Apakah Islam membolehkan nikah mut'ah?
Nikah mut'ah sama halnya nikah kontrak, yaitu menikah dengan seorang wanita buat sementara waktu, lalu diceraikan.
Dalam pernikahan ini tidak ada aturan maskawin, memberi nafkah, menerima warisan dan tidak ada aturan 'iddah. Hanya saja, wanita yang dinikahinya itu diberi upah berupa kain atau sesuatu buat satu masa.
Menurut suatu riwayat, nikah mut'ah ini pada mulanya diizinkan oleh Nabi pada seseorang yang bermukin sementara waktu di suatu tempat. Hal tersebut untuk menjaga seseorang yang tidak tahan jika tidak beristri. Dengan cara itu dapatlah terpelihara kehormatannya. Namun kemudian, pada hari penaklukan Mekkah, Beliau mengharamkan pernikahan ini dengan mengulang-ulang ucapannya sampai tiga kali.
Adapun hadits yang melarang nikah mut'ah ini, adalah sebagai berikut:
Dari Saburah Al Juhani, bahwa ia adalah bersama Nabi saw, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah izinkan kamu kawin Mut'ah kepada wanita tetapi sekarang Allah telah mengharamkan yang demikian itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa ada padanya wanita nikahan mut'ah, hendaklah ceraikan dia, dan janganlah kamu ambil satupun dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka". (HR. Ahmad dan Muslim).
Dari Harits bin Ghaziyah berkata: "Aku telah mendengar Nabi saw berkata pada hari penaklukan Mekkah: "Kawin Mut'ah dengan wanita itu haram, (Beliau berkata begitu) tiga kali". (HR. Thabrani).
Menanggapi masalah ini, maka kawin mut'ah dalam Islam sudah tidak ada lagi sampai hari kiamat, karena Nabi saw dengan keras telah mengharamkannya. Dan kalau pun masih ada yang melakukan perkawinan ini, maka hubungannya antara suami istri menjadi hubungan perzinaan.
Oleh Ustadz Labib Mz.
Labels:
Perkawinan
Thanks for reading Hukum Nikah Mut'ah Halal atau Haram. Please share...!
0 Comment for "Hukum Nikah Mut'ah Halal atau Haram"