Hukum Onani atau Mastubarsi Dalam Islam
Sajadah Muslim ~ Dalam Islam, hukum onani/masturbasi diperselisihkan ulama, tetapi pendapat yang paling umum adalah haram, terutama jika dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh kenikmatan sek*ual.
Ringkasnya:
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) menghukumnya haram, dengan beberapa rincian dan pengecualian.
Sebagian ulama memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, misalnya seseorang benar-benar khawatir terjerumus ke zina dan tidak mampu menikah, sehingga dianggap sebagai pilihan yang lebih ringan.
Jika dilakukan tanpa sengaja, misalnya keluar mani karena mimpi basah, tidak berdosa.
Jika sampai keluar mani, maka menurut fikih seseorang menjadi junub dan wajib mandi janabah sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar seperti salat.
Berikut penjelasan yang lebih lengkap, dengan membedakan dalil, pendapat mazhab, dan kondisi darurat.
Dalil Al-Qur'an
Ulama yang mengharamkan masturbasi terutama berdalil dengan firman Allah:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki...” QS. Al-Mu’minun 23:5–7
Ayat ini dipahami oleh mayoritas ulama bahwa pemenuhan hasrat seksual yang dibenarkan adalah melalui pasangan yang halal. Karena itu, masturbasi dianggap berada di luar batas yang dibolehkan.
Ada pula QS. Al-Ma'arij 70:29–31 dengan kandungan yang serupa.
Namun, perlu dicatat: Al-Qur'an tidak menyebut masturbasi secara eksplisit. Hukum tersebut merupakan hasil ijtihad ulama berdasarkan ayat-ayat tersebut dan prinsip-prinsip fikih.
Bagaimana dengan hadis?
Tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit mengatakan, “Masturbasi itu haram.”
Akan tetapi, Nabi ﷺ bersabda kepada para pemuda:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa...” HR. Bukhari dan Muslim
Mayoritas ulama memahami hadis ini sebagai petunjuk bahwa ketika seseorang memiliki dorongan seksual tetapi belum mampu menikah, puasa merupakan cara yang dianjurkan untuk mengendalikan syahwat, bukan masturbasi.
Pendapat 4 mazhab secara umum
Hanafi
Pada dasarnya terlarang, tetapi sebagian ulama memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, seperti takut terjerumus zina.
Maliki
Umumnya haram.
Syafi'i
Umumnya haram.
Hanbali
Umumnya haram, tetapi terdapat keringanan dalam keadaan tertentu, terutama jika dikhawatirkan terjerumus zina dan tidak mampu menikah.
Jadi, pendapat mayoritas adalah haram, tetapi masalah ini memang memiliki perincian dan khilaf ulama.
Kalau seseorang sudah terlanjur melakukannya?
Tidak perlu merasa bahwa dirinya sudah “tidak bisa diampuni”. Bertaubatlah kepada Allah.
Taubatnya secara sederhana:
- Berhenti dari perbuatan tersebut.
- Menyesal.
- Berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya.
- Jika kemudian terjatuh lagi, bertaubat lagi dan berusaha kembali.
Allah berfirman:
“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” QS. Az-Zumar 39:53
Bagaimana kalau keluar mani?
Jika masturbasi menyebabkan keluarnya mani, maka seseorang menjadi junub dan wajib mandi janabah sebelum salat.
Kalau hanya keluar madzi (cairan tipis yang keluar karena rangsangan seksual), tidak wajib mandi janabah, tetapi wajib membersihkan bagian yang terkena dan berwudu menurut ketentuan fikih.
Cara berhenti mastubarsi menurut Islam
Kalau ingin berhenti masturbasi, pendekatan yang paling baik adalah menggabungkan taubat, pengendalian diri, dan perubahan kebiasaan. Jangan hanya mengandalkan niat.
Langkah praktis :
1. Perkuat niat dan taubat
- Mohon ampun kepada Allah.
- Niatkan untuk meninggalkannya.
- Kalau suatu saat terjatuh lagi, jangan merasa semuanya gagal. Taubat dan mulai lagi.
2. Kenali pemicunya Perhatikan kapan biasanya dorongan muncul: misalnya saat sendirian, sebelum tidur, ketika bosan, atau setelah melihat konten tertentu. Setelah tahu pemicunya, ubah situasinya
3. Jauhkan porn*grafi dan pemicu seksual Hapus akun, video, gambar, atau aplikasi yang biasanya memancing syahwat. Nabi ﷺ juga mengajarkan menundukkan pandangan.
4. Jangan terlalu lama sendirian ketika dorongan muncul Segera pindah tempat, keluar kamar, berbicara dengan orang lain, berolahraga, atau melakukan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi.
5. Gunakan puasa Ini secara khusus dianjurkan dalam hadis Nabi ﷺ bagi orang yang belum mampu menikah tetapi memiliki dorongan seksual yang kuat.
6. Perbanyak aktivitas fisik Olahraga, berjalan, bekerja, belajar, dan tidur yang cukup dapat membantu mengurangi waktu kosong yang sering menjadi pemicu.
7. Jaga salat dan ibadah Jangan berpikir, “Saya masih melakukan dosa, jadi percuma salat.” Justru jangan tinggalkan salat. Dekatkan diri kepada Allah sambil berusaha memperbaiki diri.
Kalau tiba-tiba dorongannya sangat kuat
Coba lakukan aturan sederhana: jangan langsung menuruti dorongan selama 10–15 menit. Berdiri, tinggalkan tempat tersebut, jauhkan HP, ambil wudu, berjalan atau berolahraga. Dorongan se*sual biasanya naik dan kemudian menurun; kamu tidak harus selalu mengikutinya.
Dan yang penting: jangan membenci diri sendiri. Dalam proses meninggalkan kebiasaan, yang dicari bukan kesempurnaan dalam satu hari, tetapi terus kembali kepada Allah dan memperbaiki pola hidup.








