Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

BILA SANG DOKTER LAWAN JENIS

Sajadah Muslim ~ Demi mencapai kesembuhan, berobat pada dokter lawan jenis bukanlah masalah. Tapi tak sedikit pula yang sungkan. Apalagi jika yang ‘bermasalah’ merupakan wilayah ‘tabu’ untuk disingkap.

Sebut saja ia Sofi. Ibu muda yang sedang terlonjak kegirangan saat mengetahui positif hamil selepas tes kehamilan. Agar lebih akurat, ia pun segera memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak. Oleh dokter, kandungannya di USG. Namun belum terlihat bakal calon janin. Ia pun disarankan untuk dideteksi lewat ’dalam’. Sebuah alat yang berfungsi semacam detektor yang dimasukkan lewat kemaluannya untuk memeriksakan kandungannya.


Sesaat Sofi ragu, sebab ia harus membuka aurat yang hanya dihalalkan untuk suaminya itu pada dokter kandungan yang kebetulan laki-laki. “Anggap saja saya tidak ada. Toh ini untuk kepentingan medis. Saya sudah disumpah untuk menjaga nama baik dan bertindak sesuai kaidah kedokteran, Bu.” Kata dokter itu, meyakinkan Sofi yang tampak amat ragu.

Rupanya, Sofi tak sendiri. Nada pun pernah merasakan hal sama. Saat mau memasang KB jenis ayudhi/spiral, ia pun harus membuka kemaluannya di  depan dokter kandungan yang kebetulan lawan jenisnya. Hampir saja ia urungkan niat tersebut. Namun karena jenis KB lain tidak ada yang cocok dan kesehatannya memang harus menjarakkan kehamilan, Nada pun akhirnya tetap memasang spiral. Namun bagaimana situasi dan kondisi Sofi dan Nada dalam peneropongan hukum Islam ?

ASALNYA TERLARANG

Pada dasarnya, baik laki-laki maupun perempuan terlarang untuk melihat aurat lawan jenisnya yang bukan mahram. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman. “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An- Nur ayat 30 – 31).

Jumhur ulama pun menyatakan hal serupa. Secara lebih spesifik, mereka malah mendetailkan sejauh mana batasan tubuh yang disebut aurat. Namun bila kondisinya darurat, apalagi dengan alasan pengobatan, hal tersebut dibenarkan.

BACA JUGA : 
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, mengatakan bahwa dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dari Rabi’ binti Muawadz disebutkan, “Kami berperang bersama Rasulullah, kami memberi minum kaum dan kami membantu mereka serta membawa mereka kembali yang terbunuh dan terluka ke Madinah.” Dalam lafaz lain., “Kami mengobati orang yang terluka.

Dalam peristiwa ini terdapat qiyas pengobatan laki-laki terhadap wanita yang diqiyaskan pada pengobatan wanita terhadap laki-laki. Sedang hukum masalah yang dibahas adalah kebolehan berobat terhadap lawan jenis dalam keadaan darurat baik dengan memandang dan menyentuh dengan tangan atau lainnya, selama hal tersebut berhubungan dengan upaya pengobatan.

Dalam Al Adab asy-Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyatakan, “Jika ada seorang wanita  yang sakit tidak dijumpai orang yang  mengobatinya selain seorang laki-laki, maka boleh bagi laki-laki itu untuk mengobatinya dan melihat apa yang memang diperlukan untuk diperiksanya, bahkan sampai bagian kemaluan sekalipun.” Pendapat senada juga diutarakan Al-Qadhi, serta Abdullah Ibnu Zubair dalam Fathul Qodir.

Bahkan apabila sampai mengancam jiwa si pasien perempuan tersebut, menurut guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof DR. Huzaemah Tahido Yango, menjadi wajib hukumnya. Karena prinsip dasar Islam harus bersandar pada maqashidus syari’at, yang  salah satunya adalah keharusan menjaga keturunannya. Seperti yang terjadi dalam permasalahan Sofi dan Nada. Sebab itu, sepanjang sifatnya demi pengobatan dan memang sudah tidak ada lagi dokter perempuan, berobat pada dokter laki-laki dibenarkan.

Namun upaya pengobatan ini hendaknya dilakukan secara ketat. Dengan kata lain, memakai jasa dokter laki-laki bagi pasien wanita dilakukan sepanjang tidak bisa  ditemukan dokter wanita pula. Sebagaimana guru besar Al-Azhar Kairo, Syeikh Atiyah Shaqar, dalam Su’al wal Jawalil Mar’atil Muslimah, menyatakan bahwa ia melarang dokter  laki-laki menangani penyakit wanita  atau membantu kelahiran anak, kecuali bila memang sudak tidak bisa lagi dijumpai dokter wanita yang ahli dalam menangani penyakit .

DARURAT, BUKAN MEMPERLONGGAR

Kelapangan syariat yang dilatarbelakangi adanya kondisi darurat tentunya tidak menjadikan sikap penyederhanaan masalah atau berlebihan dalam menyikap kondisi ini. Sebab itulah para dokter harus bersikap hati-hati (ihtiyath) dengan melihat rambu-rambu yang sudah digariskan oleh para ulama.

Karena itu, diutamakan memakai jasa dokter wanita ketimbang dokter laki-laki. Terlebih  bila harus melihat anggota badan yang termasuk aurat wanita. Kalaupun memang harus memakai jasa dokter laki-laki, hendaknya ia orang yang dipercaya, ditemani saksi atau mahram saat sang dokter mengobati pasien wanitanya. Juga si dokter hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi kondisi darurat, baik dengan melihat, membuka atau menyentuh anggota badan pasien wanita karena alasan penyembuhan. Sang dokter pun hendaknya menutupi anggota badan lain yang tidak diperlukan untuk dibuka, dan menyukupkan pada anggota badan yang perlu disembuhkan saja.

Atas dasar tersebutlah banyak ulama menyatakan bahwa kebutuhan penyembuhan atau pengobatan tersebut harus karena sangat mendesak, baik sakit atau lukanya memang tidak mungkin ditunda. Adapun sakit atau pengobatan yang tidak mendesak, maka tidak dibolehkan, seperti seorang wanita yang hendak memeriksakan  kesehatannya atau memperindah anggota badannya, tentunya seperti ini tidak menuntutnya untuk mendatangi dokter laki-laki.

Kelapangan syariat dalam kondisi darurat mestinya tidak disikapi berlebihan, karena toh hukum asal hal ini tidak dibolehkan melihat aurat wanita. Kaidah ushul fiqih yang menyatakan kondisi darurat menjadikan bolehnya sebuah larangan perlu dipahami dengan tidak gegabah. Karena dalam kaidah ushul fiqih yang lain pun ditegaskan  bahwa kondisi darurat itu dibatasi dengan ukuran kebutuhannya.

DITUNTUT MAJU

Apa yang Anda bayangkan saat organ intim/aurat paling terlarang dilihat orang lain? Apalagi jika yang menyaksikan hal itu adalah laki-laki ? Sudah pasti, tak satupun perempuan mau. Bahkan jangankan dilihat laki-laki, dilihat sesama kaum perempuan saja risihnya bukan main. Inilah yang seringkali membuat sebagian perempuan kurang nyaman berobat pada dokter yang berbeda jenis.

Sayangnya, fakta di lapangan seringkali menunjukan bahwa keinginan tersebut harus terkikis dengan minimnya kuantitas dan kualitas dokter perempuan yang dibutuhkan. Sekalipun kemajuan teknologi dan arus globalisasi sudah cukup canggih. Alternatif yang paling mungkin dilakukan, khususnya di Indonesia, adalah berobat pada bidan maupun perawat perempuan yang memang jumlahnya cukup banyak dibanding dokter  laki-laki. Itu pun sepanjang mereka sanggup melakukannya.

Disinilah sebenarnya terbuka peluang bagi kaum muslimah untuk berkiprah disegala bidang. Khususnya dalam hal perawatan medis. Mengingat tingginya tuntutan dan kebutuhan zaman. Baik dalam bidang perdagangan, perhotelan, pramugari dan lain-lainnya. Semakin banyak bermunculan kaum muslimah lainnya dalam beragam sektor kehidupan, semakin memudahkan kaum muslimah lainnya dalam bermuamalah dan menuntaskan hajat hidup lainnya.

Dengan demikian, pemilahan serta pembatasan tersebut hendaknya tidak dimaknai sempitnya cara umat Islam beragama. Justru sebaliknya. Cara ini, bertujuan agar amanah Islam untuk meminilisir mudharat yang ditimbulkan akibat ikhtilath dapat terus terjaga.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita
Labels: Ibadah Kaum Wanita, Pendidikan Islam

Thanks for reading BILA SANG DOKTER LAWAN JENIS. Please share...!

0 Comment for "BILA SANG DOKTER LAWAN JENIS"

Back To Top