Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Mentalak Istri Saat Marah

Syahkah seorang suami mentalak istri dalam keadaan marah?

Dalam masalah ini, ulama ahli fiqih terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama mengesahkan, sedangkan golongan kedua tidak.


Golongan pertama mengemukakan beberapa hadits sebagai alasan, namun dibantah oleh golongan kedua bahwa hadits-hadits yang mereka kemukakan itu adalah lemah dalam isnadnya, bahkan dalam isnadnya ada yng terputus. 

Dari itu, golongan kedua berpendapat, bahwa talak bisa dikatakan syah jika diucapkan oleh seorang suami saat marah, maka pada akhirnya ia akan menyesal. Juga apa yang dikatakan oleh orang yang sedang marah itu biasanya ngawur, tidak terkontrol. Karena luapan amarahnya itu, pikirannya menjadi tidak sadar.

Allah SWT berfirman:

"Dan jika mereka ber'azam (bersungguh hati) menghendaki talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 227)

Dengan tegas ayat diatas menjelaskan, bahwa talak itu diucapkan dengan niat yang sungguh, bukan dengan gurauan atau main-main. Dan bahkan dengan marah, yang ketika itu pikiran tidak sadar.

Alhasil, orang yang mengucapkan talak terhadap istrinya tidak dengan kesungguhan hati atau tidak dengan kesadaran hati, sebagaimana yang telah diucapkan oleh orang yang sedang marah, talaknya tidak akan jatuh. Dengan alasan firman Allah berikut ini:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.....". (QS. Al Maidah : 89)

Dalam kitab Majmu'atul Manar, Sayid Muhammad Rasyid Ridha berkata : "Thalaq itu termasuk golongan sumpah".

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Mentalak Istri Saat Marah. Please share...!

0 Comment for "Mentalak Istri Saat Marah"

Back To Top