Sajadah Muslim ~ Ada sedikit ‘keanehan’ dengan kebolehan hukum yang satu ini, yakni mencicipi masakan saat kita sedang berpuasa dibolehkan, sebab ada dalil agama yang membenarkannya. Bagaimana mungkin mencicipi masakan yang dalam hal ini rasa dari makanan/minuman yang mampir di lidah karena kita bisa mengecapnya, dibenarkan alias sah-sah saja tanpa dinilai membatalkan puasa? Padahal puasa, sejatinya adalah menahan makan dan minum dalam bentuk apapun sejak imsak ditabuhkan hingga Magrib tiba. Mengapa demikian ? adakah aturan khusus saat mencicipi masakan ?
Dan jika memang demikian, tentulah aturan ini menjadi kabar baik khususnya bagi kaum ibu. Apa apalasannya ? sebab bulan suci Ramadhan adalah bulan perempuan, bulan keluarga, bulan dimana peran seorang ibu dalam menyatukan seluruh keluarga di meja makan saat acara berbuka bersama maupun sahur bersama yang dilakukan.
Nah, untuk memberikan hasil terbaik itulah tentu mereka ingin memberikan cita rasa masakan yang istimewa pula. Apalagi tradisi bulan Ramadhan yang biasanya diikuti kemunculan aneka penganan khas, menambah semangat ibu dalam hal masak-memasak. Jika sebelumnya mereka bingung karena harus mereka-reka cita rasa yang dihasilkan, namun dengan adanya kebolehan ini, kaum ibu makin dimudahkan dan tak perlu ragu puasanya akan batal.
Cicipi Segera, Lalu Cepat Keluarkan
Segala makanan dan minuman yang masuk ke dalam mulut dan melewati tenggorokan adalah membatalkan puasa. Akan tetapi, bila hanya mencicipinya saja, menurut fikih Islam membolehkannya. Inilah kebolehan yang harus diketahui wanita muslimah khususnya. Sebab tidak bisa dimungkiri bahwa wanita yang biasa bekerja di dapur sangat mungkin merasa bahwa masakan yang diolahnya pada bulan puasa tidak jelas rasanya, oleh karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan, kemanisan, pahit hambar atau yang lain-lainnya.
Dalam persoalan ini, secara khusus para ulama fatwakan boleh hukumnya bagi wanita mencicipi rasa masakannya. Namun, kebolehan ini dibatasi asal sekedarnya dan tidak sampai di tenggorokan. Kebolehan dan pembatasan tersebut dianalogikan (qiyas) dengan berkumur. Ketika berkumur, kendati air dicecap dan berada di dalam mulut, tidak berarti puasa itu batal, sepanjang air tidak masuk ke dalam tenggorokan. Pendapat para ulama mengenai hal ini diterangkan dalam Jami’u Ahkam an Nisa. Dengan demikian, mencicipi masakan, asal tidak sampai memasukkannya ke dalam kerongkongan diperbolehkan.
Baca juga :
- Jima Di Siang Hari Bulan Ramadhan
- Kenapa Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa
- Puasa Bagi Pekerja Berat
- Memahami Pembatal-Pembatal Puasa
- Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah?
Analogi berkumur itu berlaku baik di dalam mulut maupun ketika memasukan air ke dalam lubang hidung. Jika berkumur disyariatkan, misalnya saat berwudhu atau mandi besar, maka dilihat dahulu, bila berkumurnya tidak terlalu kuat, kemudian ada air yang tertelan, maka puasanya tidak batal.
Akan tetapi bila berkumurnya terlalu kuat menghentak sehingga ada air yang tertelan, maka puasanya batal. Karena terlalu berkelebihan dalam berkumur saat puasa, hukumnya makruh. Namun jika berkumurnya bukan termasuk perkara yang disyariatkan, seperti berkumur dalam berwudhu atau mandi namun sudah masuk bilangan yang ke empat kalinya (padahal yang di sunnahkan hanya tiga kali), atau berkumur unrtuk menyegarkan mulut, dan sebagainya, kemudian ada air yang tertelan, maka puasanya batal, meskipun berkumurnya tidak dengan sangat kuat. Dengan demikian, dalam persoalan mencicipi makanan dibolehkan sepanjang tidak masuk ke dalam kerongkongan alias tertelan.
Dalam persoalan ini, hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi saat melakukan ini memang karena diperlukan atau kita merasa perlu untuk melakukannya. Dengan kata lain, jika mencicipi merupakan hal yang dianggap kurang atau tidak diperlukan, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh. Artinya, kalau ditinggalkan alias tidak dikerjakan adalah lebih baik dan akan mendapatkan pahala. Ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra yang pernah mengatakan. “Tidak apa-apa seseorang pada waktu puasa mencicipi cuka, atau sesuatu yang hendak dibelinya.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata “Tidak apa-apa bagi seseorang yang sedang puasa untuk mencicipi masakan yang ada ditungku.”
Hukum makruh ini mungkin akan terasa pas juga bila di alamatkan bagi mereka yang sudah sangat mahir dalam menentukan kualitas rasa. Koki atau juru masak misalnya. Mereka yang dianggap ahli dan tidak memerlukan lagi untuk mencicipi masakan karena dianggap sudah kapabel dalam menakar cita rasa masakan tertentu, dimakruhkan untuk mencicipi masakan saat tengah berpuasa. Sebagai seorang profesional, ukuran-ukuran resep makanan sudah tentu hafal tanpa perlu untuk mencicipinya.
Nilai Pahala
Jangan di kira urusan menyiapkan hidangan berbuka adalah urusan remeh bahkan dianggap tidak perlu. Kebolehan ini sebenarnya menunjukan bahwa kaum muslimah diberi tempat istimewa. ‘Kelonggaran’ yang diberikan fikih Islam ini telah menempatkan kaum perempuan dalam ranah rumah tangga seakan menjadi bertambah mulia. Fleksibilitas yang dihembuskan hukum mencicipi masakan membuat ibadah kaum ibu dalam menjamu ifthar menjadi semakin bergairah. Bukankah menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa merupakan suatu perkara ibadah yang bernilai pahala tersendiri? Tentu saja kesibukan kaum muslimah di dapur untuk mempersiapkan makanan untuk berbuka atau sahur ini harus dilakukan dengan segenap ketulusan dan keikhalasan diri. Semua dilakukan dengan niat untuk mencari ridha dan pahala Allah.
Dalam hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Anas ra bercerita bahwa para sahabat mengadakan perjalanan bersama Nabi saw. Di antara mereka ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Ketika beristirahat dan harus membuat tenda. Orang-orang yang berpuasa berdiam diri karena terlalu lemah, sehingga hanya orang-orang yang tidak berpuasa yang bekerja untuk menyiapkan semua kebutuhan.
Nabi saw pun bersabda, “Orang-orang yang tidak berpuasa telah mengambil semua pahala.” Ini menunjukkan bahwa pekerjaan menyiapkan makanan dan kebutuhan lain bagi orang yang berpuasa memiliki nilai ibadah yang tinggi. Dan kaum wanita boleh berbangga karena pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh mereka.
Karena itulah, tidak diragukan lagi, urusan mencicipi makanan bukan termasuk perkara yang membatalakan puasa. Sehingga untuk para ibu yang menyiapkan masakan dalam rangka untuk berbuka puasa, tidak perlu lagi merasa khawatir masakan yang disiapkan akan keasinan atau terlalu manis, atau justru kurang asin dan kurang manis. Asalkan makanan tersebut tidak sampai ditenggorokan.
Sementara dalam Fiqih Wanita karya Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, menegaskan bahwa wanita muslimah juga diperbolehkan untuk mencicipi makanan melalui ujung lidahnya. Akan tetapi harus berhati-hati agar makanan itu tidak masuk ke rongga mulutnya.
Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah
Labels:
Puasa Zakat
Thanks for reading Hukum Mencicipi Masakan Pada Saat Puasa. Please share...!
0 Comment for "Hukum Mencicipi Masakan Pada Saat Puasa"