Hukum Wanita Pergi Sendirian
Bolehkah wanita Muslimah pergi sendirian ?
Jawabannya :
Tidak boleh, bahkan hukumnya adalah haram. Dengan alasan sebuah hadits yang bersumber dari Abu Sa'id Al Khudri ra bahwa ia berkata : Rasulullah saw bersabda :
"Tiada halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian dengan perjalanan selama tiga hari lebih, melainkan ia bersama ayah, saudara, suami, anak atau mahramnya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang bersumber dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw pernah bersabda :
"Tiada halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian dengan jarak perjalanan sehari semalam, melainkan ia bersama mahramnya". (HR. Malik, Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
Terus terang, bepergian wanita sendirian tanpa diikuti oleh mahramnya akan banyak mengundang fitnah. Sebagai akibatnya, akan menjurus kepada perbuatan keji.
Pengharaman kepergian wanita itu tidak hanya terbatas dalam bepergian sendirian. Tetapi pengharaman itu juga berlaku pada bepergian bersama lelaki yang bukan mahramnya, walau jarak kepergiannya itu tidak jauh dan walau tujuan kepergiannya itu untuk ketaatan. Seperti berhaji atau berumrah.
Oleh Ustadz Labib Mz.
Labels:
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Wanita Pergi Sendirian. Please share...!
0 Comment for "Hukum Wanita Pergi Sendirian"