Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat
Bolehkah seorang wanita menampakan auratnya di hadapan karib kerabatnya yang sangat dekat. Diantara mereka itu adalah anak-anak lelaki bibi, suami bibi dan anak-anak lekaki paman ?
Jawabannya :
Tidak boleh, lantaran kami berasalan dengan firman Allah SWT berikut ini :
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, atau ayah suami mereka...". (QS. An Nur : 31)
Mereka-mereka yang tersebut dalam pertanyaan diatas adalah bukan orang yang dikecualikan dalam ayat diatas.
Karena itu tidak diperbolehkan sama sekali dalam agama.
Oleh Ustadz Labib Mz.
Labels:
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat. Please share...!
0 Comment for "Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat"