Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah? ~ Kebanyakan ulama berpendapat kaum muslimah sebaiknya shalat di rumah. Tetapi dalam hak shalat Tarawih, mereka banyak yang menunaikannya di masjid. Bagaimana fiqih Islam menilainya?
Shalat Tarawih merupakan salah satu ritual ibadah sunnah yang disambut antusias setiap kali bulan Ramadhan tiba. Kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar-kecil, tua maupun anak-anak, dengan suka cita berbondong-bondong mendatangi masjid dan mushalah demi untuk melaksanakan shalat Tarawih. Akan tetapi, jamak diketahui bahwa banyak ulama yang berpendapat bahwa kaum muslimah lebih utama melaksanakan shalatnya di rumah.
Dalam prakteknya sendiri hampir setiap masjid seantero Nusantara ini khususnya, dan masjid-masjid di pelosok dunia, diramaikan oleh kehadiran kaum muslimah yang hendak menunaikan shalat Tarawih. Nah, bila fenomena ini yang mengemukakan, bagaimanakah hukumnya dalam pandangan fikih Islam ?
Niat dan Manfaat
Kehadiran kaum muslimah untuk shalat berjamaah adalah hal yang dibenarkan menurut syariah, meskipun ada hadits yang menjelaskan bahwa sebaik-baik tempat bagi para wanita untuk beribadah adalah rumah mereka sendiri. Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi seorang wanita adalah rumah mereka sendiri.” (H.R. Al-Hakim)
Tetapi bila kaum muslimah menghendaki ikut shalat berjamaah di masjid, maka tidak boleh dicegah. Tindakan melarang mereka untuk datang shalat berjamaah ke masjid justru harus dihindari, sebab Rasulullah saw melarang untuk mencegah kaum muslimah shalat ke masjid Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah melakukan shalat fajar (shubuh) dan para wanita ikut berjamaah bersamanya tanpa memakai parfum. Kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang tahu.” (H.R. Bukhari)
Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk mendatangi masjid, meski rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (H.R. Abu Daud).
Memang yang paling utama menurut ukuran secara kaum muslimah semestinya shalat di rumahnya. Tapi bila dengan shalat di masjid mereka bisa mendapat manfaat lain seperti bisa mandapatkan ilmu pengetahuan, silaturahmi, nasehat-nasehat keagamaan, pelajaran dari orang-orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan kaum muslimah lainnya untuk bisa saling mengingatkan dan mendekatkan diri kepada Allah, atau dapat menyimak Al-Qur’an dari para Qari yang bagus bacaannya, maka dalam kondisi seperti ini kaum muslimah boleh keluar rumah menuju masjid.
Baca juga :
- Jima Di Siang Hari Bulan Ramadhan
- Yang Makruh, Yang Perlu Diperhatikan Saat Berpuasa
- Kenapa Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa
- Memahami Pembatal-Pembatal Puasa
- Bagaimana Sebaiknya Shalat Tarawih ?
Selain itu, kita sendiri mafhum bahwa masjid merupakan tempat ibadah yang memberikan atmosfir kekhusyukan tiada terkira dibanding tempat manapun. Sehingga tidak sedikit orang yang merasa, shalat akan terasa kurang sempurna bila tidak dikerjakan di masjid, atau malah jadi bermalas-malasan jika di kerjakan di rumah.
Yang Harus Diperhatikan
Para ulama menggaris bawahi bahwa kepergian kaum muslimah ke masjid harus memperhatikan beberapa ketentuan. Misalnya, tidak boleh memakai wangi-wangian (parfum) dimana hal ini dikhawatirkan akan meninmbulkan munculnya fitnah. Lalu tidak boleh untuk tujuan selain ibadah, apalagi sampai melaksanakan hal-hal maksiat. Dalam hal ini, perginya mereka ke masjid benar-benar diniatkan untuk shalat Tarawih. Dan tentu saja harus ada izin dari suami atau ayah mereka (bagi yang belum bersuami).
Dari Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid Allah, namun hendaklah mereka keluar tanpa memakai parfum.” (H.R. Abu Daud).
Selain hal tersebut, kaum muslimah juga harus mampu menjaga dirinya dari fitnah, menghiasi dirinya dengan hijab yang sempurna, sebab dalam prakteknya di masjid pun pertemuan mereka dengan lawan jenis bisa jadi atau malah tidak bisa dihindari. Akan tetapi hendaknya jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Sebagaimana bunyi hadits dari Ummu Salamah, “Rasulullah saw dan ketika itu para wanita pun berdiri. Rasulullah sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai wallahu a’lam bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (H.R. Bukhari).
Perlu diperhatikan juga bahwa kepergian mereka ke masjid dinilai lebih utama disertai mahram serta memperoleh izin dari suami atau ayah, bagi yang belum menikah. Sebab restu atau izin dari suami adalah hal mutlak yang harus dilakukan bagi seorang perempuan ketika ia hendak melangkahkan kakinya ke luar rumah, sekalipun niat keluar rumah terebut untuk tujuan yang baik.
Ihwal Sunnah Tarawih Berjamaah
Shalat Tarawih, disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, meskipun tetap dibenarkan bila dikerjakan dengan sendirian. Sebab itu, tak heran, ketika bulan Ramadhan tiba, masjid-masjid begitu ramai dikunjungi oleh kaum muslim untuk shalat tarawih. Kendati di rumah pun mereka bisa saja mengerjakannya sendirian. Dulu Rasulullah saw sendiri pernah melakukannya dengan berjamaah meski hanya beberapa hari saja. Setelah itu terhenti, karena Rasulullah merasa khawatir jika umatnya akan menganggap bahwa shalat Tarawih menjadi sesuatu hal yang diwajibkan.
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw shalat (Tarawih) di masjid, lalu orang-orang ikut shalat bersamanya. Di malam berikutnya menjadi banyak yang ikut, hingga di malam ketiga orang-orang sudah berkumpul namun Nabi saw tidak keluar shalat bersama mereka. Pagi harinya Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh aku telah menyaksikan apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mencegahku dari keluar untuk shalat bersama kalian kecuali karena aku takut (shalat tarawih berjamaah ini) difardhukan kepada kalian.” (H.R. Bukhari 1129, Muslim 761, Abu Daud 1371 dan lain-lain).
Setelah kekhawatiran diwajibkannya shalat Tarawih berjamaah di masjid telah berlalu, dan karena Rasulullah saw telah wafat, para sahabat kemudian melaksanakan kembali shalat Tarawih secara berjamaah di masjid. Praktek ini kemudian menjadi ritual yang sudah mafhum, sehingga kekhawatiran akan terjadinya ibadah sunnah menjadi sesuatu yang diwajibkan tidak perlu ditakutkan lagi.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa shalat Tarawih itu sunnah untuk dilakukan berjamaah di masjid. Karena dulu Rasulullah saw pun melakukannya, begitu juga para sahabat dan generasi sesudahnya mempraktekkan yang sama, meski sempat terhenti sementara. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, baik yang datang dari kalangan Hanabilah (mazhab Hanbali), mazhab Syafi’i dan sebagian kalangan Hanafiayah mazhab yang dimotori oleh imam Abu Hanifah.
Di kalangan ulama mazhab Hanafiyah bahkan menyatakan bahwa jika setiap orang hanya shalat Tarawih sendiri-sendiri di rumah hingga menyebabkan masjid menjadi kosong dari shalat Tarawih, maka orang-orang tersebut di hukumi berdosa. Juga, meninggalkan jamaah shalat Tarawih adalah termasuk meninggalkan fadhilah sunnah. Menurut mereka, melakukan shalat Tarawih berjamaah di masjid, termasuk sunnah yang bersifat kifayah (Al- Inayah Syarhul Hidayah).
Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah
Labels:
Ibadah Kaum Wanita,
Puasa Zakat,
Shalat
Thanks for reading Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah?. Please share...!
0 Comment for "Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah?"