Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Ritual Munkar Seputar Kehamilan Dan Kelahiran

Sajadah Muslim ~ Selamatnya kandungan dan sehatnya bayi yang dilahirkan adalah dambaan setiap orang yang ingin memiliki keturunan. Untuk mewujudkan harapan tersebut, umumnya manusia menempuh beragam cara, dari upaya-upaya medis (bahkan) hingga mistis. Seorang muslim yang taat beragama tidak mau asal-asalan melakukan sebuah upaya karena sikap, keyakinan dan perbuatannya akan selalu ia cocokkan dengan nilai-nilai agamanya yang luhur dan yang selaras dengan akal sehat.

Ritual Mungkar Seputar Kehamilan

Sesuatu dikatakan mungkar apabila dihukumi tidak baik, tidak boleh, atau dinyatakan keharamannya oleh syariat, meskipun menurut pandangan sebagian orang itu baik dan sah-sah saja.

Di setiap daerah atau suku biasanya ada ritual-ritual khusus terkait kehamilan yang sulit bagi kita untuk menyebutkan jumlahnya, karena saking banyaknya.

Bagi sebagian orang, ritual-ritual tersebut menjadi budaya leluhur yang harus dilestarikan. Orang yang tidak mau melakukannya akan dicibir di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,  bahkan bisa jadi akan mendapatkan teror. Bagi mereka, ritual-ritual warisan leluhur adalah menu wajib yang terkadang lebih wajib dari pada shalat berjamaah, bahkan shalat lima waktu.

Yang amat disayangkan, masih ada sebagian kaum muslimin yang ikut-ikutan menghidupkan ritual-ritual tersebut. Padahal tidak sedikit dari ritual-ritual itu yang hanya mitos tanpa bukti nyata dan sebagiannya diadopsi dari budaya non-Islam.

Diantara bentuk ritual tersebut adalah adat mitono (adat Jawa). Upacara mitoni ini dilakukan pada bulan ke-7 masa kehamilan pertama seorang perempuan dengan tujuan agar embrio dalam kandungan dan ibu yang mengandungnya senantiasa memperoleh keselamatan. Upacara-upacara yang dilakukan dalam masa kehamilan yaitu siraman, memasukkan telur ayam kampung ke dalam kain calon ibu oleh sang suami, ganti busana, memasukkan kelapa gading muda, memutus lilitan benang/janur, memecah periuk dan gayung, dan seterusnya. Upacara ini tidak bisa dilangsungkan di sembarang hari dan tempat. Diantara maksud ritual ini adalah agar sang ibu kelak diberi kemudahan ketika melahirkan.

Ritual mitoni ini tidak hanya dilakukan oleh wanita yang baru pertama kali mengandung. Cara-caranya terkadang berbeda antara satu tempat dan tempat yang lain. Bagi seorang muslim, ritual tersebut dan semisalnya, sangat sulit diterima oleh akal yang sehat, lebih-lebih apabila dilihat dari kacamata agama. Apabila ada yang mengatakan bahwa ritual tersebut hanya sebuah ikhtiar/usaha, kita jawab bahwa suatu usaha akan dibenarkan apabila memang menjadi sebab tercapainya tujuan dan tidak bertentangan dengan agama. Pernyataan bahwa upacara seperti ini adalah ikhtiar, berarti mengaitkan sesuatu dengan hal yang tidak menjadi sebab terjadinya. Selain itu, tindakan ini mengandung bentuk ketergantungan kepada selain Allah 'azza wa jalla yang akan menodai akidah seorang.

Bisa jadi, ada yang mengatakan bahwa ini hanyalah sebuah tradisi leluhur yang menunjukkan kepada kita bahwa negeri ini kaya akan budaya dan peradaban. Kita katakan, benar bahwa hukum asal adat kebiasaan manusia yang biasa mereka lakukan di tengah masyarakat adalah boleh (mubah) selama tidak berseberangan dengan kaidah-kaidah agama. Adapun dalam upacara ini, tidak demikian keadaannya.

Karena itu, mengapa kita tidak mengubah tradisi yang keliru, yang mengandung bentuk penyia-nyiaan waktu, harta, tenaga dan justru mencederai akidah, dengan upaya-upaya yang sesuai dengan syariat, semisal memohon kemudahan dan kebaikan kepada Allah 'azza wa jalla serta upaya-upaya lain yang dibenarkan secara medis dan nalar yang sehat. Allah 'azza wa jalla berfirman: "Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku." (Al-Baqarah: 186)
Ada pula tradisi neloni atau ngupati (ngapati), yaitu tradisi membuat makanan tertentu untuk disedekahkan kepada para tetangga ketika kandungan menginjak usia tiga atau empat bulan dengan tujuan yang tidak jauh dari yang disebut di atas.

Amal sedekah memang salah satu sebab yang bisa menjaga seorang dari kejelekan dengan seizin Allah 'azza wa jalla. Akan tetapi, yang jadi masalah, mengapa jenis makanan yang disedekahkan harus ditentukan, misalnya nasi ketan yang dibungkus, buah pekarangan, jenis umbi-umbian, labu/waluh, dan lainnya? Lagi pula, mengapa harus dilakukan pada usia kehamilan tertentu?

Ada pula yang ketika hamil membaca surat tertentu Al-Qur'an, seperti surat Yusuf dan surat Maryam agar ketika lahir kelak menjadi anak saleh atau salihah, ganteng atau cantik, dan semisalnya.

Sebatas yang kami ketahui, hal ini tidak datang dari Nabi SAW dan para sahabatnya, sehingga termasuk dalam sabda Nabi SAW: "Barang siapa membuat-buat perkara baru dalam agama kami yang tidak ada padanya, ia tertolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Seandainya orang yang hamil membaca Al-Qur'an kemudian berdoa semisal, "Ya Allah, dengan bacaan Al-Qur'an ini, mudahkanlah aku saat melahirkan, atau jadikanlah anakku anak yang saleh," yang seperti ini adalah tawassul yang dibolehkan.

Diantara perkara mungkar yang acap dilakukan/diyakini oleh sebagian orang, orang hamil tidak boleh duduk di tengah pintu, tidak boleh makan dengan piring nasi diletakkan di atas telapak tangan, dan tidak boleh membunuh binatang. Demikian pula suaminya memiliki pantangan-pantangan tertentu. Apabila dicermati, semua itu hanyalah takhayul.

Ada pula yang sampai pada tingkat kesyirikan, seperti membuat rajah-rajah agar mudah melahirkan. Rajah-rajah ini semacam jimat yang nasib seseorang digantungkan kepadanya. Pada rajah-rajah itu ada huruf/kalimat-kalimat serta angka-angka yang tidak dipahami. Diantara hal lain yang termasuk kesyirikan ialah orang hamil mendatangi kuburan tertentu lalu meminta keselamatan dan kemudahan kepada orang yang dikubur di dalamnya.

Kemungkaran di Hari Kelahiran

Diantara kemungkaran di hari melahirkan adalah perawat/bidan lelaki menangani proses kelahiran padahal ada bidan perempuan. Demikian pula keyakinan sebagian orang bahwa apabila bayi laki-laki terlahir saat bulan purnama, kuncup kemaluannya akan melebar hingga seperti sudah terkhitan. (Ahkamul Maulud fis Sunnah al-Muthahharah hlm. 139)

Ritual Setelah Kelahiran

Seperti yang sudah disebutkan bahwa setiap daerah atau suku memiliki budaya dan ritual yang berbeda-beda yang tidak mungkin sebagian besarnya ditampilak disini. Diantara tradisi yang mungkar adalah upacara mendhem (mengubur) ari-ari atau plasenta. Dalam prakteknya, upacara adat ini terkadang berbeda-beda caranya. Ada yang dengan cara plasenta dicuci lalu dimasukkan ke dalam periuk/kendi yang terbuat dari tanah. Ada beberapa barang yang ikut dimasukkan ke dalam kendi sebagai persyaratan, semisal minyak wangi, jarum, beras merah, kunyit, garam, pensil, buku, bawang merah dan lain-lain. Setelah itu, plasenta dikuburkan di samping rumah dan diberi lampu. Ada yang melabuhkan plasenta di sungai atau melarungnya (dihanyutkan) di laut. Mereka berharap supaya bayinya pintar, banyak rezeki, jalannya terang, apabila bepergian tahan lama, suka merantau, dan semisalnya. Sebagian orang meyakini bahwa plasenta adalah saudara kembar bayi yang harus dirawat.

Ritual-ritual diatas tentu bukan dari Islam. Seandainya pun ari-ari harus dikubur, mengapa harus ada ritual-ritual seperti itu? Lebih parah lagi ketika ritual tersebut diiringi zikir-zikir dan lantunan ayat suci, karena termasuk kebid'ahan.

Kaidah untuk Mengenal Bid'ah

Sesungguhnya, kebid'ahan yang telah ditegaskan oleh syariat tentang kesesatannya adalah:
  1. Semua ucapan, perbuatan, atau keyakinan yang menyelisihi sunnah walaupun sumbernya adalah ijtihad.
  2. Setiap perkara yang dijadikan bentuk pendekatan kepada Allah 'azza wa jalla padahal Nabi SAW telah melarangnya.
  3. Semua perkara yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan adanya nash atau penjelasan dari syariat, padahal tidak ada, maka itu adalah bid'ah. Berbeda halnya jika sebuah amalan ada sumbernya dari sahabat Nabi SAW dan dilakukan oleh sahabat tersebut secara berulang-ulang tanpa ada pengingkaran.
  4. Segala adat istiadat orang kafir yang dimasukkan ke dalam ritual ibadah.
  5. Penegasan sebagian ulama, lebih-lebih ulama belakangan, tentang sunnahnya (sesuatu) padahal tidak ada dalilnya.
  6. Semua bentuk ibadah yang tidak disebutkan tata caranya kecuali oleh hadits dhaif (lemah) atau maudhu' (palsu).
  7. Berlebih-lebihan dalam ibadah.
  8. Semua ibadah yang tidak diberi batasan oleh syariat lantas manusia memberika batasan-batasan (persyaratan-persyaratan) seperti tempat, waktu, bentuk, dan jumlah tertentu. (Ahkamul Janaiz hlm. 306)

Penutup

Sebagai penutup, kami akan menyebutkan hukum membatasi keturunan. Sesungguhnya nash-nash (dalil-dalil) syariat dari Al-Qur'an dan Sunnah, demikian pula ijma' dan qiyas telah menetapkan bahwasanya tidak boleh secara mutlak membatasi keturunan dan tidak boleh mencegah kehamilan apabila alasannya takut fakir (miskin). Sebab, Allah 'azza wa jalla adalah Dzat Pemberi Rezeki lagi Maha Kuat. Membatasi kehamilan bertentangan dari tujuan syariat (yaitu perintah) memperbanyak umat Islam.

Adapun melakukan upaya pencegahan kehamilan yang bersifat sementara dalam kondisi personal karena adanya mudarat yang nyata, seperti seorang wanita tidak bisa melahirkan secara normal dan perlu operasi cesar untuk mengeluarkan janinnya, atau wanita tersebut mudah hamil sementara kehamilan menjadikannya sangat lebih (repot) sehingga ia ingin mengatur kehamilannya, umpamanya setiap dua tahun dan semisalnya, maka yang seperti ini dibolehkan, dengan syarat mendapat izin dari suami dan tidak berisiko bagi wanita tersebut. Dalilnya, para sahabat dahulu melakukan 'azl (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri) dimasa Nabi SAW agar istri-istri mereka tidak hamil, dan mereka tidak dilarang dari hal tersebut. Bisa jadi, mencegah kehamilan menjadi sesuatu yang harus dilakukan, yakni ketika ada mudarat yang jelas (baginya). (Al-Fiqhu wa Ushuluhu lish Shaffi ats-Tsalits ats-Tsanawi hlm. 62. Lihat juga ketetapan Hai'ah Kibar 'Ulama no. 42 pada tanggal 13/4/1396 H).

Wallahu a'lam bish-shawab. Walhamdulillahi Rabbil 'alamin, wa shallallahu wa sallam 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu'thi Sutarman, Lc.

Hukum 'Ilak Dan Dhihar

Apa itu 'ilak dan apa itu dhihar?

Ila' yaitu sumpang suami untuk tidak meniduri istrinya dalam waktu 4 bulan atau dalam waktu-waktu tertentu. Dan bila seorang suami sudah bersumpah tidak meniduri istrinya dalam waktu tertentu, maka hendaknya ia sabar menunggu sampai habisnya waktu yang ia tentukan itu. Selebihnya, ia boleh meniduri istrinya kembali.


Dalam sebuah hadits yang bersumber dari 'Aisyah ra menuturkan, bahwa Rasulullah SAW pernah mengila' salah seorang istrinya selama sebulan pada hari ke 29, Beliau pun kembali kepada istrinya lagi. Beliau bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan hari". (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila sang suami meniduri istrinya sebelum habis waktu yang telah ditentukan, maka suami wajib membayar denda (kafarah) sumpah, yaitu boleh memilih salah satu dari 3 hal sebagai berikut:
  1. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan pokok. Masing-masing 1/4 gantang atau 3/4 liter.
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan pakaian yang layak bagi mereka.
  3. Memerdekakan hamba sahaya (budak).

Jika tidak mampu membayar salah satu dari 3 hal tersebut, maka baginya dianjurkan untuk berpuasa 3 hari.

Tetapi jika sudah sampai batas waktu yang telah ditentukan dan suami masih belum meniduri istrinya, Ulama' Jumhur berpendapat bahwa sang istri berhak menuntut kepada suami untuk diga*li atau dicerai. Jika ia menolak maka menurut Imam Malik perkawinannya diceraikan oleh Hakim untuk menghindari madharat atau kerugian yang akan menimpa istri.

Sementara Imam Syafi'i, Ahmad dan Madzab Dhahiri berpendapat, bahwa pengadilan tidak dapat menceraikan perkawinannya, tetapi suami bisa dihukum penjara sampai ia sendiri mau menceraikannya.

Sedang Ulama' Hanafiyah berpendapat, jika sampai empat bulan atau batas waktu suami belum juga mau kembali kepada istrinya, maka sang istri diceraikan dengan talak ba'in. Karena ia sendiri yang menyia-nyiakan hanya dengan tidak mau meniduri istrinya tanpa udzur. Dengan demikian, haknya sebagai suami menjadi gugur, bahkan ia dianggap zalim terhadap istrinya.

Adapun dhihar yaitu ucapan mengibaratkan istri sebagai ibunya sendiri, yang haram dikawin dan digauli. Dhihar adalah suatu jenis talak yang terjadi pada zaman Jahiliyah. Setelah Islam datang, dhihar dihapus. Ucapan dhihar menjadi haram.

Dalam sebuah hadits telah disebutkan, bahwa Aus bin Shamid pernah mendhihar istrinya, Khaulah binti Tsa'labah. Lalu ia pergi mengadu kepada Nabi SAW. Tak lama kemudian turunlah ayat:

"Sesungguhnya Allah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (QS. Al Mujadalah : 1)

Seorang suami mendhihar istrinya, kemudian hendak mencabut ucapannya itu, maka ia berkewajiban memerdekakan seorang budak (hamba sahaya) sebelum suami istri itu bercampur. Tetapi, jika ia tidak mendapatkan budak maka ia berkewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin sebelum suami istri bercampur.

Menurut Ulama' Jumhur, bahwa dhihar hanyalah pengibaratan istri bagai ibunya saja. Jika pengibaratan itu selain ibu, umpamanya bibi atau adik, maka itu bukanlah dhihar namanya. Firman Allah, bahwa ucapan dhihar itu adalah suatu ucapan yang mungkar dan dusta.

Oleh Ustadz Labib Mz

Menjatuhkan Talak Dua Dan Hukum Muhallil

Berapakah talak yang akan jatuh, jika seorang suami berkata kepada istrinya: "Aku ceraikan kamu dengan talak dua"? Dan bagaimana hukum muhallil?

Menjawab pertanyaan pertama sebagaimana kami sebutkan diatas, bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak dua, tiga atau sejuta dengan ucapan, maka jatuhlah talak itu hanya satu.


Menjawab pertanyaan kedua tentang "muhallil" yakni seorang lelaki kawin dengan seorang wanita dengan berjanji akan menceraikan dia setelah bercampur, agar si wanita itu boleh dikawin kembali oleh suaminya yang telah mentalaknya tiga kali.

Mengenai muhallil, Allah dan Rasul-Nya telah melaknat perbuatan ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Maukah aku kabarkan kepadamu kambing pinjaman?" Para sahabat menjawab: "Mau, Rasulullah" Beliau pun bersabda: "Yaitu muhallil. Allah melaknat kepada muhallil dan muhallal lahu". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jika seorang muhallil itu dilaknat, maka sudah barang tentu perkawinan tidak sah. Dan haram bila perkawinan itu dilakukan dengan cara muhallil ini. Baca juga: Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri

Umar bin Khathab ra berkata: "Jika ada orang datang kepadaku membawa muhallil dan muhallal lahu, niscaya aku hukum mereka dengan hukuman zina".

Ibnu Umar dan para sahabat Nabi mengatakan, bahwa nikah muhallil itu tidak sah. Si muhallil dan suami istri dapat laknat.

Jadi, jika suami istri sengaja menggunakan cara muhallil maka hukumnya sama dengan berzina. Dan itu sangat dilarang oleh agama. Baca juga: Kesanggupan Suami Mentalak Istri

Oleh Ustadz Labib Mz

Mentalak Istri Saat Marah

Syahkah seorang suami mentalak istri dalam keadaan marah?

Dalam masalah ini, ulama ahli fiqih terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama mengesahkan, sedangkan golongan kedua tidak.


Golongan pertama mengemukakan beberapa hadits sebagai alasan, namun dibantah oleh golongan kedua bahwa hadits-hadits yang mereka kemukakan itu adalah lemah dalam isnadnya, bahkan dalam isnadnya ada yng terputus. 

Dari itu, golongan kedua berpendapat, bahwa talak bisa dikatakan syah jika diucapkan oleh seorang suami saat marah, maka pada akhirnya ia akan menyesal. Juga apa yang dikatakan oleh orang yang sedang marah itu biasanya ngawur, tidak terkontrol. Karena luapan amarahnya itu, pikirannya menjadi tidak sadar.

Allah SWT berfirman:

"Dan jika mereka ber'azam (bersungguh hati) menghendaki talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 227)

Dengan tegas ayat diatas menjelaskan, bahwa talak itu diucapkan dengan niat yang sungguh, bukan dengan gurauan atau main-main. Dan bahkan dengan marah, yang ketika itu pikiran tidak sadar.

Alhasil, orang yang mengucapkan talak terhadap istrinya tidak dengan kesungguhan hati atau tidak dengan kesadaran hati, sebagaimana yang telah diucapkan oleh orang yang sedang marah, talaknya tidak akan jatuh. Dengan alasan firman Allah berikut ini:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.....". (QS. Al Maidah : 89)

Dalam kitab Majmu'atul Manar, Sayid Muhammad Rasyid Ridha berkata : "Thalaq itu termasuk golongan sumpah".

Oleh Ustadz Labib Mz

Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri

Seorang suami menjatuhkan tiga talak kepada istrinya dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga talak??

Dalam masalah ini para ulama ahli fiqih telah berselisih pendapat, hingga menjadi empat pendapat.


Pendapat pertama mengatakan bahwa talak tiga dengan sekali ucapan itu hukumnya haram dan tergolong perbuatan bi'dah yang bertolak dalam agama. Golongan kedua berpendapat, bahwa jika talak tiga itu dijatuhkan kepada istri yang sudah diga*li, maka talaknya hanya satu. 

Tetapi, jika talak itu dijatuhkan kepada istri yang belum digauli maka talak itu tetap menjadi tiga. Adapun golongan ketiga berpendapat, bahwa talak yang diucapkan tiga sekaligus itu tetap menjadi tiga. Baik kepada istri yang sudah diga*li atau belum.

Ketiga golongan ini membawa alasan masing-masing. Namun ketiga golongan ini telah dibantah oleh golongan keempat, bahwa alasan-alasan yang mereka kemukakan itu adalah tidak kuat, bahkan bertentangan dengan firman Allah dan Sunnah Rasul yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun talak ketiga dengan sekali ucapan dihitung sekali, beralasan firman Allah berikut ini:

"Talak itu dua kali, setelah itu boleh ruju' lagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik....". (QS. Al Baqarah : 229)

Dengan tegas ayat diatas menjelaskan, bahwa talak yang dapat memisahkan antara suami dengan istri, adalah tiga kali talak yang berulang-ulang. Maksudnya, dicerai kemudian dirujuk, dicerai kemudian dirujuk, dan dicerai lagi kemudian dirujuk, hingga berjalan sampai tiga kali.

Alhasil, jika suami mengatakan cerai tiga kali dengan sekali ucapan, maka yang berlaku hanya sekali, bukan tiga kali. Karena jika jatuh tiga kali, maka berarti sang istri tidak boleh dirujuk, kecuali ia harus dinikahi orang lain dahulu kemudian cerai, baru boleh dirujuk kembali oleh suami yang mentalak tiga itu tadi.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Back To Top