Bagaimana hukumnya seorang wanita menjadi sekretaris perusahaan yang dalam kerjanya seringkali bersama dengan seorang lelaki sebagai bos dalam ruang tertutup?
Agama membolehkan wanita bekerja di luar rumah, jika memang benar-benar terpaksa. Misalnya keterpaksaan itu untuk biaya hidup keluarga yang menjadi tanggungannya, yang tiada jalan lain kecuali ia harus bekerja keluar rumah.
Tetapi ia harus ingat, bahwa jika keterpaksaan itu hilang, maka hilanglah kebolehannya, yakni kebolehan wanita bekerja di luar rumah.
Selain itu harus ingat, bahwa wanita berduaan dengan lelaki yang bukan mahram dalam satu ruangan tertutup, maka yang ketiganya adalah syetan.
Karena itu, jika bekerja dalam ruangan tertutup, usahakan agar pintu itu selalu terbuka dan jangan dikunci.
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Wanita Bekerja Sebagai Sekretaris. Please share...!
0 Comment for "Hukum Wanita Bekerja Sebagai Sekretaris"