Sajadah Muslim ~ Bagaimanakah hukum shalat Jum'at itu? Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain. Lalu Siapakah yang wajib mengerjakannya? Yang wajib mengerjakannya yaitu :
- Islam.
- Laki-laki.
- Merdeka (bukan hamba).
- Baligh (cukup umur).
- Aqil (berakal).
- Sehat (tidak sakit).
- Muqim (penduduk tetap) bukan seorang musafir.
Syarat Mendirikan Shalat Jum'at
Ada berapakah syarat mendirikan shalat Jum'at? Syarat mendirikan shalat Jum'at itu ada empat, yaitu:
- Diadakan pada suatu tempat, yaitu kota atau desa yang didiami orang banyak.
- Berjama'ah sekurang-kurangnya ada 40 orang laki-Iaki ahli Jum'at.
- Dikerjakan pada waktu Zhuhur, di hari Jum'at.
- Didahului dengan dua khutbah sebelum shalat Jum'at.
Sunnat Jum'at
Apa sajakah yang disunnatkan bagi orang yang akan mengerjakan shalat Jum'at? Adapun yang disunnatkan bagi orang yang akan mengerjakan shalat Ium'at ada delapan, yaitu :
- Mandi dan memotong kuku.
- Berpakaian putih dan bersih.
- Berhias dengan pakaian yang baik.
- Memakai harum-haruman.
- Menyegerakan datang ke masjid, (jangan sampai terlambat).
- Memperbanyak dzikir dan shalawat.
- Membaca Al-Quran
- Memperhatikan maksud khutbah yang dibaca oleh khatib.
Mandi Jumat
Bagaimanakah lafazh niat mandi Jum'at? Adapun lafazh niat mandi Jum'at yaitu:
“Nawaitul-ghusla lish-shalaati min yaumil-jum'ati sunnatan lillaahi Ta 'aalaa”.
Artinya: Saya niat mandi untuk shalat pada hari Jum'at sunnat karena Allah Ta'ala.
Lafazh Niat Shalat Jumat
Bagaimanakah lafazh niat shalat Jum'at? Lafazh niat shalat Jum'at yaitu:
“Ushallii fardhal-Jumati rak'ataini ma'muuman lillaahi Ta 'aalaa. Allaahu Akbar".
Artinya: Saya shalat fardhu Jum'at dua raka'at mengikuti imam karena Allah Ta'ala. Allah Maha Besar.
Khutbah Jum'at
Rukun Khutbah
Berapakah rukun dua khutbah itu? Rukun dua khutbah itu ada lima, yaitu :
- Memuji kepada Allah pada permulaan khutbah pertama dan kedua. Misalnya membaca: Alhamdulillaah.
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw pada khutbah pertama dan kedua, misalnya: Allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa Muhammad.
- Berwasiat dengan taqwa kepada Allah, pada khutbah pertama dan kedua misalnya: Ayyuhan-naasuuaqullaah.
- Membaca ayat AI-Qur'an di dalam salah satu dari dua khutbah, misalnya: Wa aqiimush-shalaata wa 'aatuz-zakaata warka 'uu ma 'ar- raaki'iin.
- Mendoakan (memohonkan ampun) bagi kaum muslimin dan muslimat pada khutbah yang kedua, misalnya: Allaahummagh fir lil-muslimiina wal-muslimaati walmu'miniina wal-mu'minaat.
Syarat Khutbah
Apa sajakah syarat khutbah itu? Syarat khutbah itu ada lima belas, yaitu:
- Khatib (orang yang berkhutbah) harus laki-Iaki.
- Khatib harus bukan orang yang sangat tuli.
- Harus berada dalam batas bangunan untuk jum'atan.
- Khatib harus suci dari hadats kecil dan besar.
- Khatib harus suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
- Khatib harus tertutup auratnya.
- Khatib harus berdiri jika mampu.
- Duduk sebentar antara dua khutbah.
- Harus berturut-turut antara khutbah yang pertama dan kedua.
- Harus berturut-turut antara kedua khutbah dengan shalat Jum'at.
- Rukun-rukun khutbah harus berbahasa Arab.
- Khatib harus mengeraskan suaranya, sehingga minimal terdengar oleh empat puluh orang.
- Harus berada pada waktu Zhuhur.
- Khutbah harus dilaksanakan sebelum shalat Jum'at.
- Harus dapat membedakan antara rukun dengan yang lain.
Sunnat Khutbah
Apa sajakah yang disunnatkan dalam khutbah? Adapun yang disunnatkan dalam khutbah ada delapan, yaitu:
- Khutbah dilakukan di mimbar atau tempat yang tinggi.
- Khatib disunnatkan mengucapkan salam pada kanan kirinya ketika akan naik mimbar.
- Pelan-pelan sewaktu akan naik mimbar.
- Setelah khatib naik mimbar, lalu menghadap pada hadirin sidang Jum'at dan menyampaikan salam, lalu duduk mendengarkan adzan.
- Ketika berkhutbah hendaknya memegang tongkat dengan tangan kiri dan tangan kanan memegang tepi mimbar.
- Mengeraskan suaranya dengan lantang dan fasih, yang dapat memberi pemahaman (mudah dipahami), tidak dengan bahasa yang aneh dan asing.
- Ketika khatib duduk antara dua khutbah, disunnatkan membaca surat Al-Ikhlas.
- Hendaknya mendoakan baik dan taufiq pada pemerintah Islam serta para pegawainya dan penguasa-penguasa yang mengatur urusan kaum muslimin.
Yang Dimakruhkan dalam Khutbah
Apa sajakah yang dimakruhkan dalam khutbah? Yang dimakruhkan dalam khutbah, yaitu:
- Yang berkhutbah bukan orang yang menjadi imam.
- Berkhutbah dengan menggunakan isyarat (menuding-nuding) para hadirin.
- Berkhutbah sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
- Mengangkat kedua tangan ketika berkhutbah.
- Bila Perempuan Muslimah Shalat Jumat
- Tanya Jawab Seputar Ibadah Shalat Jumat
- Hari Raya Tepat Di Hari Jumat, Bolehkah Tidak Jum'atan?
Oleh S.A. Zainal Abidin
Labels:
Shalat
Thanks for reading Hukum Shalat Jumat Dan Tata Caranya. Please share...!
0 Comment for "Hukum Shalat Jumat Dan Tata Caranya"