Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin
Ada seorang wanita mempunyai seorang suami berpenghasilan cukup, tetapi ia suka berfoya-foya, sehingga uang belanja rumah tangganya sering terabaikan. Apakah sang istri boleh mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan sang suami untuk kebutuhan rumah tangganya ?
Jawabannya :
Boleh, tetapi hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan pokok rumah tangga saja. Telah dikisahkan, bahwa Hindun istri Abu Sofyan pernah bertanya kepada Nabi tentang hal tersebut :
"Ya Rasulullah, Abu Sofyan adalah orang yang sangat kikir. Apakah aku boleh mengambil uangnya tanpa izinnya untuk kebutuhan rumah tangga ?"
Beliu SAW menjawab :
"Boleh kamu mengambil tanpa izinnya, tetapi hanya sekedar kebutuhan dan hindarilah berlebih-lebihan".
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin. Please share...!
0 Comment for "Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin"