Sajadah Muslim ~ Al-Faqih Abu Laits mengatakan : “Hukumnya haram apabila menangis dan meratapi terhadap mayat, akan tetapi hukumnya boleh apabila hanya menangis secara wajar dan bersabar karena yang demikian itu adalah yang lebih baik.”
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an : “Sesungguhnya pahala bagi orang-orang yang bersabar ditepati dan tanpa hisab.”
Dan Nabi Muhammad saw juga bersabda:
“Orang yang menangis dan meratapi sedangkan orang yang ada disekitarnya yang mendengarkan tangisnya, maka mereka semua mendapat laknat dari Allah SWT, para malaikat dan semua manusia.”
Ada sebuah kisah, yaitu ketika Hasan Ibnu Huzain Ali meninggal dunia, maka istrinya selalu beri’tikaf (diam sambil menunggui) di atas kuburan suaminya selama 1 (satu) tahun. Dan ketika telah tiba Maul yang pertama, maka dihilangkanlah tinta perkemahan yang ada disekitar tempat itu mendengar sebuah suara dari pekuburan: “Sudahkah kalian jumpai apa yang telah kalian korbankan dari beberapa waktu? Dan juga terdengar pula dari arah yang lain : “Bahkan telah kalian lakukan sebuah kejelekan, maka sekarang bubarlah kalian semua dan pergilah.”
Pada suatu ketika putra Nabi Muhammad saw yang bernama Ibrahim telah meninggal dunia. Beliau mengalir air mata. Melihat itu Abdurrahman bin Auf yang berada disebelah beliau bertanya: “wahai Rasulullah, bukankah engkau telah mencegah kami untuk menangis.” Maka Rasulullah saw menjawab: “Sesungguhnya aku mencegahmu dari dua suara yang sangat keterlaluan itu, yaitu suara tangis yang meratap dan suara nyanyian, dengan mencakari wajah dan merobek saku bajunya. Akan tetapi, mengalirnya air mataku ini adalah rahmat yang dijadikan oleh Allah Swt dalam hati setiap insani yang penuh dengan kasih sayang.” Lalu beliau bersabda: “Apabila hati sedang kesusahan, maka air mata itu akan mengalir.”
Di riwayatkan dari Wahab Ibnu Kaisan ra, beliau berkata: “Sesungguhnya Umar bin Khathab ra melihat seorang wanita yang menangisi mayat, lalu beliau mencegah wanita itu. Melihat itu Nabi Muhammad saw bersabda : “Tinggalkanlah dia wahai Abu Hafs, karena sesungguhnya mata yang menangis itu menunjukkan hati yang susah dan janji-janji itu adalah benar-benar terjadi.”
Oleh Abu Khalid, MA
Labels:
Kematian
Thanks for reading Hukum Menangis Dan Meratapi Mayat. Please share...!
0 Comment for "Hukum Menangis Dan Meratapi Mayat"