Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Perspektif Islam: Antara Amanah, Kekuasaan, dan Kemaslahatan Rakyat

Sajadah Muslim ~ Pergantian pejabat negara merupakan sesuatu yang lazim dalam kehidupan pemerintahan. Seorang pejabat dapat datang dan pergi, tetapi amanah negara harus tetap berjalan. Dalam perspektif Islam, persoalan pergantian pejabat tidak semata-mata dilihat dari siapa yang memperoleh jabatan dan siapa yang meninggalkannya, tetapi terutama dari bagaimana amanah tersebut dijalankan dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan.


Hal tersebut menjadi relevan dalam melihat pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya resmi menerima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati pada September 2025. Setelah kurang lebih satu tahun menjalankan tugas, pada September 2026 terjadi serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya kepada Suahasil Nazara. Kementerian Keuangan menyebut serah terima tersebut berlangsung pada 15 September 2026.

Pergantian tersebut menarik untuk dilihat melalui perspektif Islam karena Menteri Keuangan memegang posisi strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Kebijakan fiskal berhubungan langsung dengan penerimaan negara, belanja negara, perpajakan, utang, subsidi, pembangunan, dan berbagai program yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Islam memberikan prinsip-prinsip yang dapat digunakan masyarakat untuk memahami pergantian pejabat tersebut secara lebih objektif: amanah, keadilan, kompetensi, transparansi, tanggung jawab, dan kemaslahatan.

Purbaya Yudhi Sadewa dan Pergantian Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa mulai menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan pada September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Serah terima jabatan secara resmi dilakukan pada 9 September 2025 di Kementerian Keuangan.

Selama masa jabatannya, Purbaya menjalankan sejumlah kebijakan di bidang fiskal dan keuangan negara. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah penempatan Rp200 triliun dana pemerintah pada lima bank umum mitra pada September 2025, yang oleh Kementerian Keuangan dijelaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong aktivitas ekonomi.

Pada 2026, Purbaya juga menyampaikan sejumlah agenda terkait pengelolaan APBN, reformasi perpajakan dan kepabeanan, percepatan belanja, serta pengendalian defisit dan utang. Dalam penyusunan rencana kerja 2027, ia menyatakan bahwa pengelolaan APBN akan terus diperbaiki dengan memperhatikan pertumbuhan dan kesejahteraan.

Di bidang devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah pada 2026 juga menerapkan ketentuan baru melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA memenuhi ketentuan repatriasi devisa dengan tujuan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Namun, pada September 2026 kepemimpinan Kementerian Keuangan kembali mengalami perubahan. Purbaya menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara. Dalam acara serah terima tersebut, Purbaya menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama satu tahun terakhir, sedangkan Suahasil memberikan penghargaan atas pengabdian Purbaya.

Pergantian tersebut menunjukkan satu hal penting: jabatan publik bersifat sementara, sedangkan amanah negara harus terus dilanjutkan.

Dalam Islam, Jabatan Adalah Amanah

Islam tidak memandang kekuasaan sebagai milik pribadi. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” QS. An-Nisa: 58

Ayat tersebut memberikan dua prinsip penting dalam pemerintahan.

Pertama, amanah harus diberikan kepada orang yang berhak.

Kedua, kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan.

Dalam konteks Menteri Keuangan, amanah tersebut sangat besar karena yang dikelola bukan harta pribadi, melainkan keuangan negara yang berasal dari berbagai sumber penerimaan dan digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, seorang Menteri Keuangan tidak cukup hanya memiliki kemampuan ekonomi. Ia juga harus memiliki integritas dan kesadaran bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan, baik secara kelembagaan maupun secara moral di hadapan Allah Swt.

Pergantian Jabatan Tidak Berarti Kegagalan Pribadi

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai pergantian pejabat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa pejabat sebelumnya gagal.

Dalam politik dan pemerintahan, pergantian dapat terjadi karena berbagai pertimbangan. Tanpa penjelasan resmi mengenai alasan tertentu, masyarakat sebaiknya tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai motif pergantian.

Islam mengajarkan tabayyun.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya...” QS. Al-Hujurat: 6

Ayat ini memiliki relevansi kuat di era media sosial. Informasi mengenai pergantian Menteri Keuangan dapat dengan cepat berkembang menjadi berbagai opini, tuduhan, maupun spekulasi.

Masyarakat perlu membedakan tiga hal:

  1. Fakta tentang pergantian jabatan.
  2. Penjelasan resmi dari pemerintah atau pejabat terkait.
  3. Opini dan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Islam Mengajarkan Profesionalitas dalam Memilih Pejabat

Kisah Nabi Yusuf a.s. memberikan pelajaran penting tentang kompetensi pejabat yang mengelola keuangan.

Allah Swt. berfirman:

“Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” QS. Yusuf: 55

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa pengelolaan kekayaan publik membutuhkan dua kualitas penting:

hafizh, yaitu mampu menjaga amanah; dan

alim, yaitu memiliki pengetahuan dan kemampuan.

Prinsip tersebut sangat relevan dengan jabatan Menteri Keuangan.

Pengelolaan keuangan negara membutuhkan kemampuan memahami ekonomi, fiskal, perpajakan, anggaran, pembiayaan, utang, investasi, pasar keuangan, serta berbagai risiko ekonomi.

Tetapi kompetensi saja tidak cukup.

Seseorang yang memiliki kemampuan tinggi tetapi tidak amanah dapat membahayakan keuangan negara. Sebaliknya, orang yang jujur tetapi tidak memiliki kemampuan memadai juga dapat mengalami kesulitan dalam mengelola persoalan ekonomi yang kompleks.

Karena itu, prinsip Islam mengarahkan agar pejabat publik memiliki kombinasi kompetensi dan amanah.

APBN sebagai Amanah Publik

Dalam negara modern, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah.

Di balik angka APBN terdapat kehidupan masyarakat.

Ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, perlindungan sosial, infrastruktur, pertanian, pertahanan, maupun program ekonomi, keputusan tersebut memiliki konsekuensi nyata.

Karena itu, pengelolaan APBN dapat dilihat sebagai bentuk pengelolaan amanah publik.

Islam memberikan peringatan keras mengenai pengkhianatan terhadap amanah.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. Al-Anfal: 27

Dalam konteks pemerintahan, ayat tersebut memberikan pesan moral bahwa uang dan kekayaan publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan milik pribadi atau kelompok.

Kebijakan Keuangan Harus Berorientasi pada Kemaslahatan

Islam mengenal prinsip maslahah, yaitu kemanfaatan bagi kehidupan manusia dan pencegahan kemudaratan.

Dalam konteks kebijakan Menteri Keuangan, pertanyaan penting bukan hanya:

“Apakah kebijakan ini menguntungkan pemerintah?”

Tetapi juga:

“Apakah kebijakan ini memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat?”

Misalnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan subsidi harus mempertimbangkan kelompok yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan utang harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dan beban generasi mendatang.

Demikian pula belanja negara perlu diarahkan kepada program yang memberikan manfaat nyata.

Dalam hal ini, pergantian Menteri Keuangan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah arah pengelolaan keuangan negara semakin mendekati tujuan kemaslahatan tersebut.

Prinsip Keadilan dalam Kebijakan Fiskal

Keadilan merupakan salah satu prinsip utama dalam Islam.

Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...” QS. An-Nahl: 90

Keadilan dalam keuangan negara tidak selalu berarti setiap orang mendapatkan jumlah yang sama. Keadilan berarti kebijakan mempertimbangkan hak, kebutuhan, kewajiban, dan kondisi masing-masing kelompok.

Dalam praktiknya, pemerintah harus memperhatikan masyarakat miskin, kelompok rentan, pekerja, pelaku usaha kecil, kelas menengah, serta dunia usaha secara proporsional.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara:

- penerimaan negara;

- belanja negara;

- pertumbuhan ekonomi;

- stabilitas ekonomi;

- pemerataan;

- perlindungan sosial; dan

- keberlanjutan fiskal.

Pergantian Purbaya dan Pelajaran tentang Kekuasaan

Pergantian Purbaya setelah sekitar satu tahun menjalankan tugas memberikan pelajaran penting tentang sifat kekuasaan.

Seorang pejabat dapat memperoleh jabatan pada satu masa dan meninggalkannya pada masa berikutnya.

Karena itu, dalam perspektif Islam, seseorang tidak seharusnya menjadikan jabatan sebagai sumber kesombongan.

Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Prinsip ini berlaku bukan hanya bagi kepala negara. Ia juga relevan bagi pejabat kementerian, pemimpin daerah, maupun orang yang diberikan tanggung jawab dalam organisasi.

Dengan demikian, pergantian jabatan dapat menjadi pengingat bahwa yang abadi bukanlah jabatan, tetapi pertanggungjawaban atas amanah yang pernah diberikan.

Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Korban Polarisasi

Pergantian pejabat sering menimbulkan perdebatan.

Ada yang mendukung pejabat lama. Ada yang mendukung pejabat baru. Ada pula yang menganggap pergantian sebagai bagian biasa dari pemerintahan.

Dalam perspektif Islam, masyarakat perlu menghindari fanatisme kepada individu.

Yang harus dijaga adalah prinsip.

Jika kebijakan seorang pejabat baik, masyarakat dapat mengapresiasinya. Jika ada kebijakan yang dianggap bermasalah, kritik dapat disampaikan berdasarkan fakta.

Islam tidak mengajarkan umat untuk membela seseorang secara membabi buta.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” QS. An-Nisa: 135

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan pribadi maupun kelompok.

Apa yang Seharusnya Dinilai dari Menteri Keuangan?

Daripada hanya memperdebatkan siapa yang menjabat, perspektif Islam mengajak masyarakat melihat substansi.

Setidaknya terdapat beberapa indikator yang dapat menjadi perhatian:

Pertama, amanah

Apakah pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan integritas?

Kedua, kompetensi

Apakah pejabat memiliki kemampuan untuk memahami dan mengelola persoalan ekonomi serta fiskal?

Ketiga, keadilan

Apakah kebijakan fiskal mempertimbangkan masyarakat secara luas?

Keempat, transparansi

Apakah penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan?

Kelima, kemaslahatan

Apakah kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat?

Keenam, keberlanjutan

Apakah keputusan hari ini tidak menciptakan beban yang berlebihan bagi generasi mendatang?

Enam prinsip tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mempertentangkan figur satu dengan figur lainnya.

Dari Purbaya kepada Suahasil: Amanah yang Berpindah, Tanggung Jawab yang Berlanjut

Serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada September 2026 memperlihatkan bahwa pemerintahan berjalan melalui mekanisme pergantian kepemimpinan. Kementerian Keuangan menyatakan Purbaya menyerahkan laporan kinerja selama masa jabatannya secara digital kepada Suahasil sebagai bagian dari proses transisi.

Dalam perspektif Islam, proses tersebut dapat dilihat sebagai simbol bahwa amanah tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan jabatan.

Purbaya memiliki catatan pengabdian selama masa kepemimpinannya. Suahasil kemudian menerima tanggung jawab untuk melanjutkan pengelolaan Kementerian Keuangan.

Yang perlu diperhatikan adalah kesinambungan kebijakan dan kemampuan pemerintah untuk menjaga keuangan negara.

Pergantian pemimpin seharusnya tidak menyebabkan hilangnya tujuan utama pemerintahan, yaitu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Kritik terhadap Pemerintah dalam Islam

Mendukung pemerintah bukan berarti masyarakat dilarang melakukan kritik.

Dalam tradisi Islam, nasihat kepada pemimpin merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan politik. Kritik dapat menjadi instrumen untuk mencegah kesalahan dan memperbaiki kebijakan.

Namun kritik harus memenuhi prinsip adab.

Kritik sebaiknya:

- berdasarkan fakta;

- tidak mengandung fitnah;

- tidak melakukan penghinaan pribadi;

- tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi;

- menawarkan argumentasi yang jelas;

- berorientasi pada perbaikan.

Dengan demikian, masyarakat dapat tetap kritis tanpa kehilangan akhlak.

Pergantian Menteri Harus Dilihat dari Kepentingan Rakyat

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya mengapa Purbaya diganti atau siapa yang menggantikannya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah pergantian tersebut akan membuat pengelolaan keuangan negara semakin amanah, adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat?

Inilah pertanyaan yang sejalan dengan prinsip Islam.

Sebab kekuasaan dalam Islam bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan adalah sarana untuk menjalankan amanah dan mewujudkan keadilan.

Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” QS. An-Nisa: 58

Maka, siapa pun yang memegang jabatan Menteri Keuangan, tanggung jawab moralnya tetap sama: menjaga keuangan negara dan menggunakannya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penutup

Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada September 2026 dapat menjadi momentum untuk melihat kembali makna jabatan publik dalam perspektif Islam. Purbaya sebelumnya menggantikan Sri Mulyani pada September 2025 dan menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan selama sekitar satu tahun sebelum terjadi pergantian berikutnya.

Islam mengajarkan bahwa jabatan merupakan amanah. Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan semata-mata berapa lama ia menjabat, melainkan bagaimana ia menjalankan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Pergantian pejabat juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menyebarkan prasangka atau fitnah. Masyarakat perlu melakukan tabayyun, membedakan fakta dengan opini, dan menilai kebijakan berdasarkan dampaknya terhadap kepentingan umum.

Dalam konteks Menteri Keuangan, prinsip amanah menjadi sangat penting karena yang dikelola adalah keuangan negara yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan rakyat. Kebijakan mengenai pajak, APBN, subsidi, utang, investasi, belanja negara, dan berbagai kebijakan fiskal harus diarahkan pada keadilan dan kemaslahatan.

Dengan demikian, perspektif Islam terhadap pergantian Purbaya bukanlah sekadar persoalan “siapa yang diganti dan siapa yang menggantikan”, tetapi persoalan yang lebih mendasar:

siapa pun yang menerima amanah harus mampu menjaga keuangan negara, menegakkan keadilan, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan mengutamakan kemaslahatan rakyat.

Jabatan akan berakhir, tetapi amanah dan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. tidak akan berakhir.

Labels: Seputar-Islam

Thanks for reading Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Perspektif Islam: Antara Amanah, Kekuasaan, dan Kemaslahatan Rakyat. Please share...!

0 Comment for "Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Perspektif Islam: Antara Amanah, Kekuasaan, dan Kemaslahatan Rakyat"

Back To Top