Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Yang Perlu Di Ketahui Tentang Darah Perempuan

Sajadah Muslim ~ Berapakah darah perempuan itu? Darah perempuan itu ada tiga, yaitu :
  1. Darah haidh
  2. Darah nifas
  3. Darah istihadhah

Darah Haidh

Apakah darah haidh itu?
                           
Darah haidh yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sehat dan sudah baligh, tanpa suatu sebab.

Berapakah lamanya haidh itu?

Adapun lamanya haidh, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari, tetapi umumnya adalah enam hari atau tujuh hari. Jika lebih dari 15 hari maka  disebut darah istihadhah. Paling sedikit masa suci antara dua haidh yaitu 15 hari, sedangkan yang paling  banyak masa suci itu tidak ada batasnya.

Darah Nifas

Apakah darah nifas itu?

Darah nifas yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.

Berapakah lamanya nifas itu?

Adapun lamanya nifas, paling sedikit satu lahdhah (sekejab/sesaat) dan paling banyak  60 hari, tetapi umumnya 40 hari. Jika lebih dari 60 hari darah masih  keluar, maka  termasuk darah istihadhah.

Darah Istihadhah

Apakah darah istihadhah itu?

Darah istihadhah, yaitu darah penyakit (bukan darah haidh atau nifas) dengan suatu  sebab, misalnya sakit atau lainnya.

Larangan Bagi Orang yang Haidh dan Nifas

Apakah larangan bagi orang yang haidh dan nifas? Larangan bagi orang yang haidh  dan nifas ada 8, yaitu  :
  1. Shalat (tidak wajib qadha).
  2. Puasa (wajib qadha di waktu yang lain).
  3. Thawaf (mengelilingi Ka'bah di Makkah).
  4. Membaca, menyentuh, atau membawa kitab suci Al-Qur'an .
  5. Berhenti atau lewat di dalam masjid, jika dikhawatirkan darah menetes pada  saat itu.
  6. Bers*tubuh.
  7. Thalak (bercerai).
  8. Niat menghilangkan hadats  besar.
Oleh S.A. Zainal Abidin

Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah seorang wanita mengumandangkan atau menyuarakan adzan (panggilan shalat) ?


Jawabannya ialah :

Dalam masalah ini ada dua macam pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang berpendapat tidak boleh, lantaran hadits-hadits yang menyuruh adzan semuanya  ditujukan kepada kaum lelaki. Tidak ada satupun suruhan yang ditujukan kepada kaum wanita. Karena  itulah, maka adzan hanya dibenarkan untuk laki-Iaki saja, dan tidak dibenarkan untuk wanita.

Dalam sebuah  hadits, Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada perintah adzan dan qamat bagi wanita". (HR. An Najjad)

Juga dalam sebuah hadits, Nabi saw bersabda : "Sesungguhnya    kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka  dengan (diam) dirumah­rumah".  (HR. Al Uqaili)

Hadits Al Uqaili ini tidak menunjukkan larangan wanita beradzan, tetapi larangan wanita bersuara keras. Oleh karena adzan itu dengan suara keras, maka hadits ini dapat dijadikan dasar  untuk  tidak dibolehkannya wanita beradzan. Lagi pula di zaman Nabi, Sahabat, Tabi'in dan Imam-Imam yang empat, tidak ada satupun riwayat wanita beradzan untuk umum. Dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka  sendiri.

Imam Syafi'i berkata : "Tidak ada perintah beradzan bagi wanita bila mereka shalat berjama'ah. Namun   jika mereka beradzan dan beriqamat, tidaklah  mengapa".

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Doa Untuk Istri Selama Hamil dan Melahirkan

Nadzar Untuk Anak Dalam Kandungan

Rabbi innii nadzartu laka maa fii bathnii muharraran fataqabbala minnii innaka antas samii'ul'allim.

Artinya : Ya Rabbi, Sesungguhnya aku nadzarkan kepada-Mu anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih lagi berkhidmat. Karena itu , Terimalah nadzarku. Sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha mengetahui (QS. Ali Imran ayat : 35)

Doa Untuk Mempermudah Persalinan

Allahumma Yaa Faaijal hammi wa kaasyifal ghammi wa rahmaanad-dunyaa wal aakhirati wa rahiimahumaa. Irham (fulaanah bin fulaan) yughniihaa bihaa'an rahmati jamii'i khalqikawa tufirrij bihaa kurbatahaa wa taksyifu bihaa gdammaha watusayyira wilaadatah.

Artinya : Ya Allah wahai Yang menghilangkan rasa sumpek dan yang menghilangkan kesulitan, Pengasih dunia dan akhirat dan Penyayang dunia dan akhirat. Kasihilah  (fulanah putri fulan, sebut namanya) yang dengannya ia tidak lagi membutuhkan belas kasih lagi dari selain-Mu. Hapuslah kesusahannya, hilangkanlah rasa gundah gelisahnya dan permudahlah proses kelahirannya.    

Doa Untuk Mempermudah Proses Melahirkan Dari Al-Qur'an 

( Surah Alam Nasyrah ayat 1-8 )
  1. Alam nasyrah laka shadrak
  2. Wa waadha'naa'anka wizrak
  3. Alladzii'anqadha dzahrak
  4. Wa rafa'maa laka dzikrak 
  5. Fa inna ma'al 'usri yusraa  
  6. Inna ma'al usri yusraa   
  7. Fa idzaa faraghta fanshab   
  8. Wa ilaa rabbika farghab.
Artinya:
  1. Bukankah kami telah melapangkan untukmu dadamu?
  2. Dan kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu
  3. Yang memberatkan  punggungmu
  4. Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu
  5. Karena sesungguhnya sesusah, kesulitan itu ada kemudahan
  6.  Sesungguhnya sesusah, kesulitan itu ada kemudahan
  7. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain
  8. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.

Doa Bagi Orang Yang Baru Melahirkan

Baarakallahu laka fil mauhuubi laka wasyakartal waahiba wabalagha asyaddahu wa razaqta birrah.

Artinya : Semoga Allah memberkahimu atas anak yang dianugerahkan kepadamu, dan semoga engkau bersyukur kepada Tuhan yang telah memberimu anugerah itu. Dan semoga bayi itu tumbuh dewasa dan engkau dapat pengabdiannya sebagai rezeki.

Amalan-amalan sunnah yang selayaknya dilakukan pada masa persalinan, yaitu:
  1. Menyiapkan nama bagi sang anak 
  2. Memotong rambut kepala dan bersedekah
  3. Memotong hewan aqiqah
  4. Mengusapkan minyak za'faran pada kepala bayi
  5. Mengadakan khitanan bagi anak laki-laki
  6. Memberi makanan daging hewan qurban (aqiqah) kepada para tetangga

Adzan Dan Iqamat

Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa yang melahirkan anak maka hendaklah pada telinga kanannya dikumandangkan adzan seperti di waktu shalat dan telinga kirinya dikumandangkan iqamat karena itu dapat melindunginya dari gangguan setan.'

Dikatakan bahwa bagian tubuh bayi yang pertama kali berfungsi dengan baik adalah telinga. Al-Quran sendiri memberi penekanan istimewa terhadap fungsi telinga ini. Karena telinga adalah satu-satunya organ yang paling dulu merespons keadaan diluar yang dianggap asing oleh bayi, dan otak pun akan merekam semua yang ditangkap oleh telinga. Karena hadirnya   suara akan memberikan efek pada pikiran bayi.

Maka seyogyanya kehadiran bayi dijauhkan dari kebisingan suara yang dapat mempengaruhi keadaan jiwanya. Nabi saw memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamat pada saat-saat pertama setelah kelahiran. Anak sudah seharusnya mendengar suara tauhid dan seruan shalat sehingga ia memulai hidup dengan nilai ketauhidan dan mengakhirinya dengan keyakinan yang sama.

Memberi  Nama

Nabi saw bersabda, “Pilihlah nama-nama yang baik bagi diri kalian, karena kalian akan dipanggil dengan nama yang  sama di akhirat.

Oleh sebab itu, salah satu sunah yang harus dilakukan pasca ibu melahirkan adalah memberi nama anaknya dengan nama yang baik. Bagusnya nama diperlukan untuk membangkitkan mentalitas anak, sekaligus menghimpun doa dan harapan orangtua pada kehidupan si anak kelak.    

Kewajiban Saat Menyusui

1. Memelihara Ketakwaan dan Hindari Maksiat
Seorang ibu hendaknya berhati-hati menjaga kesopanan dan menjauhi perbuatan yang mengarah pada perbuatan dosa, maksiat serta lebih mengutamakan hubungannya dengan Allah. Seorang ibu yang tengah mengandung dan menyusui bila mengonsumi makanan yang rusak, dapat dipastikan bayi dalam kandungannya rentan terkena penyakit. Demikian pula bayi yang baru dilahirkan, akan dijangkiti penyakit karena Asi yang diasupnya tidak dalam kondisi sehat. Kesehatan ruhani juga menjadi unsur penting karena hal tersebut akan diwariskan secara paksa kepada bayi yang di kandung maupun yang disusuinya. Maka bila asupan kuman spiritual yang masuk, maka bayi akan tumbuh berkembang dengan spiritualitas yang juga cemar.

2. Kendalikan Kondisi  Hati
Kejiwaan seorang ibu sangat dibutuhkan demi tumbuh-kembang janin atau anak yang baru dilahirkannya. Seorang ibu yang lemah, dan memiliki jiwa yang malas serta hati yang mati tidak boleh menyodorkan pada masyarakat anak-anak semacam dirinya, namun ia harus menjaga dan waspada terhadap syarat-syarat ASI, yang ia berikan kepada anaknya. Bila tidak, ibu semacam ini akan mewariskan anak-anak yang kelak akan mendapati banyak masalah baik luar diri maupun lingkungannya

3. Konsumsi Makanan Halal
Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini disebabkan kaitannya yang erat dengan kehidupan manusia. ASI yang berasal dari makanan haram dan diberikan kepada sang bayi, pada hakikatnya adalah api yang menyala. Jika seorang bayi hidup dan tubuhnya berkembang dari susu seperti ini, maka sang ibu dan sang ayah telah membawa si anak menuju kesengsaraan di masa depannya. Karena itu para suami khususnya dan para orang tua pada umumnya harus waspada terhadap pendapatan dan asal muasal harta mereka, khususnya pada masa dimana isterinya sedang mengandung. Mereka harus berhati-hati dan menghindari segala hal yang mengarah pada syubhat atau haram pada makanan yang dimasukkan ke rumah-rumah mereka. 

Sumber : Majalah Hidayah oleh Sari Narulita
 

Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah?

Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah? ~ Kebanyakan ulama berpendapat kaum muslimah sebaiknya shalat di rumah. Tetapi  dalam hak shalat Tarawih, mereka banyak yang menunaikannya di masjid. Bagaimana fiqih Islam menilainya?


Shalat Tarawih merupakan salah satu ritual ibadah sunnah yang disambut antusias setiap kali bulan Ramadhan tiba. Kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar-kecil, tua maupun anak-anak, dengan suka cita berbondong-bondong mendatangi masjid dan mushalah demi untuk melaksanakan shalat Tarawih. Akan tetapi, jamak diketahui bahwa banyak ulama yang berpendapat bahwa kaum muslimah lebih utama melaksanakan shalatnya di rumah.

Dalam prakteknya sendiri hampir setiap masjid seantero Nusantara ini khususnya, dan masjid-masjid di pelosok dunia, diramaikan oleh kehadiran kaum muslimah yang hendak menunaikan shalat Tarawih. Nah, bila fenomena ini yang mengemukakan, bagaimanakah hukumnya dalam pandangan fikih Islam ?

Niat dan Manfaat

Kehadiran kaum muslimah untuk shalat berjamaah adalah hal yang dibenarkan menurut syariah, meskipun ada hadits yang menjelaskan bahwa sebaik-baik tempat bagi para wanita untuk beribadah adalah rumah mereka sendiri. Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi seorang wanita adalah rumah mereka sendiri.” (H.R. Al-Hakim)

Tetapi bila kaum muslimah menghendaki ikut shalat berjamaah di masjid, maka tidak boleh dicegah. Tindakan melarang mereka untuk datang shalat berjamaah ke masjid  justru harus dihindari, sebab Rasulullah saw melarang untuk mencegah kaum muslimah shalat ke masjid  Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah melakukan shalat fajar (shubuh) dan para wanita ikut berjamaah bersamanya tanpa memakai parfum. Kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang tahu.” (H.R. Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk mendatangi masjid, meski rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (H.R. Abu Daud).

Memang yang paling utama menurut ukuran secara kaum muslimah semestinya shalat di rumahnya. Tapi bila dengan shalat di masjid mereka bisa mendapat manfaat lain seperti bisa mandapatkan ilmu pengetahuan, silaturahmi, nasehat-nasehat keagamaan, pelajaran dari orang-orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan kaum muslimah lainnya untuk bisa saling mengingatkan dan mendekatkan diri kepada Allah, atau dapat menyimak Al-Qur’an dari para Qari yang bagus bacaannya, maka dalam kondisi seperti ini kaum muslimah boleh keluar rumah menuju masjid.

Baca juga :
Selain itu, kita sendiri mafhum bahwa masjid merupakan tempat  ibadah yang memberikan atmosfir kekhusyukan tiada terkira dibanding tempat manapun. Sehingga tidak sedikit  orang yang merasa, shalat akan terasa kurang sempurna bila tidak dikerjakan di masjid, atau malah jadi bermalas-malasan jika di kerjakan di rumah.

Yang Harus Diperhatikan

Para ulama menggaris bawahi bahwa kepergian kaum muslimah ke masjid harus memperhatikan beberapa ketentuan. Misalnya, tidak boleh memakai wangi-wangian (parfum) dimana hal ini dikhawatirkan akan meninmbulkan munculnya fitnah. Lalu tidak boleh untuk tujuan selain ibadah, apalagi sampai melaksanakan hal-hal maksiat. Dalam hal ini, perginya mereka ke masjid benar-benar diniatkan untuk shalat Tarawih. Dan tentu saja  harus ada izin dari suami atau ayah mereka (bagi yang belum bersuami).

Dari Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid Allah, namun hendaklah mereka keluar tanpa memakai parfum.” (H.R. Abu Daud).

Selain hal tersebut, kaum muslimah juga harus mampu menjaga dirinya dari fitnah, menghiasi dirinya dengan hijab yang sempurna, sebab dalam prakteknya di masjid pun pertemuan mereka dengan lawan jenis bisa jadi atau malah tidak bisa dihindari. Akan tetapi hendaknya jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Sebagaimana bunyi hadits dari Ummu Salamah, “Rasulullah saw dan ketika itu para wanita pun berdiri. Rasulullah sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai wallahu a’lam bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid  supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (H.R. Bukhari).

Perlu diperhatikan juga bahwa kepergian mereka ke masjid dinilai lebih utama disertai  mahram serta memperoleh izin dari suami atau ayah, bagi yang belum menikah. Sebab restu atau izin dari suami adalah hal mutlak yang harus dilakukan bagi seorang perempuan ketika ia hendak melangkahkan kakinya ke luar rumah, sekalipun niat keluar rumah terebut untuk tujuan yang baik.

Ihwal Sunnah Tarawih Berjamaah

Shalat Tarawih, disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, meskipun tetap  dibenarkan bila dikerjakan dengan sendirian. Sebab itu, tak heran, ketika bulan Ramadhan tiba, masjid-masjid begitu ramai dikunjungi oleh kaum muslim untuk shalat tarawih. Kendati  di rumah pun mereka bisa saja mengerjakannya sendirian. Dulu Rasulullah saw sendiri  pernah melakukannya dengan berjamaah meski hanya beberapa hari saja. Setelah itu terhenti, karena Rasulullah merasa khawatir jika umatnya akan menganggap bahwa shalat Tarawih menjadi sesuatu hal yang diwajibkan.

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw shalat (Tarawih) di masjid, lalu orang-orang ikut shalat  bersamanya. Di malam berikutnya menjadi banyak yang ikut, hingga di malam ketiga orang-orang sudah berkumpul namun Nabi saw tidak keluar shalat bersama mereka. Pagi harinya Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh aku telah  menyaksikan apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mencegahku dari keluar untuk shalat bersama kalian kecuali karena aku takut (shalat tarawih berjamaah ini) difardhukan kepada kalian.” (H.R. Bukhari 1129, Muslim 761, Abu Daud 1371 dan lain-lain).

Setelah kekhawatiran diwajibkannya shalat Tarawih berjamaah di masjid telah berlalu, dan karena Rasulullah saw telah wafat, para sahabat kemudian melaksanakan kembali shalat Tarawih secara berjamaah di masjid. Praktek ini kemudian menjadi ritual yang sudah mafhum, sehingga kekhawatiran akan terjadinya ibadah sunnah menjadi sesuatu yang diwajibkan tidak perlu ditakutkan lagi.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa shalat Tarawih itu sunnah untuk dilakukan berjamaah di masjid. Karena dulu Rasulullah saw pun melakukannya, begitu juga para sahabat dan generasi sesudahnya mempraktekkan yang sama, meski sempat terhenti sementara. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, baik yang datang dari kalangan Hanabilah (mazhab Hanbali), mazhab Syafi’i dan sebagian kalangan Hanafiayah mazhab yang dimotori  oleh imam Abu Hanifah.

Di kalangan ulama mazhab Hanafiyah bahkan menyatakan bahwa jika setiap orang hanya shalat Tarawih sendiri-sendiri di rumah hingga menyebabkan masjid menjadi kosong dari shalat Tarawih, maka orang-orang tersebut di hukumi berdosa. Juga, meninggalkan jamaah shalat Tarawih adalah termasuk meninggalkan fadhilah sunnah. Menurut mereka, melakukan shalat Tarawih berjamaah di masjid, termasuk sunnah yang bersifat kifayah (Al- Inayah Syarhul Hidayah).

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah

Ihwal Kriteria Fisik Sebelum Menikah

Sajadah Muslim ~ Fisik, barangkali, ihwal yang terbilang pelik dan klise bagi kaum lajang. Betapa tidak? Seorang lajang perempuan misalnya, bisa  mambatalkan ta'aruf lebih lanjut dengan lawan jenisnya bila ia merasa si pria kurang tinggi, tidak tampan, dan atau kurang gagah. Karena alasan tersebut, si lajang pun mengeluh dan meminjam bahasa anak gaul sekarang, menjadi illfeel.


Begitu pula sebaliknya. Kaum pria, kadangkala, merasa tidak sreg saat pertama kali melihat perempuan yang menurutnya kurang cantik dan tidak 'memadai' untuk dijadikan pendamping hidup. Hmmm. Padahal, belum tentu lawan jenis yang akan dikenalnya itu juga akan melihat dirinya sebagai sosok yang jelita atau tampan rupawan. Semua sibuk dan hibuk dalam persepsi masing-masing. Tidak perlu penelitian ilmiah untuk mengisi hal ihwal ini. Semua orang yang tengah menjalani keterjatuhan cinta dan berhasrat ingin menikah kerap mengalami perkara fisik ini.

Masalah demikian satu soal. Belum lagi problem ketika seorang lajang wanita (pria) yang merasa tidak percaya diri atas penampilan lahiriyahnya, wajah yang tak elok, kulit yang hitam legam, hingga tubuh yang pendek dan mohon maaf, misalnya cacat tubuh. Seorang lajang yang minder dan inferior atas fisiknya seringkali sudah memundurkan langkahnya sekian jauh dalam proses ta'aruf dan menjalin relasi dengan lawan jenisnya, meski ia seorang yang pintar, bertalenta, dan baik. Pikiran-pikiran negatif acapkali memburu benaknya. Misalnya merasa  takut dan cemas bila ada lawan jenis yang mendekati dirinya, merasa malu dan tidak percaya  diri bila harus mengadakan proses pendekatan lebih jauh. Tentu saja, hal demikian ikut berpartipasi memperpanjang langkah lajang ke jenjang pelaminan.

Penulis sendiri pernah punya kolega yang tampan, putih, gagah, dan mapan, tapi ketika ditanya wanita idamannya ia hanya berkata: “Wanita hitam manis dan keibuan!” Baginya, pada wanita model itulah ia bisa berselera untuk menjalin hubungan serius ke jenjang pernikahan. Dari sinilah saya yakin bahwa cantik atau tampan itu perkara rasa dan persepsi. Tidak lebih. Dan bila sudah bicara selera, maka tidak ada lagi yang  bisa diperdebatkan dan dipaksakan. Ibarat Anda sangat menyukai secangkir teh, tapi teman Anda begitu menyukai secangkir kopi.

Baca juga :
Di beberapa negara, bahkan, ukuran kecantikan barangkali bisa membuat Anda mengernyitkan dahi. Perempuan di negara Mauritania, misalnya, dianggap cantik dan di 'gilai' para pria sana karena ia bertubuh subur binti gemuk. Sedang wanita di Iran akan terlihat cantik dan merasa bisa merebut hati lawan jenisnya ketika sudah operasi hidung. Uniknya, wanita-wanita Iran kerap tak melepas perban hidung bekas operasinya hanya karena status sosial. Demikianlah, rumus kecantikan akhirnya akan sangat relatif bagi tiap orang dan masyarakat. Masing-masing  daerah seringkali memiliki standar dan kriteria sendiri untuk merumuskan kecantikan seseorang. Tentu, kaum pria di tiap negara plus dukungan media massa bertanggung jawab pula dalam mengkontruksi apa itu cantik untuk wanita.

Untuk itu, bila semua orang mengatakan pasangan Anda jelek, namun Anda merasakan ia tampan dan Anda memujanya, maka berpeganglah pada nurani dan hati Anda, bukan pada kesepakatan dan pernyataan orang sekeliling Anda. Sebab, Andalah kelak yang akan merenda  rumah tangga di sepanjang hayat Anda, bukan orang lain, bukan orang tua, kerabat, atau pun sahabat Anda.

Bila Anda merasa tidak jelita hingga Anda merasa itu pemicu terhambatnya jodoh, maka mulai sekarang campakkanlah pikiran-pikiran kerdil itu. Sebab, pertama, jodoh itu keputusan Allah, bukan keputusan manusia. Dalam jodoh yang berlaku adalah matematika Allah, bukan matematika manusia, kedua selalu ada makhluk Adam yang bersiaga melamar Anda karena menganggap Anda cantik seturut hatinya, dan ketiga, perbaguslah inner beuty (kecantikan batiniah) Anda. Sebab biasanya, bila inner beauty ini yang terpancar, maka lawan jenis yang seimbang pun akan mengetahuinya. Bila sudah demikian, maka fisik pun bisa jadi urusan kesekian.

Islam, Fisik, dan Jodoh

Memang, dalam agam Islam, Nabi menganjurkan kriteria keelokan fisik untuk memilih pasangan hidup. ”Seseorang itu dinikahi karena kecantikkannya (jamal), keturunannya (nasal), hartanya (maal), dan agamanya (ad-din). Namun, yang terpenting pilihlah karena agamanya.” Tapi, atas segalanya, Nabi tetap menekankan bahwa kesalehan dan ketaqwaan adalah kriteria utama dalam memilih calon pendamping hidup. Sedang tiga kriteria sebelumnya cantik-fisik, kekayaan, dan keturunan, adalah kriteria bonus yang syukur-syukur melekat dalam diri setiap orang.

Tak aneh bila Nabi juga bersabda: “Janganlah kamu nikahi wanita karena kecantikkannya, sebab kelak kecantikkannya itu akan membinasakannya, janganlah kamu nikahi wanita itu karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya itu akan menyebabkan kedurhakaan kepadamu. Sebaliknya nikahilah wanita yang beragama. Sesungguhnya wanita yang tidak berhidung dan tuli tetapi beragama, (maka) itu adalah lebih baik bagimu.” (HR. Abdullah bin Humaid).

Kenapa agama Islam akhirnya menganjurkan kriteria terpenting itu agamanya (kesalehannya) ketimbang kebagusan fisiknya? Sebab, kecantikan itu akan pudar. Ketampanan itu akan hambar bila sudah melintasi ruang dan waktu. Ia sesuatu yang tidak permanen dan menyesakkan seiring umur pernikahan. Untuk apa menikahi wanita rupawan atau pria yang tampan bila mulutnya tak pernah enak didengar telinga, nila hatinya penuh sembilu, bila mengucap nama Allah saja ia kaku, bila jiwa dan hatinya diikat oleh urusan-urusan duniawi saja. Karena itu, percayalah, seseorang yang awalnya menikah karena faktor fisik semata, lambat-laun akan tersadarkan betapa kecantikan (ketampanan) yang dielu-elukannya akan berujung percuma saja. Maka penyesalan pun kerap merundung kehidupan rumah tangganya dan bisa memicu terjadinya perkara halal yang paling dibenci Allah perceraian Naudzubillah!

Sementara agama, kesalehan dan ketaqwaan itu akan meninggalkan atsar hingga Hari Akhir kelak, ia akan menjadi 'kecantikan' atau 'ketampanan' yang menyelamatkan biduk rumah tangga di Hari Pengadilan kelak Anda, sahabat lajang muslimah, tak perlu menghabiskan sekian juta rupiah untuk mengotak-atik wajah Anda agar tampil lebih kinclong. Anda tak perlu menggelontorkan jutaan rupiah ke dokter kecantikan agar tubuh Anda nampak indah. Anda tidak perlu mati-matian berdiet agar terlihat semampai. Anda tidak dituntut bertabauj jahiliyyah (berhias ala jahiliyyah) yang bisa-bisa dimurkai Allah swt demi memikat lawan jenis.

Anda, sesunguhnya, hanya dituntut Allah untuk sering-sering menghias wajah dengan air wudhu, mendetkan badan dengan gerak ibadah shalat, memoles bibir dengan Qur'an dan menzikir-zikir nama-Nya mempercantik diri dengan akhlak karimah seorang muslimah. Hal-hal inilah yang kemudian memencarkan kecantikan sejati (inner beauty) seorang perempuan muslimah. Tak salah memang, bila Anda mempercantik diri dengan kosmetika yang materinya halal serta dilakukan secara tidak berlebihan, namun akan lebih terasa auranya bila lakukan  mempercantik diri tersebut diimbangi dengan kosmetika spiritual bernama ketaqwaan. Kata Allah. “Dan pakaian terindah yang paling baik adalah taqwa.” (QS. Al-A'raaf ayat 26. Sementara Nabi berpesan: “Dunia ini adalah perhiasan, dan seindah-indah perhiasan adalah wanita Shalehah (Muhammad saw).” “Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat hal kalian.” (HR Muslim).

Lebih dari itu, apa yang Anda persepsi cantik (tampan) belum tentu cantik (tampan) di mata Allah. Bila selama ini Anda melihat lawan jenis Anda itu terbaik  secara fisik dan lahiriah hingga Anda pun ingin menikah dengannya, maka itu belum tentu terbaik menurut Allah azza wa jalla. Akhir kalam, ada baiknya kita simak syair Kahlil Gibran, pujangga masyhur asal Lebanon berikut  ini :
Kecantikan adalah apa yang kau dapat dengan jiwamu sendiri.
Bila kau melihatnya, kau ingin memberi, bukan menerima.
Saat kau menerimanya dengan terentang dari kedalaman jiwamu, kau rengkuh ia kedalaman itu.
Oleh Muaz dalam Majalah Hidayah

Mengapa Istri Haidh Tidak Boleh Di Gauli ?

Mengapa Istri Haidh Tidak Boleh Di Gauli ? ~ Bahaya yang akan timbul akibat hubungan badan pada masa haidh adalah munculnya radang pada saluran air kencing, baik pada laki-laki maupun perempuan. Apakah istri Anda sedang haidh?. Jika ya, sebaiknya Anda jangan menggaulinya. Di samping di larang agama, ternyata menggauli istri yang sedang haidh juga tidak baik untuk kesehatan. 


Dalam al-Qur’an disebutkan, “Mereka bertanya padamu tentang haidh. Katakanlah : haidh itu adalah kotoran. Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita saat haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah  mereka  itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah ayat 2 dan 222).

Ayat di atas turun berkenaan dengan kebiasaan kaum Jahiliyah, terutama orang-orang Yahudi dan Majusi, yang mengeluarkan istri-istri mereka yang sedang haidh dari rumah. Islam lalu turun memerintahkan kepada wanita-wanita yang sedang haidh agar tidak dikeluarkan dari rumah-rumah mereka, cukup mereka tidak digauli saja. Dalam hal ini Rasulullah saw pun bersabda, “Sesungguhnya aku hanya melarang kalian untuk menggauli istri-istri kalian saat  mereka sedang haidh dan tidak menyuruh kalian untuk mengeluarkan mereka dari rumah kalian sebagaimana perbuatan orang luar Arab.”

Di lihat dari ayat di atas, wanita yang sedang haidh tidak boleh digauli karena mengandung kotoran. Saat itu tidak tahu persis jenis kotoran yang dikandung oleh wanita yang sedang haidh sebelum zaman teknologi muncul.

Secara ilmu kedokteran, istri yang sedang haidh akan menimbulkan radang vagina, sebab selaput rahimnya sedang terbuka dan terluka, bahkan dimungkinkan radang tersebut akan berpindah ke selaput perton. Selain itu, perbuatan tersebut akan menyebabkan turunnya ginjal secara dratis dan akhirnya akan menyebabkan mandul karena terjadi infeksi pada saluran rahimnya.

Ketika haidh, pancaran hormon glukolinnya (hormon yang menimbulkan daya s*ksual pada perempuan) akan berkurang. Aktivitasnya akan bertambah  pada hari pertama suci sampai hari ke empat belas. Sementara itu, hormon progesteron (yakni hormon yang mengendurkan daya s*ksual) akan bertambah.

Kalangan dokter juga menyatakan bahwa pada hari-hari  suci , vagina akan memancarkan  asam yang sangat berguna untuk membersihkan vagina dari beragam kuman. Sebaliknya pada masa haidh, pancaran asam tersebut berubah menjadi pancaran alkaline yang akan menyebabkan  radang pada vagina, sebab kuman-kuman tersebut memperoleh iklim yang tepat. Selain itu, bahaya yang akan timbul akibat hubungan badan pada masa haidh adalah munculnya radang pada saluran air kencing, baik pada laki-laki maupun pada perempuan.

Itulah beberapa hal yang telah diungkapkan oleh para dokter tentang hubungan s*ksual dengan wanita yang sedang haidh. Penyaluran gairah s*ksual harus dilakukan ketika ada kesamaan gairah antara seorang istri dan suaminya. Sementara itu tidak diragukan lagi bahwa kondisi perempuan yang sedang haidh tidak memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan s*ksual, sebab pasti akan tercium bau yang tidak sedap dari kemaluannya sekalipun diberi minyak wangi atau benda-benda harum lainnya. Begitu pula kotoran yang terdapat pada vagina tentu akan menjijikkan oleh suaminya.

Begitulah pelajaran dari al-Qur’an yang mengarahkan kita bagaimana cara mengendalikan gejolak syahwat, meninggalkan nilai aktivitas s*ksual, menjaga kemaluan, serta menjaga  kehormatan diri kita dan kehormatan orang lain.

Sumber : Majalah Hidayah Penerbit PT. Variasari Malindo

BILA ISTRI MENDERMAKAN HARTANYA

Sajadah Muslim ~ Perempuan  bersuami tak bisa sembarang membelanjakan hartanya. Saat memasuki dunia rumah tangga, ada dilema besar yang sulit ditampikan oleh para istri, yakni mengkompromikan keinginan pribadi dengan kehendak suami. Dan satu hal yang cukup krusial ada dalam masalah keuangan.


Lebih tak enak lagi jika suami tergolong pelit, sehingga istri seringkali curi-curi kesempatan saat membelanjakan uangnya, entah itu untuk keperluan dapur, anak, memberi jatah bulanan untuk orang tua atau sekedar bersedekah kepada orang lain yang memang membutuhkan. Tentu saja cara seperti ini tidak mengenakkan, bahkan bisa jadi berdosa karena ketiadaan izin dari suami.

Akan tetapi, terkait persoalan ini, para sahabat perempuan di zaman Rasulullah pun rupanya pernah mengalami hal serupa. Di antara mereka ada yang membelanjakan hartanya tanpa izin suami dan suami pun tidak mempermasalahkannya, ada juga yang harus sembunyi-sembunyi karena suami sangat tergolong pelit. Relita seperti ini tak ditampik karena akan selalu terjadi dari waktu ke waktu. Bagaimana Islam meneropong masalah ini? Apakah harta yang mutlak milik istri harus mendapatkan izin suami juga saat membelanjakannya?

Tanpa Izin

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu Abbas bercerita. “Aku bersaksi bahwa Rasulullah pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Id.Rasulullah mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang ia sampaikan. Oleh karena itu, Rasulullah menasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya”. (HR. Bukhari).

Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Sebab tidak ada penjelasan bahwa mereka pergi dan meminta izin dulu kepada suaminya ketika Rasulullah  memerintahkan mereka untuk bersedekah.

Maimunah binti Harits, salah seorang istri Rasulullah pun pernah melakukan sesuatu  tanpa meminta izin kepada Rasulullah terlebih dulu, sebagaimana yang pernah diceritakan oleh Ibnu Abbas dalam hadits riwayat Bukhari. Ketika itu, Maimunah  memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi terlebih dulu. Pada saat hari giliran Rasul saw menginap di rumah Maimunah, barulah dirinya berkata kepada Rasulullah. “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku  telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?” Rasul  berkata, “Benarkah kau telah melakukannya?” “Ya!” jawab Maimunah. Rasul pun berkata (lagi). “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” (HR. Bukhari).

Dalam hadits ini, Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan istrinya yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizinnnya. Tidak adanya larangan dari Rasulullah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya boleh. Apalagi dalam satu kesempatan. Rasulullah pernah bersabda  kepada Asma, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga kau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan menghitung perhitungan denganmu dalam anugerah-Nya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca menahan) anugerah-Nya kepadamu.” (HR. Bukhari).

Terkait ini, Aisyah pun meriwayatkannya. “Jika seorang perempuan menafkahkan sebagian makanan yang ada di rumahnya, yang tidak akan menimbulkan masalah, ia memperoleh pahala atas sedekahnya, suami memperoleh pahala atas usahanya, dan penjaga rumah juga mendapat pahala yang sama. Sebagian  mereka tidak mengurangi sedikitpun pahala sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalil-dalil di atas dipegang oleh jumhur ulama sehingga mereka menyatakan bahwa dalam hal mendermakan harta, khususnya untuk sedekah dan keperluan rumah tangga, izin suami tidak mutlak didahulukan atau diprioritaskan.

Harus Izin Suami

Dalam rumah tangga, istri  laksana makmum yang berimam kepada suaminya. Karena itulah, segala tindak-tanduk seorang istri harus mendapat restu dari suaminya. Dalam hal membelanjakan harta pun sudah sepatutnya seorang istri meminta izin dari suaminya. Dan karena itu pula, para ulama menyatakan hukum  wajib bagi seorang istri untuk meminta izin suaminya dalam persoalan ini.

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda. “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (H.R. Abu Daud, Nasa’i Ibnu Majah).

Dalam riwayat lain diceritakan bahwa pada suatu hari istri Ka’ab bin Malik menyerahkan perhiasannya kepada Rasulullah saw sebagai sedekah. Namun ia tidak langsung menerimanya seraya berkata. “Tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hartanya kecuali dengan seizin suaminya”. Rasulullah pun bertanya, “Apakah engkau sudah mendapat izin dari suamimu?” Istri Ka’ab bin Malik memberi jawaban yang belum memuaskan keingin tahuan Rasulullah. Kemudian Rasul pun mengutus salah seorang sahabatnya untuk menemui Ka’ab dan bertanya. “Apakah engkau merestui sedekah istrimu itu ? Ka’ab menjawab. “Ya benar”. Lalu utusan tersebut melaporkannya pada Rasulullah bahwa tindakan istri Ka’ab memang telah direstui oleh Ka’ab. Kemudian, Rasul pun mau menerima sedekah itu.

Kadar Kemakluman

Adanya dalil yang paradoks dalam persoalan ini mau tak mau membuat para ulama pun berbeda pandangan sehingga nampaknya sulit untuk diceritakan jalan keluarnya. Menengarai  hal ini, Ibnu ‘Arabi mengambil jalan tengah. Menurutnya, sepanjang harta yang digunakan tidak menyebabkan masalah dalam rumah tangga dianggap boleh dilakukan.

Allah swt berfirman, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara sembunyi dan terang-terangan, maka  mereka mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS Al- Baqarah ayat 274).

Karena keutamaan sedekah yang besar, syariat yang mulia ini banyak mendorong setiap kaum muslim untuk mengeluarkan sedekah. Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada lelaki namun juga kepada kaum perempuan. Dan Allah pun tidak membeda-bedakan urusan untuk kebaikkan. “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, lai-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara  kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah (berzikir). Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al- Ahzab ayat 35).

Menurut Imam Nawawi, bagaimana pun keadaannya seorang istri harus meminta izin kepada suaminya. Baik izin yang berbentuk sharih (jelas) maupun izin yang dipahami dari kebiasaan, seperti memberi uang atau sepotong roti kepada peminta-minta dari kebiasaan yang biasa berlangsung . Pengeluaran harta untuk sedekah ini pun sebatas kadar yang ringan, yang menurut kebiasaan suami ridha hartanya diberikan dalam jumlah yang demikian. Namun bila jumlahnya sampai melebihi kebiasaan, maka tidak dibolehkan.

BACA JUGA :
Akan tetapi, menurut Nawawi lagi, jika diragukan keridhaannya, maka tidak boleh seorang istri menggunakan hartanya (untuk di infakkan kepada yang membutuhkan) kecuali mendapat izin dengan cara yang sharih (jelas).

Apapun dalam urusan memenuhi kebutuhan rumah tangga yang menjadi kewajiban suami, dia sama sekali tidak boleh lalai apalagi sampai bersikap pelit. Karena jika begitu, istri dibolehkan mengambil harta miliknya, sekalipun tanpa izin, dengan catatan sekedar untuk mencukupi kebutuhannya.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasululah bahwa  Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang sangat pelit. Ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya. Dan Rasul pun membolehkan Hindun binti Utbah mengambil harta Abu Sufyan. “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Meski begitu, keterbukaan adalah jalan utama. Sepanjang tidak berada dalam situasi buntu yang menyulitkan seorang istri membelanjakan hartanya apalagi demi hajat hidup rumah tangga, istri semestinya terbuka.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita

Tak Selalu Harus Mengenakan Mukena Saat Shalat

Sajadah Muslim ~ Tradisi muslimah Indonesia yang mengenakan mukena ketika shalat, kerap diasumsikan sebagai ‘kewajiban’ dari cara beribadahnya. Padahal cara pandangan demikian sebuah kekeliruan. Hal ini karena memang tidak ada dasar hukum baku yang menegaskan hal ihwal tersebut. Bahkan dari tinjauan sejarah pun agak sulit mengurai asal muasal keberadaannya.


Dari masa ke masa, mukena mengalami perubahan penampilan. Ini tak bisa dielak lantaran mukena pun menjadi satu lahan dunia fashion yang kerap gonta-ganti mode, namun perubahan itu tak pelak menuai perbincangan disana-sini, khususnya para pembaca Hidayah yang kerapkali menanyakannya. Apakah dibolehkan? Apakah hanya mukena yang wajib digunakan wanita muslimah saat shalat  dan tidak ada yang lain? Atau, bagaimana sebenarnya pakaian wanita muslimah saat shalat dalam teropong fiqih Islam ?

Baju Kurung dan Kerudung

Bagi seorang muslimah, menutup aurat merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika mereka hendak menunaikan shalat. Jika tidak diindahkan, tentu shalat mereka akan batal, sebab bagian-bagian tertentu anggota tubuhnya tidak dibolehkan tampak saat shalat.

Jumhur ulama menyatakan bahwa anggota tubuh wanita muslimah dinyatakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, meskipun ada segelintir kalangan ulama yang tidak sepakat dengan pandangan ini. Sudut pandang ini pula yang kemudian mencuatkan pemikiran banyak pihak bahwa pakaian shalat wanita muslimah harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya.

Akan tetapi, dari pandangan tersebut pula lahir pemahaman bahwa pakaian shalat wanita muslimah tidak harus berbentuk mukena. Apapun modelnya, sepanjang menutup aurat dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh mereka, yang dianggap pakaian shalatnya.

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam Fiqih Wanita, menyatakan bahwa  wanita muslimah disunnahkan mengenakan baju kurung dan kerudung saat melaksanakan shalat. Ia mendasarkan pandangannya pada sebuah riwayat dari Umar bin Khattab dan putranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah. Imam Asy-Syafi’i juga berpendapat, wanita muslimah harus menutup auratnya secara baik dan benar pada saat ruku’atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulmnya, serta bagian-bagian aurat yang sensitif.

Dalam riwayat lain, dari Aisyah, disebutkan bahwa istri Rasulullah itupun pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang disunatkan dan jika di luar kemampuannya ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.

Imam Ahmad mengatakan, “Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi.” Hal ini diperkuat oleh hadits dari Ummu salamah ketika bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah wanita muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab, Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki” (HR. Abu Daud).

BACA JUGA :
Demikian juga yang diriwayatkan dari Aisyah. Maimunah dan Ummu Salamah, yang kesemuanya adalah istri Nabi saw, bahwa mereka (Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah) memperlihatkan shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung. (Dikisahkan oleh Ibnu Munzir).

Karena itu, bila memakai baju kurung dan kerudung pun sudah dianggap cukup, maka mukena  hanya merupakan satu varian dari sekian banyak ragam penutup aurat wanita muslimah ketika shalat. Tak heran bila di banyak tempat (selain Indonesia  khususnya), wanita muslimah melaksanakan shalat dengan atribut yang beragam, bisa berbentuk mukena, baju kurung dan kerudung (jilbab), atau yang lainnya.

Pandangan di atas juga bisa dijadikan pegangan bagi wanita muslimah yang kerap melakukan safar (perjalanan jauh) namun tidak sempat membawa mukena, jilbab dan mukena, ditambah kaos kaki guna menutupi kakinya, bisa dipakai untuk shalat dimana pun mereka berada. Namun demikian, banyak juga yang beranggapan bahwa mukena sebenarnya gabungan dari baju kurung dengan jilbab (kerudung).

Akan tetapi, apapun bentuk pakaian shalat wanita muslimah harus tetap mengindahkan etika dan hukum yang ditetapkan, yakni selain harus menutupi aurat secara pasti, juga tidak diperkenankan tipis dan menerawang  sehingga warna kulit wanita muslimah yang shalat tampak terlihat.

Wajah dan Telapak Tangan

Selain pakaian shalatnya, wanita muslimah pun harus mengetahui bahwa area wajahnya harus dibuka ketika shalat. Akan hal ini, tidak ada  perbedaan pendapat di kalangan para ulama, akan tetapi, ihwal kedua telapak tangan yang biasa diperlihatkan, ada dua pandangan : pertama, dibolehkan membukanya, sebagaimana pandangan Imam Malik dan Imam Syafi’i yang didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah. “Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasananya kecuali yang boleh tampak darinya.” Dalam hal ini, wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat ini juga didukung Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-Nya.

Adapula yang melarang menutup telapak tangan dengan sarung tangan, sebagaimana larangan untuk menutup wajah dengan cadar. Namun demikian, kadang menutup telapak tangan dan wajah itu dibutuhkan pada saat melakukan transaksi jual-beli (dengan lawan jenis). Kedua, telapak tangan dan wajah dianggap aurat berdasarkan sabda Nabi saw, ‘wanita itu adalah aurat”, karenanya harus ditutupi.

Cadar

Ibnu Abdil Barr memakruhkan wanjta muslimah mengenakan cadar pada saat melaksanakan shalat. Para ulama telah sepakat, bahwa wanita muslimah harus membuka  penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena menutup  wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu, juga akan menutupi mulut. Sebaliknya, apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalat  menjadi batal dan ia harus mengulangi lagi. Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang harus ditutupi.

Satu, Dua atau Lebih ?

Dalam hadits Salamah bin Akwa’ disebutkan bahwa boleh shalat hanya dengan memakai sehelai pakaian. Dari Abu Hurairah, “Rasulullah pernah ditanya tentang shalat yang hanya memakai sehelai pakaian. Ia lalu menjawab, apakah masing-masing kamu mempunyai dua jenis pakaian?” (HR. Muslim, Malik dan lainnya).

Namun akan lebih baik (bernilai sunnah) bila saat shalat dengan memakai dua lapis pakaian atau lebih. Di samping itu, hendaklah seseorang menghiasi dirinya sedapat mungkin. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda. “Jika salah seorang diantara kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah dia mengenakan dua lapis pakaian, karena berhias diri lebih layak dilakukan ketika berhadapan dengan Allah! Jika ia tidak mempunyai dua lembar pakaian, hendaklah ia memakai sarung bila hendak mengerjakan shalat, janganlah kamu membelitkan pakaianmu ke tubuhmu pada saat mengerjakan shalat sebagaimana halnya orang-orang Yahudi.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Abdurrazzaq meriwayatkan bahwa Ubay bin Ka’ab dan Abdullah bin Mas’ud berselisih pendapat. Kata  Ubay, “shalat dengan memakai satu macam pakaian tidaklah makruh.” Sedang Ibnu Mas’ud berpendapat, “Itu hanya berlaku pada saat pakaian masih sedikit.” Lalu Umar naik ke atas  mimbar  dan berkata, “Yang benar adalah apa yang dikatakan Ubay, tetapi janganlah Ibnu Mas’ud  berputus asa/harapan jika Allah melapangkan reziki.” Dalam keadaan seperti ini tentunya mereka boleh bersolek dan memakai pakaian yang mewah. Masing- masing laki-laki akan menghimpun pakaiannya hingga ada yang memakai kemeja, sarung dengan jaket, celana kulit dengan jaket, celana kulit  dengan kemeja, kalau aku tidak salah, katanya lagi, celana kulit  dengan baju.” (HR. Bukhari menyantumkan tanpa menyebutkan hadits ini tanpa bab).

Sedang menurut riwayat Buraidah ra, “Nabi saw melarang seseorang yang hanya memakai selembar kain dalam shalat sehingga ia  tidak dapat bergerak secara leluasa. Ia juga melarang seseorang shalat dengan memakai celana tanpa baju.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Jika tata cara berpakaian saat shalat telah kita ketahui dengan benar, ada baiknya mushalli pun  mengikuti cara yang dilakukan cucu Rasulullah. Hasan bin Ali. Setiap kali hendak shalat, ia memakai pakaiannya yang terbaik. Namun hal ini  mengundang tanya orang-orang, mengapa ia berlaku demikian? “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai segala yang indah. Oleh karena itu, aku memperindah diriku pada saat ingin menghadap Tuhan-Ku”. Demikian  jawab Hasan. Dalam firman-Nya, Allah pun telah mengingatkan, “Ambillah perhiasanmu pada setiap hendak mengerjakan shalat.”  

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita

BILA SANG DOKTER LAWAN JENIS

Sajadah Muslim ~ Demi mencapai kesembuhan, berobat pada dokter lawan jenis bukanlah masalah. Tapi tak sedikit pula yang sungkan. Apalagi jika yang ‘bermasalah’ merupakan wilayah ‘tabu’ untuk disingkap.

Sebut saja ia Sofi. Ibu muda yang sedang terlonjak kegirangan saat mengetahui positif hamil selepas tes kehamilan. Agar lebih akurat, ia pun segera memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak. Oleh dokter, kandungannya di USG. Namun belum terlihat bakal calon janin. Ia pun disarankan untuk dideteksi lewat ’dalam’. Sebuah alat yang berfungsi semacam detektor yang dimasukkan lewat kemaluannya untuk memeriksakan kandungannya.


Sesaat Sofi ragu, sebab ia harus membuka aurat yang hanya dihalalkan untuk suaminya itu pada dokter kandungan yang kebetulan laki-laki. “Anggap saja saya tidak ada. Toh ini untuk kepentingan medis. Saya sudah disumpah untuk menjaga nama baik dan bertindak sesuai kaidah kedokteran, Bu.” Kata dokter itu, meyakinkan Sofi yang tampak amat ragu.

Rupanya, Sofi tak sendiri. Nada pun pernah merasakan hal sama. Saat mau memasang KB jenis ayudhi/spiral, ia pun harus membuka kemaluannya di  depan dokter kandungan yang kebetulan lawan jenisnya. Hampir saja ia urungkan niat tersebut. Namun karena jenis KB lain tidak ada yang cocok dan kesehatannya memang harus menjarakkan kehamilan, Nada pun akhirnya tetap memasang spiral. Namun bagaimana situasi dan kondisi Sofi dan Nada dalam peneropongan hukum Islam ?

ASALNYA TERLARANG

Pada dasarnya, baik laki-laki maupun perempuan terlarang untuk melihat aurat lawan jenisnya yang bukan mahram. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman. “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An- Nur ayat 30 – 31).

Jumhur ulama pun menyatakan hal serupa. Secara lebih spesifik, mereka malah mendetailkan sejauh mana batasan tubuh yang disebut aurat. Namun bila kondisinya darurat, apalagi dengan alasan pengobatan, hal tersebut dibenarkan.

BACA JUGA : 
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, mengatakan bahwa dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dari Rabi’ binti Muawadz disebutkan, “Kami berperang bersama Rasulullah, kami memberi minum kaum dan kami membantu mereka serta membawa mereka kembali yang terbunuh dan terluka ke Madinah.” Dalam lafaz lain., “Kami mengobati orang yang terluka.

Dalam peristiwa ini terdapat qiyas pengobatan laki-laki terhadap wanita yang diqiyaskan pada pengobatan wanita terhadap laki-laki. Sedang hukum masalah yang dibahas adalah kebolehan berobat terhadap lawan jenis dalam keadaan darurat baik dengan memandang dan menyentuh dengan tangan atau lainnya, selama hal tersebut berhubungan dengan upaya pengobatan.

Dalam Al Adab asy-Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyatakan, “Jika ada seorang wanita  yang sakit tidak dijumpai orang yang  mengobatinya selain seorang laki-laki, maka boleh bagi laki-laki itu untuk mengobatinya dan melihat apa yang memang diperlukan untuk diperiksanya, bahkan sampai bagian kemaluan sekalipun.” Pendapat senada juga diutarakan Al-Qadhi, serta Abdullah Ibnu Zubair dalam Fathul Qodir.

Bahkan apabila sampai mengancam jiwa si pasien perempuan tersebut, menurut guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof DR. Huzaemah Tahido Yango, menjadi wajib hukumnya. Karena prinsip dasar Islam harus bersandar pada maqashidus syari’at, yang  salah satunya adalah keharusan menjaga keturunannya. Seperti yang terjadi dalam permasalahan Sofi dan Nada. Sebab itu, sepanjang sifatnya demi pengobatan dan memang sudah tidak ada lagi dokter perempuan, berobat pada dokter laki-laki dibenarkan.

Namun upaya pengobatan ini hendaknya dilakukan secara ketat. Dengan kata lain, memakai jasa dokter laki-laki bagi pasien wanita dilakukan sepanjang tidak bisa  ditemukan dokter wanita pula. Sebagaimana guru besar Al-Azhar Kairo, Syeikh Atiyah Shaqar, dalam Su’al wal Jawalil Mar’atil Muslimah, menyatakan bahwa ia melarang dokter  laki-laki menangani penyakit wanita  atau membantu kelahiran anak, kecuali bila memang sudak tidak bisa lagi dijumpai dokter wanita yang ahli dalam menangani penyakit .

DARURAT, BUKAN MEMPERLONGGAR

Kelapangan syariat yang dilatarbelakangi adanya kondisi darurat tentunya tidak menjadikan sikap penyederhanaan masalah atau berlebihan dalam menyikap kondisi ini. Sebab itulah para dokter harus bersikap hati-hati (ihtiyath) dengan melihat rambu-rambu yang sudah digariskan oleh para ulama.

Karena itu, diutamakan memakai jasa dokter wanita ketimbang dokter laki-laki. Terlebih  bila harus melihat anggota badan yang termasuk aurat wanita. Kalaupun memang harus memakai jasa dokter laki-laki, hendaknya ia orang yang dipercaya, ditemani saksi atau mahram saat sang dokter mengobati pasien wanitanya. Juga si dokter hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi kondisi darurat, baik dengan melihat, membuka atau menyentuh anggota badan pasien wanita karena alasan penyembuhan. Sang dokter pun hendaknya menutupi anggota badan lain yang tidak diperlukan untuk dibuka, dan menyukupkan pada anggota badan yang perlu disembuhkan saja.

Atas dasar tersebutlah banyak ulama menyatakan bahwa kebutuhan penyembuhan atau pengobatan tersebut harus karena sangat mendesak, baik sakit atau lukanya memang tidak mungkin ditunda. Adapun sakit atau pengobatan yang tidak mendesak, maka tidak dibolehkan, seperti seorang wanita yang hendak memeriksakan  kesehatannya atau memperindah anggota badannya, tentunya seperti ini tidak menuntutnya untuk mendatangi dokter laki-laki.

Kelapangan syariat dalam kondisi darurat mestinya tidak disikapi berlebihan, karena toh hukum asal hal ini tidak dibolehkan melihat aurat wanita. Kaidah ushul fiqih yang menyatakan kondisi darurat menjadikan bolehnya sebuah larangan perlu dipahami dengan tidak gegabah. Karena dalam kaidah ushul fiqih yang lain pun ditegaskan  bahwa kondisi darurat itu dibatasi dengan ukuran kebutuhannya.

DITUNTUT MAJU

Apa yang Anda bayangkan saat organ intim/aurat paling terlarang dilihat orang lain? Apalagi jika yang menyaksikan hal itu adalah laki-laki ? Sudah pasti, tak satupun perempuan mau. Bahkan jangankan dilihat laki-laki, dilihat sesama kaum perempuan saja risihnya bukan main. Inilah yang seringkali membuat sebagian perempuan kurang nyaman berobat pada dokter yang berbeda jenis.

Sayangnya, fakta di lapangan seringkali menunjukan bahwa keinginan tersebut harus terkikis dengan minimnya kuantitas dan kualitas dokter perempuan yang dibutuhkan. Sekalipun kemajuan teknologi dan arus globalisasi sudah cukup canggih. Alternatif yang paling mungkin dilakukan, khususnya di Indonesia, adalah berobat pada bidan maupun perawat perempuan yang memang jumlahnya cukup banyak dibanding dokter  laki-laki. Itu pun sepanjang mereka sanggup melakukannya.

Disinilah sebenarnya terbuka peluang bagi kaum muslimah untuk berkiprah disegala bidang. Khususnya dalam hal perawatan medis. Mengingat tingginya tuntutan dan kebutuhan zaman. Baik dalam bidang perdagangan, perhotelan, pramugari dan lain-lainnya. Semakin banyak bermunculan kaum muslimah lainnya dalam beragam sektor kehidupan, semakin memudahkan kaum muslimah lainnya dalam bermuamalah dan menuntaskan hajat hidup lainnya.

Dengan demikian, pemilahan serta pembatasan tersebut hendaknya tidak dimaknai sempitnya cara umat Islam beragama. Justru sebaliknya. Cara ini, bertujuan agar amanah Islam untuk meminilisir mudharat yang ditimbulkan akibat ikhtilath dapat terus terjaga.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita

Wanita Berhak Mengajukan Cerai

Sajadah Muslim ~ Merasa buntu dan tidak punya hak menceraikan, tidak sedikit perempuan salah kaprah menjalani rumah tangga. Padahal Islam telah lama menjawab persoalan ini. Adanya ketentuan hak talak dimiliki suami secara mutlak mengaburkan pandangan banyak orang, terutama kaum muslimah, bahwa mereka pun berhak mengajukan cerai, yang dalam Islam dinamakan dengan istilah khulu.


Khulu jelas sebuah solusi terbaik untuk memecahkan persoalan seperti di atas. Khulu merupakan hak istri untuk menentukan pilihannya sendiri, ketika ia merasa sudah tidak aman dan nyaman dengan pernikahan yang dijalaninya, apalagi sampai mengancam jiwa dan agamanya. Maka apa yang dimaksud dengan khulu’

KHULU

Secara definitif, ‘khulu’ merupakan tebusan yang dibayar oleh seorang istri kepada suami yang membencinya, agar ia (suami) dapat menceraikannya (istri). Jadi, jika seorang istri ingin bercerai, ia harus membayar sejumlah tertentu kepada suaminya sebagai tebusan atas pengajuannya itu.

Khulu’ diperbolehkan jika memang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah dimana seorang istri sahabat mengeluhkan tentang hubungannya dengan suaminya. Dia adalah istri Tsabit bin Qais.

 “Wahai Rasulullah, terus terang aku tidak mencela suamiku, baik dalam hal akhlak dan agamanya, tapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam”, keluh wanita itu.

Gurat keputusan tergambar jelas dari istri  yang menanggung derita ketidak bahagiaan menjalani hidup rumah tangga. Dan manusia teladan itu memberi solusi terbaik bagi perempuan itu. “Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang maharnya?” tanya Rasul kemudian.

Istri Tsabit yang bernama Jamilah, itu menjawab mantap . “Ya, aku bersedia.” Lalu Rasulullah pun segera berkata kepada suami Jamilah, Tsabit bin Qais, “Wahai Tsabit, terimalah kebun itu dan ceraikanlah istrimu” (HR. Bukhari).

Gegabahkah Rasul membuat keputusan itu? Bukankah perceraian adalah sesuatu yang paling di benci Allah kendati di bolehkan? Jawabnya tentu saja tidak. Sebab syariat talak pun bisa menjadi sunnah bahkan wajib dalam kasus tertentu, terutama semisal di atas. Perceraian dibenci jikalau pasutri sebenarnya masih bisa mempertahankan biduk rumah tangga walaupun tetap memilih jalan cerai.

KETENTUAN KHULU’

Sebelum melakukan khulu’, istri hendaknya memerhatikan hal sebagai berikut :
  • Seorang istri meminta suaminya melakukan khulu’, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah.
  • Khulu’ hendaknya berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan suami terhadap istrinya. Jika ia menyakiti istrinya, maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun harta dari istrinya.
  • Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan istrinya, maka suami tidak berhak mengambil sedikitpun harta dari istrinya.
  • Khulu’ sebagai talak ba’in, sehingga suami tidak diperbolehkan merujuknya kembali kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru.
  • Di sunnahkan bagi suami untuk tidak mengambil harta istri melebihi jumlah mahar yang telah diberikan kepadanya.
  • Jika khulu’ tersebut itu sebagai talak, maka menurut jumhur ulama, istri yang di khulu’ harus menjalani masa iddahnya selama 3 (tiga) kali quru.
  • Suami yang melakukan khulu’ tidak diperbolehkan merujuk istrinya pada saat ia tengan menjalani masa iddahnya.
  • Di bolehkan bagi wali seorang wanita yang masih kecil untuk mewakilinya sebagai peminta khulu’i suaminya, jika sang wali melihat adanya bahaya yang mengancam wanita tersebut.
  • Khulu’ dibolehkan, baik dalam masa suci maupun ketika haid, karena khulu’ tidak memiliki waktu tertentu, dengan kata lain kapan saja.

IHWAL PEMBERIAN ISTRI

Sekalipun  istri diharuskan memberikan pemberian tebusan (iwadh), namun ada silang pendapat ulama. Sedianya ulama sepakat menyatakan bahwa suami boleh mengambil berapa saja pemberian istri (tebusan) dengan dalil: “Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran (tebusan) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. Namun, Abu Bakar bin Abdullah bin Muzni at-Tabi’i menandaskan tidak. “Tidak diperbolehkan bagi seorang suami  mengambil harta milik istrinya sebagai tebusan atas talak yang dilakukan terhadapnya berdasarkan firman Allah, “Janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun darinya. “Sesungguhnya dalil yang dikemukan para ulama tersebut telah di-nasakh oleh dalil yang disampaikan Bakar yang tertera dalam surat an-Nisa ayat 20.

Namun Az-Zuhri mengambil jalan tengah bahwa tidak dibolehkan bagi suami mengambil harta melebihi apa yang telah diberikan kepadanya. Maimun bin Mahran menambahkan, “Barangsiapa mengambil harta kekayaan istrinya melebihi dari apa yang telah diberikan  kepadanya, maka ia tidak  menthalaknya dengan cara yang baik.”

KEMBALI MANDIRI

Ketentuan khulu’ ini sebenarnya juga menjadikan seorang wanita kembali menjadi mandiri sepenuhnya. Artinya, sama  sekali ia tidak bisa bergantung pada suaminya pasca khulu’. Sebab jumhur ulama berpendapat, setidaknya empat imam mazhab, bahwa jika seorang suami menerima khulu’ yang diajukan istrinya, maka istrinya telah berkuasa atas dirinya sendiri dan segala urusannya berada ditangannya, sedangkan bagi suami tidak dibolehkan merujuknya karena ia (istri) memberikan tebusan kepadanya agar dapat  melepaskan diri dari urusan suaminya dan merasa takut untuk tidak dapat menegakkan hukum Allah.

BACA JUGA :
Seandainya suami masih mempunyai hak untuk rujuk, maka tidak perlu bagi istri memberikan tebusan. Begitu pula bila suami mengembalikan  apa yang telah diambil dari istrinya, dan istrinya mau menerimanya, maka sang suami tidak boleh merujuknya selama istri berada dalam masa iddah.

MINIMALISIR KDRT DENGAN KHULU’

Prinsip khulu’ bila diamati lebih dalam, sebetulnya, bisa menjadi salah satu solusi meminimkan kasus KDRT. Karena, dalam banyak kasus, KDRT terjadi akibat ketidaktahuan istri untuk mengambil langkah cerai secepatnya. Akibatnya penganiayaan yang diterimanya dari sang suami makin berlarut-larut.

Tak Cuma itu, dalam kasus KDRT, dengan jalan khulu’ hubungan antar bekas suami- istri akan lebih mudah terjaga. Berpisah sebelum persoalan yang terjadi antara kedua pasangan makin membesar jauh lebih aman ketimbang berpisah yang dibarengi dengan pertikaian panjang. Sebab jamak terjamak terjadi para istri korban KDRT berhasil ’memenjarakan’ suaminya sementara status mereka tetap sebagai suami- istri. Alih-alih status mengambang, hubungan pun makin memburuk.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita

BILA SUAMI MAFQUD

Sajadah Muslim ~ Istri berhak menentukan statusnya sendiri bila suaminya mafqud (menghilang) dalam waktu yang lama. Tiada kabar dan berita dari suami yang pergi  dalam waktu lama. Pastinya, membuat istri terombang-ambing. Bukan hanya resah karena alasan keberadaan dan motifnya, tetapi seiring waktu juga membingungkan statusnya sebagai istri.  Semestinya, jika ia  masih istri yang sah dari suaminya, nafkah lahir bathin wajib ia dapatkan. Akan tetapi, akibat ketidak jelasan keberadaan sang suami, semua itu tak lagi di dapat.


Spekulasi pun tak jarang bermunculan akibat ketidakpastian dan ketidakjelasan posisi suami yang menghilang itu. Di satu sisi, istri mau bertahan meskipun suaminya tak lagi memberi nafkah lahir-batin. Ia rela menunggu sampai kapanpun suaminya datang. Tetapi di lain sisi, ada juga yang tak bisa menahannya karena berbagai alasan hingga  memutuskan untuk menikah lagi. Misalnya lantaran anak-anak yang butuh figur ayah, rindu akan sosok pendamping yang siap melindungi, tak kuat memainkan peran single parent maupun berbagai alasan lain.

Untuk melempangkan jalan menikah lagi, sayangnya, para istri dari suami mafqud kerap kebingungan untuk menentukan langkah. Mereka tidak tahu bagaimana cara  mengajukan cerai, mengingat tidak tahu dimana suaminya berada. Mereka pun tidak yakin apakah suaminya mau menceraikannya ataukah tidak mau.

Kebingungan yang demikian lambat laun bukan tidak mungkin menjenuhkan. Alih-alih sabar menunggu, mereka malah menarik kesimpulan sendiri menyikapi statusnya  yang samar. Merasa tidak dinafkahi dalam waktu lama, mereka pun menganggap dirinya telah menjanda. Dengan status dugaan itu, para istri dari suami mafqud akhirnya membuka relasi baru dengan lelaki lain, baik yang tujuannya hanya sekadar pacaran maupun sampai menikah lagi.

Tindakan yang bermula dari ‘dugaan’ itu tentunya menimbulkan resiko serius, bagaimana bila tak lama kemudian suaminya kembali pulang dan menggugat perkawinan tersebut? Bagaimana status perkawinan yang kedua? Apalagi  bila ternyata dari hasil perkawinan kedua itu dikarunia momongan.

LAPOR PENGADILAN

Suami dalam fiqih Islam, adalah pemegang keputusan dalam menceraikan. Sepanjang suami tidak menjatuhkan talak kepada istrinya, maka perkawinan tetap dinyatakan sah alias tidak cerai. Namun bila terjadi perselisihan yang sulit didamaikan antara suami-istri sehingga menyebabkan istri menginginkan pisah dari suaminya. Islam membenarkan  bahwa istri berhak mengajukan cerai. Kasus-kasus seperti ini jamak terjadi dalam khulu atau faskh.

Dalam hal suami mafqud, istri pun sebenarnya boleh melakukan hal yang sama. Bila ia menghendaki untuk berpisah dari suaminya, ia pun berhak mengajukan gugat cerai. Namun terlebih dulu hendaknya ia melapor ke kantor Pengadilan Agama. Sebab di sinilah pihak yang berwewenang memutuskan untuk menceraikan si istri dari suaminya yang mafqud tersebut. Pihak Pengadilan pula yang akan menetapkan apakah istri masuk dalam kategori khulu’ ataupun faskh. Alasan tidak dapatnya nafkah lahir-batin dari suami mafqud bisa menjadi pintu masuk bagi Pengadilan untuk meloloskan istri cerai dari suaminya.

Dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan oleh Departeman Agama, Bab XI pasal 71 point b, disebutkan, “Perkawinan dapat dibatalkan bila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafquf (hilang tak ketahuan rimbanya)”

Cara ini sekaligus menjawab fenomena yang kerap salah kaprah yang dilakukan para istri dari suami mafqud. Seringkali mereka memutuskan untuk langsung menikah dengan pria lain, sementara di atas kertas dirinya masih istri sah dari suami pertamanya. Selain itu juga mempersempit ruang perselingkuhan akibat kesalahan anggapan bahwa dia menjadi janda secara otomatis akibat suaminya mafqud (hilang).

TERKAIT TA’LIQ TALAK

Lihat dan bukalah sejenak buku nikah Anda. Dan temukan di dalamnya kalimat berikut :
  1. Bila (a.) Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut, atau (b.) Tidak memberi nafkah wajib selama 3 (tiga) bulan lamanya, atau (c.) Manyakiti badan/jasmani istri atau (d.) Membiarkan/tidak mempedulikan istri selama 6 (enam ) bulan lamanya.
  2. Istri tidak menerima perlakuan itu
  3. Istri mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan 
  4. Pengadilan membenarkan dan menerima gugatan itu
  5. Istri membayar (sejumlah uang) sebagai iwadh (pengganti) kepada suami, maka  barulah talak satu terjadi.
Para pembuat undang-undang pernikahan di masa lalu sebenarnya ingin memberikan semacam perlindungan hukum kepada  pihak perempuan dengan mengharuskan atau menganjurkan para pengantin laki-laki mengucapkan shighat ini. Sebab itulah lazim dalam sebuah prosesi akad nikah shighat ta’liq talak dibacakan. Dengan begitu konsekuensi harus diterima bila ternyata dalam masa perkawinan kelak sang suami melakukan hal-hal sebagaimana tercantum dalam ta’liq talak.

Menurut KHI, perjanjian ta’liq talak bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini dapat kita baca di dalam pasal 46 ayat (3). “Perjanjian ta’liq talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap  perkawinan, akan  tetapi sekali ta’liq talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali”.

Meski demikian, ta’liq talak ini tidak menimbulkan konsekwensi hukum bilamana pengantin laki-laki tidak mau mengucapkannya. Hukum membaca shighat ta’liq ini sama  sekali tidak ada kaitannya dengan syarat dan rukun nikah. Bahkan kalaupun suatu saat suami menyadari ada yang salah dalam sighat ta’liq itu, dia boleh saja mencabutnya  kapan pun dia mau. Maka syarat yang diucapkannya dalam shighat itu menjadi tidak berlaku lagi.

BACA JUGA :
Untuk itu menjadi kewajiban pihak petugas pencatat nikah untuk menjelaskan apa makna dan konskuensi shighat ta’liq itu. Dan hal itu harus dilakukan sebelum acara akad yang biasanya agak formal dan sakral dilakukan. Calon suami harus tahu betul kedudukan shighat itu agar dia tidak melakukan sesuatu yang dia sendiri tidak paham maksudnya.

Terkait dengan mafqud-nya suami, ta’liq talak sebenarnya bisa dijadikan jembatan solusi bila di akad pernikahan ta’liq talak dibacakan. Khususnya bagi para istri yang tidak menginginkan statusnya menggantung lantaran mafqud-nya suami. Sebab, dengan  begitu perceraian otomatis terjadi mengingat dalam salah satu point ta’liq tidak berbunyi, “Jika suami menghilang dalam jangka waktu tertentu (harus disebutkan berapa lama, misalnya 2 (dua) tahun  sebagaimana dalam contoh shighat ta’liq  di atas, atau tidak memberi nafkah, atau  hal lain maka otomatis akan jatuh talak”.

Ironisnya, meski shighat ta’liq sudah diketahui dan menjadi maklum di awal pernikahan, namun tetap saja istri harus mengajukan tuntutan terlebih dulu ke Pengadilan Agama. Artinya, bila suami melanggar shighat ta’liq tapi si istri tidak  mengajukan tuntutan, maka tidak akan terjadi perceraian. Padahal seharusnya, shighat ta’liq berlaku otomatis begitu suami melakukan pelanggaran dan tak perlu menunggu keputusan hakim.

Namun, demi menperkecil terjadi kesalahan prosedural, apa pun pelanggaran suami termasuk menghilang tanpa kabar berita dan tidak ada shighat ta’liq sejak awal akad, sebaiknya istri segera melaporkan ke pihak Pengadilan  Agama. Dengan begitu ia akan segera mengetahui status hukumnya.

Dalam hal ini penting pula kepedulian semua pihak, terutama wali bagi para perempuan/istri untuk memperhatikan nasib mereka yang berada di bawah perwaliannya. Para tokoh masyarakat, pihak pemerintah, cerdik pandai pun seharusnya peduli akan rawannya terjadi kesalahan prosedural hukum terkait problem ini ditengah-tengah masyarakat akibat minimnya pengetahuan mereka. Wallahu A’lam.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah

HIKMAH MASA IDDAH

Sajadah Muslim ~ Hikmah  selama  proses iddah diantaranya ‘membina’ mental agar perempuan tidak syok dengan situasi baru di depannya, menjanda atau kembali membina rumah tangga seperti sediakala.


Sebelum melangkah ke pintu perceraian, Islam telah menetapkan aturan main bagi perempuan untuk menjalani iddah (masa tunggu). Selama menjalani masa tunggu ini, mereka tidak bisa semaunya saja menentukan langkah kesana-kemari. Ruang geraknya selama dalam masa iddah terbatas. Mereka harus menunggu sampai batas  waktu tertentu, tak bisa keluar rumah apalagi segera menikah lagi dengan pria lain usai menenggak kekecewaan akibat perceraian. Sejumlah ketentuan  dalam iddah ini bila tidak diindahkan, dikhawatir akan menimbulkan banyak mudharat. Apa pasal ? Hikmah apakah yang terkandung di dalamnya sehingga iddah menjadi hal yang mutlak dijalankan perempuan ?

IDDAH

Iddah merupakan masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas meninggal suaminya. Masa tunggu ini dimaksudkan agar dia bisa menikah lagi dengan lelaki lain, setelah resmi bercerai atau kembali (rujuk) dengan mantan suaminya.

Oleh karena penyebab perceraian bermacam-macam, maka jenis iddah pun tidak bisa sama. Dalam hal ini, Al-Qur’an  telah memberikan petunjuk dalam berbagai ungkapan yang menegaskan bahwa masa iddah ditetapkan berdasarkan keadaan perempuan sewaktu dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya dan juga berdasarkan atas proses perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup. Dalam fikih Islam, dibagi sebagai berikut :
  1. Iddah karena cerai mati. Iddah perempuan yang ditinggl mati oleh suaminya ada dua keadaan. Jika perempuan tersebut hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Ath-Thalaq ayat 4. Demikian pula telah disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah. “Kalau seorang perempuan melahirkan sedang suaminya meninggal belum dikubur, ia boleh bersuami” Tetapi jika tidak hamil, maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 234.
  2. Iddah cerai hidup. Perempuan yang dicerai dalam posisi  cerai hidup ada tiga keadaan : (a) Dalam keadaan hamil, iddahnya sampai melahirkan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surah Ath-Thalaq ayat 4. (b) Dalam keadaan sudah dewasa (sudah menstruasi) masa iddahnya tiga kali suci. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 228. (c) Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi) atau sudah putus menstruasi (monopause), masa iddahnya adalah tiga bulan.
  3. Iddah bagi perempuan yang belum digauli, baginya tidak mempunyai masa iddah. Dengan kata lain, boleh langsung menikah setelah dicerai suaminya. (QS. Al-Ahzab ayat 49).
Senada dengan penjelasan di atas. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun menyebutkan bahwa masa tunggu atau iddah dala Pasal 153 ayat 2 sampai dengan ayat 6. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan  bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla dukhul. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tegang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak karena menyusui, maka masa iddahnya tiga kali waktu suci. Dalam hal keadaan karena menyusui, maka masa iddahnya selama 1 (satu) tahun, akan tetapi bila dalam waktu 1 (satu) tahun tersebut ia haid kembali, maka masa iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

HIKMAH

Memastikan rahim perempuan bersih atau kosong dari kehamilan adalah salah satu maksud adanya masa iddah. Risma Al-Qomar dalam masa iddah bagi wanita dan Hikmahnya, menuliskan bahwa setelah terjadinya hubungan suami-istri, sperma laki-laki mampu bertahan selama 48 jam serta telur 24 jam. Akan tetapi, bila menilik perkembangan teknologi yang canggih, indikasi kehamilan sudah tentu bisa dideteksi sedini mungkin. Lantas adakah alasan lain?

Bagi istri yang ditinggal wafat suaminya, masa iddah berfungsi sebagi masa berkabung. Dia pasti membutuhkan satu momen dimana ia harus meredam perasaan sedihnya, baik karena rasa kehilangan yang mendalam ataupun ketidaksiapan menjadi single parent. Saat iddah inilah ia bisa menyiapkan mental menghadapi langkah hidupnya ke depan.

Hikmah lain dibalik iddah adalah sebagai saat strategis bagi seorang istri dan mantan suaminya untuk berpikkir apakah mereka sebaiknya rujuk kembali atau tidak. Dalam masa iddah, keduanya bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam membangun kembali hubungan rumah tangganya.

Pihak ketiga yang berkepengtingan melanggengkan hubungan suami-istri pun masih mempunyai kesempatan untuk melakukan intervensi, memberikan nasehat atau saran  agar rumah tangga rukun kembali.

BACA JUGA :
Jika pun tidak, iddah tetap menjadi momen penting dalam menyiapkan diri untuk menjalani status baru, janda. Status yang tidak mudah disandang oleh karena kuatnya stigma masyarakat. Juga pentingnya ia menyiapkan mental  untuk menjadi orangtua tunggal, bilamana ia telah dikaruniai anak.
Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saja masa iddah bertujuan untuk menjalankan misi ibadah kepada Allah.

KELUAR RUMAH

Iddah sangat identik dengan larangan kepada kaum perempuan untuk keluar rumah. Ini disepakati oleh jumhur ulama fiqih, yakni Syafi’i, Malik bin Anas. Ahmad bin Hanbal, dan al-Layts, bahwa perempuan yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Namun antara Malik dan Syafi’i memiliki perbedaan pandangan. Bagi Malik, larangan keluar rumah bagi perempuan yang beriddah adalah mutlak tanpa membedakan antara talak raj’i dan talak ba’in. Sedangkan bagi Syafi’i yang ditalak raj’i tidak diperkenankan unrtuk keluar rumah, baik siang maupun malam. Keluar rumah pada siang hari hanya diperbolehkan bagi kaum perempuan yang ditalak ba’in. Alasannya adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah.” Jabir berkata. Bibiku dari ibu ditalak tiga kali oleh suaminya lalu ia keluar untuk memotong kurmanya. Tiba-tiba ia ditemui oleh seorang laki-laki, lalu melarangnya keluar. Maka saya ceritakan hal itu kepada Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw bersabda, pergilah engkau ke kebunmu itu untuk memetik buah kurma itu, mudah-mudahan engkau bersedekah dengan buah kurma itu dan lakukanlah sesuatu yang baik menurutmu” (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud).

Dalam riwayat Mujahid, dikatakan bahwa beberapa orang laki-laki mati syahid ketika perang Uhud. Lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah saw. Rasulullah saw di tanya apakah mereka dibolehkan keluar malam ini. Ia menjawab, “Silakan kalian semua (yang ditinggal oleh kematian suaminya itu) berkumpul bersama di malam hari dan apabila telah mengantuk, maka kembalilah ke rumah masing-masing” (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, an-Nasa’i at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Alasan lain adalah firman Allah dalam ath-Thalaq (65) ayat 1.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang beriddah wafat? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Malik  dari beberapa jalur, Nabi bersabda kepada Furai’ah binti Malik bin Sanan yang ditinggal mati suaminya. Kemudian Furai’ah menjalani iddah selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari. Namun, Imam Daud menyangkal dengan menyatakan bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak wajib beriddah di rumahnya. Ia boleh di tempat mana saja yang disukai karena kewajiban menempati tempat tinggal yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya berlaku bagi kaum perempuan muthallaqah. Ulama yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa hadits riwayat Malik tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perempuan yang tidak populer di kalangan para perawi hadits. Ini artinya, hadits yang dijadikan dasar pelarangan keluar rumah bagi perempuan yang beriddah wafat suaminya, derajat  keshahihannya belum disepakati oleh seluruh ulama.

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah
Back To Top