Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah seorang wanita mengumandangkan atau menyuarakan adzan (panggilan shalat) ?


Jawabannya ialah :

Dalam masalah ini ada dua macam pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang berpendapat tidak boleh, lantaran hadits-hadits yang menyuruh adzan semuanya  ditujukan kepada kaum lelaki. Tidak ada satupun suruhan yang ditujukan kepada kaum wanita. Karena  itulah, maka adzan hanya dibenarkan untuk laki-Iaki saja, dan tidak dibenarkan untuk wanita.

Dalam sebuah  hadits, Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada perintah adzan dan qamat bagi wanita". (HR. An Najjad)

Juga dalam sebuah hadits, Nabi saw bersabda : "Sesungguhnya    kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka  dengan (diam) dirumah­rumah".  (HR. Al Uqaili)

Hadits Al Uqaili ini tidak menunjukkan larangan wanita beradzan, tetapi larangan wanita bersuara keras. Oleh karena adzan itu dengan suara keras, maka hadits ini dapat dijadikan dasar  untuk  tidak dibolehkannya wanita beradzan. Lagi pula di zaman Nabi, Sahabat, Tabi'in dan Imam-Imam yang empat, tidak ada satupun riwayat wanita beradzan untuk umum. Dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka  sendiri.

Imam Syafi'i berkata : "Tidak ada perintah beradzan bagi wanita bila mereka shalat berjama'ah. Namun   jika mereka beradzan dan beriqamat, tidaklah  mengapa".

Oleh Ustadz Labib Mz
 
Labels: Ibadah Kaum Wanita

Thanks for reading Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?. Please share...!

0 Comment for "Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?"

Back To Top