Sajadah Muslim ~ Sederhana saja, apakah mungkin orang ringan menunaikan zakat jika sholat lima waktu di masjid kerap ditinggalkannya?
Diskursus yang terus berkembang diruang-ruang publik perihal zakat adalah besarnya potensi namun belum bisa menjadi kekuatan riil. Beragam perspektof mengemuka, mulai dari lemahnya edukasi zakat, hingga regulasi yang dapat dikatakan perlu diperkuat.
Sebagian pihak menilai bukan karena masyarakat yang tidak mau menunaikan zakat, tetapi belum semua masyarakat sadar untuk menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi sehingga banyak dana zakat yang tidak tercatat. Kesimpulannya sama edukasi zakat dalam hal pembayaran melalui lembaga zakat yang resmi masih butuh ditingkatkan terus – menrus.
Namun kalau kita lihat lebih mendalam nampaknya ada aspek lain yang patut diperhatikan, yakni kesadaran religiusitas masyarakat Muslim sendiri yang secara kebijakan perlu dukungan menyeluruh dari pemerintah, sehingga antusiasme masyarakat dalam menunaikan akat meningkat.
Sebagai contoh di dalam Al-Qur’an senantiasa ditekankan pentingnya mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Mengapa tidak pemerintah mendorong kaum Muslimin untuk dapat mendirikan sholat 5(lima) waktu secara berjama’ah di masjid bagi yang laki-laki, dan wanita wajib menutup auratnya.
Hal ini mungkin sepintas tidak terhubung. Namun, zakat itu bukan semata kesadaran, yang bisa diketuk melalui pintu-pintu komunikasi marketing lembaga zakat, tetapi juga regulasi penegakan nilai-nilai Islam secara keseluruhan. Apabila ini dilakukan maka akan ada sebuah kultur baru yang positif terus tumbuh.
Sederhana saja, apakah mungkin orang akan ringan menunaikan zakat jika sholat lima waktu di masjid kerap ditinggalkannya?. Sementara sholat dan zakat adalah satu kesatuan di dalam pandangan Islam. Jika negara hanya menghendaki dana zakat dengan tidak memberikan perhatian kepada sisi penunjang lainnya, maka realisasi dana zakat dimungkinkan tidak akan banyak mengalami peningkatan signitifkan.
Oleh karena itu, masalah teralisasi potensi zakat hendaknya dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih utuh dan menyeluh. Disamping secara sistem dapat dipastikan pendayagunaan dana zakat benar-benar menyasar pada kelompok (ashnaf) yang telah ditentukan dalam syariat, sehingga gerakan zakat di Indonesia dapat segera menemukan momentumnya untuk menjadi inspirasi dunia dalam penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaannya.
Sumber: Majalah Mulia, Berbagi Kemuliaan Hidup
Labels:
Puasa Zakat
Thanks for reading Pendekatan Utuh Wujudkan Potensi Zakat. Please share...!
0 Comment for "Pendekatan Utuh Wujudkan Potensi Zakat"