Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah seorang wanita mengumandangkan atau menyuarakan adzan (panggilan shalat) ?
Jawabannya ialah :
Dalam masalah ini ada dua macam pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang berpendapat tidak boleh, lantaran hadits-hadits yang menyuruh adzan semuanya ditujukan kepada kaum lelaki. Tidak ada satupun suruhan yang ditujukan kepada kaum wanita. Karena itulah, maka adzan hanya dibenarkan untuk laki-Iaki saja, dan tidak dibenarkan untuk wanita.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada perintah adzan dan qamat bagi wanita". (HR. An Najjad)
Juga dalam sebuah hadits, Nabi saw bersabda : "Sesungguhnya kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka dengan (diam) dirumahrumah". (HR. Al Uqaili)
Hadits Al Uqaili ini tidak menunjukkan larangan wanita beradzan, tetapi larangan wanita bersuara keras. Oleh karena adzan itu dengan suara keras, maka hadits ini dapat dijadikan dasar untuk tidak dibolehkannya wanita beradzan. Lagi pula di zaman Nabi, Sahabat, Tabi'in dan Imam-Imam yang empat, tidak ada satupun riwayat wanita beradzan untuk umum. Dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka sendiri.
Imam Syafi'i berkata : "Tidak ada perintah beradzan bagi wanita bila mereka shalat berjama'ah. Namun jika mereka beradzan dan beriqamat, tidaklah mengapa".
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Ibadah Kaum Wanita
Thanks for reading Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?. Please share...!
0 Comment for "Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?"