Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Bagaimana Bila Menemukan Uang atau Barang Di Jalan ?

Sajadah Muslim ~ Jangan sembarangan mengambil uang atau barang di tengah jalan. Tak secara otomatis, ia menjadi hak milik Anda. Di sebuah papan pengumuman di serambi masjid tertulis “Barang siapa yang kehilangan tas kulit berwarna hitam berisi dompet, jam tangan, kalung emas, dan sejumlah berkas berharga lainnya, maka diharapkan menghibungi saya..... atau nomor telepon saya. Jika dalam waktu seminggu pemilik tidak mengambilnya, maka tas beserta isinya akan menjadi hak milik yang menemukan. Sekian, harap maklum dan terima kasih.”


Sekilas, bentuk pengumuman seperti di atas tak ada yang ganjil. Orang yang menemukan barang itu mempunyai niat baik untuk mengembalikan barang  yang tak sengaja ditemukannya. Dia sadar bahwa barang itu bukan miliknya. Lebih-lebih, ia tahu bahwa barang itu berisi sesuatu yang berharga dan bernilai tinggi. Lantas bagaimanankah hukum Islam atau fiqih menjelaskan persoalan ini ?

Meski Tak  Sengaja

Dalam hukum Islam, persoalan barang temuan dijelaskan dalam perkara luqatah Kata ‘luqathah’ sendiri diambil dari bahasa Arab, yaitu luqathah. Para ahli bahasa terkadang juga menyebutnya dengan istilah luqthah. Namun begitu, para ulama fiqih lebih sering menggunakan istilah luqathah, ketimbang luqthah. Al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj  mendefinisikan luqthah sebagai benda berharga yang hilang dari tangan pemiliknya, dan orang yang menemukan barang tersebut. Istilah ini juga telah disinggung dalam QS Al- Qashas ayat 8, “Maka peti itu diambil (iltaqatha) oleh keluarga Fir’aun”.

Penetapan hukum luqatah sebenarnya sudah ada sejak zaman nabi. Suatu ketika, nabi pernah kedatangan seorang laki-laki. Ia menghadap Nabi dan menanyakan tentang barang temuannya. Kemudian nabi menjawab, “Lihatlah kemasan dan pengikatnya, lalu umumkan selama satu tahun, hingga datang pemiliknya. Kalau selama setahun tidak juga datang pemiliknya, maka engkau  boleh melakukan apa saja dengan barang tersebut.” (HR. Bukhari).

Hadits ini menjelaskan bahwa mengumumkan barang yang telah ditemukan adalah keharusan atau wajib hukumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa si penemu boleh menjabarkan ciri-ciri atau tanda-tanda dari barang yang tersebut. Ini bertujuan untuk mempermudah si pemiliknya mengetahui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Di samping keharusan untuk mengumumkan barang temuan tersebut, ia juga harus memberi batas waktu sampai setahun. Jika dalam setahun si pemiliknya tak juga mengambil, maka barang itu berhak untuk dimiliki. Namun begitu, meski hukum asal batas waktu pengumuman itu adalah setahun, ada beberapa pengecualian yang diutarakan sebagian ulama fiqih.

Kalangan ulama Mazhab Syafi’i, misalnya, memberi batasan waktu pengumuman untuk barang-barang yang tergolong murah dan mudah rusak hanya sampai tiga hari saja. Sementara itu, Abu hanifah justru berpendapat bahwa batas waktu mengumumkan disesuaikan dengan nilai barang tersebut. Apabila harga luqatah itu dibawah nilai sepuluh dirham, maka diumumkan  hanya sampai sepuluh hari. Tapi, kalau nilainya hanya satu dirham, maka cukup diumumkan tiga hari saja. Bahkan jika barang itu tergolong mudah rusak seperti buah-buahan, maka waktu mengumumkannya disesuaikan dengan masa bertahannya buah-buahan itu.

Selama barang luqatah tersebut berada di tangan si penemu, statusnya adalah barang wadi’ah atau titipan. Penemunya tidak berkewajiban bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada barang tersebut, kecuali jika dilakukan dengan unsur kesengajaan. Jika pemiliknya telah datang dan menyebutkan ciri-ciri barang itu dengan sempurna, maka dia harus  menyerahkan barang tersebut.

Di ambil Atau Tidak ?

Dalam soal tindakan mengambil barang luqatah, para ulama juga memiliki berbagai pandangan yang beragam. Ada yang berpendapat itu sunnah, ada yang menyatakan itu mubah (boleh) saja, dan ada pula yang menyatakan itu wajib hukumnya. Bahkan ada juga kalangan ulama fiqih yang mengkategorikan adanya hukum makruh dan haram. Semua itu pada dasarnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dialami orang yang menemukannya.

Bagi kalangan ulama Mazhab Hanafi mengambil barang temuan itu berhukum sunnah bila ia tajut kalau barang itu akan rusak atau hilang jika tidak diambil terlebih dulu. Sebab, dengan  megambil dan menyimpannya, ia berarti telah menyelamatkan harta milik orang lain. Jika tidak diambil, dikhawatirkan barang tersebut akan raib dan jatuh ke tangan orang yang tidak  beranggung jawab. Itu justru lebih berbahaya.

Sayyid Sabiq dalam fiqh as-Sunnah, juga memberi catatan mengenai hukum sunnah dalam mengambil barang luqatah. Menurutnya persoalan ini akan berhukum sunnah bila orang tersebut tahu bahwa lokasi ditemukannya barang itu merupakan tempat yang cukup aman. Sehingga, jika dibiarkan barang itu tidak akan rusak atau pindah ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Namun begitu, jika lokasi atau tempat ditemukannya barang tersebut dinilai tidak aman, maka mengambilnya justru wajib. Sebab, memelihara barang milik orang dari kejahatan orang lain justru lebih diutamakan.

Hukum wajib juga diambil oleh kalangan ulama Mazhab Syafi’i. Menurut kalangan mazhab yang banyak dianut di Indonesia ini, hukum wajib dikenakan bagi orang yang memiliki sifat terpercaya dan amanah Ia yakin bahwa dengan mengambil barang luqatah itu, ia dapat menyimpan dan menjaganya dengan baik. Dalam Kitab Al-Syarh al- Kabir, Ad Dardir wa Hasyiyah al-Dusuqi dijelaskan ada dua syarat ketetapan wajib untuk mengambil barang luqatah.

Pertama,  apabila orang yang mengambil itu yakin bahwa dirinya dapat memegang amanah. Syarat pertama ini memang cenderung subyektif sebab hanya orang yang bersangkutan yang bisa menilai.

Kedua, ia meyakini bahwa barang tersebut akan cepat rusak atau hilang jika tidak cepat diambil. Kedua syarat ini menurut Al-ardiri dalam kitab tersebut merupakan acuan penting hukum wajib dalam mengambil serta menyimpan barang temuan.

Sementara itu, bagi kalangan yang menghukumi mubah disebabkan karena barang luqatah dapat mendatangkan pahala. Ia bisa mengembalikannya kepada yang berhak memilikinya. Hukum ini didasarkan pada firman Allah, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya  memberikan amanah kepada ahlinya.”  (QS. An-Nisa ayat 58).

Di samping tiga huklum itu, kalangan ulama tertentu juga memberi hukum makruh dalam mengambil barang luqatah bagi orang fasik. Orang fasik adalah orang yang percaya kepada  Allah, tetapi tidak mengerjakan perintah-perintah-Nya. Bahkan ia cenderung suka mencampur adukan perkara yang benar dan yang salah. Orang seperti ini makruh hukumnya jika mengambil barang temuan. Alasannya jika ia mengambil barang luqatah, maka akan terlintas dalam pikirannya untuk berbuat khianat, sehingga menyebabkan dia akan berbuat dosa lagi.

Mengambil barang luqatah juga bisa haram hukumnya, jika ia sengaja mengambil barang itu tidak diniatkan untuk memberikannya kepada yang punya, melainkan untuk dimiliki. Sayyid Sabiq juga menambahkan hukum haram juga dikenakan kepada orang yang memiliki sifat rakus dan tamak.

Perlu diingat  ketentuan hukum haram  mengambil barang luqatah juga berlaku di Tanah Suci atau di Kota Mekkah. Di Tanah Suci, haram hukumnya mengambil barang temuan, kecuali  jika itu untuk diumumkan kepada khalayak umum. Ini sesuai dengan sabda Nabi, “Tidak boleh  memungut barang  temuan (di Mekkah), kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya.”

Pada umumnya barang luqatah berlaku untuk barang selain hewan. Sebab, untuk hewan tersesat yang ditemukan dijalan atau tempat umum itu disebut ad-dhallah. Ad-Dhallah diartikan sebagai  hewan yang  tersesat atau lepas dari jangkauan pemiliknya. Hukum untuk masalah ini sama seperti  luqatah. Bedanya hanya pada soal pemberiaan makanan. Pembiayaan hewan temuan dapat diminta gantinya kepada pemilik hewan tersebut.

Ad-Dhallah itu terbagi dua jenis:

Pertama, adalah hewan yang terdiri dari jenis kambing dan semacamnya. Kedua, adalah hewan yang sejenis unta seperti sapi, kuda, kedelai, dan lainnya. Jenis hewan yang pertama, yaitu kambing dan sejenisnya, itu boleh diambil dan kemudian diumumkan. Soalnya, hewan sejenis ini termasuk lemah dan tak bisa bertahan hidup dari ancaman binatang buas.

Namun, hewan temuan jenis unta itu tidak boleh diambil. Ini sesuai denga hadits Nabi yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, Kata Nabi, “Engkau tidak memiliki urusan dengannya. Biarkanlah ia terlepas , karena ia mempunyai sepatu dan kantung minumnya sendiri. Ia pun bisa mendatangi air dan makanan dedaunan sendiri sampai bertemu dengan tuannya.” (HR.Bukhari).

Hadits ini mengandung maksud bahwa hewan unta dan sejenisnya yang tersesat tidak perlu ditangkap dan dipelihara. Mereka memilki sifat bertahan untuk hidup dan mencari makan. Karena itu, hewan semacam ini tidak perlu dipelihara ketika ditemukan lepas dari pemiliknya.

Namun begitu, menurut Imam Malik jika diyakini bahwa hewan buas akan menerkam dan memakannya, maka hewan-hewan tersesat itu boleh diambil dan dipelihara. Jika hewan itu dianggap bisa bertahan hidup, maka ia dilarang untuk mengambil dan memeliharanya. Wallahu A’alam......

Sumber : Majalah Hidayah Penerbit PT. Variasari Malindo
Labels: Pendidikan Islam

Thanks for reading Bagaimana Bila Menemukan Uang atau Barang Di Jalan ?. Please share...!

0 Comment for "Bagaimana Bila Menemukan Uang atau Barang Di Jalan ?"

Back To Top