Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Menikah Dengan Keluarga Dekat

Manakah yang lebih baik, menikah dengan wanita yang masih kerabat sendiri atau dengan wanita lain?

Pada umumnya orang tua yang berpenghidupan cukup (kaya), biasanya ia tidak akan menikahkan anaknya kecuali jika dengan sanak kerabatnya sendiri, karena ada tujuan-tujuan tertentu. Diantaranya, agar harta yang dimilikinya itu nanti tidak jatuh ke tangan orang lain. Padahal Nabi SAW telah menganjurkan agar menikah dengan orang lain yang bukan sanak kerabat.


Coba bayangkan, menikah dengan sanak kerabatnya sendiri berarti sanak kerabatnya tidak bertambah. Tetapi, jika ia menikah dengan orang lain yang tidak ada hubungan kerabat sama sekali, maka berarti sanak kerabatnya telah bertambah dan bertambah, sehingga bisa menjadi keluarga besar dan kuat, berkat dukungan sanak kerabat dari segala lapisan.

Nah, mungkin itulah yang dimaksud Nabi SAW menganjurkan supaya menikah dengan orang lain yang tidak ada hubungan sanak kerabat.

Bukankah Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 mereka semua itu adalah wanita-wanita dari keluarga dekat? Sejak dari diharamkannya menikahi ibu kandung sampai diharamkannya menikahi saudara sesusu.

Sebagai hikmah diharamkannya menikahi keluarga dekat (muhrim) adalah dalam rangka menjaga keturunan dari terjadinya bahaya karena kontak syahwat antara mereka akan terjadi dengan lemah disebabkan rasa malu diantara mereka. Baca juga: Wajibkah Syahadat Dalam Pernikahan 

Nah, kalau syahwat lemah, keturunan pun akan menjadi lemah pula. Jika terjadi begitu, maka tidak akan sempurna bagi kesehatan, sebagaimana ditetapkan oleh ahli kedokteran dan anatomi (ilmu pengetahuan tentang bagian-bagian tubuh). Baca juga: Poligami Dalam Islam dan Aturannya

Hikmah lain adalah untuk menolak kerusakan, karena hubungan alami antara keluarga dan kerja sama dalam kehidupan, kehendak keadaan serta kerabat menyebabkan tidak adanya batas antara mereka. Manusia selalu tertuju penglihatannya kepada keluarga wanita.

Jika syariat Islam itu tidak membatasi hubungan antara mereka, maka penglihatannya akan tertuju pada kecantikan dan keindahannya yang itu merupakan sumber utama terjadinya perz*naan. Jika suatu ketika orang itu secara tidak sengaja terbentur pandangannya kepada wanita asing lantas terbelalak matanya keheran-heranan oleh kecantikannya, maka mungkin nafsunya akan mengajak untuk berbuat m*sum.

Nah, bagaimana dengan orang yang pandangan matanya selalu terbentuk terhadap wanita yang setiap saat tanpa orang lain tahu lantas berbuat maksiat karena melihat kecantikannya?

Hikmah lain adalah untuk menghilangkan bahaya, yang dihasilkan kalau seandainya syariat Islam membolehkannya menikah dengan salah seorang anggota keluarganya. Hal itu karena nantinya kaum wanita akan teraniaya dan tertindas. Ketika terjadi pertengkaran antara suami-istri dari satu keluarga yang tidak diketahui orang lain, maka istri tidak mendapatkan orang yang bisa menolongnya. Inilah yang merupakan aniaya dan permusuhan yang nyata.

Dengan memandang hikmah yang agung ini, maka Allah SWT mengharamkan menikah dengan mereka.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Hukum Menikah Dengan Keluarga Dekat. Please share...!

0 Comment for "Hukum Menikah Dengan Keluarga Dekat"

Back To Top