Sajadah Muslim ~ Bagaimana hukum puasanya orang yang tidak shalat? Padahal puasa bulan Ramadhan itu dapat menghapus dosa-dosa yang diperbuat hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya ?
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah :
Ketahuilah, bahwa shalat itu adalah tiang pokok agama Islam. Dimana Islam tidak akan berdiri tegak tanpa dengannya. Sehingga orang yang sengaja meninggalkannya, berarti telah kafir, yakni keluar dari Islam. Dan Allah sekali-kali tidak akan menerima semua amal perbuatan orang kafir, yang berarti tidak menerima puasanya, sedekahnya, hajinya dan semua amal baiknya. Sebagaimana Allah telah berfirman:
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan". (Q5. At Taubah : 54)
Dengan alasan firman Allah itulah, maka siapapun melakukan puasa tetapi ia tidak shalat, maka berarti puasanya sia-sia, tanpa membawa manfaat sedikitpun bagi dirinya.
Adapun puasa Ramadhan yang dapat menghapus dosa-dosa hingga datang puasa Ramadhan berikutnya itupun jika ia bisa menjauhi dosa-dosa besar, Sedang meninggalkan shalat itu adalah dosa besar, bahkan tergolong kafir. Lalu bagaimana mungkin puasanya akan diterima ? Apalagi dapat menghapus dosa?
Dalam sebuah hadits, Nabi saw bersabda:
"Shalat lima waktu, shalat Jumat hingga datang shalat jumat berikutnya dan puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya akan menghapus (dosa-dosa) diantara (masing masing) waktu tersebut, selama menjauhi dosa-dosa besar".
Jadi, siapapun orangnya yang berpuasa tetapi tidak menjalani shalat, maka puasanya sia-sia, yakni tidak diterima oleh Allah. Dan sebagai satu-satunya jalan, ia harus bertaubat kepada Allah atas dosa meninggalkan shalat itu.
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Puasa Zakat,
Wanita Muslimah
Thanks for reading Jika Wanita Berpuasa Tapi Tak Shalat. Please share...!
0 Comment for "Jika Wanita Berpuasa Tapi Tak Shalat"