MUKKADIMAH
Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia
Puji dan syukur kita persembahkan kepada Allah SWT yang telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan bantuan bagi fakir miskin. Salawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW beserta kepada sekalian sahabat dan keluarganya. Kemudian dari pada itu marilah kita meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT demi untuk keselamatan kita di dunia dan diakhirat.
Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia
Adapun judul khutbah kita pada hari ini adalah tentang : "Zakat Fitrah".
Tentu saja dalam khutbah ini akan dijelaskan tentang arti hikmah tujuan dan pembagiannya. Zakat fitrah biasa disebut sadaqah fitri. Zakat fitrah ini tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari orang-orang yang berpuasa dan ummat Islam pada umumnya.
Zakat fitrah disyariatkan, di fardhukan pada tahun yang kedua hijriah, dua hari sebelum Idul Fitri. Dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim beliau bersabda:
"Rasulullah SAW memfardukan zakat fitri satu gantang kurma atau satu gantang gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan".
Hadits ini menjelaskan tentang takaran dan ukuran serta benda apa yang bisa dibuat untuk zakat Fitrah, dan siapa-siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan berkembangnya waktu dan ilmu pengetahuan tentu akan muncul suatu pertanyaan bahwa mengapa anak-anak (bayi) diharuskan berzakat fitrah? Jawabannya adalah agar bayi atau anak tersebut diberkati oleh Allah SWT dan di doakan oleh fakir miskin yang menerima zakat fitrahnya. Untuk memperluas pemahaman kita tentang zakat fitrah, ada baiknya kami sampaikan sebuah Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Daun dan Ibnu Majah yang berbunyi :
"Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin".
Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia
Untuk lebih mantapnya pemahaman kita tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah dapat dijelaskan hukum-hukumannya sebagai berikut :
Boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak masuknya bulan Ramadhan walaupun boleh atau jaiz, tetapi tradisi masyarakat kita belum terbiasa. Kebiasaan masyarakat kita ialah seminggu sebelum Idul Fitri. Dan itupun hukum.
Sunnat hukumnya mengeluarkan zakat fitrah pada waktu subuh dan pagi hari raya Idul Fitri sebelum kita pergi shalat Idul Fitri.
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah pada malam lebaran mulai terbenamnya matahari sampai akhir malam sebelum fajar. Makruh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah setelah khatib turun dari mimbar. Haram hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Walaupun demikian ada ketercualian bila kita dalam keadaan darurat, sebagai contoh ketika baru datang dari berlayar dan tidak ada yang menerima zakat fitrah kita, maka boleh mengeluarkan zakat fitrah pada kesempatan pertama, kita memberikan zakat fitrah kita kepada fakir miskin.
Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia
Mungkin ada diantara kita yang ingin bertanya apakah zakat fitrah berada didalam AI-Qur'an. Jawabannya adalah ada. Nabi kita Muhammad SAW pernah ditanya tentang ayat yang berbunyi :
"Pasti berbahagia orang-orang yang berzakat, lalu ia berzikir kemudian shalat".
Dalam sebuah Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah beliau menjawab bahwa ayat ini diturunkan untuk zakat fitrah.
Dalam makna praktis dan operasional dapat dijelaskan bahwa pasti berbahagia orang-orang yang telah mengeluarkan zakat, lalu bertakbir kemudian shalat Idul Fitri.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam kitab Durratun Nasihin disebutkan bahwa pada suatu Ramadhan, Usman bin Affan Radiallahu Anhu, lupa mengeluarkan zakat fitrah. Lalu beliau datang kepada Nabi Muhammad SAW dan beliau berkata Ya Rasulullah saya lupa mengeluarkan zakat fitrah, maka sebagai kaffaratnya saya telah memerdekakan seorang budak. Maka Nabi Muhammad SAW menjawab : wahai Usman andai kata engkau memerdekakan 100 orang budak pahalanya tidak mencapai pahala bila engkau mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri.
Fungsi dan peranan zakat fitrah yang amat mendasar adalah karena puasa Ramadhan tidak akan sampai kepada Allah, kecuali bila kita sudah membayar zakat fitrah. Dengan kata lain syarat makbulnya puasa kita ialah membayar zakat fitrah. Dan itulah hikmahya sehingga kita boleh membayar zakat fitrah mulai awal Ramadhan.
Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia
Adapun syarat wajib zakat fitrah adalah bahwa kita memiliki kelebihan makan untuk keluarga kita pada malam Idul Fitri dan hari raya Idul Fitri. Jadi barang siapa yang sama sekali tidak memiliki kemampuan pada malam lebaran dan hari Idul Fitri, tidak wajib untuk berzakat fitrah, bahkan wajib menerima zakat fitrah. Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang. Walaupun demikian alangkah baiknya bila kita yang mampu, dapat menolong saudara kita dengan memberikan bantuan kepada mereka untuk bisa berzakat fitrah. Hal ini tergambar dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud yang artinya:
"Adapun orang-orang mampu dari kamu, maka mudah-mudahan Allah membersihkannya, dan adapun orang fakir dari kamu sekalian, mudah-mudahan Allah SWT mengembalikan lebih banyak dari apa yang telah dikeluarkan dari membayar zakat fitrah".
Jadi oleh karena pahala zakat fitrah demikian besar, maka sebaiknya seluruh ummat Islam membayar zakat fitrah atau dibayarkan oleh saudaranya yang mampu. Mengenai pembagian zakat fitrah tergambar dalam ayat 60 surat At Taubah :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf untuk memerdekakan budak, untuk jalan Allah SWT dan orang-orang yang dalam perjalanan".
Menurut pendapat Imam Syafi' i, zakat fitrah dapat dibagi kepada delapan Mustahiki. Imam Ahmad Bin Hambali Dan Abu Hanifah dan demikian pula Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin, berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Daraqutmi :
"Selamatkan fakir miskin dari berkeliling minta-minta pada hari ini".
Kesimpulannya bahwa kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita masing-masing. Semua para ulama berpendapat bahwa dalam zakat fitrah yang diprioritaskan dan diutamakan ialah fakir miskin agar ikut bergembira dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri yang penuh bahagia dalam masyarakat yang penuh marhamah dan kasih sayang.
PENUTUP
Oleh Drs. KH. Marwan Aidid.
Labels:
Kumpulan Khutbah Jumat,
Puasa Zakat
Thanks for reading Khutbah Jumat: Zakat Fitrah. Please share...!
1 Comment for "Khutbah Jumat: Zakat Fitrah"
izin kutip untuk bahan Khotbah Jumat