Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Ikut Berperang

Hukum Wanita Ikut Berperang

Bolehkah wanita ikur berperang dalam membela agama Allah ?


Jawabannya :

Boleh, karena didalam peperangan diperlukan peranan wanita sebagai pembantu. Ia diperlukan untuk mengobati atau merawat para korban yang gugur. Maklum, ketika perang berkecamuk, korban bergelimpangan, darah mengalir, anggota tubuh terputus, tidak seorang pun wanita atau laki-laki yang sempat memikirkan masalah S*ks. Karena itulah ada di dua tempat agama membolehkan wanita dan laki-laki bercampur.

Pertama ketika dalam peperangan, kedua ketika sedang melakukan ibadah haji.

Bayangkan, dalam ibadah haji tak seorangpun berpikir tentang masalah s*ks. Karena, mesti yang dipikirkannya adalah tentang akan menambah dosa lagi. Dimana pikiran seorang ibadah haji hanyalah memohon ampunan setelah itu memohon sesuatu yang diinginkannya.

Sedang dalam peperangan, jiwa dan pikiran orang selalu diliputi harap-harap cemas, ditambah dengan adanya korban berjatuhan, darah mengalir, anggota badan terputus, maka tidaklah terpikir dalam suasana yang demikian untuk timbul nafsu birahi antara lawan jenis.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Ikut Berperang. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Ikut Berperang"

Back To Top