangkau pula. “Malah terbilang lebih murah di Mekkah ke timbang di Tanah Air sendiri. Seperti baju seharga Rp. 50.000,- saja  ada kok!” tekannya.

Segala keperluan yang bersifat fisik, menurutnya tentu bisa diantisipasi dengan bekal uang. Dengan kata lain, bila mana aksesoris tidak terbawa, cukup beli di Tanah Suci saja.

Yang paling utama diatas segalanya adalah justru  untuk membulatkan niat dan tekad untuk memaksimalkan tenaga untuk ibadah haji, seberapa beratpun rintangannya. Sebab hal-hal kecil yang menyulut emosi kadangkala membuat jamaah lupa diri dan gampang marah. Padahal dengan begitu, mereka  sedang dijauhkan dari tujuan haji yang sesungguhnya. Menjadi pribadi  paripurna usai menjadi tamu khusus Allah.

Referensi : Berbagai Sumber.

Badal Haji Untuk Orang Lain

Sajadah Muslim ~ Dasar awal pelaksanaan ibadah haji adalah mampu secara fisik dan finansial. Selagi seorang Muslim mampu atas keduanya, ia tidak boleh mewakili ibadah hajinya kepada orang lain sama sekali. Inilah kesepakatan para ulama. Bahkan ada pendapat yang sahih menyebutkan untuk haji yang sunnah pun tidak boleh digantikan dengan alasan apapun. Firman Allah swt, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran : 97)

Benar, haji merupakan satu bentuk ibadah yang melibatkan fisik dan materi. Selain dalam pelaksanaannya ada tawaf, sa’i, ada melempar jumrah, juga butuh harta sebagai biaya perjalanannya dan keperluan lainnya. Umumnya, ibadah yang bersifat fisik tidak ada perwakilan di dalamnya. Semua tata cara dan pelaksanaannya harus dilakukan oleh masing-masing personal. Shalat misalnya, tak boleh seorang pun yang bisa mewakilkan bahkan dalam kondisi fisik teramat payah. Solusi agama, jika tak mampu dengan sendiri, bisa dengan duduk, dan bisa dengan telentang jika benar-benar tak memungkinkan lagi untuk duduk. Bahkan bisa tetap dengan kedipan mata bila sudah tak bisa apa-apa asal nyawa masih dikandung badan.


Alangkah lucunya jika semua bentuk ibadah fisik bisa diganti oleh orang lain. Bila ini terjadi, maka akan ada bisnis ibadah. Orang kaya dengan uangnya bisa dengan mudah memperkerjakan orang untuk menggantikan ibadahnya, sementara ia sendiri bisa melenggang terbebas dari kewajibannya. Dan akibatnya taklif bagi orang-orang Muslim yang sudah mukallaf bersifat diskriminatif. Satu-satunya ibadah fisik yang boleh diwakilkan hanyalah haji. Itu pun dengan persyaratan yang ketat, tidak boleh mengada-ada. Siapakah yang mendapat dispensasi untuk diwakili hajinya? Jawabannya adalah orang tua yang mampu secara finansial namun benar-benar lemah fisiknya, orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya serta orang yang sudah meninggal.

Mereka yang telah memenuhi semua syarat haji dari segi materi, tetapi lemah untuk melakukannya sendiri secara langsung karena tua atau diserang penyakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, maka kewajiban untuk melaksanakannya secara langsung gugur. Demikianlah kesepakatan ulama mazhab, berdasarkan firman Allah, “.....Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan....” (QS. Al-Hajj : 78).

Boleh Diwakilkan

Dalam sebuah riwayat, ada seorang perempuan yang bertanya kepada Nabi saw. Perempuan tersebut mempunyai ayah yang sudah wajib menunaikan haji tetapi tidak dapat menunaikannya karena telah renta. Sebelum menunaikan kewajibannya, ayahnya meninggal dunia. Wanita itu bertanya, “Bolehkah menghajikannya (berhaji untuknya)?” Beliau menjawab, “Boleh dan hajikanlah untuknya!”

Ada riwayat lain dari Ibnu Abbas, “Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah, “Ya, berhajilah untuknya.” (HR. Bukhari Muslim).

Kemudian ada riwayat lagi, seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw dan bertanya, “Rasulullah, ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji. Hingga beliau meninggal, beliau belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?” Rasulullah menjawab, “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari & Nasa’i).

Riwayat-riwayat di atas jelas mengisyaratkan tentang kebolehan badal (mewakilkan) haji dalam kondisi-kondisi darurat. Siapa yang menjadi badal (pengganti), bisa siapa saja. Baik anak wanita atau anak laki-laki dapat menghajikan orang tuanya atau mewakilkannya kepada orang lain untuk menghajikannya, dengan catatan harus berangkat dari negeri tempat tinggalnya. Pendapat ini juga diamini oleh Sayyid Sabiq. Wanita boleh menggantikan laki-laki maupun wanita dan sebaliknya laki-laki dapat pula mewakili wanita atau laki-laki.

BACA JUGA :
Akan tetapi secara spesifik, para imam mazhab memberi catatan soal badal haji ini. Mazhab Hanafi mengatakan, siapa pun orangnya yang telah memiliki kesanggupan untuk pergi haji namun karena kondisi fisiknya yang renta hingga tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji, wajib baginya mencari pengganti untuk menghajikannya. Bila sakitnya kemungkinan sudah disembuhkan, duduk di kendaraan pun tak mampu seperti disinggung dalam hadits, wajib baginya meninggalkan wasiat agar dihajikan. Demikian halnya Syafi’i, hanya saja Syafi’i menambahkan bahwa orang yang telah meninggal dunia dan belum melaksanakan ibadah haji, ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan. Kewajiban ini melekat ketika harta yang ditinggalkan lebih dari cukup untuk ongkos haji setelah hutangnya terbayarkan (jika ada).

Karena itu, menurut Syafi’i dan Hambali, kesanggupan melaksanakan ibadah haji terbagi menjadi dua. Pertama, kemampuan langsung (sehat fisiknya dan cukup materi). Kedua, kemampuan tidak langsung yakni orang-orang yang materinya berkecukupan untuk berangkat haji, namun fisik tidak memungkinkan melakukan perjalanan dan melaksanakan rukun-rukunnya (renta dan sakit parah). Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji, baik sendiri maupun melalui badal. Akan tetapi Maliki sedikit berbeda. Ia mengatakan bahwa menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Memang bagi orang yang telah meninggal, sah menghajikannya asalkan telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
Sejumlah Poin Penting

Ada hal penting yang perlu diperhatikan saat mem-badal-kan haji di samping sejumlah syarat seperti dijelaskan di muka. Pertama, niat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Kedua, harta yang digunakan adalah milik orang yang dihajikan tersebut.

Ketiga, orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, bahwa yang mewakili di sini adalah Muslim, akil baligh, sehat fisik, serta amanah. Keempat, orang yang menghajikan sudah melaksanakan ibadah haji lebih dulu. Seorang anak yang pernah berhaji disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadits, Rasulullah berkata kepada Abu Razin, “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah !”

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usahamu.” (HR. Abu Daud). Dari sini jelas, anak merupakan amalan orang tua. Di samping itu juga sebagai pelanjut setelah ia meninggal dunia. Tentu kita masih ingat, doa dan amalan anak shaleh akan sampai kepada orang tuanya ketika mereka sudah meninggal. Oleh karena itu, anak yang shaleh sangat dianjurkan untuk mewakilkan haji orang tuanya ketika fisik mereka tak memungkinkan atau memderita sakit yang sulit disembuhkan.

Kesimpulannya, selalu ada jalan keluar bagi orang untuk tetap menjalankan haji dalam kondisi apapun. Memang pada kondisi normal, tak satu pun yang bisa menghindar dari kewajiban untuk menjalankan secara personal dan langsung. Tetapi dalam kondisi darurat (sakit atau renta) ada pengecualian dalam pelaksanaannya, yakni jalan badal.

Referensi : Berbagai Sumber.

Syarat Mampu Dalam Berhaji

Sajadah Muslim ~ Siapa pun yang mengaku dirinya Muslim tentu mendambakan bisa melaksanakan haji, rukun Islam kelima. Haji adalah sebuah kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam sekali seumur hidupnya. Namun seperti kita ketahui, biaya haji tidaklah sedikit dan hampir tiap tahun terus melambung ongkosnya. Karena, tak sembarang orang bisa memenuhi rukun kelima tersebut lantaran terbentur prasyarat istitha’ah (mampu). Mampu atau sanggup adalah sehat fisik, sehat mental, aman dan ada biaya (ongkos). Ya, hanya orang Muslim yang berkemampuanlah yang dikenakan taklif (beban) haji.

Penjelasannya seperti ini, jika seseorang mampu secara mental, sudah mengetahui tata cara manasik haji dan secara fisik juga sehat, akan tetapi secara keuangan (finansial) tidak ada, maka tetap tidak ada kewajiban baginya. Atau finansial mencukupi, namun mental tidak siap, misalnya terganggu kejiwaannya, maka kewajiban itu tidak dibebankan padanya. Sedang apabila fisik dan mentalnya sehat, aman serta punya ongkos untuk berangkat, maka kewajiban itu sudah melekat padanya.


Dalam QS. Ali Imran ayat 97, menyinggung tentang syarat tersebut, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam).”

Syarat mampu ini sangat penting, mengingat seringkali ditafsirkan secara tidak pas. Kemampuan finansial dalam agama bukan sekedar seseorang mempunyai ongkos untuk berangkat, selama berada di Tanah Suci dan pulangnya belaka, tetapi yang harus diingat bahwa mampu tersebut juga meliputi nafkah yang mesti diberikan kepada keluarganya (jika ia adalah seorang kepala keluarga) yang ditinggalkan selama dalam perjalanan haji. Tidak cukup di situ, kepergiannya juga tidak mengkhawatirkan keluarga yang ada di rumah. Seseorang tidak bisa memaksakan berangkat demi memenuhi kewajiban haji jika harus menjual barang-barang, tanah atau aset keluarga lain yang masih sangat dibutuhkan keluarga.

Jika caranya dengan menjual tanahnya, padahal tanah tersebut sudah dialokasikan untuk biaya-biaya sekolah atau kuliah anak-anaknya, misalnya yang mengakibatkan anak-anaknya tidak bisa meneruskan studinya gara-gara dijual untuk biaya haji, maka orang seperti ini sesungguhnya belum dianggap mampu. Menafkahi keluarga jauh lebih wajib, termasuk biaya pendidikannya. Oleh karenya, seseorang yang belum mampu namun memaksakan untuk beribadah haji, itu artinya ia telah meninggalkan sebuah kewajiban demi sesuatu yang belum diwajibkan baginya. Terkecuali jika ia sudah tidak punya tanggungan apa-apa lantaran anak-anaknya sudah dewasa dan hidup mandiri, maka cara dengan menjualnya untuk haji tidak masalah asalkan sepulangnya tetap bisa hidup seperti sediakala.

Atau karena keinginan berhaji yang sudah menggebu-gebu, namun biayanya masih kurang, kemudian mencari jalan lain dengan cara menghutang untuk menggenapi ongkosnya, maka sesungguhnya sama saja ia belum mampu. Jika kondisi riilnya belum mampu, maka tak perlu memaksakan diri. Justru cara seperti ini tidaklah disukai. Haji memang wajib seumur hidup, tapi tidak wajib jika kondisi fisik, mental, finansial, atau keamanan tak memungkinkan. Orang tak perlu repot-repot mencari hutangan agar bisa berangkat, tak perlu memaksakan berangkat selagi fisik lemah karena sakit, malahan agama memberikan keleluasaan bagi orang yang sakit dan tak berdaya untuk mewakilkan (mem-badal-kan) hajinya. Artinya badal adalah boleh minta tolong kepada anggota keluarganya yang sudah pernah berangkat haji untuk menghajikan dirinya. Inilah jalan kemudahan yang diberikan agama.

Tidak Memaksakan Diri

Memang agama mendorong kita untuk menunaikan ibadah haji. Ada sebuah hadits Abu Hurairah menyatakan, Rasulullah saw ditanya mengenai amal yang paling utama, beliau berkata, “Yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Orang itu kembali bertanya, “Kemudian apa?” Rasul saw menjawab, “Berjihad di jalan Allah”. Setelah itu? Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.”

Kendati demikian, agama memperingatkan kita agar memperlakukan segala sesuatunya secara wajar, agama tidak membebankan seseorang di luar kemampuannya. Dengan kata lain, jika aturan main berhaji sudah seperti yang ditentukan, maka seseorang semestinya memenuhinya. Tetapi jika aturan main berhaji belum terpenuhi, maka tak ada taklif wajib baginya. Dua kata kunci menyangkut soal haji adalah mampu dan sekali seumur hidup. Mampu seperti dijelaskan di depan. Sekali seumur hidup adalah selama seorang Muslim hidup di muka bumi hanya diwajibkan sekali, lebih dari itu bukanlah wajib lagi. Bahkan agama mencatat bila orang berhaji berkali-kali sampai menafikan kemiskinan orang-orang disekitarnya, hajinya yang berulang bisa jatuh menjadi haram.

Banyak kenyataan dijumpai, tak sedikit orang yang menunaikan ibadah haji mendapatkan biayanya dari hasil menjual aset keluarga yang paling berharga.perilaku orang yang berusaha mati-matian agar bisa berangkat haji dengan cara menjual habis-habisan harta yang dimilikinya (aset keluarga) padahal harta itu relatif masih dibutuhkan untuk menunjang perekonomian keluarga, dan tanpa memperdulikan kesejahteraan keluarganya di rumah tatkala ditinggalkan atau setelah kedatangannya, apalagi sampai menghutang adalah sangat ironis.

BACA JUGA :
Betapa tidak, untuk menggapai keshalehan pribadi tidak bisa mengabaikan keluarga yang menjadi tanggungannya, atau kalau pun sudah tidak punya tanggungan pun tetap harus memperhatikan kondisinya sendiri pasca kepulangannya, apakah tetap bisa menghidupi dirinya sendiri dari hartanya atau tidak, jika kehidupan pribadi dan keluarganya justru terganggu roda kehidupannya, maka ini sangat menyedihkan. Terlebih lagi apabila niat berangkat haji diembel-embeli agar prestisenya terangkat derajatnya di tengah masyarakat.

Meski wajib sekali seumur hidup, tetapi bisa menjadi tidak wajib tatkala kenyataannya orang tidak berkemampuan selama hidupnya. Katakanlah jika orang hidup pas-pasan selama hidupnya, maka ketentuan wajib itu tidak berlaku baginya. Dari pada memaksakan diri untuk menunaikan haji, sementara kondisinya keluarga pas-pasan, alangkah lebih baik dana yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dialokasikan untuk menunjang peningkatan ekonomi keluarga. Sebab meningkatkan taraf ekonomi keluarga lebih wajib dari pada memaksakan diri.

Memang sebagai penyempurna rukun Islam, haji diimpikan setiap Muslim. Tapi bagi yang belum mampu secara finansial, rasanya tak perlu berkecil hati. Agama menyediakan ruang-ruang pengganti ibadah haji yang nilai spritualnya tidak kalah dibandingkan dengan ritual haji. Mungkin orang punya pandangan, agama begitu rumit dan susah. Tapi bila orang memahami dengan benar, sebenarnya tidaklah serumit dan sesulit yang dibayangkan. Agama justru mempermudah seseorang dalam hal apapun, termasuk urusan haji. Secara jelas QS. Al Baqarah ayat 286 menyatakan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Referensi : Berbagai Sumber.

Haji Hanyalah Sekali Seumur Hidup

Sajadah Muslim ~ Suatu saat Ibrahim bin Adham, ahli sufi, bermimpi. Dalam mimpinya, ada dua malaikat turun ke bumi dan berbincang. “Tahun ini ada berapa orang jamaah yang hajinya diterima oleh Allah?” tanya salah satu malaikat kepada malaikat yang lain. Malaikat yang lain menjawab, “Dari sekian ribu orang jamaah, tak satu pun yang diterima kecuali seseorang dari Damaskus bernama Muwaffaq.” Setelah terbangun, Ibrahim berniat mencari kebenaran mimpinya itu. Ia bergegas menuju Damaskus mencari orang yang dimaksud dalam mimpi tersebut. Setelah bertemu, Ibrahim menanyakannya.

“Sudah lama aku ingin berhaji, tetapi selalu kesulitan dana. Suatu saat aku mendapat untung besar dan aku pun berencana naik haji. Tetapi, saat hendak berangkat, aku mendapati anak-anak yatim di sekitar rumahku kelaparan hingga harus memakan bangkai keledai selama tiga hari. Akhirnya aku batalkan rencana pergi haji dan kuberikan ongkos hajiku itu untuk menolong mereka,” jawab Muwaffaq. Kisah tersebut selayaknya menjadi renungan bersama. Bayangkan saja, setiap tahun, kita menyaksikan jutaan umat Islam berhaji. Di antara mereka, tidak sedikit jamaah yang sudah pernah menunaikan haji. Mereka rela menggelontorkan uangnya untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali terlepas dari niat mereka, apakah murni untuk keutamaan ibadah ataukah sekedar mengangkat prestise di hadapan masyarakat. Malahan mereka yang berkantong tebal, tak malu-malu mengajak anak-anaknya yang masih kecil.


Padahal di sekeliling mereka, begitu banyak orang miskin yang menggelepar kelaparan, banyak pula orang tua yang sudah lama antri untuk memperoleh jatah pergi haji. Seandainya dana-dana haji dari orang-orang yang sudah pernah menunaikan haji namun ingin berhaji kembali, digunakan untuk membantu orang-orang miskin, tentu lebih bermakna. Entah itu diberikan dalam bentuk cash money sebagai modal bekerja, atau dimanfaatkan untuk memberdayakan mereka dengan memberikan bekal keterampilan. Betapa ironisnya tatkala banyak orang susah mencari sesuap nasi, pengangguran merajarela, namun sebagian orang yang diberi kelimpahan rezeki naik haji berkali-kali dan masa bodoh terhadap keberadaan mereka.

Lebih Baik Membantu Orang Miskin

“.....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran : 97). Inilah dasar perintah kewajiban berhaji sekali dalam seumur hidup. Sedangkan penetapan hukum sunnahnya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Barang siapa ingin menambah atau mengulangi ibadah haji itu hukumnya sunnah”. Mengacu pada dasar teologis di atas, kewajiban haji sebenarnya telah gugur jika orang sudah menjalankan sekali saja dalam hidupnya. Tetapi seringkali kita melihat orang yang berduit biasa menjalankan berkali-kali.

Sekarang, masalahnya adalah bahwa hanya karena semangat ingin meningkatkan spritualnya dengan berangkat haji kedua kali atau ketiga kali dan seterusnya, terkadang orang lupa dengan kondisi orang-orang disekitarnya. Orang yang pergi haji berkali-kali seolah tidak punya hati membiarkan orang-orang di sekitarnya. Sikap cuek dan acuh tidak jarang dipertontonkan. Egoisme spritual menjadi lebih dominan ketimbang berpikir untuk kemaslahatan umat. Dalam konteks inilah, bila kepergiannya menafikan orang-orang miskin yang ada di sekitarnya sesungguhnya sama saja sengaja menciptakan jurang kesenjangan bertambah lebar.

BACA JUGA :
Padahal Rasulullah mengatakan bahwa sesama muslim adalah saudara. Artinya, jika salah seorang menderita, sesama muslim seharusnya turut merasakan penderitaan yang dialaminya dengan cara membantunya. Tidak malah menjaga jarak hanya gara-gara faktor ekonomi yang berbeda. Dalam hadits lain, Rasulullah saw juga mengingatkan dengan keras bahwa siapa saja yang tidak mau memperhatikan urusan kaum Muslim, maka ia tidak termasuk kelompoknya. Beliau juga memberikan sinyalemen, tidak beriman orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya menggelepar kelaparan (padahal ia mengetahui kondisi tetangganya itu). Al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, menyebut orang-orang yang lebih antusias menjalankan haji sunnah berulang-ulang dari pada memberi sedekah kepada para tetangganya yang menggelepar kelaparan dan hidup dalam penderitaan sebagai orang yang terpedaya (ghurur) karena mengabaikan prioritas dalam beribadah. Masih menurut Al Ghazali, ibadah haji yang kedua kali dan seterusnya sesungguhnya hanyalah sunnah, sementara peduli pada orang miskin adalah hal yang mesti didahulukan.

Karena itu, selaras dengan pandangan agama, orang harus melihat sekelilingnya terlebih dahulu, masih adakah di daerah tersebut orang-orang miskin atau tidak, sebelum memutuskan pergi haji untuk yang kedua kali, ketiga dan seterusnya. Kepergian seseorang untuk mengulang hajinya mesti mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya karena dalam beragama, kesalehan individu tidak bisa menafikan kesalehan sosial. Tentu tidak patut, berangkat haji lagi bila di sekelilingnya masih banyak orang yang begitu kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Justru mengalihkan dana haji ulang untuk kepentingan fakir miskin, anak yatim, atau pun kepentingan sosial lainnya lebih utama dan jauh lebih bermanfaat ketimbang berhaji untuk kedua kalinya dan seterusnya.

Memang ada ketentuan bahwa seseorang dibolehkan melakukan ibadah haji lebih dari sekali karena alasan syari’i, yakni tidak terpenuhinya salah satu syarat dan rukun haji saat melaksanakan haji sehingga harus mengulang dan untuk menghajikan orang lain (yang sudah meninggal) sebagai amanat yang harus ditunaikan. Selain dua alasan tersebut, hukum mengulang haji terbilang sunnah. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan etika dan kemaslahatan serta adanya perubahan ‘illat berupa kebutuhan yang bersifat mendesak di saat masyarakat dilanda krisis dan kemiskinan, hukum mengulang haji bisa bergeser menjadi makruh, bahkan haram. Kebijakan seperti ini pernah berlaku pada masa Bani Umayyah mengingat kondisi sosial saat itu. Bahkan Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i, ulama masa itu, mengeluarkan fatwa bahwa sedekah lebih baik ketimbang berhaji untuk kedua kalinya.

Di samping itu, bila seseorang berhaji berkali-kali lantas meninggal dunia, tidak ada lagi nilai tambah atau pahala bagi ibadahnya. Berbeda bila cukup berhaji sekali, namun dana yang kedua kalinya, dipergunakan untuk membantu orang-orang miskin (menyekolahkan mereka sampai jenjang yang tinggi, misalnya), atau untuk membekali berbagai keterampilan dan pengetahuan kepada masyarakat miskin agar mereka lebih kreatif dan produktif, ada nilai tambah yang bisa didapatinya meski sudah meninggal dunia. Bukankah perbuatan tersebut bisa tergolong sebagai amal jariyah ?

Hikmah Haji Sekali Seumur Hidup

Dalam Al-Quran, banyak ayat yang menyebutkan bahwa perintah amal sosial selalu beriringan dengan amal personal, seperti perintah shalat sering diiringi dengan penunaian zakat dan amal saleh. Karena itu, kewajiban haji sekali seumur hidup seperti disabdakan Nabi saw adalah tepat dan bagi yang memiliki dana lebih, maka alangkah baiknya mengalihkan dana hajinya untuk kepentingan sosial. Apalagi seringnya berhaji tidak selalu berbanding lurus dengan kesalehan itu sendiri, baik pribadi maupun sosial. Di samping itu, ada beberapa hikmah yang bisa didapatkan tatkala orang tidak kemaruk untuk terus mengulang hajinya. Pertama, sebagai sarana mengendalikan egoisme spiritual, dimana sifat ini sangat dilarang oleh Islam. Umat Islam diajak untuk tidak memikirkan diri sendiri semata, tetapi berpikir dalam tataran sosial, yaitu orang yang sudah berhaji dan memiliki dana hingga ingin berhaji lagi, maka sebaiknya dana itu dialokasikan untuk kemaslahatan umat.

Kedua, dengan cukup sekali berhaji berarti memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Rasanya tidak etis membiarkan orang-orang yang sudah sepuh dan sudah lama dalam daftar tunggu (waiting list) terus menunggu, tergeser oleh orang-orang yang sudah berhaji namun ingin berhaji lagi karena punya dana lebih. Ketiga, kewajiban berhaji sekali mendorong orang untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang hingga saat panggilan haji datang telah siap secara fisik dan mental dan dapat melaksanakannya semaksimal mungkin. Sehingga tidak ada ganjalan-ganjalan (merasa belum optimal hajinya) ketika  usai berhaji.

Alhasil, relijiusitas seseorang tidak diukur dari frekuensi dan tekunnya ritual ibadahnya kepada Sang Khaliq belaka, melainkan juga seberapa pekanya ia terhadap orang-orang di sekitarnya. Keshalehan individu mesti berbanding lurus juga dengan keshalehan sosial. Ibadah sesungguhnya tidak hanya komunikasi yang baik seorang hamba kepada Khaliq-nya melainkan juga komunikasi yang baik kepada sesamanya.

Referensi : Berbagai Sumber.

KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Sajadah Muslim ~ Allah berfirman : “Mengerjakan haji adalah kewajiban bagi manusia yang beragama Islam terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu dan sanggup untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” ( Q.S. Ali Imran ayat 97 ).

Rasulullah bersabda : “Umrah ke Umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.” (Muttafaq Alaih)

Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang melakukan haji tanpa berkata-kata  kotor dan tidak fasiq, maka ia kembali suci dari dosa-dosanya sebagaiamana waktu ia dilahirkan dari rahim ibunya.” ( Muttafaq  Alaih ).

Rasulullah  bersabda : “Ambillah dariku manasik haji kalian.” ( H.R. Muslim ).

Segeralah melaksanakan ibadah haji, jika engkau sudah cukup mempunyai bekal pulang-pergi tanpa perlu memikirkan pembiayaan selain haji seperti membeli hadiah, makanan ringan dan lain-lain sebagainya, karena Allah tidak menerimanya. Segeralah pergi haji sebelum jatuh sakit, miskin atau mati dalam keadaan ingkar kepada Allah, karena haji adalah merupakan salah satu rukun Islam.


Harta yang dipakai untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah haruslah halal sehingga ibadah haji dan umrah tersebut dapat diterima oleh Allah swt.

Haram bagi wanita pergi haji, tanpa disertai mahramnya, karena Rasulullah bersabda : “Dan tidaklah seorang wanita bepergian haji,  kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq Alaih).

Berdamailah dengan orang yang bertikai denganmu, bayarlah hutangmu, nasihati keluargamu agar tidak berlebih-lebihan dalam berhias, kendaraan, makanan-makanan ringan, pemotongan kurban dan lain-lain sebagainya, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al Qur’an : “Makan dan minumlah dan jangalah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al A’raaf : 31)

Haji merupakan konferensi besar bagi umat Islam untuk saling kenal mengenal, berkasih sayang dan saling bantu-membantu untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan  bagi mereka dan agar mereka menyaksikan manfaat bagi mereka dalam urusan agama dan dunia. Yang terpenting agar engkau dapat menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang menimpamu dengan meminta pertolongan dan berdo’a hanya kepada Allah semata.

Allah  berfirman : “Katakanlah : “Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhan-Ku dan akau tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya.” (Q.S. Al- Jin ayat 20).

Umrah bisa dilaksanakan setiap waktu, tapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih utama, sebagaimana sabda Rasulullah : “Umrah pada bulan suci Ramadhan seimbang nilainya dengan haji.” ( Muttafaq Alaih ).

Sebaiknya engkau mengerjakan haji tamattu, yaitu engkau melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian melaksanakan haji berdasarkan sabda Nabi : “Wahai pengikut Muhammad, barangsiapa di antara kamu mengerjakan haji, maka supaya ia memulainya dengan umrah dalam hajinya itu.” (H.R. Ibnu hibban dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al – Bani).

Sumber : Bimbingan Islam

Cara Berziarah Ke Masjid Nabawi

Sajadah Muslim - Assalamu Alaikum WR WB. Masjid Nabawi adalah salah satu Masjid terpenting yang terdapat di Kota Madinah tepatnya Kerajaan Saudi Arabia, karena dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat makam beliau dan para sahabatnya. Masjid ini merupakan salah satu Masjid yang utama bagi umat Muslim diseluruh dunia setelah Masjidil Haram di Kota Mekkah dan Masjidil Aqsa di Kota Yerussalem Palestina. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar kedua di dunia setelah Masjidil Haram di Kota Mekkah. Berikut Cara Berziarah Ke Masjid Nabawi :

Pertama : Disunahkan bagi anda yang pergi ke Madinah kapan saja waktunya, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan melakukan Shalat di dalamnya, karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu kali shalat di Masjid-masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram di Mekkah

Kedua : Tidak disyariatkan ketika berziarah ke Masjid Nabawi memakai pakaian ihram, dan membaca talbiah, serta tidak ada hubungannya sama sekali dengan ibadah haji.

Ketiga : Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki kanan dan membaca “Bismillahi” serta shalawat untuk Nabi Muhammad SAW. Lalu mohonlah kepada Allah agar membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah : “Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kepada Wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang Maha Qadim (dahulu), dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Allah ! Bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu”. Dan doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk Masjid-Masjid yang lain.

Keempat : Setelah memasuki Masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat tahiyat masjid, kalau bisa sebaiknya dilakukan di Raudhah, jika tidak memungkinkan maka boleh dilakukan di tempat mana saja di dalam Masjid.

Kelima : Kemudian pergilah menuju makam Rasulullah SAW dan berdirilah di depannya dengan menghadap ke arahnya, lalu ucapkanlah dengan sopan dan suara lirih : “Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)”. “Ya Allah ! Berilah beliau kedudukan tinggi di surga serta kemuliaan, dan tempatkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya Allah ! Balaslah jasa-jasa beliau (yang telah menyampaikan risalah) kepada umatnya dengan sebaik-baik balasan”.

Kemudian bergeserlah anda sedikit ke sebelah kanan, agar dapat berada di hadapan makam Abu Bakar ra, ucapkanlah salam kepadanya dan berdoalah memohonkan keampunan, rahmat dan ridha Allah untuknya. Kemudian bergeserlah anda sedikit lagi ke sebelah kanan, agar dapat berada di hadapan makam Umar ra, ucapkanlah salam kepadanya dan berdoalah memohonkan keampunan, rahmat dan ridha Allah untuknya.

Keenam : Disunatkan bagi anda berziarah ke Masjid Quba dalam keadaan suci dan hadats, dan lakukanlah shalat di dalamnya, karena Nabi SAW sendiri melakukan hal itu dan menganjurkannya.

Ketujuh : Disunatkan juga bagi anda berziarah ke pekuburan Baqi’. Di dalamnya terdapat kubur ‘Usman ra, begitu juga anda dianjurkan menziarahi para syuhada Uhud, yang di antara mereka adalah Hamzah ra, ucapkanlah salam dan berdoalah untuk mereka, karena Nabi SAW sendiri menziarahi dan berdoa untuk mereka. Kepada para sahabatnya, beliau mengajarkan apabila mereka berziarah kubur agar mengucapkan : “Semoga salam sejahtera terlimpah untuk kamu sekalian, wahai para penghuni kubur yang mukmin dan muslim. Dan kami pun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniai keselamatan untuk kami dan kamu sekalian”. (HR. Muslim).

Di Madinah Munawwarah tidak ada Masjid ataupun tempat yang sunat untuk diziarahi selain Masjid dan tempat-tempat yang tersebut diatas. Oleh karena itu janganlah anda memberatkan diri atau bersusah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin anda akan mendapatkan dosa dari perbuatan tersebut. Hanya Allah-lah yang Maha Pemberi Taufik.

Sekian dan semoga menjadi pembelajaran, Wassalamu Alaikum WR WB….

Kewajiban Bagi Yang Sedang Berihram

Sajadah Muslim – Assalamu Alaikum wr wb. Diwajibkan bagi yang berihram untuk haji dan umrah hal-hal berikut :

Pertama : Komitmen melaksanakan kewajiban-kewajiban agama yang telah diperintahkan oleh Allah, seperti Shalat tepat pada waktunya secara berjamaah.

Kedua : Menjauhi semua yang dilarang oleh Allah, berupa rafats (perbuatan atau ucapan yang tidak senonoh seperti bercumbu rayu dan berhubungan badan dengan istri), berbantah-bantahan dan perbuatan fasik (maksiat kepada Allah).

Ketiga : Menghindari ucapan atau perbuatan yang menyakiti sesama Muslim

Keempat : Menjauhi larangan-larangan ihram, berupa :


  1. Membuang rambut atau kuku dengan mencabut atau memotongnya, namun apabila rambut dan kuku itu gugur atau lepas dengan tidak disengaja, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa. 
  2. Memakai wangi-wangian di badan atau pakaian, begitu juga pada makanan dan minuman. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tidak apa-apa.
  3. Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
  4. Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat, selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria dan wanita. Dan khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut :
  1. Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel. Adapun menggunakan paying atau berteduh dibawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, maka tidak apa-apa. 
  2. Memakai kemeja dan semacamnya yang meliputi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu kecuali bagi yang tidak mendapatkan kain ihram atau sandal, maka dibolehkan baginya memakai celana, atau sepatu.
Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam keadaan ihram.

Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit atau menutup kepalanya, atau memakai wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau karena tidak tahu, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa, dan ia wajib bersegera menghentikan perbuatan-perbuatan tadi  di saat ingat atau mengetahui hukumnya.

Diperbolehkan bagi yang sedang ihram, memakai sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan kertas-kertas penting. Diperbolehkan juga mengganti kain ihram dan mencucinya, begitu juga mandi dan membasuh tadi ada rambutnya yang rontok tanpa sengaja, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa, begitu pula halnya bila ia terkena luka. Sekian semoga bermanfaat. Wassalamu Alaikum wr wb…

Kesalahan-Kesalahan Dalam Beribadah Haji

Sajadah Muslim - Assalamu Alaikum Wr Wb. Ibadah Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain, Wukuf, Tawaf, dan amalan lainya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya. 


Ibadah Haji hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu (istitha’ah). Maksudnya adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi Jasmani, Sehat dan kuat agar tidak sulit melakukan ibadah haji. Ditinjau dari segi Rohani, mengetahui manasik haji dan berakal sehat serta memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji dengan perjalanan jauh agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan saat melakukan ibadah haji. Berikut Kesalahan-Kesalahan Dalam Beribadah Haji :

Kesalahan Berhaji Dalam Ihram

Melampaui miqat yang dilaluinya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai ke Jeddah atau ke daerah yang sudah dalam kawasan miqat, kemudian ia melakukan ihram dari sana. Hal ini bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW yang mengharuskan setiap jamaah haji berihram dari miqat yang dilaluinya. Maka bagi yang melakukan hal tersebut, wajib kembali ke miqat yang dilaluinya, dan berihram dari sana kalau memang memungkinkan, jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu seekor kambing, disembelih di kota Mekkah, kemudian dibagi-bagikan seluruh dagingnya kepada orang-orang fakir. Ketentuan ini berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut. Jika kedatangannya tidak melalui salah satu lima miqat yang telah ditentukan, maka ia harus berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya. Baca Sekilas Tentang Ibadah Haji

Kesalahan Berhaji Dalam Tawaf

  1. Memulai tawaf sebelum Hajar Aswad, padahal yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
  2. Tawaf di dalam Hijir Ka’bah, karena dengan demikian itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijir tersebut termasuk Ka’bah, oleh sebab itu putaran tawaf yang dilakukannya di dalam Hijir tersebut tidak sah.
  3. Melakukan ramal (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran tawaf yang tujuh, padahal ramal itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama, dan itupun hanya dilakukan khusus pada tawaf Qudum saja.
  4. Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad, bahkan kadang-kadang sampai saling pukul dan mencaci maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim, disamping memaki dan memukul antara sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan hak (yang dibenarkan oleh Agama). Meninggalkan mencium Hajar Aswad tidaklah merusak kepada tawaf, bahkan tawafnya tetap sah sekalipun tidak menciumnya sama sekali. Dan bagi seorang yang tawaf cukup memberikan isyarat sambil bertakbir disaat berada sejajar dengan Hajar Aswad tersebut, sekalipun dari jauh.
  5. Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan berkah dari batu itu. Hal ini merupakan bi’dah tidak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Islam. Padahal menurut tuntunan Rasulullah SAW cukup dengan mengusap dan menciumnya dengan niat ibadah kepada Allah SWT.
  6. Mengusap seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-kadang mengusap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah SAW tidak pernah mengusap bagian-bagian Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
  7. Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam tawaf, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir, dan pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani, beliau membaca : “Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".
  8. Mengeraskan suara pada waktu tawaf, sebagaimana yang dilakukan sebagian jamaah atau para muthawwif, yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tawaf.
  9. Berdesak-desakan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping dapat mengganggu dan menyakiti orang-orang yang sedang tawaf, padahal shalat dua rakaat tawaf itu cukup dilakukan ditempat lain di dalam Masjidil Haram.

Kesalahan Berhaji Dalam Sa’i

  1. Ada sebagian jamaah haji, ketika naik ke atas Safa dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah sambil mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW adalah mengangkat kedua telapak tangan seperti ketika berdoa.
  2. Berjalan cepat pada waktu Sa’I antara Safa dan Marwah pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasulullah SAW, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara dua tanda hijau saja, adapun sisanya cukup dengan berjalan biasa.

Kesalahan Berhaji Di Arafah

  1. Sebagian jamaah haji ada yang berhenti diluar batas Arafah, dan tetap berada ditempat tersebut hingga terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke Muzdalifah tanpa wukuf di Arafah. Ini suatu kesalahan besar, yang mengakibatkan ibadah haji mereka sia-sia, karena sesungguhnya haji itu adalah wukuf di Arafah, untuk itu mereka wajib berada di dalam batas Arafah bukan di luarnya. Maka hendaklah mereka benar-benar memperhatikan masalah wukuf ini, dan berusaha untuk berada dalam batas Arafah. Jika tidak memungkinkan, maka hendaklah mereka memasuki Arafah sebelum terbenam matahari, dan tetap berada disana hingga matahari terbenam. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah diwaktu malam, yaitu khusus pada malam hari raya kurban.
  2. Ada sebagian jamaah haji yang berangkat meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam. Hal ini tidak boleh dilakukan, karena Rasulullah SAW melakukan wukuf di Arafah sampai matahari betul-betul telah terbenam.
  3. Berdesak-desakkan untuk dapat naik ke atas bukit Arafah dan sampai ke puncaknya, yang dapat menimbulkan banyak mudarat. Padahal seluruh padang Arafah itu adalah tempat berwukuf, dan naik ke bukit tersebut tidak disyariatkan, begitu juga shalat di atasnya.
  4. Ada sebagian jamaah haji, ketika berdoa menghadap ke bukit Arafah. Menurut Sunnah adalah berdoa menghadap kiblat.
  5. Sebagian jamaah haji ada yang membuat gundukan pasir dan batu kerikil pada hari Arafah ditempat-tempat tertentu. Ini adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Allah.

Kesalahan Berhaji Di Muzdalifah

Sebagian jamaah haji, pertama sampai di Muzdalifah, sibuk dengan memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat maghrib dan isya, mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melontar jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah. Yang benar adalah diperbolehkan mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di tanah haram, karena menurut riwayat yang benar dari Nabi SAW, bahwa beliau tidak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu untuk melontar jumrah Aqabah itu dari Muzdalifah, hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika meninggalkan Muzdalifah setelah masuk kawasan Mina. Demikian pula batu-batu selebihnya beliau pungut dari Mina. Ada pula sebagian jamaah haji yang mencuci batu-batu itu dengan air, padahal tidak disyariatkan.

Kesalahan Dalam Berhaji Saat Melontar Jumrah

  1. Ketika melontar jumrah, ada sebagian jamaah haji yang berkeyakinan, bahwa mereka itu adalah melempar setan, oleh karena itu mereka melempar dengan penuh kemarahan disertai dengan caci maki. Padahal melontar jumrah itu hanyalah disyariatkan semata-mata untuk melaksanakan dzikir kepada Allah SWT.
  2. Sebagian mereka melontar jumrah dengan batu besar, atau dengan sepatu, atau dengan kayu. Ini merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan dalam agama yang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dan lemparannya dianggap tidak sah. Yang disyariatkan dalam melempar itu hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kotoran kambing.
  3. Berdesak-desakkan dan saling memukul ditempat-tempat jumrah untuk dapat melontar. Padahal yang disyariatkan adalah agar melontar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menyakiti orang lain.
  4. Melemparkan batu-batu itu seluruhnya. Para ulama mengatakan bahwa cara yang demikian itu hanya terhitung satu kali lontaran. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu-batu itu satu persatu, sambil bertakbir pada setiap lontaran.
  5. Mewakilkan orang lain untuk melontar, sedangkan dia sendiri mampu untuk melakukannya, karena menghindari kesulitan dan berdesak-desakkan. Padahal mewakilkan orang lain untuk melontar itu baru diperbolehkan jika ia tidak mampu, karena sakit atau semacamnya.

Kesalahan Dalam Berhaji Saat Tawaf Wada’

  1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tanggal 12 atau 13 Dzulhijah) sebelum melontar jumrah, dan langsung melakukan tawaf wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melontar jumrah, kemudian mereka langsung pergi menuju negeri masing-masing, dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan jumrah bukan dengan Baitullah, padahal Nabi SAW bersabda : “Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan Mekkah, sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan tawaf) di Baitullah”. Maka dari itu, tawaf wada’ wajib dilakukan setelah selesai dari semua rangkaian amalan haji, dan langsung beberapa saat sebelum berangkat. Setelah tawaf wada’ ia tidak lagi menetap di Mekkah kecuali untuk sedikit keperluan.
  2. Selesai melakukan tawaf wada’ sebagian jamaah haji keluar dari masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka’bah. Mereka beranggapan bahwa hal itu merupakan penghormatan terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bidah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
  3. Sebagian mereka, ketika sampai di pintu keluar masjidil haram setelah melakukan tawaf wada’, berpaling menghadap ka’bah dan mengucapkan berbagai doa seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka’bah, ini juga merupakan perbuatan bidah yang tidak ada dasarnya. Baca Keutamaan Mekkah Al-Mukarramah

Kesalahan Dalam Berhaji Saat Berziarah Ke Masjid Nabawi

  1. Mengusap-usap dinding dan tiang-tiang besi ketika menziarahi kubur Rasulullah SAW, dan mengikatkan benang-benang atau semacamnya pada jendela-jendela untuk mendapatkan berkah. Padahal keberkahan itu hanyalah terdapat pada hal-hal yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya SAW, bukan pada hal-hal yang bidah. Baca Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad di Madinah
  2. Pergi ke gua-gua di bukit Uhud, begitu juga ke gua hira dan gua tsur di Mekkah, dan mengikatkan potongan-potongan kain di tempat-tempat itu, disamping membaca berbagai doa yang tidak diperkenankan oleh Allah, serta bersusah payah untuk melakukan hal-hal tersebut. Dan semuanya ini adalah perbuatan bidah, tak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Islam yang suci.
  3. Menziarahi beberapa tempat yang dianggapnya sebagai tanda peninggalan Rasulullah SAW, seperti tempat mendekamnya unta Rasulullah SAW, sumur Khatam atau sumur Utsman, dan mengambil pasir dari tempat-tempat tersebut untuk mengharapkan berkah.
  4. Memohon kepada orang-orang yang telah mati ketika berziarahi ke pekuburan Baqi’ dan Syuhada Uhud, serta melemparkan uang ke pekuburan itu untuk mendekatkan diri dan mengharapkan berkah dari penghuninya. Ini termasuk kesalahan yang fatal, bahkan para ulama menyebutkan bahwa hal itu termasuk perbuatan syirik besar.
Sekian, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Back To Top