Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Wudhu Bersentuhan Dengan Wanita

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, batalkah wudhu jika bersentuhan dengan wanita ?


Jawabannya ialah :

Dalam masalah ini, para ulama ada dua pendapat.  Adapun pendapat pertama bersentuhannya lelaki dengan wanita yang boleh dik*win tanpa berlapis, baik dengan sy*hwat atau tidak dapat membatalkan wudhu. Sedang pendapat yang kedua bersentuh lelaki dengan wanita itu tidak membatalkan wudhu'. Mereka sama berlandaskan dalil Al Qur'an menurut faham masing-masing. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

".....atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah  kamu  dengan tanah  yang  suci .....". (QS. An Nisa'  : 43)

Kata (lamasa) disini golongan pertama mengartikan bersentuhan kulit, sebagaimana bersentuhan suatu barang dengan lainnya. Sedang golongan kedua mengartikan bers*tubuh, mengingat bahasa Al Qur'an itu bahasa yang halus. 

Pendapat kedua ini telah didukung oleh sebuah hadits yang menyatakan:

“Aisyah ra berkata: “Adalah aku tidur dihadapan Rasulullah saw sedang  kedua kakiku menghadap  beliau, maka apabila sujud bellau memecitku, lalu aku menarik kakiku, kemudian jika beliau berdiri, aku ulurkan kakiku". Aisyah berkata : "Bahwa rumah-rumah pada masa itu tidak berlampu". (HR. Bukhari)

Juga ada hadits yang menyatakan:

“Aisyah ra berkata : "Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw dari tempat tidur, lalu akupun meraba beliau dalam gelap, maka tersentuhlah dua tanganku pada telapak kakinya yang tercacak, sedang beliau didalam sujud". (HR. Muslim, Tirmidzi dan Baihaqi)

Dengan demikian, menurut hadits diatas bersentuhan kulit antara lelaki dengan perempuan itu tidak  membatalkan wudhu.      
                .
Jadi, kata "lamasa" pada ayat diatas sangatlah tepat bila diartikan bers*tubuh, bukan bersentuhan kulit. Sebagaimana bersentuhan suatu barang dengan yang lain.

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Hukum Memegang dan Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah kita menyentuh, memegang Al Qur'an tanpa wudhu'?


Jawabannya ialah

Pada mulanya turun perintah wudhu' itu berkaitan dengan shalat. Dimana sebelum kita mengerjakan shalat diharuskan berwudhu'  terlebih  dahulu.  Sebagaimana  tersebut  dalam firman Allah:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu  dan tanganmu hingga siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki". (QS. Al Maidah ayat 6).

 Adapun ada hadits yang menyatakan :

"Tidak akan (tidak boleh) menyentuh Al Qur' an melainkan orang  yang  sud". (HR. Al Atsram)

Menurut pengamat ahli hadits,  bahwa hadits  tersebut sanadnya  ada seorang yang lemah. Karena itu, para ahli hadits melemahkannya, termasuk Imam Nawawi.

Sementara kata sud disini adalah sud iftiqad. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah: "Wahai orang-orang  yang  beriman,  bahwasanya orang-orang musyrik itu najis ....". (QS. At Taubah : 28).

Jadi, berdasarkan firman Allah diatas maka berarti orang muslim itu sud, yakni sud i'tiqadnya. Karena itu, kenapa harus berwudhu terlebih dahulu bila seorang muslim hendak memegang atau  menyentuh Al Quran?  Toh Al Quran itu pegangan orang  muslim, bukan  orang  musyrik.

Lalu bagaimanakah hukumnya membaca Al-Quran tanpa wudhu ?

Di atas tadi sudah kami jelaskan, bahwa  pegang Al Qur'an tidak  perlu berwudhu. Adapun tentang  membacanya itu, tidak ada seorang pun yang mengharuskan berwudhu, Karena  itu, jelaslah  bahwa  membaca Al Qur' an tidak perlu berwudhu.

Oleh Ustadz Labib Mz

Macam-Macam Najis Dan Pengertiannya

Sajadah Muslim ~ Arti najis menurut syara', yaitu segala sesuatu yang mencegah sahnya shalat, dan diharamkan juga memakannya.

Macam Najis

Ada berapakah najis itu? Najis itu ada.tiga, yaitu  :
  1. Najis Mughallazhah Artinya najis yang sangat berat.
  2. Najis Mutawassithah, Artinya najis yang pertengahan.
  3. Najis Mukhaffafah, Artinya najis yang ringan.

Najis Mughullazhah

Apakah najis Mughallazhah itu dan bagaimanakah cara mensucikannya?

Najis Mughallazhah (berat), yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari anjing dan babi atau dari keturunan keduanya. Cara mensucikannya, lebih dahulu dihilangkan wujud najisnya, kemudian dibasuh dengan air yang bersih tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.

Najis  Mutawassithah

Apakah najis Mutawassithah itu dan bagaimanakah cara mensucikannya?

Najis Mutawassithah (sedang yaitu najis yang bukan berasal dari anjing dan babi serta bukan dari keturunan keduanya. Misalnya najisnya air kencing, tahi, darah, nanah, arak, muntah-muntahan, bangkai binatang, susu binatang yang haram dimakan dan sebagainya. Cara mensucikannya cukup dibasuh dengan air yang bersih (suci) hingga hilang wama, bau dan rasanya.

Najis Mukhaffafah

Apakah najis Mukhaffafah itu dan bagaimanakah cara mensucikannya?

Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang umurnya   kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya. Cara mensucikannya cukup  dengan  memercikkan  air di atasnya hingga basah, meskipun  tidak mengalir.

Keterangan:

Najis air kencing anak laki-laki yang sudah makan makanan atau anak kecil perempuan atau khuntsa (banci), maka kencingnya dihukumi najis mutawassithah.

Oleh S.A. Zainal Abidin

Perihal Tentang Wudhu Dan Tata Caranya

Sajadah Muslim ~ Apakah yang diwajibkan sebelum melakukan shalat? Sebelum  melakukan shalat diwajibkan bersuci yaitu berwudhu atau tayammum.

Syarat Wudhu

Ada berapakah syarat wudhu itu?

Syarat wudhu itu ada sembilan, yaitu :
  1. Beragama Islam.
  2. Tamyiz, yaitu dapat membedakan suatu pekerjaan yang baik dan buruk.
  3. Suci dari darah haidh dan nifas (bagi perempuan).
  4. Tidak ada sesuatu benda yang dapat menghalangi sampainya air wudhu pada  anggota wudhu misalnya cat, getah, dsb.
  5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air yang  digunakan untuk  wudhu, misalnya  sumba.
  6. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.
  7. Mengetahui fardhunya wudhu.
  8. Jangan beri'tiqad sesuatu yang fardhu itu sunnat.
  9. Masuk waktu (bagi orang yang selalu berhadats) atau orang yang berpenyakit.

Fardhu Wudhu

Ada berapakah fardhu wudhu itu? Fardhu wudhu itu ada enam, yaitu :
  1. Niat di dalam hati ketika membasuh muka.
  2. Membasuh muka, batasnya dari dahi tempat tumbuh rambut hingga dagu, dan dari antara dua anak telinga kanan dan kiri menurut lebamya.
  3. Membasuh kedua tangan, dari ujung jari  hingga siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
  6. Tertib (bersusun) yakni mendahulukan yang dahulu dan mengakhirkan yang akhir.
Bagaimanakah lafadh niat wudhu? 

Lafadh niat wudhu yaitu :

Nawaitul-wudhuu 'a liraf'il-hadatsil-ashgharifardhan lillaahi Ta'aalaa.

Artinya:
Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala.

Sunnat Wudhu

Berapakah sunnat wudhu itu?

Sunnat wudhu itu ada dua belas perkara, yaitu:
  1. Membaca, "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim".
  2. Menghadap qiblat.
  3. Bersiwak (menyikat gigi) atau bersugi.
  4. Membasuh kedua pergelangan tangan lebih dahulu.
  5. Berkumur tiga kali.
  6. Menghirup air ke dalam hidung tiga kali.
  7. Membasuh kedua telinga luar dan dalam sesudah mengusap sebagian kepala.
  8. Mendahulukan yang kanan atas yang kiri.
  9. Menyela-nyela jari tangan dan kaki serta menyela janggut (jenggot) yang lebat bulunya.
  10. Membasuh atau menyapu sebanyak tiga kali, serta berturut­-turut.
  11. Berdoa setelah wudhu.

Lafazh Doa Sesudah Wudhu

Bagaimanakah doa sesudah berwudhu? 

Doa sesudah berwudhu yaitu :

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariikalah. Wa asyhadu anna  Muhammadan 'abduhuu wa rasuuluh. Allaahummaj 'alnii minat-tawwaabiina waj 'alnii minal-mutathah­hiriina waj 'alnii min 'ibaadikash-shaalihiin. Subhaanaka Allaahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu  ilaik. Wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.

Artinya :
Saya bersaksi tidak ada Tuhan (yang layak disembah) selain Allah, tidak ada sekutu  bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan rasul-Nya. Ya Allah  jadikanlah saya orang yang bertaubat, jadikanlah saya orang yang suci, dan jadikanlah  saya hamba Engkau yang shalih. Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan memuji   kepada-Mu aku  bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Engkau, saya mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan  kesejahteraan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Yang Membatalkan Wudhu

Apakah yang dapat membatalkan wudhu itu? 

Yang dapat membatalkan wudhu ada lima, yaitu :
  1. Keluar sesuatu dari qubul  atau dubur. Misalnya  kentut, kencing, berak dan sebagainya.
  2. Hilang akal karena gila, mabuk, pingsan dan sebagainya. 
  3. Tidur, kecuali tidur dengan duduk dan tetap tempat duduknya.
  4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, kecuali maharim (perempuan-perempuan yang haram dinikahi).
  5. Menyentuh kemaluan dengan tapak tangan, atau jari-jari dengan tidak  memakai sarung  tangan.
Ada berapakah yang dimakruhkan dalam berwudhu?

Adapun yang dimakruhkan dalam berwudhu ada lima, yaitu :
  1. Berlebihan dalam menggunakan air dari yang semestinya.
  2. Meninggalkan sunnat-sunnat wudhu.
  3. Mendahulukan anggota wudhu yang kiri atas yang kanan.
  4. Meminta tolong kepada orang lain untuk membasuhkan anggota wudhu  (menumpahkan air), kecuali jika ada udzur.
  5. Melebihi tiga kali dalam membasuh atau mengusap.

Maharim

Apakah maharim itu ?

Maharim yaitu semua perempuan yang haram dinikahi dan tidak membatalkan wudhu sebab bersentuhan dengan salah seorang dari mereka.

Siapakah mereka itu dan berapakah jumlahnya?

Mereka itu ada sebelas orang, yaitu :
  1. Ibu
  2. Anak
  3. Saudara (adik atau kakak)
  4. Saudara ayah
  5. Saudara ibu
  6. Anak saudara laki-laki
  7. Anak saudara perempuan
  8. Ibu tiri
  9. Anak tiri
  10. Menantu
  11. Mertua.
Oleh S.A. Zainal Abidin

Perihal Tentang Tayammum dan Tata Caranya

Sajadah Muslim ~ Tayammum yaitu pengganti wudhu atau mandi dengan memakai debu tanah yang suci diusapkan pada wajah dan kedua tangan serta dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat Tayammum

Ada berapakah syarat tayammum itu? Syarat tayammum itu ada empat, yaitu :
  1. Tidak ada air, dan sudah dicari terlebih dahulu.
  2. Dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan menggunakan air.
  3. Masuk waktu shalat.
  4. Dengan debu tanah yang bersih (suci).

Fardhu Tayammum

Ada berapakah fardhu tayammum itu? Fardhu tayammum itu ada lima, yaitu :
  1. Niat, menyengaja tayammum untuk mengangkat hadats dengan keperluan  untuk shalat fardhu, sunnat  dan sesuatu yang suci.
  2. Memindahkan debu tanah ke kedua belah tangan.
  3. Mengusap wajah (sebagaimana pekerjaan wudhu)
  4. Mengusap kedua belah tangan sampai kedua siku.
  5. Tertib (berurutan).

Sunnat Tayammum

Ada berapakah sunnat tayammum itu? Sunnat tayammum itu ada lima, yaitu :
  1. Membaca, "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim".
  2. Menghadap qiblat.
  3. Mendahulukan anggota tayammum yang kanan atas yang kiri.
  4. Menipiskan debu yang lekat pada telapak tangan.
  5. Melakukannya dengan berturut-turut.

Lafazh Niat Tayammum

Lafazh niat tayammum yaitu :

"Nawaitut-tayammuma listibaahatish-shalaati fardhan lillaahi Ta 'aalaa."

Artinya:
"Aku niat bertayammum untuk melakukan shalat fardhu karena Allah Ta'ala."

Yang Membatalkan Tayammum

Ada berapakah yang membatalkan tayammum? Adapun yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
  1. Semua yang membatalkan wudhu.
  2. Melihat air sebelum shalat (bagi orang yang tidak berhalangan untuk memakai air).
  3. Murtad (keluar dari agama Islam).
Keterangan:

Bertayammum itu hanya untuk sekali shalat fardhu, meskipun tidak berhadats (tidak batal tayammumnya). Namun untuk shalat sunnat maka satu tayammum, boleh untuk mengerjakan berkali­ kali shalat sunnat.

Oleh S.A. Zainal Abidin

Back To Top