Sajadah Muslim ~ Salah satu solusi dari penanganan kimiskinan adalah dengan mendorong perkembangan zakat. Berdasarkan hasil pengkajian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp. 32 triliun. Dan salah satu sumber pendanaan dari yang dianggap sebagai primadona dari penerimaan negara adalah pajak.
Banyak orang berusaha untuk menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga kensekuensinya ketika seseorang sudah membayar pajak, maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagaian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat.
Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Menurut terminologi syariah, zakat berarti kewajiban atas harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Kewajiban tersebut bagi setiap Muslim (baligh atau belum dan berakal) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisab-nya.
Zakat menurut Undang-undang Zakat No. 38 tahun 1999, adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Agar pembayaran pajak dan zakat dapat berjalan baik, maka perlu adanya sinkronisasi pembayaran keduanya. Misalnya ketika seseorang sudah membayar zakat, maka beban pembayaran pajaknya dikurangi sebesar zakat yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi kezaliman pada wajib zakat ataupun wajib pajak.
Pemerintah masih gamang dan ragu-ragu dalam pengelolaan zakat, karena khawatir target penerimaan dari sektor pajak, termasuk pajak penghasilan akan terganggu. Sehingga dikhawatirkan akan berakibat semakin tersendatnya pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, jika zakat dikaji lebih lanjut, sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sesuatu yang positif terhadap pendapatran nasional keseimbangan (ekuilibrium).
Jadi sekalipun zakat penghasilan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak, tetapi kondisi perekonomian secara mikro tetap membaik. Bahkan pendapatan nasional keseimbangan dengan variabel zakat lebih tinggi hasilnya dibandingkan pendapatan nasional keseimbangan tanpa variabel zakat.
Zakat memiliki peran sosial sama seperti dengan pajak, termasuk berperan dalam pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, zakat sudah selayaknya menjadi pengurang pajak agar masyarakat termotivasi untuk membayar zakat. Dengan demikian, zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat berkembang pesat di Indonesia.
Bila zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, maka zakat dapat menjadi instrumen pendukung program pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong pengelolaan pajak untuk kepentingan infrastruktur non sosial. Sedangkan, zakat adalah untuk pengelolaan sosial.
Dengan demikian, semestinya pemerintah tidak perlu ragu tapi justru sebaliknya, pemerintah harus lebih aktif menyukseskan program “Masyarakat sadar akan berzakat.” Wallahu a’lam ...!!!
Sumber: Majalah Mulia, Berbagi Kemuliaan Hidup
Thanks for reading Mengentas Kemiskinan Dengan Zakat Dan Pajak. Please share...!
0 Comment for "Mengentas Kemiskinan Dengan Zakat Dan Pajak"