Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

HAID DAN ISTIHADHAH

Sajadah Muslim ~ Mbak, bawa pembalut ke kamar mandi itu untuk apa? Haid ? kalau haid, kok masih puasa? Memang boleh? Tanya Sarah kepada Nida, teman sekantornya yang selama bulan puasa selalu membawa pembalut wanita ketika hendak shalat Dhuhur dan Ashar. “Tetap puasa, alhamdulillah. Ini kan  hanya istihadhah. Tapi karena darahnya lumayan deras, harus aku ganti pembalutnya,” terang Nida sambil tersenyum menjelaskan. Rupanya Sarah masih belum juga mengerti. Dia belum paham betul membedakan antara istihadhah dan haid. Apapun namanya, selain keputihan, bukanlah sesuatu yang keluar dari kemaluan seorang wanita itu berupa darah juga, sesuatu yang kotor sehingga terlarang bagi seorang muslimah untuk shalat, puasa dan beribadah lainnya?

Padahal, sebenarnya tidaklah demikian. Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid. Sayangnya, pemahaman Sarah ini juga melanda hampir sebagian besar kaum muslimah. Banyak dari mereka yang belum bisa membedakan jenis darah dan hukum akibat darah tersebut keluar. Untuk itu, mari simak kembali ulasan berikut.


Dalam banyak kitab-kitab fikih disebutkan bahwa haid adalah darah yang berwarna hitam, menggumpal, dan berbau tidak sedap. Kapanpun darah ini keluar  dari kemaluan seorang wanita, maka dia tidak halal untuk melaksanakan shalat, puasa, serta thawaf mengelilingi Ka’bah. Ia juga tidak halal digauli suaminya, sampai dia suci, yaitu dengan membasuhi kepala dan sekujur tubuhnya dengan air sampai rata. Bila tidak ada air, seyogyanya bertayamum saja. Masing-masing wanita mengalami siklus haid yang berbeda-beda. Ada yang sehari semalam, seminggu, bahkan lebih. Namun bagaimana ketentuan fikih mengatakan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jumlah hari terbanyak dari haid seorang wanita adalah lima belas hari. Untuk itu, jika masih ada darah yang keluar setelah lima belas hari, maka darah tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (aliran darah yang keluar terus-menerus karena penyakit). Namun ada juga ulama yang menyatakan tujuh belas hari.

Selain haid, ada juga nifas. Darah yang keluar dari kemaluan wanita pasca melahirkan. Sekurang-kurangnya sehari semalam, sedang paling umum, selama empat puluh hari. Namun ulama mazhab banyak yang berpendapat bahwa batasan terbanyak adalah enam puluh hari. Lebih Dari itu bukan lagi nifas, melainkan darah istihadhah. Seperti halnya haid, orang yang nifas pun dikenai hukum yang sama, yakni terlarang shalat, puasa, thawaf di Ka’bah dan berjima” dengan suaminya.

ISTIHADHAH

Darah istihadhah yang keluar di luar masa haid maupun nifas. Pendek kata, tak ada batasan waktu kapan ia akan keluar. Entah sesaat maupun selama berbulan-bulan lamanya. Namun karena tidak ada ketentuan inilah seorang wanita seringkali terkecoh membedakan antara darah istihadhah dan haid.

Nah, guna menghindari kebingungan tersebut, menurut jumhur ulama, paling tidak mereka harus mengetahui tiga kondisi seperti berikut
  1. Seorang wanita harus mengetahui kebiasaan masa haidnya (kalau perlu dijadwal dengan menandai tanggal kalender)
  2. Seorang wanita mampu membedakan darah yang keluar berdasarkan warna dan baunya. Lalu yang ia lakukan  adalah bertindak menurut jenis darah yang ia lihat. Bila ciri-cirinya mengarah pada darah haid, maka dia pun haid. Sedang jika lebih dekat pada darah  istihadhah, dia harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang wanita muslimah. Dalam hal ini Nabi Muhammad pernah menjelaskan, sebagaimana yang pernah dikatakan Nabi kepada Fatimah Binti Abi Hubaisy, yang ketika itu dia sedang mengalami istihadhah. “Jika darah yang keluar adalah hitam, seperti  yang sudah dikenal, darah itu adalah darah haid, maka janganlah kamu melakukan  shalat. Jika tidak seperti itu (artinya warna darah tidak hitam) maka itu adalah darah istihadhah. Maka berwudhulah dan lakukan shalat.”.
  3. Seorang wanita tidak tahu pasti kebiasaan haidnya atau dia lupa  akan waktu pastinya, dan bahkan ia tidak mampu membedakan darahnya yang keluar itu apakah darah haid atau darah istihadhah. Jika demikian, dia  harus menganggap waktu haidnya adalah enam atau tujuh hari yang mana merupakan masa haid umum bagi  wanita yang normal.  

PENGARUH  ALAT KONTRASEPSI

Secara maknawi, istihadhah di maknai sebagai darah penyakit. Darah itu keluar disebabkan penyakit/sesuatu, ada unsur luar yang menyebabkannya, bukan karena siklus bulanan yang sifatnya mutlak. Misalnya karena tengah menderita suatu penyakit  tertentu yang menyebabkannya sering mengeluarkan darah. Namun, tak dimungkiri, keberadaaan alat kontrasepsi juga menjadi pemicu keluarnya istihadhah. Tidak sedikit  orang yang menjalankan KB dengan cara minum pil KB, suntik, spiral dan lainnya, mengeluarkan darah diluar masa haidnya. Karena efek samping dari KB itu memang sering mengeluarkan darah dengan tidak beraturan.

Ini patut dipahami mengingat pengguna KB di negeri ini tidaklah sedikit. Utamanya kaum ibu yang ingin menjarangkan kelahirannya. Sayangnya, acapkali mereka menemui kendala seperti berikut; sehari keluar darah, sehari  tidak keluar darah terus- menerus sampai berbulan-bulan, namun setelah itu tidak pernah haid  juga sampai berbulan-bulan. Alhasil, siklus haid pun menjadi acak dan tak bisa diprediksi.

Darah yang keluar tersebut sesekali pekat seperti darah haid. Namun umumnya lebih sering  tidak berbau, encer, warnanya pun lebih cerah seperti merah muda, juga tidak disertai rasa sakit seperti halnya saat haid. Nah, untuk mengindetifikasi agar lebih mudah membedakan masa haid dan istihadhah adalah dengan memakai ketentuan waktu haid sebagaimana yang ditetapkan para ulama mazhab (di atas) lewat dari itu, sudah pasti masuk dalam kategori istihadhah.

Bagaimana kalau berbulan-bulan? Ada yang menyatakan harus menganggap masa haidnya enam atau tujuh hari saja. Namun, bila Anda yakin bahwa yang keluar itu murni akibat dari alat kontrasepsi, tunggulah sampai istihadhah selesai dan kembali bisa menentukan masa haid. Karena  seperti  pemasangan spiral/IUD atau suntik KB  jangka tiga bulan  yang umumnya berefek samping mengeluarkan darah satu sampul dua bulan (apalagi dengan kategori jenis darah yang bukan darah haid), tapi sesudah itu masa haid kembali normal dan bisa diprediksi lagi.

Dalam kondisi demikian, ia diperintahkan untuk tetap melaksanakan  ibadah wajib.  Hanya saja, terjadi silang pendapat dalam hal berwudhu bagi orang yang sedang istihadhah. Ada yang menyatakan harus berwudhu dalam setiap waktu shalat. Maksudnya, tidak boleh sekali wudhu untuk dua waktu shalat seperti shalat Dhuhur dan Ashar. Namun dalam hal ini, ia diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah sepanjang waktu Ashar saja atau Dhuhur saja. Atau, boleh juga menjamak shalat (Dhuhur dan Ashar) dengan sekali wadhu. Ketentuan ini masih lebih ringan dari pada sejumlah ulama yang berpendapat bahwa wanita istihadhah harus mandi setiap kali masuk waktu shalat.

Bagaiamana jika saat shalat terasa ada darah yang keluar? Dalam hal ini shalatnya  sah, tidak batal, mengingat keluarnya darah tidak bisa dihindari, sepanjang keluarnya itu  hanya membasahi pembalut  wanita sehingga tidak menajisi pakaian. Maka agar lebih terjaga dari najis, sering-seringlah mengganti pembalut setiap kali masuk waktu shalat. Wallahu A’lam bi Shawab.

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah
Labels: Masalah Haid

Thanks for reading HAID DAN ISTIHADHAH. Please share...!

0 Comment for "HAID DAN ISTIHADHAH"

Back To Top