Sajadah Muslim ~ Arti najis menurut syara', yaitu segala sesuatu yang mencegah sahnya shalat, dan diharamkan juga memakannya.
Macam Najis
Ada berapakah najis itu? Najis itu ada.tiga, yaitu :
- Najis Mughallazhah Artinya najis yang sangat berat.
- Najis Mutawassithah, Artinya najis yang pertengahan.
- Najis Mukhaffafah, Artinya najis yang ringan.
Najis Mughullazhah
Apakah najis Mughallazhah itu dan bagaimanakah cara mensucikannya?
Najis Mughallazhah (berat), yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari anjing dan babi atau dari keturunan keduanya. Cara mensucikannya, lebih dahulu dihilangkan wujud najisnya, kemudian dibasuh dengan air yang bersih tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
Najis Mughallazhah (berat), yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari anjing dan babi atau dari keturunan keduanya. Cara mensucikannya, lebih dahulu dihilangkan wujud najisnya, kemudian dibasuh dengan air yang bersih tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
Najis Mutawassithah
Apakah najis Mutawassithah itu dan bagaimanakah cara mensucikannya?
Najis Mutawassithah (sedang yaitu najis yang bukan berasal dari anjing dan babi serta bukan dari keturunan keduanya. Misalnya najisnya air kencing, tahi, darah, nanah, arak, muntah-muntahan, bangkai binatang, susu binatang yang haram dimakan dan sebagainya. Cara mensucikannya cukup dibasuh dengan air yang bersih (suci) hingga hilang wama, bau dan rasanya.
Najis Mutawassithah (sedang yaitu najis yang bukan berasal dari anjing dan babi serta bukan dari keturunan keduanya. Misalnya najisnya air kencing, tahi, darah, nanah, arak, muntah-muntahan, bangkai binatang, susu binatang yang haram dimakan dan sebagainya. Cara mensucikannya cukup dibasuh dengan air yang bersih (suci) hingga hilang wama, bau dan rasanya.
Najis Mukhaffafah
Apakah najis Mukhaffafah itu dan bagaimanakah cara mensucikannya?
Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air di atasnya hingga basah, meskipun tidak mengalir.
Keterangan:
Najis air kencing anak laki-laki yang sudah makan makanan atau anak kecil perempuan atau khuntsa (banci), maka kencingnya dihukumi najis mutawassithah.
Oleh S.A. Zainal Abidin
Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air di atasnya hingga basah, meskipun tidak mengalir.
Keterangan:
Najis air kencing anak laki-laki yang sudah makan makanan atau anak kecil perempuan atau khuntsa (banci), maka kencingnya dihukumi najis mutawassithah.
Oleh S.A. Zainal Abidin
Labels:
Pendidikan Islam,
Wudhu
Thanks for reading Macam-Macam Najis Dan Pengertiannya. Please share...!
0 Comment for "Macam-Macam Najis Dan Pengertiannya"