Sajadah Muslim ~ Bismillahir rohmanir rohiim. Asslamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Al-hamdulillahi lladzi farodho limanis tatho’a fi sabilihi al-hajj, Asy-hadu anlaa-ilaha illallahul-ahadus shomad, wa Asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluhu khoirul-‘ibad, wa shollallahu wa sallam ‘ala sayidina wa nabiyina wa habibina Muhammad, wa ‘ala alihi wa jami-‘i as-habihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ila yaumil- mi’ad. Labbayka Allohuma Labbayk Labbayka la-syari kalaka labbayk, inal-hamda wanni’mata laka walmulk la-syarikalak. Amma Ba’d.
Hadratal muhtaramin, para alim ulama, para ustadz dan ustadzah, para bapak, ibu, hadirin dan hadirat yang saya muliakan.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam yang telah menganugrahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita dapat bertatap muka dalam majelis yang mulia ini, tanpa ada halangan apapun. Shalawat serta salam, semoga senantiasa dilimpahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Yang telah mengeluarkan kita dari gelap gulita kebodohan dan kekafiran menuju cahaya kebenaran dan keselamatan, melalui agama yang dibawanya, yaitu agama Islam.
Hadirin dan hadirat sekalian yang saya muliakan
Zakat wajib hukumnya bagi yang memiliki harta benda yang telah mencapai batasan tertentu yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam. Ia merupakan rukun Islam yang ketiga. Ini berarti bahwa zakat merupakan pokok ajaran dalam hukum Islam, yang tentunya memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan urgen, baik sebagai penyucian dan pengembangan harta benda itu sendiri bagi pemiliknya, utamanya dalam kontribusinya sebagai jaminan sosial bagi yang tidak mampu dan kesulitan dalam mencari penghidupan.
Bagi yang tidak mampu berusaha dan bekerja, sementara ia tidak memiliki harta warisan atau simpanan untuk kebutuhan hidupnya, maka ia berhak mendapat jaminan dari keluarganya yang mampu. Namun dalam kenyataannya, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang berkecukupan dan bisa diandalkan. Jika demikian, bagaimana dan kepada siapa mereka bersandar? Apakah mereka dibiarkan begitu saja hidup terlantar di bawah tekanan kemiskinan dan kemelaratan. Sementara di sekitar mereka, orang-orang kaya hanya menyaksikan kesengsaraan dan penderitaan mereka tanpa sedikitpun merasa iba dengan nasib dan kondisi mereka. Padahal sesungguhnya di dalam harta yang mereka miliki sebagai anugrah dari Tuhan, terdapat hak bagi fakir miskin dan golongan-golongan tertentu, yang harus diambil dan dikeluarkan buat mereka. Perintah pengambilan harta orang-orang kaya sebagai zakat itu begitu tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’akan untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat, disamping berfungsi sebagai pembersih dan penyucian harta serta pengembangannya, juga memiliki peran penting dalam kontribusi sebagai pemberdayaan ekonomi kerakyatan, untuk mengatasi kemiskinan. Oleh sebab itu, konsep zakat dalam syari’at Islam dinyatakan sebagai rukun Islam. Seandainya semua orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat (muzakki) menyadari sepenuhnya akan kewajiban zakat hartanya, maka zakat akan menjadi sumber perekonomian alternatif yang potensial, utamanya bila zakat itu dikelola secara sungguh-sungguh dan profesional dengan sistem menagerial yang bagus. Sehingga zakat akan benar-benar berfungsi sebagai jaminan sosial bagi kalangan rakyat yang tidak mampu dan masih berada di bawah garis kemiskinan. Sebuah konsep jaminan sosial dalam bentuknya yang tidak pernah terpikirkan oleh siapapun baik secara individual maupun kelompok sebelum Nabi Muhammad SAW. Bila konsep zakat ini dikelola secara benar dan sungguh-sungguh, Insya Allah, persoalan sosial, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dapat segera teratasi. Sehingga akhirnya mereka yang semula berada di bawah garis kemiskinan yang berhak menerima zakat, tetapi akan berubah menjadi orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat (muzakki).
Hadirin dan hadirat sekalian yang saya muliakan
Demikianlah, kultum yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan kali ini, mudah-mudahan ada guna dan manfaatnya bagi kita semua, utamanya bagi diri saya sendiri, amin. Akhirnya, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas kurang dan lebihnya. Wallahul muwaffiq ila thariq, tsumas salamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Oleh Ustadz Abdullah Farouk & Ustadz MS. Ibnu Hasan
Labels:
Kumpulan Ceramah Kultum
Thanks for reading Kultum: Fungsi Sosial Zakat. Please share...!
0 Comment for "Kultum: Fungsi Sosial Zakat"