Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Menyambung Rambut

Bolehkah wanita muslimah menyambung rambutnya dengan rambut palsu atau dengan rambut orang lain ??


Menyambung rambut dengan rambut palsu atau dengan rambut orang lain adalah sangat dilarang oleh agama.

Sebagaimana dikisahkan oleh Asma' binti Abu Bakar, bahwa suatu hari seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad SAW, dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak gadisku baru saja kawin, tetapi dia terserang campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku harus menyambungnya ?"

Beliau menjawab: "Allah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan yang meminta untuk disambungkan". (HR. Muslim)

Walhasil, berdasarkan hadits diatas, bahwa menyambung rambut itu adalah perbuatan terkutuk, karena itu sebaiknya dijauhi. Namun perlu diketahui, bahwa memendekkan rambut itu boleh, asalkan setelah rambut itu pendek jangan disambung kembali dengan rambut palsu.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Menyambung Rambut. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Menyambung Rambut"

Back To Top