Oleh Ustadz Abdul Kholiq, Lc, Mhi
Assalamualaikum Wr. Wb
Apa hukumnya jika saya terlewat (lupa) membayar zakat pada tahun 2019. Apakah boleh saya bayar segera saat ini atau menunggu tahun baru Islam? Zakat yang saya maksud adalah zakat profesi Demikian Ustadz Wassalamualaikum Wr.Wb.
Secara umum yang namanya lupa adalah kondisi seseorang tidak ingat akan suatu hal. Kondisi ini adalah di luar kendali seseorang, oleh sebab itu, lupa merupakan salah satu kondisi yang tidak memiliki konsekwansi hukum di hadapan Allah. Hal demikian berdasar pada hadits Nabi dari riwayat Tsauban, Nabi bersabda: “Tidak dicatat (sebagai dosa) bagi umatku adanya kesalahan, lupa dan keterpaksaan.” (HR. al-Thabarani dan al- Haitsami).
Menurut ulama hadits ini dha’if, tetapi secara makna adalah murni shahih. Hal ini sebagaiman dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakan.
Mereka berdo’a: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami.
Ya, Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya, (QS. Al-Baqarah; 286).
Dengan demikian dapat dipastikan, bahwa jika saat anda meninggalkan zakat (tidak membayar) tahun lalu adalah murni sebab lupa, maka tidak ada dosa atas hal itu. Namun karena zakat tidak semata hak Allah, akan tetapi juga terkait dengan hak pihak lain sesama manusia, maka untuk aspek ini tetap harus ditunaikan meskipun tertunda.
Adapun pelaksanaannya sebagaimana fardhu lain saat terlupa, waktu terbaik adalah saat ia mengingatnya. Ketentuan demikian juga berdasar qiyas (analogi) dengan peristiwa jika seseorang lupa melaksanakan shalat fardhu. Nabi memberi petunjuk.
“Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tebusan atasnya kecuali qadia.” (HR. Muslim).
Atas dasar petunjuk tersebut sudah seharusnya segera melaksanakan zakat yang terlupakan tersebut tanpa harus menunggu sampai akhir haul tahun berikutnya. Niatan menunda padahal sudah mampu untuk membayar zakat juga dapat masuk dalam kategori mengakhirkan pelunasan hutang jatuh tempo saat memiliki kemampuan untuk melunasi, Nabi bersabda.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah bersabda : “Penundaan (pembayaran hutang oleh) orang yang mampu adalah kezaliman. Jika seseorang dari kalian dialihkan hutangnya kepada orang kaya, maka hendaklah dia menerimanya” (HR Al- Bukhari dan Muslim).
Ketentuan untuk segera melunasi zakat yang terlupakan ini tidak membedakan antara zakat profesi dan zakat lainnya. Semoga Allah memudahkan bagi kita untuk melaksanakan perintahnya, Wallahu a’alam.
Sumber: Majalah Mulia, Berbagi Kemuliaan Hidup
Labels:
Pendidikan Islam
Thanks for reading Hukum Lupa Bayar Zakat. Please share...!
0 Comment for "Hukum Lupa Bayar Zakat"