Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat

Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat

Bolehkah seorang wanita menampakan auratnya di hadapan karib kerabatnya yang sangat dekat. Diantara mereka itu adalah anak-anak lelaki bibi, suami bibi dan anak-anak lekaki paman ?


Jawabannya :

Tidak boleh, lantaran kami berasalan dengan firman Allah SWT berikut ini :

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, atau ayah suami mereka...". (QS. An Nur : 31)

Mereka-mereka yang tersebut dalam pertanyaan diatas adalah bukan orang yang dikecualikan dalam ayat diatas.

Karena itu tidak diperbolehkan sama sekali dalam agama.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Membuka Aurat Pada Karib Kerabat"

Back To Top