MBG dalam Perspektif Islam: Antara Kemaslahatan, Amanah, dan Tanggung Jawab
Sajadah Muslim ~ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program berskala nasional yang bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp335 triliun untuk program MBG dengan sasaran yang mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pemerintah juga menyebut pemerataan distribusi, kualitas sumber daya manusia, logistik, tata kelola, serta keamanan pangan sebagai bagian dari tantangan pelaksanaannya.
Bagi seorang Muslim, persoalan MBG tidak cukup dilihat hanya dari sisi politik, ekonomi, atau teknis pemerintahan. Ia juga dapat dilihat melalui prinsip-prinsip Islam: apakah program tersebut membawa kemaslahatan, apakah amanah dikelola dengan baik, apakah makanan yang diberikan benar-benar halal dan baik, serta apakah hak masyarakat ditunaikan secara adil?
Makanan adalah Amanah
Islam memberikan perhatian besar terhadap makanan. Allah Swt. berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi...” (QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat tersebut mengandung dua prinsip penting: halal dan tayyib. Halal berkaitan dengan status makanan menurut syariat, sedangkan tayyib mencakup aspek kebaikan, kelayakan, kebersihan, dan manfaatnya.
Karena itu, makanan yang diberikan melalui program publik tidak cukup hanya disebut “bergizi”. Makanan tersebut juga harus aman dikonsumsi, bersih, layak, dan memenuhi standar kesehatan.
Hal ini menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri menegaskan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas sebelum berbicara mengenai kandungan gizi. BGN juga menyatakan terus memperkuat pengawasan, sertifikasi higiene sanitasi, serta keterlibatan publik.
Dengan demikian, persoalan keamanan pangan bukan perkara kecil. Jika makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan justru membahayakan penerimanya, maka tujuan kemaslahatan harus dievaluasi.
Jangan Sampai Niat Baik Berujung Mudharat
Islam mengajarkan kaidah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Kaidah ini sangat relevan dalam pelaksanaan program makanan berskala besar. Semakin banyak penerima manfaat, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi dilakukan dengan benar.
BGN melaporkan bahwa sepanjang pelaksanaan MBG masih ditemukan persoalan keamanan pangan. Pada Agustus 2026, misalnya, BGN menyatakan telah menutup permanen 504 dapur MBG yang dinilai tidak layak dari sisi sanitasi berdasarkan laporan dinas kesehatan.
Fakta tersebut tidak harus menjadi alasan untuk mencela seluruh program. Sebaliknya, ia dapat menjadi bahan muhasabah agar sistem diperbaiki.
Dalam Islam, ketika sebuah amanah memiliki risiko membahayakan manusia, yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan atau penolakan secara emosional, melainkan perbaikan yang sungguh-sungguh.
Pemerintah Memegang Amanah
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini memberikan prinsip penting bagi siapa pun yang memegang tanggung jawab publik.
Anggaran negara pada hakikatnya adalah amanah. Ketika dana publik digunakan untuk menyediakan makanan bagi masyarakat, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, efisiensi, dan keadilan.
Maka, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya “Apakah MBG baik atau buruk?”, tetapi juga:
Apakah anggaran digunakan secara efektif?
Apakah penerima manfaat memperoleh makanan sesuai standar?
Apakah distribusinya adil?
Apakah kualitas makanan diawasi?
Apakah penyedia makanan menjalankan prosedur dengan benar?
Apakah kesalahan segera diperbaiki?
Apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bentuk amar ma'ruf dan nasihat dalam urusan publik, bukan semata-mata sikap mendukung atau menolak pemerintah.
Kritik Adalah Bagian dari Tanggung Jawab
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk membenarkan segala sesuatu secara membabi buta. Kritik yang disampaikan dengan ilmu dan niat memperbaiki dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Namun kritik juga memiliki etika.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya...” (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini sangat penting di tengah derasnya informasi mengenai MBG di media sosial.
Masyarakat perlu membedakan antara fakta, laporan, dugaan, opini, dan informasi yang belum terverifikasi. BGN sendiri pernah menyoroti risiko misinformasi dan hoaks dalam komunikasi publik mengenai MBG.
Jangan sampai persoalan makanan untuk anak-anak berubah menjadi arena saling mencaci, menyebarkan kabar yang belum jelas, atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti.
Seorang Muslim diperintahkan untuk berkata benar sekalipun informasi tersebut berkaitan dengan pihak yang tidak disukainya.
Keadilan dalam Pembagian
Islam juga menekankan keadilan.
Program berskala nasional menghadapi tantangan geografis yang tidak sederhana. Indonesia memiliki wilayah perkotaan, pedesaan, kepulauan, serta daerah dengan akses transportasi yang berbeda-beda.
Karena itu, pemerataan tidak boleh hanya berarti jumlah penerima yang besar secara nasional. Pemerataan harus memperhatikan mereka yang berada di wilayah sulit dijangkau.
Dokumen pemerintah sendiri mengidentifikasi pemerataan distribusi, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagai salah satu tantangan pelaksanaan MBG.
Dalam perspektif Islam, kelompok yang lemah justru semestinya mendapatkan perhatian lebih besar.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah beriman kepadaku orang yang bermalam dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan ia mengetahuinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; dinilai sahih oleh sejumlah ulama)
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang persoalan pangan dan kepedulian sosial.
Bukan Sekadar Membagikan Makanan
MBG seharusnya tidak berhenti pada persoalan “ada makanan atau tidak”.
Tujuan yang lebih besar adalah membangun manusia yang sehat dan berkualitas. Karena itu, kualitas makanan, keberagaman menu, edukasi gizi, kebersihan, dan kebiasaan hidup sehat merupakan bagian penting dari keberhasilan program.
Pemberdayaan petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan UMKM lokal juga dapat menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Pemerintah menyebut kerja sama dengan petani dan pelaku UMKM sebagai salah satu aspek pendukung pelaksanaan MBG.
Jika dikelola dengan baik, pengadaan pangan dapat sekaligus menjadi sarana menggerakkan ekonomi masyarakat.
Namun prinsipnya tetap sama: jangan mengorbankan kualitas dan keselamatan demi mengejar jumlah atau kecepatan.
Pelajaran bagi Masyarakat Muslim
Dari persoalan MBG, setidaknya ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil.
Pertama, peduli terhadap sesama adalah bagian dari ajaran Islam.
Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat merupakan persoalan kemanusiaan yang patut mendapatkan perhatian.
Kedua, amanah harus disertai profesionalitas.
Niat baik tidak cukup. Program besar membutuhkan tenaga yang kompeten, prosedur yang jelas, pengawasan, dan evaluasi.
Ketiga, kritik harus berdasarkan tabayyun.
Jangan menyebarkan informasi hanya karena sesuai dengan pandangan politik atau kelompok kita.
Keempat, keselamatan manusia harus menjadi prioritas.
Makanan yang diberikan kepada masyarakat harus aman, bersih, halal, dan bergizi.
Kelima, pejabat dan pelaksana program harus siap dievaluasi.
Evaluasi bukan berarti kebencian. Justru evaluasi merupakan bagian dari menjaga amanah.
Penutup: Kemaslahatan Harus Menjadi Tujuan
MBG dapat dilihat sebagai persoalan kebijakan publik, tetapi bagi umat Islam ia juga mengandung dimensi moral: amanah, keadilan, kepedulian, kejujuran, dan perlindungan terhadap jiwa manusia.
Yang perlu dijaga adalah agar perdebatan mengenai MBG tidak terjebak dalam dua ekstrem: membela program tanpa mau melihat kekurangan, atau menolak segala sesuatu tanpa melihat manfaat yang mungkin dihasilkan.
Sikap seorang Muslim semestinya lebih jernih: mendukung kemaslahatan, mengingatkan ketika ada kekurangan, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, dan menuntut perbaikan ketika terdapat hal yang membahayakan masyarakat.
Sebab ukuran utama sebuah amanah bukanlah seberapa besar program itu diumumkan, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat dan seberapa kecil mudarat yang ditimbulkannya.
Dan pada akhirnya, setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.









