Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Memegang dan Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah kita menyentuh, memegang Al Qur'an tanpa wudhu'?


Jawabannya ialah

Pada mulanya turun perintah wudhu' itu berkaitan dengan shalat. Dimana sebelum kita mengerjakan shalat diharuskan berwudhu'  terlebih  dahulu.  Sebagaimana  tersebut  dalam firman Allah:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu  dan tanganmu hingga siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki". (QS. Al Maidah ayat 6).

 Adapun ada hadits yang menyatakan :

"Tidak akan (tidak boleh) menyentuh Al Qur' an melainkan orang  yang  sud". (HR. Al Atsram)

Menurut pengamat ahli hadits,  bahwa hadits  tersebut sanadnya  ada seorang yang lemah. Karena itu, para ahli hadits melemahkannya, termasuk Imam Nawawi.

Sementara kata sud disini adalah sud iftiqad. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah: "Wahai orang-orang  yang  beriman,  bahwasanya orang-orang musyrik itu najis ....". (QS. At Taubah : 28).

Jadi, berdasarkan firman Allah diatas maka berarti orang muslim itu sud, yakni sud i'tiqadnya. Karena itu, kenapa harus berwudhu terlebih dahulu bila seorang muslim hendak memegang atau  menyentuh Al Quran?  Toh Al Quran itu pegangan orang  muslim, bukan  orang  musyrik.

Lalu bagaimanakah hukumnya membaca Al-Quran tanpa wudhu ?

Di atas tadi sudah kami jelaskan, bahwa  pegang Al Qur'an tidak  perlu berwudhu. Adapun tentang  membacanya itu, tidak ada seorang pun yang mengharuskan berwudhu, Karena  itu, jelaslah  bahwa  membaca Al Qur' an tidak perlu berwudhu.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wudhu

Thanks for reading Hukum Memegang dan Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu. Please share...!

0 Comment for "Hukum Memegang dan Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu"

Back To Top