Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Wanita Berhak Mengajukan Cerai

Sajadah Muslim ~ Merasa buntu dan tidak punya hak menceraikan, tidak sedikit perempuan salah kaprah menjalani rumah tangga. Padahal Islam telah lama menjawab persoalan ini. Adanya ketentuan hak talak dimiliki suami secara mutlak mengaburkan pandangan banyak orang, terutama kaum muslimah, bahwa mereka pun berhak mengajukan cerai, yang dalam Islam dinamakan dengan istilah khulu.


Khulu jelas sebuah solusi terbaik untuk memecahkan persoalan seperti di atas. Khulu merupakan hak istri untuk menentukan pilihannya sendiri, ketika ia merasa sudah tidak aman dan nyaman dengan pernikahan yang dijalaninya, apalagi sampai mengancam jiwa dan agamanya. Maka apa yang dimaksud dengan khulu’

KHULU

Secara definitif, ‘khulu’ merupakan tebusan yang dibayar oleh seorang istri kepada suami yang membencinya, agar ia (suami) dapat menceraikannya (istri). Jadi, jika seorang istri ingin bercerai, ia harus membayar sejumlah tertentu kepada suaminya sebagai tebusan atas pengajuannya itu.

Khulu’ diperbolehkan jika memang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah dimana seorang istri sahabat mengeluhkan tentang hubungannya dengan suaminya. Dia adalah istri Tsabit bin Qais.

 “Wahai Rasulullah, terus terang aku tidak mencela suamiku, baik dalam hal akhlak dan agamanya, tapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam”, keluh wanita itu.

Gurat keputusan tergambar jelas dari istri  yang menanggung derita ketidak bahagiaan menjalani hidup rumah tangga. Dan manusia teladan itu memberi solusi terbaik bagi perempuan itu. “Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang maharnya?” tanya Rasul kemudian.

Istri Tsabit yang bernama Jamilah, itu menjawab mantap . “Ya, aku bersedia.” Lalu Rasulullah pun segera berkata kepada suami Jamilah, Tsabit bin Qais, “Wahai Tsabit, terimalah kebun itu dan ceraikanlah istrimu” (HR. Bukhari).

Gegabahkah Rasul membuat keputusan itu? Bukankah perceraian adalah sesuatu yang paling di benci Allah kendati di bolehkan? Jawabnya tentu saja tidak. Sebab syariat talak pun bisa menjadi sunnah bahkan wajib dalam kasus tertentu, terutama semisal di atas. Perceraian dibenci jikalau pasutri sebenarnya masih bisa mempertahankan biduk rumah tangga walaupun tetap memilih jalan cerai.

KETENTUAN KHULU’

Sebelum melakukan khulu’, istri hendaknya memerhatikan hal sebagai berikut :
  • Seorang istri meminta suaminya melakukan khulu’, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah.
  • Khulu’ hendaknya berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan suami terhadap istrinya. Jika ia menyakiti istrinya, maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun harta dari istrinya.
  • Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan istrinya, maka suami tidak berhak mengambil sedikitpun harta dari istrinya.
  • Khulu’ sebagai talak ba’in, sehingga suami tidak diperbolehkan merujuknya kembali kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru.
  • Di sunnahkan bagi suami untuk tidak mengambil harta istri melebihi jumlah mahar yang telah diberikan kepadanya.
  • Jika khulu’ tersebut itu sebagai talak, maka menurut jumhur ulama, istri yang di khulu’ harus menjalani masa iddahnya selama 3 (tiga) kali quru.
  • Suami yang melakukan khulu’ tidak diperbolehkan merujuk istrinya pada saat ia tengan menjalani masa iddahnya.
  • Di bolehkan bagi wali seorang wanita yang masih kecil untuk mewakilinya sebagai peminta khulu’i suaminya, jika sang wali melihat adanya bahaya yang mengancam wanita tersebut.
  • Khulu’ dibolehkan, baik dalam masa suci maupun ketika haid, karena khulu’ tidak memiliki waktu tertentu, dengan kata lain kapan saja.

IHWAL PEMBERIAN ISTRI

Sekalipun  istri diharuskan memberikan pemberian tebusan (iwadh), namun ada silang pendapat ulama. Sedianya ulama sepakat menyatakan bahwa suami boleh mengambil berapa saja pemberian istri (tebusan) dengan dalil: “Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran (tebusan) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. Namun, Abu Bakar bin Abdullah bin Muzni at-Tabi’i menandaskan tidak. “Tidak diperbolehkan bagi seorang suami  mengambil harta milik istrinya sebagai tebusan atas talak yang dilakukan terhadapnya berdasarkan firman Allah, “Janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun darinya. “Sesungguhnya dalil yang dikemukan para ulama tersebut telah di-nasakh oleh dalil yang disampaikan Bakar yang tertera dalam surat an-Nisa ayat 20.

Namun Az-Zuhri mengambil jalan tengah bahwa tidak dibolehkan bagi suami mengambil harta melebihi apa yang telah diberikan kepadanya. Maimun bin Mahran menambahkan, “Barangsiapa mengambil harta kekayaan istrinya melebihi dari apa yang telah diberikan  kepadanya, maka ia tidak  menthalaknya dengan cara yang baik.”

KEMBALI MANDIRI

Ketentuan khulu’ ini sebenarnya juga menjadikan seorang wanita kembali menjadi mandiri sepenuhnya. Artinya, sama  sekali ia tidak bisa bergantung pada suaminya pasca khulu’. Sebab jumhur ulama berpendapat, setidaknya empat imam mazhab, bahwa jika seorang suami menerima khulu’ yang diajukan istrinya, maka istrinya telah berkuasa atas dirinya sendiri dan segala urusannya berada ditangannya, sedangkan bagi suami tidak dibolehkan merujuknya karena ia (istri) memberikan tebusan kepadanya agar dapat  melepaskan diri dari urusan suaminya dan merasa takut untuk tidak dapat menegakkan hukum Allah.

BACA JUGA :
Seandainya suami masih mempunyai hak untuk rujuk, maka tidak perlu bagi istri memberikan tebusan. Begitu pula bila suami mengembalikan  apa yang telah diambil dari istrinya, dan istrinya mau menerimanya, maka sang suami tidak boleh merujuknya selama istri berada dalam masa iddah.

MINIMALISIR KDRT DENGAN KHULU’

Prinsip khulu’ bila diamati lebih dalam, sebetulnya, bisa menjadi salah satu solusi meminimkan kasus KDRT. Karena, dalam banyak kasus, KDRT terjadi akibat ketidaktahuan istri untuk mengambil langkah cerai secepatnya. Akibatnya penganiayaan yang diterimanya dari sang suami makin berlarut-larut.

Tak Cuma itu, dalam kasus KDRT, dengan jalan khulu’ hubungan antar bekas suami- istri akan lebih mudah terjaga. Berpisah sebelum persoalan yang terjadi antara kedua pasangan makin membesar jauh lebih aman ketimbang berpisah yang dibarengi dengan pertikaian panjang. Sebab jamak terjamak terjadi para istri korban KDRT berhasil ’memenjarakan’ suaminya sementara status mereka tetap sebagai suami- istri. Alih-alih status mengambang, hubungan pun makin memburuk.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita
Labels: Ibadah Kaum Wanita, Pendidikan Islam

Thanks for reading Wanita Berhak Mengajukan Cerai. Please share...!

0 Comment for "Wanita Berhak Mengajukan Cerai"

Back To Top