Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

APA-APA YANG KELUAR DARI DUA JALAN (QUBUL & DUBUR)

Apa saja yang keluar dari dua jalan, yakni kemaluan dan dubur berupa air seni, kotoran (tinja), dan buang angin (kentut) baik yang bersuara maupun tidak, dapat membatalkan wudhu.
  1. Kentut : Kentut dapat membatalkan wudhu berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: 'Shalat salah seorang di antara kamu tidak akan diterima apabila ia berhadats, sampai ia berwudhu.' Seorang dari Hadramaut berkata: "Wahai Abu Hurairah! Apa itu hadats?" Ia menjawab: "Kentut yang tidak bersuara maupun yang bersuara". (HR. Al-Bukhari no. 135)
  2. Kencing dan Buang Air Besar : Kencing dan buang air besar dapat membatalkan wudhu. Imam an-Nawawi rahimullah berkata: "Adapun yang keluar dari dua jalan, maka ia membatalkan wudhu, berdasarkan firman Allah swt : ".....Atau sehabis buang air...." (QS. An-Nisa : 43). Dan berdasarkan sabda Nabi saw: "Tidak wajib berwudhu, kecuali karena ada suara atau bau (kentut)." (HR. at-Tirmidzi no. 74). Imam an-Nawawi melanjutkan: "Yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan atau yang keluar dari duburnya, semuanya membatalkan wudhu. Baik berupa tinja, air kencing, kentut, ulat, nanah, darah, kerikil atau selain itu, dan tidak ada perbedaan antara yang jarang keluarnya dan yang sudah biasa keluar."
  3. Keluar Mani : Keluar mani membatalkan wudhu dan mewajibkan mandi menurut ijma'. Semua perkara yang mewajibkan mandi maka ia membatalkan wudhu berdasarkan ijma'. Mani ialah cairan berwarna putih kental, keluar karena dorongan syahwat, dan berakhir dengan rasa lemas bagi orang yang keluar maninya.
  4. Keluar Madzi : Keluar madzi membatalkan wudhu. Madzi ialah cairan bening, lengket yang keluar ketika syahwat bergejolak, tidak bersamaan dengan syahwat, keluarnya tidak muncrat, dan tidak menyebabkan lemasnya syahwat orang yang bersangkutan. Terkadang orang tersebut tidak sadar bahwa dirinya mengeluarkan madzi. Dan hal ini dialami laki-laki dan perempuan. Madzi adalah najis dan wajib mencuci kemaluan dan sekitarnya yang terkena madzi. Keluar air madzi membatalkan wudhu berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: "Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya kepada Nabi saw karena putri beliau adalah istriku. Aku lalu menyuruh al-Miqdad bin al-Aswad maka ia bertanya kepada Nabi, dan beliau saw bersabda: 'Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.
  5. Keluar Air Wadi : Demikian pula keluarnya air wadhi dapat membatalkan wudhu, wajib baginya mencuci kemaluannya dan berwudhu. Air wadi ialah cairan bening yang agak kental, biasanya keluar setelah selesai buang air kecil. Wadi adalah najis dan wajib membersihkan kemaluan dan sekitarnya yang terkena najis. Ibnu Abbas ra berkata: "Mani, wadi, madzi. Mani itulah yang menyebabkan wajibnya mandi. Adapun wadi dan madzi, Nabi bersabda: 'Cucilah kemaluanmu atau daerah sekitarnya, lalu berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat."

TIDUR PULAS SAMPAI TIDAK SADARKAN DIRI

Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Maka itu pengikat dubur, maka siapa saja yang tidur hendaknya ia berwudhu." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

HILANG AKAL BUKAN KARENA TIDUR

Yakni hilangnya akal, baik karena gila, pingsan, mabuk (atau disebabkan obat), karena keadaan seperti ini adalah keadaan tidak sadar di mana seseorang tidak mengetahui wudhunya telah batak ataukah belum. Hal ini membatalkan wudhu menurut kesepakatan Jumhur ulama.

MENYENTUH KEMALUAN TANPAS ALAS

Diwajibkan berwudhu apabila menyentuh kemaluan tanpa alas. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Jika salah seorang dari kamu menyentuh kemaluannya dengan tanpa alas dan tutupan, maka ia wajib berwudhu." 

Di wajibkan berwudhu apabila menyentuh kemaluan dengan syahwat. Hal ini berdasarkan hadits dari Busrah binti Shafwan ra, ia berkata: "Bahwa Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia melakukan shalat sampai ia berwudhu."

MAKAN DAGING UNTA

Dari Jabir bin Samurah ra, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: "Apakah aku harus wudhu karena makan daging kambing?" Rasulullah saw menjawab: "Kalau engkau mau maka berwudhulah, jika engkau tidak mau maka tidak perlu berwudhu." Ia bertanya lagi: "Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudhulah karena makan daging unta...."

Dari Jabir bin Samurah ra, ia berkata: "Kami biasa berwudhu karena makan daging unta dan tidak berwudhu karena makan daging kambing."

Imam asy-Syaukani rahimullah berkata dalam ad-Duraril Mudhiyyah, "Di antara ulama yang berpendapat batalnya wudhu karena makan daging unta ialah Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi, dan diriwayatkan dari Ashabul Hadits, dan diriwayatkan pula dari jamaah para sahabat ra sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimullah.

Imam al-Baihaqi berkata, dari sebagian sahabat kami, dari asy-Syafi'i, ia berkata: 'Jika hadits tentang (makan) daging unta shahih, maka aku berpendapat dengannya.' Al-Baihaqi berkata: "Telah shahih dua hadits tentang hal itu..."

Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Labels: Wudhu

Thanks for reading HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU. Please share...!

0 Comment for "HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU"

Back To Top