Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah kita menyentuh, memegang Al Qur'an tanpa wudhu'?
Jawabannya ialah
Pada mulanya turun perintah wudhu' itu berkaitan dengan shalat. Dimana sebelum kita mengerjakan shalat diharuskan berwudhu' terlebih dahulu. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki". (QS. Al Maidah ayat 6).
Adapun ada hadits yang menyatakan :
"Tidak akan (tidak boleh) menyentuh Al Qur' an melainkan orang yang sud". (HR. Al Atsram)
Menurut pengamat ahli hadits, bahwa hadits tersebut sanadnya ada seorang yang lemah. Karena itu, para ahli hadits melemahkannya, termasuk Imam Nawawi.
Sementara kata sud disini adalah sud iftiqad. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, bahwasanya orang-orang musyrik itu najis ....". (QS. At Taubah : 28).
Jadi, berdasarkan firman Allah diatas maka berarti orang muslim itu sud, yakni sud i'tiqadnya. Karena itu, kenapa harus berwudhu terlebih dahulu bila seorang muslim hendak memegang atau menyentuh Al Quran? Toh Al Quran itu pegangan orang muslim, bukan orang musyrik.
Lalu bagaimanakah hukumnya membaca Al-Quran tanpa wudhu ?
Di atas tadi sudah kami jelaskan, bahwa pegang Al Qur'an tidak perlu berwudhu. Adapun tentang membacanya itu, tidak ada seorang pun yang mengharuskan berwudhu, Karena itu, jelaslah bahwa membaca Al Qur' an tidak perlu berwudhu.
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Wudhu
Thanks for reading Hukum Memegang dan Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu. Please share...!
0 Comment for "Hukum Memegang dan Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu"