Seorang suami memberi kesanggupan mentalak istri, apakah dalam kesanggupan itu sudah jatuh talak?
Talak itu belum jatuh kepada istri, sebab tidak satupun perkataan yang menunjukkan sang suami itu menjatuhkan talak, baik dengan nyata atau dengan sindiran. Ia hanyalah memberi kesanggupan saja.
Biasanya suami memberi kesanggupan mentalak istrinya itu sedang dalam perselisihan, yang mungkin pada waktu itu mereka saling tidak menyadari, karena luapan amarah.
Al-Qur'an telah memberi pelajaran jika suami istri terjadi perselisihan.
"Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua orang hakam memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Waspada". (QS. An Nisa' : 35)
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Perkawinan
Thanks for reading Kesanggupan Suami Mentalak Istri. Please share...!
0 Comment for "Kesanggupan Suami Mentalak Istri"