Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri

Seorang suami menjatuhkan tiga talak kepada istrinya dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga talak??

Dalam masalah ini para ulama ahli fiqih telah berselisih pendapat, hingga menjadi empat pendapat.


Pendapat pertama mengatakan bahwa talak tiga dengan sekali ucapan itu hukumnya haram dan tergolong perbuatan bi'dah yang bertolak dalam agama. Golongan kedua berpendapat, bahwa jika talak tiga itu dijatuhkan kepada istri yang sudah diga*li, maka talaknya hanya satu. 

Tetapi, jika talak itu dijatuhkan kepada istri yang belum digauli maka talak itu tetap menjadi tiga. Adapun golongan ketiga berpendapat, bahwa talak yang diucapkan tiga sekaligus itu tetap menjadi tiga. Baik kepada istri yang sudah diga*li atau belum.

Ketiga golongan ini membawa alasan masing-masing. Namun ketiga golongan ini telah dibantah oleh golongan keempat, bahwa alasan-alasan yang mereka kemukakan itu adalah tidak kuat, bahkan bertentangan dengan firman Allah dan Sunnah Rasul yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun talak ketiga dengan sekali ucapan dihitung sekali, beralasan firman Allah berikut ini:

"Talak itu dua kali, setelah itu boleh ruju' lagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik....". (QS. Al Baqarah : 229)

Dengan tegas ayat diatas menjelaskan, bahwa talak yang dapat memisahkan antara suami dengan istri, adalah tiga kali talak yang berulang-ulang. Maksudnya, dicerai kemudian dirujuk, dicerai kemudian dirujuk, dan dicerai lagi kemudian dirujuk, hingga berjalan sampai tiga kali.

Alhasil, jika suami mengatakan cerai tiga kali dengan sekali ucapan, maka yang berlaku hanya sekali, bukan tiga kali. Karena jika jatuh tiga kali, maka berarti sang istri tidak boleh dirujuk, kecuali ia harus dinikahi orang lain dahulu kemudian cerai, baru boleh dirujuk kembali oleh suami yang mentalak tiga itu tadi.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri. Please share...!

0 Comment for "Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri"

Back To Top