Benarkah Agama Islam membolehkan pernikahan Shighor? Karena ada beberapa madzhab membolehkan pernikahan itu?
Nikah Shighor yaitu saling menukar anak wanita untuk dinikahkan. Contoh, Aman menikahkan anak gadisnya dengan seorang laki-laki bernama Azam. Sebaliknya, Azam sebagai menantu Aman, menikahkan anak gadisnya dengan Aman sebagai mertua Azam. Dalam pernikahan ini tidak ada mahar atau maskawin, baik untuk Aman dan Azam.
Nikah Shighor ini berlaku pada Zaman Jahiliyah. Tetapi setelah Islam datang, pernikahan ini dihapus. Bahkan diharamkan dengan tegas.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada (pernikahan Shighor) dalam Islam".
Jika masih ada orang yang menjalani pernikahan ini, pelakunya harus dipaksa bercerai, dan harus diadili oleh pengadilan Agama.
Memang ada sebagian Madzhab yang membolehkan pernikahan ini, tetapi masing-masing wanita yang dinikahkan diberi maskawin dengan nilai yang sama
Oleh Ustadz Labib. Mz
Labels:
Perkawinan
Thanks for reading Hukum Pernikahan Shighor. Please share...!
0 Comment for "Hukum Pernikahan Shighor"