Sajadah Muslim ~ Idul Adha merupakan Hari Raya Haji atau Hari Raya Idul Qurban, dimana kita diwajibkan untuk berkurban hewan (bagi yang mampu) setelah menunaikan ibadah shalat Idul Adha dan daging hasil dari kurban kita tersebut dibagi-bagikan kepada kaum yang kurang mampu. Tujuan dari hal tersebut ialah agar kaum miskin atau kaum kurang mampu juga bisa merasakan daging hewan lezat.
Hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi". Baca juga : Tata Cara Shalat Idul Adha Yang Benar
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah. Bagi anda yang ingin mengkurban hewan, ada yang perlu anda ketahui dalam berkurban, karena hewan yang akan dikurbankan tersebut tidak asal sembarang kurban dan harus memenuhi syarat agar sah-nya kurban kita atau dapat diterima di sisi Allah swt.
Hewan Ternak
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak. Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb. Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.
Tidak sah berqurban dengan binatang liar seperti kijang maupun unggas/burung seperti ayam. Hal ini berdasarkan QS. al-Haj: 34. “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. Baca juga : Shalat Id Di Tanah Lapang atau Di Masjid
Umur Hewan Kurban
Hewan Ternak yang boleh dijadikan hewan kurban harus memiliki umur seperti berikut :
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badannya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
- Berbadan sehat walafiat (tidak sakit/tidak cacat)
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
- Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak/bersumsum)
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya
Awal waktu menyembelih adalah setelah shalat Idul Adha. Dan Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Referensi :
http://mediaonlines.blogspot.co.id/2012/10/syarat-sah-hewan-kurban.html
Labels:
Ibadah Haji,
Seputar-Islam
Thanks for reading Syarat-Syarat Hewan Kurban Dalam Idul Adha. Please share...!
3 Comment for "Syarat-Syarat Hewan Kurban Dalam Idul Adha"
ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu.
Assalamualaikum...
maaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
Wassalam
Akikah Jogja
untuk program menabung dan membeli hewan kurban online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com