Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Ada seorang wanita mempunyai seorang suami berpenghasilan cukup, tetapi ia suka berfoya-foya, sehingga uang belanja rumah tangganya sering terabaikan. Apakah sang istri boleh mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan sang suami untuk kebutuhan rumah tangganya ?


Jawabannya :

Boleh, tetapi hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan pokok rumah tangga saja. Telah dikisahkan, bahwa Hindun istri Abu Sofyan pernah bertanya kepada Nabi tentang hal tersebut :

"Ya Rasulullah, Abu Sofyan adalah orang yang sangat kikir. Apakah aku boleh mengambil uangnya tanpa izinnya untuk kebutuhan rumah tangga ?"

Beliu SAW menjawab :

"Boleh kamu mengambil tanpa izinnya, tetapi hanya sekedar kebutuhan dan hindarilah berlebih-lebihan".

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin. Please share...!

0 Comment for "Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin"

Back To Top