Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Wajibkah Syahadat Dalam Pernikahan

Apakah dalam Islam ada perintah setiap seseorang akan menikah harus bersyahadat?

Sebenarnya, cara-cara yang pokok dalam pelaksanaan pernikahan yang diperintahkan itu hanya ada 3 perkara :
  1. Calon mempelai suka sama suka
  2. Saksi sekurang-kurangnya dua orang.
  3. Mahar (maskawin).

Selain itu, seperti wali dan beberapa peraturan dengan menjaga kebaikan dan kemaslahatan, dibenarkan oleh Agama. Adapun membaca syahadat tidak ada perintah dari Nabi, sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini di beberapa tempat, itu memang ada baiknya. 


Karena, dengan mengucapkan kalimat syahadat, maka dapatlah membedakan antara orang Islam dengan ghoirul Islam. Padahal mereka mau nikah dengan cara Islam. 

Nah, bila dengan cara ini dilakukan, maka jika sang suami tidak mau melaksanakan kewajiban terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Agama, akan bisa dituntut menurut aturan Islam.


Jadi jelasnya, membaca kalimat syahadat setiap akan melaksanakan pernikahan itu tidak ada perintah dalam Agama, tetapi bila dilaksanakan ada baiknya.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Wajibkah Syahadat Dalam Pernikahan. Please share...!

0 Comment for "Wajibkah Syahadat Dalam Pernikahan"

Back To Top