Hukum Wanita Non Muslim Menjadi Pembantu Rumah Tangga
Bolehkah keluarga Muslim mengambil pembantu seorang wanita non muslim ?
Jawabannya :
Dalam keluarga itu terdiri dari beberapa orang, yaitu laki-laki, perempuan tua dan muda, hingga sampai pada tingkat anak-anak.
Dalam keluarga, terutama keluarga Muslim, tentunya tidak akan suka bila didalam keluarganya itu ada salah seorang yang bukan orang Muslim. Baik dari keluarga sendiri atau dari orang lain.
Karena khawatir akan membahayakan 'aqidah mereka, termasuk pada anak-anak yang belum tahu apa-apa. Itulah sebabnya, maka dilarang mengambil pembantu rumah tangga dari wanita non Muslim.
Oleh Ustadz Labib Mz.
Labels:
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Wanita Non Muslim Menjadi Pembantu Rumah Tangga. Please share...!
0 Comment for "Hukum Wanita Non Muslim Menjadi Pembantu Rumah Tangga"