Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Ritual Munkar Seputar Kehamilan Dan Kelahiran

Sajadah Muslim ~ Selamatnya kandungan dan sehatnya bayi yang dilahirkan adalah dambaan setiap orang yang ingin memiliki keturunan. Untuk mewujudkan harapan tersebut, umumnya manusia menempuh beragam cara, dari upaya-upaya medis (bahkan) hingga mistis. Seorang muslim yang taat beragama tidak mau asal-asalan melakukan sebuah upaya karena sikap, keyakinan dan perbuatannya akan selalu ia cocokkan dengan nilai-nilai agamanya yang luhur dan yang selaras dengan akal sehat.

Ritual Mungkar Seputar Kehamilan

Sesuatu dikatakan mungkar apabila dihukumi tidak baik, tidak boleh, atau dinyatakan keharamannya oleh syariat, meskipun menurut pandangan sebagian orang itu baik dan sah-sah saja.

Di setiap daerah atau suku biasanya ada ritual-ritual khusus terkait kehamilan yang sulit bagi kita untuk menyebutkan jumlahnya, karena saking banyaknya.

Bagi sebagian orang, ritual-ritual tersebut menjadi budaya leluhur yang harus dilestarikan. Orang yang tidak mau melakukannya akan dicibir di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,  bahkan bisa jadi akan mendapatkan teror. Bagi mereka, ritual-ritual warisan leluhur adalah menu wajib yang terkadang lebih wajib dari pada shalat berjamaah, bahkan shalat lima waktu.

Yang amat disayangkan, masih ada sebagian kaum muslimin yang ikut-ikutan menghidupkan ritual-ritual tersebut. Padahal tidak sedikit dari ritual-ritual itu yang hanya mitos tanpa bukti nyata dan sebagiannya diadopsi dari budaya non-Islam.

Diantara bentuk ritual tersebut adalah adat mitono (adat Jawa). Upacara mitoni ini dilakukan pada bulan ke-7 masa kehamilan pertama seorang perempuan dengan tujuan agar embrio dalam kandungan dan ibu yang mengandungnya senantiasa memperoleh keselamatan. Upacara-upacara yang dilakukan dalam masa kehamilan yaitu siraman, memasukkan telur ayam kampung ke dalam kain calon ibu oleh sang suami, ganti busana, memasukkan kelapa gading muda, memutus lilitan benang/janur, memecah periuk dan gayung, dan seterusnya. Upacara ini tidak bisa dilangsungkan di sembarang hari dan tempat. Diantara maksud ritual ini adalah agar sang ibu kelak diberi kemudahan ketika melahirkan.

Ritual mitoni ini tidak hanya dilakukan oleh wanita yang baru pertama kali mengandung. Cara-caranya terkadang berbeda antara satu tempat dan tempat yang lain. Bagi seorang muslim, ritual tersebut dan semisalnya, sangat sulit diterima oleh akal yang sehat, lebih-lebih apabila dilihat dari kacamata agama. Apabila ada yang mengatakan bahwa ritual tersebut hanya sebuah ikhtiar/usaha, kita jawab bahwa suatu usaha akan dibenarkan apabila memang menjadi sebab tercapainya tujuan dan tidak bertentangan dengan agama. Pernyataan bahwa upacara seperti ini adalah ikhtiar, berarti mengaitkan sesuatu dengan hal yang tidak menjadi sebab terjadinya. Selain itu, tindakan ini mengandung bentuk ketergantungan kepada selain Allah 'azza wa jalla yang akan menodai akidah seorang.

Bisa jadi, ada yang mengatakan bahwa ini hanyalah sebuah tradisi leluhur yang menunjukkan kepada kita bahwa negeri ini kaya akan budaya dan peradaban. Kita katakan, benar bahwa hukum asal adat kebiasaan manusia yang biasa mereka lakukan di tengah masyarakat adalah boleh (mubah) selama tidak berseberangan dengan kaidah-kaidah agama. Adapun dalam upacara ini, tidak demikian keadaannya.

Karena itu, mengapa kita tidak mengubah tradisi yang keliru, yang mengandung bentuk penyia-nyiaan waktu, harta, tenaga dan justru mencederai akidah, dengan upaya-upaya yang sesuai dengan syariat, semisal memohon kemudahan dan kebaikan kepada Allah 'azza wa jalla serta upaya-upaya lain yang dibenarkan secara medis dan nalar yang sehat. Allah 'azza wa jalla berfirman: "Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku." (Al-Baqarah: 186)
Ada pula tradisi neloni atau ngupati (ngapati), yaitu tradisi membuat makanan tertentu untuk disedekahkan kepada para tetangga ketika kandungan menginjak usia tiga atau empat bulan dengan tujuan yang tidak jauh dari yang disebut di atas.

Amal sedekah memang salah satu sebab yang bisa menjaga seorang dari kejelekan dengan seizin Allah 'azza wa jalla. Akan tetapi, yang jadi masalah, mengapa jenis makanan yang disedekahkan harus ditentukan, misalnya nasi ketan yang dibungkus, buah pekarangan, jenis umbi-umbian, labu/waluh, dan lainnya? Lagi pula, mengapa harus dilakukan pada usia kehamilan tertentu?

Ada pula yang ketika hamil membaca surat tertentu Al-Qur'an, seperti surat Yusuf dan surat Maryam agar ketika lahir kelak menjadi anak saleh atau salihah, ganteng atau cantik, dan semisalnya.

Sebatas yang kami ketahui, hal ini tidak datang dari Nabi SAW dan para sahabatnya, sehingga termasuk dalam sabda Nabi SAW: "Barang siapa membuat-buat perkara baru dalam agama kami yang tidak ada padanya, ia tertolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Seandainya orang yang hamil membaca Al-Qur'an kemudian berdoa semisal, "Ya Allah, dengan bacaan Al-Qur'an ini, mudahkanlah aku saat melahirkan, atau jadikanlah anakku anak yang saleh," yang seperti ini adalah tawassul yang dibolehkan.

Diantara perkara mungkar yang acap dilakukan/diyakini oleh sebagian orang, orang hamil tidak boleh duduk di tengah pintu, tidak boleh makan dengan piring nasi diletakkan di atas telapak tangan, dan tidak boleh membunuh binatang. Demikian pula suaminya memiliki pantangan-pantangan tertentu. Apabila dicermati, semua itu hanyalah takhayul.

Ada pula yang sampai pada tingkat kesyirikan, seperti membuat rajah-rajah agar mudah melahirkan. Rajah-rajah ini semacam jimat yang nasib seseorang digantungkan kepadanya. Pada rajah-rajah itu ada huruf/kalimat-kalimat serta angka-angka yang tidak dipahami. Diantara hal lain yang termasuk kesyirikan ialah orang hamil mendatangi kuburan tertentu lalu meminta keselamatan dan kemudahan kepada orang yang dikubur di dalamnya.

Kemungkaran di Hari Kelahiran

Diantara kemungkaran di hari melahirkan adalah perawat/bidan lelaki menangani proses kelahiran padahal ada bidan perempuan. Demikian pula keyakinan sebagian orang bahwa apabila bayi laki-laki terlahir saat bulan purnama, kuncup kemaluannya akan melebar hingga seperti sudah terkhitan. (Ahkamul Maulud fis Sunnah al-Muthahharah hlm. 139)

Ritual Setelah Kelahiran

Seperti yang sudah disebutkan bahwa setiap daerah atau suku memiliki budaya dan ritual yang berbeda-beda yang tidak mungkin sebagian besarnya ditampilak disini. Diantara tradisi yang mungkar adalah upacara mendhem (mengubur) ari-ari atau plasenta. Dalam prakteknya, upacara adat ini terkadang berbeda-beda caranya. Ada yang dengan cara plasenta dicuci lalu dimasukkan ke dalam periuk/kendi yang terbuat dari tanah. Ada beberapa barang yang ikut dimasukkan ke dalam kendi sebagai persyaratan, semisal minyak wangi, jarum, beras merah, kunyit, garam, pensil, buku, bawang merah dan lain-lain. Setelah itu, plasenta dikuburkan di samping rumah dan diberi lampu. Ada yang melabuhkan plasenta di sungai atau melarungnya (dihanyutkan) di laut. Mereka berharap supaya bayinya pintar, banyak rezeki, jalannya terang, apabila bepergian tahan lama, suka merantau, dan semisalnya. Sebagian orang meyakini bahwa plasenta adalah saudara kembar bayi yang harus dirawat.

Ritual-ritual diatas tentu bukan dari Islam. Seandainya pun ari-ari harus dikubur, mengapa harus ada ritual-ritual seperti itu? Lebih parah lagi ketika ritual tersebut diiringi zikir-zikir dan lantunan ayat suci, karena termasuk kebid'ahan.

Kaidah untuk Mengenal Bid'ah

Sesungguhnya, kebid'ahan yang telah ditegaskan oleh syariat tentang kesesatannya adalah:
  1. Semua ucapan, perbuatan, atau keyakinan yang menyelisihi sunnah walaupun sumbernya adalah ijtihad.
  2. Setiap perkara yang dijadikan bentuk pendekatan kepada Allah 'azza wa jalla padahal Nabi SAW telah melarangnya.
  3. Semua perkara yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan adanya nash atau penjelasan dari syariat, padahal tidak ada, maka itu adalah bid'ah. Berbeda halnya jika sebuah amalan ada sumbernya dari sahabat Nabi SAW dan dilakukan oleh sahabat tersebut secara berulang-ulang tanpa ada pengingkaran.
  4. Segala adat istiadat orang kafir yang dimasukkan ke dalam ritual ibadah.
  5. Penegasan sebagian ulama, lebih-lebih ulama belakangan, tentang sunnahnya (sesuatu) padahal tidak ada dalilnya.
  6. Semua bentuk ibadah yang tidak disebutkan tata caranya kecuali oleh hadits dhaif (lemah) atau maudhu' (palsu).
  7. Berlebih-lebihan dalam ibadah.
  8. Semua ibadah yang tidak diberi batasan oleh syariat lantas manusia memberika batasan-batasan (persyaratan-persyaratan) seperti tempat, waktu, bentuk, dan jumlah tertentu. (Ahkamul Janaiz hlm. 306)

Penutup

Sebagai penutup, kami akan menyebutkan hukum membatasi keturunan. Sesungguhnya nash-nash (dalil-dalil) syariat dari Al-Qur'an dan Sunnah, demikian pula ijma' dan qiyas telah menetapkan bahwasanya tidak boleh secara mutlak membatasi keturunan dan tidak boleh mencegah kehamilan apabila alasannya takut fakir (miskin). Sebab, Allah 'azza wa jalla adalah Dzat Pemberi Rezeki lagi Maha Kuat. Membatasi kehamilan bertentangan dari tujuan syariat (yaitu perintah) memperbanyak umat Islam.

Adapun melakukan upaya pencegahan kehamilan yang bersifat sementara dalam kondisi personal karena adanya mudarat yang nyata, seperti seorang wanita tidak bisa melahirkan secara normal dan perlu operasi cesar untuk mengeluarkan janinnya, atau wanita tersebut mudah hamil sementara kehamilan menjadikannya sangat lebih (repot) sehingga ia ingin mengatur kehamilannya, umpamanya setiap dua tahun dan semisalnya, maka yang seperti ini dibolehkan, dengan syarat mendapat izin dari suami dan tidak berisiko bagi wanita tersebut. Dalilnya, para sahabat dahulu melakukan 'azl (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri) dimasa Nabi SAW agar istri-istri mereka tidak hamil, dan mereka tidak dilarang dari hal tersebut. Bisa jadi, mencegah kehamilan menjadi sesuatu yang harus dilakukan, yakni ketika ada mudarat yang jelas (baginya). (Al-Fiqhu wa Ushuluhu lish Shaffi ats-Tsalits ats-Tsanawi hlm. 62. Lihat juga ketetapan Hai'ah Kibar 'Ulama no. 42 pada tanggal 13/4/1396 H).

Wallahu a'lam bish-shawab. Walhamdulillahi Rabbil 'alamin, wa shallallahu wa sallam 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu'thi Sutarman, Lc.

Hukum 'Ilak Dan Dhihar

Apa itu 'ilak dan apa itu dhihar?

Ila' yaitu sumpang suami untuk tidak meniduri istrinya dalam waktu 4 bulan atau dalam waktu-waktu tertentu. Dan bila seorang suami sudah bersumpah tidak meniduri istrinya dalam waktu tertentu, maka hendaknya ia sabar menunggu sampai habisnya waktu yang ia tentukan itu. Selebihnya, ia boleh meniduri istrinya kembali.


Dalam sebuah hadits yang bersumber dari 'Aisyah ra menuturkan, bahwa Rasulullah SAW pernah mengila' salah seorang istrinya selama sebulan pada hari ke 29, Beliau pun kembali kepada istrinya lagi. Beliau bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan hari". (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila sang suami meniduri istrinya sebelum habis waktu yang telah ditentukan, maka suami wajib membayar denda (kafarah) sumpah, yaitu boleh memilih salah satu dari 3 hal sebagai berikut:
  1. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan pokok. Masing-masing 1/4 gantang atau 3/4 liter.
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan pakaian yang layak bagi mereka.
  3. Memerdekakan hamba sahaya (budak).

Jika tidak mampu membayar salah satu dari 3 hal tersebut, maka baginya dianjurkan untuk berpuasa 3 hari.

Tetapi jika sudah sampai batas waktu yang telah ditentukan dan suami masih belum meniduri istrinya, Ulama' Jumhur berpendapat bahwa sang istri berhak menuntut kepada suami untuk diga*li atau dicerai. Jika ia menolak maka menurut Imam Malik perkawinannya diceraikan oleh Hakim untuk menghindari madharat atau kerugian yang akan menimpa istri.

Sementara Imam Syafi'i, Ahmad dan Madzab Dhahiri berpendapat, bahwa pengadilan tidak dapat menceraikan perkawinannya, tetapi suami bisa dihukum penjara sampai ia sendiri mau menceraikannya.

Sedang Ulama' Hanafiyah berpendapat, jika sampai empat bulan atau batas waktu suami belum juga mau kembali kepada istrinya, maka sang istri diceraikan dengan talak ba'in. Karena ia sendiri yang menyia-nyiakan hanya dengan tidak mau meniduri istrinya tanpa udzur. Dengan demikian, haknya sebagai suami menjadi gugur, bahkan ia dianggap zalim terhadap istrinya.

Adapun dhihar yaitu ucapan mengibaratkan istri sebagai ibunya sendiri, yang haram dikawin dan digauli. Dhihar adalah suatu jenis talak yang terjadi pada zaman Jahiliyah. Setelah Islam datang, dhihar dihapus. Ucapan dhihar menjadi haram.

Dalam sebuah hadits telah disebutkan, bahwa Aus bin Shamid pernah mendhihar istrinya, Khaulah binti Tsa'labah. Lalu ia pergi mengadu kepada Nabi SAW. Tak lama kemudian turunlah ayat:

"Sesungguhnya Allah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (QS. Al Mujadalah : 1)

Seorang suami mendhihar istrinya, kemudian hendak mencabut ucapannya itu, maka ia berkewajiban memerdekakan seorang budak (hamba sahaya) sebelum suami istri itu bercampur. Tetapi, jika ia tidak mendapatkan budak maka ia berkewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin sebelum suami istri bercampur.

Menurut Ulama' Jumhur, bahwa dhihar hanyalah pengibaratan istri bagai ibunya saja. Jika pengibaratan itu selain ibu, umpamanya bibi atau adik, maka itu bukanlah dhihar namanya. Firman Allah, bahwa ucapan dhihar itu adalah suatu ucapan yang mungkar dan dusta.

Oleh Ustadz Labib Mz

Menjatuhkan Talak Dua Dan Hukum Muhallil

Berapakah talak yang akan jatuh, jika seorang suami berkata kepada istrinya: "Aku ceraikan kamu dengan talak dua"? Dan bagaimana hukum muhallil?

Menjawab pertanyaan pertama sebagaimana kami sebutkan diatas, bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak dua, tiga atau sejuta dengan ucapan, maka jatuhlah talak itu hanya satu.


Menjawab pertanyaan kedua tentang "muhallil" yakni seorang lelaki kawin dengan seorang wanita dengan berjanji akan menceraikan dia setelah bercampur, agar si wanita itu boleh dikawin kembali oleh suaminya yang telah mentalaknya tiga kali.

Mengenai muhallil, Allah dan Rasul-Nya telah melaknat perbuatan ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Maukah aku kabarkan kepadamu kambing pinjaman?" Para sahabat menjawab: "Mau, Rasulullah" Beliau pun bersabda: "Yaitu muhallil. Allah melaknat kepada muhallil dan muhallal lahu". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jika seorang muhallil itu dilaknat, maka sudah barang tentu perkawinan tidak sah. Dan haram bila perkawinan itu dilakukan dengan cara muhallil ini. Baca juga: Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri

Umar bin Khathab ra berkata: "Jika ada orang datang kepadaku membawa muhallil dan muhallal lahu, niscaya aku hukum mereka dengan hukuman zina".

Ibnu Umar dan para sahabat Nabi mengatakan, bahwa nikah muhallil itu tidak sah. Si muhallil dan suami istri dapat laknat.

Jadi, jika suami istri sengaja menggunakan cara muhallil maka hukumnya sama dengan berzina. Dan itu sangat dilarang oleh agama. Baca juga: Kesanggupan Suami Mentalak Istri

Oleh Ustadz Labib Mz

Mentalak Istri Saat Marah

Syahkah seorang suami mentalak istri dalam keadaan marah?

Dalam masalah ini, ulama ahli fiqih terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama mengesahkan, sedangkan golongan kedua tidak.


Golongan pertama mengemukakan beberapa hadits sebagai alasan, namun dibantah oleh golongan kedua bahwa hadits-hadits yang mereka kemukakan itu adalah lemah dalam isnadnya, bahkan dalam isnadnya ada yng terputus. 

Dari itu, golongan kedua berpendapat, bahwa talak bisa dikatakan syah jika diucapkan oleh seorang suami saat marah, maka pada akhirnya ia akan menyesal. Juga apa yang dikatakan oleh orang yang sedang marah itu biasanya ngawur, tidak terkontrol. Karena luapan amarahnya itu, pikirannya menjadi tidak sadar.

Allah SWT berfirman:

"Dan jika mereka ber'azam (bersungguh hati) menghendaki talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 227)

Dengan tegas ayat diatas menjelaskan, bahwa talak itu diucapkan dengan niat yang sungguh, bukan dengan gurauan atau main-main. Dan bahkan dengan marah, yang ketika itu pikiran tidak sadar.

Alhasil, orang yang mengucapkan talak terhadap istrinya tidak dengan kesungguhan hati atau tidak dengan kesadaran hati, sebagaimana yang telah diucapkan oleh orang yang sedang marah, talaknya tidak akan jatuh. Dengan alasan firman Allah berikut ini:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.....". (QS. Al Maidah : 89)

Dalam kitab Majmu'atul Manar, Sayid Muhammad Rasyid Ridha berkata : "Thalaq itu termasuk golongan sumpah".

Oleh Ustadz Labib Mz

Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri

Seorang suami menjatuhkan tiga talak kepada istrinya dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga talak??

Dalam masalah ini para ulama ahli fiqih telah berselisih pendapat, hingga menjadi empat pendapat.


Pendapat pertama mengatakan bahwa talak tiga dengan sekali ucapan itu hukumnya haram dan tergolong perbuatan bi'dah yang bertolak dalam agama. Golongan kedua berpendapat, bahwa jika talak tiga itu dijatuhkan kepada istri yang sudah diga*li, maka talaknya hanya satu. 

Tetapi, jika talak itu dijatuhkan kepada istri yang belum digauli maka talak itu tetap menjadi tiga. Adapun golongan ketiga berpendapat, bahwa talak yang diucapkan tiga sekaligus itu tetap menjadi tiga. Baik kepada istri yang sudah diga*li atau belum.

Ketiga golongan ini membawa alasan masing-masing. Namun ketiga golongan ini telah dibantah oleh golongan keempat, bahwa alasan-alasan yang mereka kemukakan itu adalah tidak kuat, bahkan bertentangan dengan firman Allah dan Sunnah Rasul yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun talak ketiga dengan sekali ucapan dihitung sekali, beralasan firman Allah berikut ini:

"Talak itu dua kali, setelah itu boleh ruju' lagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik....". (QS. Al Baqarah : 229)

Dengan tegas ayat diatas menjelaskan, bahwa talak yang dapat memisahkan antara suami dengan istri, adalah tiga kali talak yang berulang-ulang. Maksudnya, dicerai kemudian dirujuk, dicerai kemudian dirujuk, dan dicerai lagi kemudian dirujuk, hingga berjalan sampai tiga kali.

Alhasil, jika suami mengatakan cerai tiga kali dengan sekali ucapan, maka yang berlaku hanya sekali, bukan tiga kali. Karena jika jatuh tiga kali, maka berarti sang istri tidak boleh dirujuk, kecuali ia harus dinikahi orang lain dahulu kemudian cerai, baru boleh dirujuk kembali oleh suami yang mentalak tiga itu tadi.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Kesanggupan Suami Mentalak Istri

Seorang suami memberi kesanggupan mentalak istri, apakah dalam kesanggupan itu sudah jatuh talak?


Talak itu belum jatuh kepada istri, sebab tidak satupun perkataan yang menunjukkan sang suami itu menjatuhkan talak, baik dengan nyata atau dengan sindiran. Ia hanyalah memberi kesanggupan saja.

Biasanya suami memberi kesanggupan mentalak istrinya itu sedang dalam perselisihan, yang mungkin pada waktu itu mereka saling tidak menyadari, karena luapan amarah.

Al-Qur'an telah memberi pelajaran jika suami istri terjadi perselisihan.

"Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua orang hakam memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Waspada". (QS. An Nisa' : 35)

Oleh Ustadz Labib Mz

Hukum Membatalkan Pernikahan Karena Kepergian Suami

Bolehkah seorang Istri mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama karena kepergian suami?

Memang pada zaman sekarang, banyak suami pergi keluar negeri untuk berdagang atau mencari mata pencaharian. Boleh jadi kepergian sang suami itu dalam jangka waktu yang lama, lalu sang istri mengajukan permohonan ke pengadilan agama agar pernikahannya dibatalkan.


Dalam hal ini, sang istri harus ingat kemarahan Allah karena perbuatan ini. Sebab bukankah kepergian suami itu juga atas perkenaan sang istri, diketahui persis dan demi kepentingannya pula?

Diriwayatkan oleh Ibnul Musayyab ra, bahwa 'Umar bin Khathab ra pernah berkata: "Siapa pun wanita yang tinggal pergi suaminya dan dia tidak tahu dimana suaminya berada, maka dia harus menunggu selama 4 tahun, kemudian dia memberi tempo lagi selama 4 bulan 10 hari, sesudah itu dia pun bebas". (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad)

Itu pun jika sang suami menghilang tak tahu rimbanya. Tetapi lain halnya jika tempatnya diketahui dan dia juga berkirim pesan kepada istrinya. Namun istrinya masih tetap mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya maka dia telah melakukan dosa besar.

Sama halnya jika sang istri mengajukan permohonan pembatalan pernikahan karena sang suami sakit, padahal sakitnya masih ada harapan untuk disembuhkan. 

Lalu dia membuat pengakuan secara lisan atau tertulis, bahwa suaminya tidak mungkin bisa disembuhkan, sehingga pengadilan mengabulkan permohonannya, berdasarkan kesaksian dari pihaknya.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali

Sah kah wanita menikah tanpa seorang wali??

Tidak dapat diragukan, pernikahan wanita tanpa ridha walinya merupakan dosa, dan pernikahannya menjadi batal.


Hal ini beralasan dari sebuah hadist yang bersumber dari Abu Musa, bahwa Nabi SAW bersabda:

"Tidak ada perkawinan kecuali dengan wali". (HR. lima kecuali Nasa'i).

Juga beralasan hadist riwayat 'Aisyah ra bahwa Nabi SAW bersabda:

"Siapa pun yang kawin tanpa izin walinya, maka perkawinannya batil, perkawinannya batil, perkawinannya batil. Jika ia dise*ubuhi, maka baginya maskawin karena kemaluannya telah dihalalkan. Jika mereka (kaum keluarga) berselisih, maka pejabat negara (hakim) bisa menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".

Oleh Ustadz Labib Mz.

Hukum Wanita Muslimah Menikahi Lelaki Komunis

Bolehkan seorang wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki komunis?

Ajaran Komunis adalah ajaran yang tidak mengakui adanya Tuhan. Menurutnya alam semesta ini ada dengan sendirinya, tanpa ada yang menciptakan. Karena itu, ajaran Komunis sangat bertentangan dengan ajaran Agama, baik ajaran Agama Islam atau agama-agama yang lainnya.


Ajaran agama mempercayai adanya Tuhan, sedangkan ajaran Komunis tidak.

Agama dianggap sebagai khurafat dari sisa-sisa kebodohan yang membelenggu jiwa manusia itu sendiri. Karena itu Karl Marx menandaskan, "Agama adalah candu rakyat".

Ideologi Komunis adalah ideologi materialis. Dengan demikian faham Komunis selalu kontra dengan segala hal dibalik materi, tidak percaya hal yang gaib. Seperti adanya Tuhan, adanya roh, wahyu, akhirat dan segala yang gaib.

Nah, jika demikian adanya ajaran Komunis itu, maka jelas ajaran ini bersimpangan jalan dengan ajaran agama. Dan secara nyata, orang Komunis adalah musuh bagi orang-orang yang beragama.

Betapa tidak, dalam peristiwa G30S, masih terngiang di telinga kita. Berapa Jenderal yang dibantai secara keji oleh orang-orang Komunis pada tahun 1965? Dan penduduk Chehnya yang Muslim dibantai secara keji oleh orang Rusia yang Komunis itu?

Lantas apa alasannya orang tua Muslim menikahkan anak wanita yang Muslimah dengan orang Komunis?

Hal ini bila terjadi, maka sama halnya menjerumuskan anaknya ke jurang kesesatan. Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan lelaki Komunis.

Oleh Ustadz Labib. Mz

Hukum Pernikahan Shighor

Benarkah Agama Islam membolehkan pernikahan Shighor? Karena ada beberapa madzhab membolehkan pernikahan itu?

Nikah Shighor yaitu saling menukar anak wanita untuk dinikahkan. Contoh, Aman menikahkan anak gadisnya dengan seorang laki-laki bernama Azam. Sebaliknya, Azam sebagai menantu Aman, menikahkan anak gadisnya dengan Aman sebagai mertua Azam. Dalam pernikahan ini tidak ada mahar atau maskawin, baik untuk Aman dan Azam.


Nikah Shighor ini berlaku pada Zaman Jahiliyah. Tetapi setelah Islam datang, pernikahan ini dihapus. Bahkan diharamkan dengan tegas.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada (pernikahan Shighor) dalam Islam".

Jika masih ada orang yang menjalani pernikahan ini, pelakunya harus dipaksa bercerai, dan harus diadili oleh pengadilan Agama.

Memang ada sebagian Madzhab yang membolehkan pernikahan ini, tetapi masing-masing wanita yang dinikahkan diberi maskawin dengan nilai yang sama

Oleh Ustadz Labib. Mz

Hukum Menikah Dengan Keluarga Dekat

Manakah yang lebih baik, menikah dengan wanita yang masih kerabat sendiri atau dengan wanita lain?

Pada umumnya orang tua yang berpenghidupan cukup (kaya), biasanya ia tidak akan menikahkan anaknya kecuali jika dengan sanak kerabatnya sendiri, karena ada tujuan-tujuan tertentu. Diantaranya, agar harta yang dimilikinya itu nanti tidak jatuh ke tangan orang lain. Padahal Nabi SAW telah menganjurkan agar menikah dengan orang lain yang bukan sanak kerabat.


Coba bayangkan, menikah dengan sanak kerabatnya sendiri berarti sanak kerabatnya tidak bertambah. Tetapi, jika ia menikah dengan orang lain yang tidak ada hubungan kerabat sama sekali, maka berarti sanak kerabatnya telah bertambah dan bertambah, sehingga bisa menjadi keluarga besar dan kuat, berkat dukungan sanak kerabat dari segala lapisan.

Nah, mungkin itulah yang dimaksud Nabi SAW menganjurkan supaya menikah dengan orang lain yang tidak ada hubungan sanak kerabat.

Bukankah Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 mereka semua itu adalah wanita-wanita dari keluarga dekat? Sejak dari diharamkannya menikahi ibu kandung sampai diharamkannya menikahi saudara sesusu.

Sebagai hikmah diharamkannya menikahi keluarga dekat (muhrim) adalah dalam rangka menjaga keturunan dari terjadinya bahaya karena kontak syahwat antara mereka akan terjadi dengan lemah disebabkan rasa malu diantara mereka. Baca juga: Wajibkah Syahadat Dalam Pernikahan 

Nah, kalau syahwat lemah, keturunan pun akan menjadi lemah pula. Jika terjadi begitu, maka tidak akan sempurna bagi kesehatan, sebagaimana ditetapkan oleh ahli kedokteran dan anatomi (ilmu pengetahuan tentang bagian-bagian tubuh). Baca juga: Poligami Dalam Islam dan Aturannya

Hikmah lain adalah untuk menolak kerusakan, karena hubungan alami antara keluarga dan kerja sama dalam kehidupan, kehendak keadaan serta kerabat menyebabkan tidak adanya batas antara mereka. Manusia selalu tertuju penglihatannya kepada keluarga wanita.

Jika syariat Islam itu tidak membatasi hubungan antara mereka, maka penglihatannya akan tertuju pada kecantikan dan keindahannya yang itu merupakan sumber utama terjadinya perz*naan. Jika suatu ketika orang itu secara tidak sengaja terbentur pandangannya kepada wanita asing lantas terbelalak matanya keheran-heranan oleh kecantikannya, maka mungkin nafsunya akan mengajak untuk berbuat m*sum.

Nah, bagaimana dengan orang yang pandangan matanya selalu terbentuk terhadap wanita yang setiap saat tanpa orang lain tahu lantas berbuat maksiat karena melihat kecantikannya?

Hikmah lain adalah untuk menghilangkan bahaya, yang dihasilkan kalau seandainya syariat Islam membolehkannya menikah dengan salah seorang anggota keluarganya. Hal itu karena nantinya kaum wanita akan teraniaya dan tertindas. Ketika terjadi pertengkaran antara suami-istri dari satu keluarga yang tidak diketahui orang lain, maka istri tidak mendapatkan orang yang bisa menolongnya. Inilah yang merupakan aniaya dan permusuhan yang nyata.

Dengan memandang hikmah yang agung ini, maka Allah SWT mengharamkan menikah dengan mereka.

Oleh Ustadz Labib Mz

Poligami Dalam Islam dan Aturannya

Mengapa poligami dalam Islam dibolehkan, sedang poliandri dilarang?

Poligami yaitu, seorang lelaki mengawini wanita lebih dari satu. Adapun poliandri yaitu, seorang wanita dinikahi lelaki lebih dari satu.

Pertanyaan ini seakan-akan menyudutkan Islam. Menuduh bahwa Islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami. Padahal poligami sudah berlaku sejak jauh sebelum Islam datang. Dimana orang-orang Eropa termasuk Rusia, Yugoslavia, Jerman, Belgia, Inggris dan Swedia, semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami.


Demikian juga bangsa Timur yang tidak menganut Islam, seperti India, Jepang dan Cina, mereka juga berpoligami. Jadi, tidaklah benar jika dikatakan bahwa poligami hanya terdapat di negeri-negeri Islam.

Kita tahu, bahwa agama Nasrani tidak melarang poligami, dan hanya orang Yunani dan Romawilah yang bersikeras melarang Poligami, sampai mereka memeluk agama Nasrani tetap teguh mematuhi aturan itu. Karena mereka telah mengikuti kebiasaan nenek moyang mereka. Namun sungguhpun begitu, mereka banyak menyimpan wanita sebagai gundik.

Ketahuilah, bahwa agama Islam membolehkan poligami, adalah bertujuan untuk memuliakan derajat kaum wanita. Karena itu, sebagai wanita terhormat tentunya ia tidak rela dirinya digerayangi oleh banyak lelaki. Ia hanya mau melihat satu saja laki-laki pendampingnya.


Terkadang saking setianya, tidak jarang wanita menolak menikah lagi sepeninggal suaminya, walau menikah lagi agama membolehkan.

Coba banyangkan, apa akibatnya jika seorang wanita digerayangi oleh banyak laki-laki. Dima wanita ibarat satu wadah yang disiram oleh banyak laki-laki, tentunya akan menimbulkan penyakit, sebagaimana yang sering dialami oleh wanita-wanita pel*cur.

Nah itu diantara sebabnya, Agama Islam telah membolehkan poligami dan melarang poliandri.

Oleh Ustadz Labib Mz

Wajibkah Syahadat Dalam Pernikahan

Apakah dalam Islam ada perintah setiap seseorang akan menikah harus bersyahadat?

Sebenarnya, cara-cara yang pokok dalam pelaksanaan pernikahan yang diperintahkan itu hanya ada 3 perkara :
  1. Calon mempelai suka sama suka
  2. Saksi sekurang-kurangnya dua orang.
  3. Mahar (maskawin).

Selain itu, seperti wali dan beberapa peraturan dengan menjaga kebaikan dan kemaslahatan, dibenarkan oleh Agama. Adapun membaca syahadat tidak ada perintah dari Nabi, sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini di beberapa tempat, itu memang ada baiknya. 


Karena, dengan mengucapkan kalimat syahadat, maka dapatlah membedakan antara orang Islam dengan ghoirul Islam. Padahal mereka mau nikah dengan cara Islam. 

Nah, bila dengan cara ini dilakukan, maka jika sang suami tidak mau melaksanakan kewajiban terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Agama, akan bisa dituntut menurut aturan Islam.


Jadi jelasnya, membaca kalimat syahadat setiap akan melaksanakan pernikahan itu tidak ada perintah dalam Agama, tetapi bila dilaksanakan ada baiknya.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Hukum Nikah Mut'ah Halal atau Haram

Apakah Islam membolehkan nikah mut'ah?

Nikah mut'ah sama halnya nikah kontrak, yaitu menikah dengan seorang wanita buat sementara waktu, lalu diceraikan.

Dalam pernikahan ini tidak ada aturan maskawin, memberi nafkah, menerima warisan dan tidak ada aturan 'iddah. Hanya saja, wanita yang dinikahinya itu diberi upah berupa kain atau sesuatu buat satu masa.


Menurut suatu riwayat, nikah mut'ah ini pada mulanya diizinkan oleh Nabi pada seseorang yang bermukin sementara waktu di suatu tempat. Hal tersebut untuk menjaga seseorang yang tidak tahan jika tidak beristri. Dengan cara itu dapatlah terpelihara kehormatannya. Namun kemudian, pada hari penaklukan Mekkah, Beliau mengharamkan pernikahan ini dengan mengulang-ulang ucapannya sampai tiga kali.

Adapun hadits yang melarang nikah mut'ah ini, adalah sebagai berikut:

Dari Saburah Al Juhani, bahwa ia adalah bersama Nabi saw, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah izinkan kamu kawin Mut'ah kepada wanita tetapi sekarang Allah telah mengharamkan yang demikian itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa ada padanya wanita nikahan mut'ah, hendaklah ceraikan dia, dan janganlah kamu ambil satupun dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka". (HR. Ahmad dan Muslim).

Dari Harits bin Ghaziyah berkata: "Aku telah mendengar Nabi saw berkata pada hari penaklukan Mekkah: "Kawin Mut'ah dengan wanita itu haram, (Beliau berkata begitu) tiga kali". (HR. Thabrani).

Menanggapi masalah ini, maka kawin mut'ah dalam Islam sudah tidak ada lagi sampai hari kiamat, karena Nabi saw dengan keras telah mengharamkannya. Dan kalau pun masih ada yang melakukan perkawinan ini, maka hubungannya antara suami istri menjadi hubungan perzinaan.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Hukum Wanita Minta Maskawin Mahal

Sajadah Muslim ~ Apakah syariat Islam memperkenankan wanita meminta maskawin yang mahal? Apakah boleh atau tidak, nah dibawah ini kami jabarkan.


Bagi wanita   muslimah  meminta maskawin yang nilainya sangat  tinggi  (mahal),  bukanlah sifat  yang terpuji. Karena, apapun yang dimiliki oleh sang suami (nanti dalam hidup berumah tangga)  adalah miliknya juga.

Sebagai orang tua Muslim, hendaklah jangan membuat kesulitan dalam masalah maskawin yang mahal. Karena, jika orang tua meminta maskawin terhadap anaknya yang sulit dijangkau oleh seorang lelaki yang hendak menikahi anaknya, maka sama halnya ia telah memberi peluang jalan yang haram. Yang berarti pula memberi kemudahan terhadap kerusakan. Betapa tidak!. Dengan tuntutan maskawin yang sangat tinggi, maka para generasi muda bisa juga menjadi enggan kawin dan akhirnya pergi ke tempat-tempat pel*acuran. Bukankah demikian akibatnya nanti?

Dalam hal ini, Nabi SAW bersabda:

“Siapa (wanita) yang meringankan maskawinnya, maka akan diperbanyak berkahnya”.

Nabi SAW sendiri ketika mengawinkan putri-putrinya, Beliau sangat meringankan biaya maskawinnya. Beliau tidak  membuat syarat dengan maskawin yang sangat tinggi, bahkan malah memilihkan biaya maskawin yang sangat ringan. 

Oleh Ustadz Labib Mz

Jika Wanita Menerima Pinangan Setelah Di Pinang

Sajadah Muslim ~ Bagaimana hukumnya wanita menerima pinangan yang sebelumnya sudah  dipinang orang lain ?


Jawabannya ialah :

Dalam masalah ini, ulama 'Jumhur telah sepakat menetapkan pengharaman terhadap wanita yang menerima pinangan sedang dalam pinangan orang lain. Menurut Al Khathabi, larangan ini untuk pengarahan, bukan untuk pengharaman yang membatalkan 'aqad. Dan yang demikian ini kebanyakan pendapat ahli fiqih.         
                                       ,    .
Mereka beralasan sebuah hadits yang bersumber dari 'Uqbah bin Amir ra bahwa Nabi saw pernah bersabda : "Orang mukmin itu saudara orang mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk berjual-beli atas jual-beli saudaranya, dan dia tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ia membatalkannya". (HR. Ahmad dan Muslim)

Walhasil, wanita menerima pinangan yang berusaha membatalkan pinangan pertama, karena ada orang lain yang meminangnya. Sehingga ia berbuat semaunya sendiri terhadap si peminang pertama. Nah, dengan perbuatan ini dia dikategorikan sebagai wanita yang telah berbuat dosa besar, yang harus dijauhi. Dan Allah Yang Maha Tahu keadaannya.

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Perihal Tentang Perkawinan Dalam Islam

Sajadah Muslim ~ Perkawinan (Nikah) menurut bahasa artinya adalah menghimpun dan mengumpulkan. Seperti orang berkata : Pohon­-pohon itu bergoyang-goyang dan berhimpun satu sama lain.

Sedang menurut arti istilah adalah suatu akad yang isinya memperbolehkan masing-masing  dari dua sejoli untuk saling menikmati sesamanya, dengan cara yang diizinkan oleh agama. Disebut demikian,  karena ia mengumpulkan (menghimpun) dua orang menjadi satu.


Dalam agama Islam telah disyariatkan, baik dari Al Qur'an atau  Hadits yang menganjurkan kaum muslimin yang punya kesanggupan dan kemauan agar menikah. Namun demikian, seperti dikemukakan pada ahli hukum Islam (fuqaha). Dimana melakukan pernikahan itu tampaknya bisa menjadi wajib dan sunah disamping bisa menjadi mubah, makruh dan bahkan bisa haram sesuai kondisi orang yang akan melakukannya di samping memperhatikan tujuan dari perkawinan itu sendiri.

Bagi orang yang punya keinginan (nafsu) untuk kawin, juga mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka ia wajib menikah jika ia  sendiri merasa khawatir akan berbuat dosa, terutama zina jika ia tidak menikah. Dan hukum nikah menjadi sunah bagi orang yang telah mempunyai kemampuan dan kemauan untuk  itu  tetapi  tidak dikhawatirkan akan berbuat zina sekiranya ia tidak kawin.

Adapun perkawinan yang hukumnya haram ialah, perkawinan yang  dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan serta tidak    bertanggung jawab untuk menunaikan kewajiban­kewajibannya dalam berumah tangga.   Perkawinan yang demikian akan  membuat kehidupan rumah   tangganya  menjadi  terlantar  dan menyalahi  tujuan mulai    dari  pensyariatan nikah itu sendiri.

Termasuk ke dalam  nikah yang diharamkan ialah, perkawinan yang  dilakukan dengan maksud akan menganiaya seseorang, seperti mengawini seorang  wanita dengan tujuan hanya  agar  si wanita  itu tidak dapat  menikah  dengan  lelaki lain.

Adapun bagi orang  yang  mempunyai  kemampuan untuk menikah tetapi ia sanggup menahan diri dari perbuatan dosa s*ksual terutama jika ia tidak melakukan nikah, maka hukumnya menjadi makruh sekiranya ia tidak  mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi  kewajiban dengan  baik sebagai suami atau  istri.

Dan hukum perkawinan menjadi mubah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi  jika tidak melakukan ia tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya  juga ia tidak akan menterlantarkan istrinya.

Jika tentang masalah perkawinan ini diperhatikan, maka akan tahu bahwa perkawinan itu bukan sekedar  pelampiasan nafsu b*rahi antara dua orang yang berlainan jenis dengan sah. Namun banyak hal-hal  yang harus diketahui  dalam  masalah  ini, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Dimana seolah berlangsungnya perkawinan, masing-masing antara suami-istri mempunyai hak dalam aturan hidup berumah tangga. Disamping ada Iarangan yang  harus dijauhi dan ada perintah  yang harus dilaksanakan.

Oleh Ustadz Labib Mz
 
Back To Top