Sajadah Muslim ~ “Jika mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwa Allah swt telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan di berikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Asas pelaksanaan zakat dengan tegas di nyatakan dalam al-Qur’an “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “. (QS. Al-Taubah ayat 9 - 103).
Mengacu kepada ayat di atas zakat wajib dibayarkan. Secara praktis, mereka yang menjadi pengelola zakat bukan menunggu para pembayar zakat (muzakki). Tetapi ayat diatas memerintahkan untuk “mengambil” zakat, sesuai dengan prosedur yang disyari’atkan. Termasuk spanduk yang isinya menyatakan bersedia “menerima” dan menyalurkan zakat infak dan sedekah ada baiknya disesuaikan dengan perintah al-Qur’an di atas.
Di antara lima rukun Islam, zakat adalah satu-satunya rukun yang memiliki dimensi sosial ekonomi. Bahkan dalam pelaksanaannya, zakat satu-satunya rukun yang menuntut adanya pengelola (amil) atau petugas. Seperti pengambil, pengelola yang mengerti hukum, dan penyalur yang paham kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Tegasnya, bila empat rukun Islam yang lain dipandang sebagai rukun pribadi. Maka zakat adalah satu-satunya rukun yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Zakat dikatakan berperan strategis, karena zakat selain bernilai ibadah vertikal juga memiliki peran horisontal. Bila rukun yang lain tidak memiliki porsi sosial, zakat malah bersentuhan dengan masalah muamalah. Bila shalat sudah final dan tidak lagi menuntut pembaharuan pemikiran ataupun praktiknya, maka zakat terus-menerus menuntut umat berijtihad sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan al-Qur’an. Termasuk, rukun yang empat bila tidak dipatuhi hanya akan berpengaruh negatif pada diri individu pelakunya. Tetapi zakat tidak demikian. Dampak buruknya akan dirasakan pula oleh masyarakat.
Zakat merupakan perwujudan keimanan, rasa syukur, kemuliaan akhlak, bukti tidak rakus dan egois. Pesan Nabi saw kepada Muaz bin Jabbal saat diutus ke Yaman, beliau bersabda.
“Jika mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwa Allah swt telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.”
Jadi zakat adalah bukti iman, bukti syukur dan langkah untuk membersihkan diri dan mensucikan rohani.
Lalu adakah kaitan puasa dengan zakat? Ada, tetapi tidak harus dipahami bahwa zakat hanya dibayarkan pada saat Ramadhan untuk penyempurna puasa. Ini jelas tidak berdasar. Di ujung Ramadhan kita memang diwajibkan membayar salah satu jenis zakat, yakni zakat fitrah. Tetapi bukan berarti di luar Ramadhan tidak ada perintah untuk mengeluarkan zakat seperti zakat harta, perniagaan, hewan ternak dan zakat profesi.
Mengapa zakat hingga kini belum bisa membuat sejahtera masyarakat? Apakah potensi zakat di negeri ini kecil? Menurut Snouck Hurgronje, orientasi Belanda berdarah Yahudi dan pernah menyamar ke Tanah Suci dengan nama Abdul Ghaffar dan beristrikan moyang Ciamis dalam bukunya ‘Jihad dan Zakat’ menyatakan bahwa penyebab belum optimalnya zakat adalah karena umat tidak tahu hukum zakat. Faktor lainnya? Faktor lainnya karena masih ada yang tidak mau, belum sadar diri, dan tidak percaya terhadap lembaga pengelola zakat.
Labels:
Puasa Zakat
Thanks for reading Zakat Itu Dahsyat. Please share...!
0 Comment for "Zakat Itu Dahsyat"