Sah kah wanita menikah tanpa seorang wali??
Tidak dapat diragukan, pernikahan wanita tanpa ridha walinya merupakan dosa, dan pernikahannya menjadi batal.
Hal ini beralasan dari sebuah hadist yang bersumber dari Abu Musa, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Tidak ada perkawinan kecuali dengan wali". (HR. lima kecuali Nasa'i).
Juga beralasan hadist riwayat 'Aisyah ra bahwa Nabi SAW bersabda:
"Siapa pun yang kawin tanpa izin walinya, maka perkawinannya batil, perkawinannya batil, perkawinannya batil. Jika ia dise*ubuhi, maka baginya maskawin karena kemaluannya telah dihalalkan. Jika mereka (kaum keluarga) berselisih, maka pejabat negara (hakim) bisa menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".
Oleh Ustadz Labib Mz.
Labels:
Perkawinan,
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali. Please share...!
0 Comment for "Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali"