Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Pengertian Zakat Dan Penyelenggaraannya

Sajadah Muslim ~ Zakat yaitu membersihkan harta benda.Setiap orang Islam yang mempunyai harta benda yang sudah sampai nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

Harta Benda yang Wajib Dizakati

Ada berapa macamkah harta benda  yang wajib dizakati? Harta benda yang wajib dizakati ada lima, yaitu:
  1. Harta yang berharga, seperti uang, emas,  perak dan sebagainya
  2. Binatang piaraan, seperti lembu, kerbau, kambing, unta dan sebagainya.
  3. Tanaman (buah-buahan), seperti padi, gandum, jagung, kurma dan sebagainya.
  4. Harta perniagaan (dagangan).
  5. Harta rikaz (galian) yakni harta orang zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah.

Zakat Emas dan Perak

Berapakah nisab emas yang wajib dizakati? Nisab emas yang wajib dizakati yaitu: Apabila  beratnya sampai  20  mitsqal ±80 gram dan cukup setahun lamanya disimpan, kecuali emas yang telah dijadikan perhiasan diri sendiri (bukan dagangan) seperti giwang, kalung, gelang dan sebagainya, tidak diwajibkan zakat. Dan zakat emas  itu dikeluarkan (1/40) seperempat puluh atau dua setengah persen (2 1/2%). J adi  bagi orang-orang yang mempunyai emas:
  • seberat 80 gram wajiblah dikeluarkan zakatnya: 2 gram
  • seberat 85  gram wajiblah dikeluarkan zakatnya: 2,125 gram 
  • seberat 90  gram wajiblah dikeluarkan zakatnya: 2;250 gram 
  • seberat 100 gram wajiblah dikeluarkan zakatnya: 2,500 gram
  • seberat 150 gram wajiblah dikeluarkan zakatnya: 3,750 gram 
  • seberat 200 gram wajiblah dike1uarkan zakatnya: 5 gram 
  • seberat 300 gram wajib1ah dike1uarkan zakatnya: 7,500 gram 
  • seberat 500 gram wajiblah dikeluarkan zakatnya: 12,500 gram dan  begitulah seterusnya perhitungan zakat  emas.
Berapakah nisab perak yang wajib dizakati?
 
Nisab perak yaitu 200 dirham ± 672 gram dan apabila telah dimiliki cukup satu tahun. Dan zakatnya yaitu: 2 1/2%  atau 1/40. Adapun perak yang telah dijadikan perhiasan orang perempuan, seperti gelang, peniti, cincin dan sebagainya tidak wajib dizakati.

Zakat Binatang Piaraan

Sapi atau Kerbau
Nisab dan zakat sapi atau kerbau yaitu mulai dari 30 ekor ke atas dan sudah satu tahun dimiliki, dengan rincian sebagai berikut :
  • 30 s/d 39  sapi  atau kerbau zakatnya 1 ekor  anak  sapi  atau kerbau yang berumur 1-2 tahun  (tabi').
  • 40 s/d 59 sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor sapi atau kerbau betina yang berumur 2 -3 tahun (musinnah).
  • 60 s/d 69 sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi atau kerbali (tabi').
  • 70 s/d 79 sapi  atau kerbau zakatnya1 ekor anak sapi atau kerbau (tabi') dan 1 ekor musinnah.
  • 80 s/d 89 sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor sapi atau kerbau musinnah.
  • 90 s/d 99 ekor sapi atau kerbau zakatnya 3 ekor sapi atau kerbau tabi'.
  • 100 s/d 109 ekor sapi atau kerbau zakatnya 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah. Begitu seterusnya, setiap bertambah 10 ekor bertambah pula zakatnya.
Kambing
Nisab dan zakat kambing yaitu mulai dari 40 ekor dan telah cukup satu tahun dimiliki dengan  rincian sebagai  berikut :
  • 40 s/d 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing yang sudah berumur 2 tahun masuk tahun ketiga.
  • 121 s/d 200 ekor, zakatnya 2 ekor.
  • 201 s/d 399 ekor, zakatnya 3ekor.
  • 400 s/d 499 ekor, zakatnya 4 ekor.
  • 500 s/d 599 ekor, zakatnya 5 ekor.
  • 600 s/d 69 ekor, zakatnya 6 ekor.
  • Begitu1ah seterusnya, setiap bertambah 100 ekor, bertambah pula zakatnya 1 ekor.
Unta
Nisab dan zakat unta yaitu mulai dari 5 ekor dan telah cukup satu tahun dimi1iki, dengan rincian  sebagai berikut :
  • 5 s/d 9 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
  • 10 s/d 14 ekor zakatnya 2 ekor kambing.
  • 15 s/d 19 ekor zakatnya 3 ekor kambing.
  • 20 s/d 24 ekor zakatnya 4 ekor kambing.
  • 25 s/d 29 ekor zakatnya 1 ekor unta umur 1 th.
  • 30 s/d 45 ekor zakatnya 1 ekor unta umur 2 th.
  • 46 s/d 60 ekor zakatnya 1 ekor unta umur 3 th.
  • 61 s/d 75 ekor zakatnya 1 ekor unta umur 4 th.
  • 76 s/d 90 ekor zakatnya 2 ekor unta umur 2 th.
  • 91 s/d 120 ekor zakatnya 2 ekor unta umur 3 th.
  • 121 s/d 129 ekor zakatnya 3 ekor unta.umur 2 th.
Demikianlah seterusnya perhitungan zakat unta, je1asnya setiap 25 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta yang berumur 1 tahun, dan setiap 40 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun,  dan setiap  50 ekor unta,  zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun.

Zakat Tanaman (Buah-buahan)

Nisab  tanam-tanaman  yang  wajib  dizakati seperti  padi, jagung, kurma dsb ialah  mulai dari 5 wasaq  yang  bersih  tidak  berkulit jika berkulit  nisabnya  10 wasaq, dari nisab ini atau lebih wajiblah dikeluarkan zakatnya 1/10 (l0%) jika sawahnya diairi dengan air sungai atau hujan. Tetapi apabila sawahnya diairi dengan membeli air atau dibiayai dengan mengangkutkan air kepadanya,   maka zakatnya hanya 1/20 (5%).
Keterangan:
  • 5 wasaq  =  300 gantang  fithrah,  10 wasaq  = 600 gantang  fithrah.
  • 1 gantang fithrah = 4 mud, 1 mud  = 575 gram
  • 4 mud = 2300 gram, atau = 2,300  kg
  • 1 wasaq = 60 gantang fithrah, atau = 138 kg
  • 5 wasaq = 300 gantang fithrah atau = 690  kg atau dibulatkan: 700 kg
Dan zakat buah-buahan (tanam-tanaman) ini, tidak disyaratkan genap setahun, tetapi setiap panen keluarkanlah zakatnya.

Zakat Harta Perniagaan (Dagangan)

Bagi pedagang baik besar maupun kecil hendaklah menghitung perniagaannya atau barang   dagangannya pada tiap-tiap tahun, untuk mengetahui jumlah barang perniagaan  yang  ada,  maupun yang dipinjam  orang  (piutang),  untuk  dikeluarkan zakatnya. Berapakah nisab harta perniagaan  yang wajib dizakati?

Harta perniagaan yang wajib dizakati yaitu apabila jumlahnya cukup 1 nisab  atau  lebih, maka   wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat emas  dan perak yaitu 2 1/2%  (1/40). Begitulah seterusnya setiap tahun wajib dihitung, kemudian dikeluarkan zakatnya 2 1/2 %.

Zakat Harta Rikaz (Galian)

Setiap orang yang mendapat harta  rikaz  (galian) yaitu  hartanya orang-orang dahulu tertanam di dalam tanah, wajib dikeluarkan zakatnya  pada waktu  itu juga.

Nisab harta rikaz (galian) tidak terbatas yakni seberapa banyak barang yang ditemukan wajib dikeluarkan  zakatnya ketika itu juga sebesar 1/5 (20%). Dan bagi orang yang menggali tanah  (sebagai pekerjaan sehari hari untuk mencari emas dan perak di gunung-gunung dan lain-lain) manakala ia dapat, wajib dikeluarkan zakatnya yaitu hanya 1/40 atau2 1/2% dari pendapatannya.

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Adapun  yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 (delapan) orang sebagaimana    firman Allah Ta'ala  yang tersebut di dalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah  untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah  dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Adapun yang dimaksud dengan :
  1. Fakir : orang-orang yang  tidak  mempunyai harta, tidak pula mempunyai penghasilan yang tetap.
  2. Miskin : yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan yang tetap tetapi penghasilannya itu tidak mencukupi  keperluan sehari-hari (selalu dalam kekurangan).
  3. Amil : yaitu  orang-orang  yang  bekerja  menghimpunkan dan membagikan zakat,  kepada yang berhak menerimanya.
  4. Mu'allaf : yaitu orang-orang yang masih lemah hatinya seperti yang baru masuk Islam. Mereka diberi zakat,  supaya menjadi kuat hatinya tetap  memeluk agama  Islam.
  5. Riqab : yaitu  hamba (budak) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkan uang ataupun lainnya kepadanya.
  6. Gharim : yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayamya.
  7. Sabilillah : yaitu orang-orang suka rela berperang pada jalan Allah (meninggikan agama Islam) dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya, perjuangannya semata-mata karena  Allah Talala, atau  amal-amal yang menghampirkan kepada jalan-jalan Allah, seperti mendirikan (membangun) madrasah, memperbaiki mushalla dan masjid, membelikan kitab-kitab kepada alim ulama  dan sebagainya.
  8. Ibnissabil : yaitu orang-orang yang bepergian jauh (musafir) yang bukan untuk pekerjaan  maksiat, kehabisan bekal dalam tengah perjalanannya, yaitu seperti orang yang   mengembara menyiarkan agama Islam dan  lain-lain.

Cara Mengeluarkan dan Menerima Zakat

Adapun cara mengeluarkan zakat, yaitu sesudah dihitung dengan sempurna dan telah siap untuk dikeluarkan zakatnya. Hendaklah meneguhkan hati dengan tulus ikhlas, bahwasanya mengeluarkan  zakat harta benda atau mal ini adalah semata-mata menunaikan perintah Allah Ta'ala. Kemudian  mengharap rahmat-Nya yang berlipat ganda serta bersyukur kepada-Nya. Kemudian niat dengan  lafazh sebagai berikut :

Nawaitu an ukhrija shadaqatal-mafruudhati 'alayya lillaahi Ta 'aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan sedekah (zakat) yang difardhukan (diwajibkan) atas saya karena  Allah Ta'ala.

Bagaimanakah cara orang yang  menerima zakat itu?

Adapun cara orang yang menerima zakat, yaitu hendaklah bersyukur kepada Allah Ta'ala, serta mendoakan kepada orang yang memberikan zakat itu, yaitu membaca  :

Aajarakallaahu fiimaa a'thaita wa baaraka  fiimaa abqaita  wa ja 'alahuu laka thahuuraa.
Artinya: “Semoga Allah Ta'ala memberi pahala kepada engkau, pada barang (apa saja) yang telah engkau berikan, dan mudah-mudahan Allah  memberi  berkah  kepada  engkau pada  apa saja yang  masih tinggal  (ada)  pada  engkau,  dan  mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah yaitu zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang kotor. Zakat fitrah itu berupa makanan yang dimakan setiap hari (makanan pokok) dalam suatu negeri. Misalnya beras atau gandum, yang dikeluarkan sebelum shalat hari raya idul Fitri. Besarnya zakat fitrah untuk setiap orang adalah 2,5 kg. Setiap orang Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri dan semua yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak dan sebagainya. Adapun lafazh niat mengeluarkan zakat fitrah  untuk diri sendiri yaitu:

Nawaitu  an ukhrija zakaatal-fitri 'an nafsii fardhan lillaahi Ta'a'alaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardhu karena Allah Talala.

Dan bagi diri sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggungannya yaitu;

Nawaitu  an ukhrija zakaatal-fithri 'annii wa'an jami'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan untuk semua yang menjadi tanggungan saya dalam nafkahnya fardhu karena Allah Talala.

Oleh S.A. Zainal Abidin

Labels: Puasa Zakat

Thanks for reading Pengertian Zakat Dan Penyelenggaraannya. Please share...!

0 Comment for "Pengertian Zakat Dan Penyelenggaraannya"

Back To Top