Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Khutbah Jumat: Zakat Fitrah

MUKKADIMAH

Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia

Puji dan syukur kita persembahkan kepada Allah SWT yang telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan bantuan bagi fakir miskin. Salawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW beserta kepada sekalian sahabat dan keluarganya. Kemudian dari pada itu marilah kita meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT demi untuk keselamatan kita di dunia dan diakhirat.


Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia

Adapun judul khutbah kita pada hari ini adalah tentang : "Zakat  Fitrah".

Tentu saja dalam khutbah ini akan dijelaskan tentang arti hikmah tujuan dan pembagiannya. Zakat fitrah biasa disebut sadaqah fitri. Zakat fitrah ini tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari orang-orang yang berpuasa dan ummat Islam pada umumnya.

Zakat fitrah disyariatkan, di fardhukan pada tahun yang kedua hijriah,  dua  hari  sebelum  Idul  Fitri. Dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW yang  diriwayatkan oleh Bukhari Muslim beliau bersabda: 

"Rasulullah SAW memfardukan zakat fitri satu gantang kurma atau satu gantang gandum atas  hamba,  orang merdeka, laki-laki, perempuan".

Hadits ini menjelaskan tentang takaran dan ukuran serta benda apa yang bisa dibuat untuk zakat Fitrah, dan siapa-siapa yang wajib mengeluarkan zakat  fitrah  dengan berkembangnya waktu  dan ilmu pengetahuan tentu akan muncul suatu pertanyaan bahwa mengapa anak-anak (bayi) diharuskan berzakat fitrah? Jawabannya adalah agar bayi atau anak tersebut diberkati oleh Allah SWT dan di doakan oleh fakir miskin yang menerima zakat fitrahnya. Untuk memperluas pemahaman kita tentang zakat fitrah, ada baiknya kami sampaikan sebuah Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Daun dan Ibnu Majah yang berbunyi :

"Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin".
 
Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia

Untuk lebih mantapnya pemahaman kita tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah dapat dijelaskan   hukum-hukumannya sebagai berikut :

Boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak masuknya bulan Ramadhan walaupun  boleh atau jaiz,  tetapi tradisi masyarakat kita belum terbiasa. Kebiasaan masyarakat kita ialah seminggu sebelum Idul Fitri. Dan itupun hukum.

Sunnat hukumnya mengeluarkan zakat fitrah pada waktu subuh dan pagi hari raya Idul Fitri sebelum kita pergi shalat Idul Fitri.

Wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah  pada  malam lebaran  mulai  terbenamnya matahari sampai akhir malam sebelum fajar. Makruh hukumnya  mengeluarkan zakat fitrah setelah   khatib turun dari mimbar. Haram hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Walaupun demikian ada ketercualian bila kita  dalam keadaan darurat,  sebagai  contoh  ketika  baru  datang dari berlayar dan tidak ada yang menerima  zakat fitrah  kita,  maka  boleh  mengeluarkan  zakat fitrah pada  kesempatan pertama, kita  memberikan zakat  fitrah kita kepada fakir  miskin.

Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia

Mungkin ada diantara kita yang ingin bertanya apakah zakat fitrah berada didalam AI-Qur'an.  Jawabannya  adalah ada. Nabi kita Muhammad  SAW pernah ditanya tentang ayat yang berbunyi  :

"Pasti  berbahagia  orang-orang yang  berzakat, lalu ia berzikir kemudian shalat".
 
Dalam sebuah Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah beliau menjawab bahwa ayat ini diturunkan  untuk zakat fitrah.

Dalam makna  praktis  dan  operasional dapat  dijelaskan   bahwa pasti berbahagia  orang-orang yang telah mengeluarkan  zakat,  lalu bertakbir kemudian shalat Idul Fitri.

Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam  kitab Durratun Nasihin disebutkan  bahwa pada suatu Ramadhan, Usman bin Affan Radiallahu Anhu, lupa mengeluarkan zakat  fitrah. Lalu  beliau datang kepada Nabi  Muhammad SAW dan beliau berkata Ya Rasulullah saya lupa mengeluarkan zakat fitrah, maka sebagai kaffaratnya saya telah memerdekakan  seorang  budak. Maka Nabi Muhammad SAW menjawab  : wahai  Usman  andai kata engkau memerdekakan 100 orang budak pahalanya  tidak  mencapai  pahala  bila  engkau mengeluarkan zakat fitrah sebelum  shalat Idul Fitri.

Fungsi dan peranan zakat fitrah yang amat mendasar  adalah karena  puasa  Ramadhan  tidak  akan  sampai  kepada  Allah,  kecuali  bila kita  sudah  membayar  zakat  fitrah.  Dengan  kata lain  syarat makbulnya puasa  kita ialah membayar zakat fitrah. Dan itulah hikmahya sehingga kita boleh membayar  zakat  fitrah mulai awal Ramadhan.

Kaum Muslimin Sidang Jum'at Yang Berbahagia

Adapun syarat wajib zakat fitrah adalah bahwa kita memiliki kelebihan makan  untuk  keluarga  kita  pada malam Idul  Fitri dan hari raya  Idul  Fitri.  Jadi  barang siapa  yang  sama  sekali  tidak  memiliki kemampuan pada malam lebaran dan hari Idul Fitri, tidak  wajib untuk berzakat fitrah, bahkan   wajib menerima  zakat  fitrah.  Menurut  Imam Abu Hanifah,  zakat fitrah dikeluarkan  dalam bentuk  uang. Walaupun  demikian alangkah  baiknya bila kita  yang  mampu, dapat  menolong  saudara   kita  dengan  memberikan bantuan kepada mereka untuk bisa berzakat fitrah. Hal ini tergambar  dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud yang artinya:            
             
"Adapun  orang-orang  mampu  dari  kamu,  maka  mudah-mudahan Allah membersihkannya, dan adapun orang fakir dari kamu sekalian, mudah-mudahan Allah SWT mengembalikan lebih banyak dari apa yang telah dikeluarkan dari membayar zakat fitrah".

Jadi oleh karena pahala zakat fitrah demikian besar, maka sebaiknya seluruh ummat Islam  membayar  zakat  fitrah  atau dibayarkan oleh saudaranya yang mampu. Mengenai  pembagian  zakat  fitrah tergambar dalam  ayat  60 surat At Taubah :

"Sesungguhnya zakat-zakat  itu  hanyalah  untuk  orang-orang fakir miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf untuk memerdekakan budak, untuk  jalan Allah SWT  dan orang-orang yang  dalam perjalanan".

Menurut pendapat Imam Syafi' i, zakat fitrah dapat dibagi kepada delapan Mustahiki. Imam  Ahmad  Bin  Hambali  Dan  Abu Hanifah dan demikian  pula Imam  Malik  berpendapat  bahwa  zakat  fitrah  diberikan kepada fakir miskin, berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Daraqutmi :

"Selamatkan fakir miskin dari berkeliling  minta-minta pada hari ini".

Kesimpulannya bahwa kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita masing-masing. Semua  para  ulama berpendapat bahwa dalam zakat fitrah yang diprioritaskan dan diutamakan ialah fakir  miskin  agar ikut bergembira dalam menyambut dan  merayakan Idul Fitri  yang penuh bahagia dalam  masyarakat  yang penuh marhamah dan kasih sayang.

PENUTUP

Oleh Drs. KH. Marwan Aidid.

Labels: Kumpulan Khutbah Jumat, Puasa Zakat

Thanks for reading Khutbah Jumat: Zakat Fitrah. Please share...!

1 Comment for "Khutbah Jumat: Zakat Fitrah"

izin kutip untuk bahan Khotbah Jumat

Back To Top