Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Yang Perlu Di Ketahui Tentang Darah Perempuan

Sajadah Muslim ~ Berapakah darah perempuan itu? Darah perempuan itu ada tiga, yaitu :
  1. Darah haidh
  2. Darah nifas
  3. Darah istihadhah

Darah Haidh

Apakah darah haidh itu?
                           
Darah haidh yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sehat dan sudah baligh, tanpa suatu sebab.

Berapakah lamanya haidh itu?

Adapun lamanya haidh, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari, tetapi umumnya adalah enam hari atau tujuh hari. Jika lebih dari 15 hari maka  disebut darah istihadhah. Paling sedikit masa suci antara dua haidh yaitu 15 hari, sedangkan yang paling  banyak masa suci itu tidak ada batasnya.

Darah Nifas

Apakah darah nifas itu?

Darah nifas yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.

Berapakah lamanya nifas itu?

Adapun lamanya nifas, paling sedikit satu lahdhah (sekejab/sesaat) dan paling banyak  60 hari, tetapi umumnya 40 hari. Jika lebih dari 60 hari darah masih  keluar, maka  termasuk darah istihadhah.

Darah Istihadhah

Apakah darah istihadhah itu?

Darah istihadhah, yaitu darah penyakit (bukan darah haidh atau nifas) dengan suatu  sebab, misalnya sakit atau lainnya.

Larangan Bagi Orang yang Haidh dan Nifas

Apakah larangan bagi orang yang haidh dan nifas? Larangan bagi orang yang haidh  dan nifas ada 8, yaitu  :
  1. Shalat (tidak wajib qadha).
  2. Puasa (wajib qadha di waktu yang lain).
  3. Thawaf (mengelilingi Ka'bah di Makkah).
  4. Membaca, menyentuh, atau membawa kitab suci Al-Qur'an .
  5. Berhenti atau lewat di dalam masjid, jika dikhawatirkan darah menetes pada  saat itu.
  6. Bers*tubuh.
  7. Thalak (bercerai).
  8. Niat menghilangkan hadats  besar.
Oleh S.A. Zainal Abidin

Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan, Bolehkah seorang wanita mengumandangkan atau menyuarakan adzan (panggilan shalat) ?


Jawabannya ialah :

Dalam masalah ini ada dua macam pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang berpendapat tidak boleh, lantaran hadits-hadits yang menyuruh adzan semuanya  ditujukan kepada kaum lelaki. Tidak ada satupun suruhan yang ditujukan kepada kaum wanita. Karena  itulah, maka adzan hanya dibenarkan untuk laki-Iaki saja, dan tidak dibenarkan untuk wanita.

Dalam sebuah  hadits, Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada perintah adzan dan qamat bagi wanita". (HR. An Najjad)

Juga dalam sebuah hadits, Nabi saw bersabda : "Sesungguhnya    kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka  dengan (diam) dirumah­rumah".  (HR. Al Uqaili)

Hadits Al Uqaili ini tidak menunjukkan larangan wanita beradzan, tetapi larangan wanita bersuara keras. Oleh karena adzan itu dengan suara keras, maka hadits ini dapat dijadikan dasar  untuk  tidak dibolehkannya wanita beradzan. Lagi pula di zaman Nabi, Sahabat, Tabi'in dan Imam-Imam yang empat, tidak ada satupun riwayat wanita beradzan untuk umum. Dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka  sendiri.

Imam Syafi'i berkata : "Tidak ada perintah beradzan bagi wanita bila mereka shalat berjama'ah. Namun   jika mereka beradzan dan beriqamat, tidaklah  mengapa".

Oleh Ustadz Labib Mz
 

Doa Untuk Istri Selama Hamil dan Melahirkan

Nadzar Untuk Anak Dalam Kandungan

Rabbi innii nadzartu laka maa fii bathnii muharraran fataqabbala minnii innaka antas samii'ul'allim.

Artinya : Ya Rabbi, Sesungguhnya aku nadzarkan kepada-Mu anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih lagi berkhidmat. Karena itu , Terimalah nadzarku. Sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha mengetahui (QS. Ali Imran ayat : 35)

Doa Untuk Mempermudah Persalinan

Allahumma Yaa Faaijal hammi wa kaasyifal ghammi wa rahmaanad-dunyaa wal aakhirati wa rahiimahumaa. Irham (fulaanah bin fulaan) yughniihaa bihaa'an rahmati jamii'i khalqikawa tufirrij bihaa kurbatahaa wa taksyifu bihaa gdammaha watusayyira wilaadatah.

Artinya : Ya Allah wahai Yang menghilangkan rasa sumpek dan yang menghilangkan kesulitan, Pengasih dunia dan akhirat dan Penyayang dunia dan akhirat. Kasihilah  (fulanah putri fulan, sebut namanya) yang dengannya ia tidak lagi membutuhkan belas kasih lagi dari selain-Mu. Hapuslah kesusahannya, hilangkanlah rasa gundah gelisahnya dan permudahlah proses kelahirannya.    

Doa Untuk Mempermudah Proses Melahirkan Dari Al-Qur'an 

( Surah Alam Nasyrah ayat 1-8 )
  1. Alam nasyrah laka shadrak
  2. Wa waadha'naa'anka wizrak
  3. Alladzii'anqadha dzahrak
  4. Wa rafa'maa laka dzikrak 
  5. Fa inna ma'al 'usri yusraa  
  6. Inna ma'al usri yusraa   
  7. Fa idzaa faraghta fanshab   
  8. Wa ilaa rabbika farghab.
Artinya:
  1. Bukankah kami telah melapangkan untukmu dadamu?
  2. Dan kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu
  3. Yang memberatkan  punggungmu
  4. Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu
  5. Karena sesungguhnya sesusah, kesulitan itu ada kemudahan
  6.  Sesungguhnya sesusah, kesulitan itu ada kemudahan
  7. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain
  8. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.

Doa Bagi Orang Yang Baru Melahirkan

Baarakallahu laka fil mauhuubi laka wasyakartal waahiba wabalagha asyaddahu wa razaqta birrah.

Artinya : Semoga Allah memberkahimu atas anak yang dianugerahkan kepadamu, dan semoga engkau bersyukur kepada Tuhan yang telah memberimu anugerah itu. Dan semoga bayi itu tumbuh dewasa dan engkau dapat pengabdiannya sebagai rezeki.

Amalan-amalan sunnah yang selayaknya dilakukan pada masa persalinan, yaitu:
  1. Menyiapkan nama bagi sang anak 
  2. Memotong rambut kepala dan bersedekah
  3. Memotong hewan aqiqah
  4. Mengusapkan minyak za'faran pada kepala bayi
  5. Mengadakan khitanan bagi anak laki-laki
  6. Memberi makanan daging hewan qurban (aqiqah) kepada para tetangga

Adzan Dan Iqamat

Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa yang melahirkan anak maka hendaklah pada telinga kanannya dikumandangkan adzan seperti di waktu shalat dan telinga kirinya dikumandangkan iqamat karena itu dapat melindunginya dari gangguan setan.'

Dikatakan bahwa bagian tubuh bayi yang pertama kali berfungsi dengan baik adalah telinga. Al-Quran sendiri memberi penekanan istimewa terhadap fungsi telinga ini. Karena telinga adalah satu-satunya organ yang paling dulu merespons keadaan diluar yang dianggap asing oleh bayi, dan otak pun akan merekam semua yang ditangkap oleh telinga. Karena hadirnya   suara akan memberikan efek pada pikiran bayi.

Maka seyogyanya kehadiran bayi dijauhkan dari kebisingan suara yang dapat mempengaruhi keadaan jiwanya. Nabi saw memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamat pada saat-saat pertama setelah kelahiran. Anak sudah seharusnya mendengar suara tauhid dan seruan shalat sehingga ia memulai hidup dengan nilai ketauhidan dan mengakhirinya dengan keyakinan yang sama.

Memberi  Nama

Nabi saw bersabda, “Pilihlah nama-nama yang baik bagi diri kalian, karena kalian akan dipanggil dengan nama yang  sama di akhirat.

Oleh sebab itu, salah satu sunah yang harus dilakukan pasca ibu melahirkan adalah memberi nama anaknya dengan nama yang baik. Bagusnya nama diperlukan untuk membangkitkan mentalitas anak, sekaligus menghimpun doa dan harapan orangtua pada kehidupan si anak kelak.    

Kewajiban Saat Menyusui

1. Memelihara Ketakwaan dan Hindari Maksiat
Seorang ibu hendaknya berhati-hati menjaga kesopanan dan menjauhi perbuatan yang mengarah pada perbuatan dosa, maksiat serta lebih mengutamakan hubungannya dengan Allah. Seorang ibu yang tengah mengandung dan menyusui bila mengonsumi makanan yang rusak, dapat dipastikan bayi dalam kandungannya rentan terkena penyakit. Demikian pula bayi yang baru dilahirkan, akan dijangkiti penyakit karena Asi yang diasupnya tidak dalam kondisi sehat. Kesehatan ruhani juga menjadi unsur penting karena hal tersebut akan diwariskan secara paksa kepada bayi yang di kandung maupun yang disusuinya. Maka bila asupan kuman spiritual yang masuk, maka bayi akan tumbuh berkembang dengan spiritualitas yang juga cemar.

2. Kendalikan Kondisi  Hati
Kejiwaan seorang ibu sangat dibutuhkan demi tumbuh-kembang janin atau anak yang baru dilahirkannya. Seorang ibu yang lemah, dan memiliki jiwa yang malas serta hati yang mati tidak boleh menyodorkan pada masyarakat anak-anak semacam dirinya, namun ia harus menjaga dan waspada terhadap syarat-syarat ASI, yang ia berikan kepada anaknya. Bila tidak, ibu semacam ini akan mewariskan anak-anak yang kelak akan mendapati banyak masalah baik luar diri maupun lingkungannya

3. Konsumsi Makanan Halal
Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini disebabkan kaitannya yang erat dengan kehidupan manusia. ASI yang berasal dari makanan haram dan diberikan kepada sang bayi, pada hakikatnya adalah api yang menyala. Jika seorang bayi hidup dan tubuhnya berkembang dari susu seperti ini, maka sang ibu dan sang ayah telah membawa si anak menuju kesengsaraan di masa depannya. Karena itu para suami khususnya dan para orang tua pada umumnya harus waspada terhadap pendapatan dan asal muasal harta mereka, khususnya pada masa dimana isterinya sedang mengandung. Mereka harus berhati-hati dan menghindari segala hal yang mengarah pada syubhat atau haram pada makanan yang dimasukkan ke rumah-rumah mereka. 

Sumber : Majalah Hidayah oleh Sari Narulita
 

Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah?

Tarawih Perempuan Di Masjid Atau Di Rumah? ~ Kebanyakan ulama berpendapat kaum muslimah sebaiknya shalat di rumah. Tetapi  dalam hak shalat Tarawih, mereka banyak yang menunaikannya di masjid. Bagaimana fiqih Islam menilainya?


Shalat Tarawih merupakan salah satu ritual ibadah sunnah yang disambut antusias setiap kali bulan Ramadhan tiba. Kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar-kecil, tua maupun anak-anak, dengan suka cita berbondong-bondong mendatangi masjid dan mushalah demi untuk melaksanakan shalat Tarawih. Akan tetapi, jamak diketahui bahwa banyak ulama yang berpendapat bahwa kaum muslimah lebih utama melaksanakan shalatnya di rumah.

Dalam prakteknya sendiri hampir setiap masjid seantero Nusantara ini khususnya, dan masjid-masjid di pelosok dunia, diramaikan oleh kehadiran kaum muslimah yang hendak menunaikan shalat Tarawih. Nah, bila fenomena ini yang mengemukakan, bagaimanakah hukumnya dalam pandangan fikih Islam ?

Niat dan Manfaat

Kehadiran kaum muslimah untuk shalat berjamaah adalah hal yang dibenarkan menurut syariah, meskipun ada hadits yang menjelaskan bahwa sebaik-baik tempat bagi para wanita untuk beribadah adalah rumah mereka sendiri. Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi seorang wanita adalah rumah mereka sendiri.” (H.R. Al-Hakim)

Tetapi bila kaum muslimah menghendaki ikut shalat berjamaah di masjid, maka tidak boleh dicegah. Tindakan melarang mereka untuk datang shalat berjamaah ke masjid  justru harus dihindari, sebab Rasulullah saw melarang untuk mencegah kaum muslimah shalat ke masjid  Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah melakukan shalat fajar (shubuh) dan para wanita ikut berjamaah bersamanya tanpa memakai parfum. Kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang tahu.” (H.R. Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk mendatangi masjid, meski rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (H.R. Abu Daud).

Memang yang paling utama menurut ukuran secara kaum muslimah semestinya shalat di rumahnya. Tapi bila dengan shalat di masjid mereka bisa mendapat manfaat lain seperti bisa mandapatkan ilmu pengetahuan, silaturahmi, nasehat-nasehat keagamaan, pelajaran dari orang-orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan kaum muslimah lainnya untuk bisa saling mengingatkan dan mendekatkan diri kepada Allah, atau dapat menyimak Al-Qur’an dari para Qari yang bagus bacaannya, maka dalam kondisi seperti ini kaum muslimah boleh keluar rumah menuju masjid.

Baca juga :
Selain itu, kita sendiri mafhum bahwa masjid merupakan tempat  ibadah yang memberikan atmosfir kekhusyukan tiada terkira dibanding tempat manapun. Sehingga tidak sedikit  orang yang merasa, shalat akan terasa kurang sempurna bila tidak dikerjakan di masjid, atau malah jadi bermalas-malasan jika di kerjakan di rumah.

Yang Harus Diperhatikan

Para ulama menggaris bawahi bahwa kepergian kaum muslimah ke masjid harus memperhatikan beberapa ketentuan. Misalnya, tidak boleh memakai wangi-wangian (parfum) dimana hal ini dikhawatirkan akan meninmbulkan munculnya fitnah. Lalu tidak boleh untuk tujuan selain ibadah, apalagi sampai melaksanakan hal-hal maksiat. Dalam hal ini, perginya mereka ke masjid benar-benar diniatkan untuk shalat Tarawih. Dan tentu saja  harus ada izin dari suami atau ayah mereka (bagi yang belum bersuami).

Dari Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid Allah, namun hendaklah mereka keluar tanpa memakai parfum.” (H.R. Abu Daud).

Selain hal tersebut, kaum muslimah juga harus mampu menjaga dirinya dari fitnah, menghiasi dirinya dengan hijab yang sempurna, sebab dalam prakteknya di masjid pun pertemuan mereka dengan lawan jenis bisa jadi atau malah tidak bisa dihindari. Akan tetapi hendaknya jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Sebagaimana bunyi hadits dari Ummu Salamah, “Rasulullah saw dan ketika itu para wanita pun berdiri. Rasulullah sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai wallahu a’lam bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid  supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (H.R. Bukhari).

Perlu diperhatikan juga bahwa kepergian mereka ke masjid dinilai lebih utama disertai  mahram serta memperoleh izin dari suami atau ayah, bagi yang belum menikah. Sebab restu atau izin dari suami adalah hal mutlak yang harus dilakukan bagi seorang perempuan ketika ia hendak melangkahkan kakinya ke luar rumah, sekalipun niat keluar rumah terebut untuk tujuan yang baik.

Ihwal Sunnah Tarawih Berjamaah

Shalat Tarawih, disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, meskipun tetap  dibenarkan bila dikerjakan dengan sendirian. Sebab itu, tak heran, ketika bulan Ramadhan tiba, masjid-masjid begitu ramai dikunjungi oleh kaum muslim untuk shalat tarawih. Kendati  di rumah pun mereka bisa saja mengerjakannya sendirian. Dulu Rasulullah saw sendiri  pernah melakukannya dengan berjamaah meski hanya beberapa hari saja. Setelah itu terhenti, karena Rasulullah merasa khawatir jika umatnya akan menganggap bahwa shalat Tarawih menjadi sesuatu hal yang diwajibkan.

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw shalat (Tarawih) di masjid, lalu orang-orang ikut shalat  bersamanya. Di malam berikutnya menjadi banyak yang ikut, hingga di malam ketiga orang-orang sudah berkumpul namun Nabi saw tidak keluar shalat bersama mereka. Pagi harinya Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh aku telah  menyaksikan apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mencegahku dari keluar untuk shalat bersama kalian kecuali karena aku takut (shalat tarawih berjamaah ini) difardhukan kepada kalian.” (H.R. Bukhari 1129, Muslim 761, Abu Daud 1371 dan lain-lain).

Setelah kekhawatiran diwajibkannya shalat Tarawih berjamaah di masjid telah berlalu, dan karena Rasulullah saw telah wafat, para sahabat kemudian melaksanakan kembali shalat Tarawih secara berjamaah di masjid. Praktek ini kemudian menjadi ritual yang sudah mafhum, sehingga kekhawatiran akan terjadinya ibadah sunnah menjadi sesuatu yang diwajibkan tidak perlu ditakutkan lagi.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa shalat Tarawih itu sunnah untuk dilakukan berjamaah di masjid. Karena dulu Rasulullah saw pun melakukannya, begitu juga para sahabat dan generasi sesudahnya mempraktekkan yang sama, meski sempat terhenti sementara. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, baik yang datang dari kalangan Hanabilah (mazhab Hanbali), mazhab Syafi’i dan sebagian kalangan Hanafiayah mazhab yang dimotori  oleh imam Abu Hanifah.

Di kalangan ulama mazhab Hanafiyah bahkan menyatakan bahwa jika setiap orang hanya shalat Tarawih sendiri-sendiri di rumah hingga menyebabkan masjid menjadi kosong dari shalat Tarawih, maka orang-orang tersebut di hukumi berdosa. Juga, meninggalkan jamaah shalat Tarawih adalah termasuk meninggalkan fadhilah sunnah. Menurut mereka, melakukan shalat Tarawih berjamaah di masjid, termasuk sunnah yang bersifat kifayah (Al- Inayah Syarhul Hidayah).

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah

Ihwal Kriteria Fisik Sebelum Menikah

Sajadah Muslim ~ Fisik, barangkali, ihwal yang terbilang pelik dan klise bagi kaum lajang. Betapa tidak? Seorang lajang perempuan misalnya, bisa  mambatalkan ta'aruf lebih lanjut dengan lawan jenisnya bila ia merasa si pria kurang tinggi, tidak tampan, dan atau kurang gagah. Karena alasan tersebut, si lajang pun mengeluh dan meminjam bahasa anak gaul sekarang, menjadi illfeel.


Begitu pula sebaliknya. Kaum pria, kadangkala, merasa tidak sreg saat pertama kali melihat perempuan yang menurutnya kurang cantik dan tidak 'memadai' untuk dijadikan pendamping hidup. Hmmm. Padahal, belum tentu lawan jenis yang akan dikenalnya itu juga akan melihat dirinya sebagai sosok yang jelita atau tampan rupawan. Semua sibuk dan hibuk dalam persepsi masing-masing. Tidak perlu penelitian ilmiah untuk mengisi hal ihwal ini. Semua orang yang tengah menjalani keterjatuhan cinta dan berhasrat ingin menikah kerap mengalami perkara fisik ini.

Masalah demikian satu soal. Belum lagi problem ketika seorang lajang wanita (pria) yang merasa tidak percaya diri atas penampilan lahiriyahnya, wajah yang tak elok, kulit yang hitam legam, hingga tubuh yang pendek dan mohon maaf, misalnya cacat tubuh. Seorang lajang yang minder dan inferior atas fisiknya seringkali sudah memundurkan langkahnya sekian jauh dalam proses ta'aruf dan menjalin relasi dengan lawan jenisnya, meski ia seorang yang pintar, bertalenta, dan baik. Pikiran-pikiran negatif acapkali memburu benaknya. Misalnya merasa  takut dan cemas bila ada lawan jenis yang mendekati dirinya, merasa malu dan tidak percaya  diri bila harus mengadakan proses pendekatan lebih jauh. Tentu saja, hal demikian ikut berpartipasi memperpanjang langkah lajang ke jenjang pelaminan.

Penulis sendiri pernah punya kolega yang tampan, putih, gagah, dan mapan, tapi ketika ditanya wanita idamannya ia hanya berkata: “Wanita hitam manis dan keibuan!” Baginya, pada wanita model itulah ia bisa berselera untuk menjalin hubungan serius ke jenjang pernikahan. Dari sinilah saya yakin bahwa cantik atau tampan itu perkara rasa dan persepsi. Tidak lebih. Dan bila sudah bicara selera, maka tidak ada lagi yang  bisa diperdebatkan dan dipaksakan. Ibarat Anda sangat menyukai secangkir teh, tapi teman Anda begitu menyukai secangkir kopi.

Baca juga :
Di beberapa negara, bahkan, ukuran kecantikan barangkali bisa membuat Anda mengernyitkan dahi. Perempuan di negara Mauritania, misalnya, dianggap cantik dan di 'gilai' para pria sana karena ia bertubuh subur binti gemuk. Sedang wanita di Iran akan terlihat cantik dan merasa bisa merebut hati lawan jenisnya ketika sudah operasi hidung. Uniknya, wanita-wanita Iran kerap tak melepas perban hidung bekas operasinya hanya karena status sosial. Demikianlah, rumus kecantikan akhirnya akan sangat relatif bagi tiap orang dan masyarakat. Masing-masing  daerah seringkali memiliki standar dan kriteria sendiri untuk merumuskan kecantikan seseorang. Tentu, kaum pria di tiap negara plus dukungan media massa bertanggung jawab pula dalam mengkontruksi apa itu cantik untuk wanita.

Untuk itu, bila semua orang mengatakan pasangan Anda jelek, namun Anda merasakan ia tampan dan Anda memujanya, maka berpeganglah pada nurani dan hati Anda, bukan pada kesepakatan dan pernyataan orang sekeliling Anda. Sebab, Andalah kelak yang akan merenda  rumah tangga di sepanjang hayat Anda, bukan orang lain, bukan orang tua, kerabat, atau pun sahabat Anda.

Bila Anda merasa tidak jelita hingga Anda merasa itu pemicu terhambatnya jodoh, maka mulai sekarang campakkanlah pikiran-pikiran kerdil itu. Sebab, pertama, jodoh itu keputusan Allah, bukan keputusan manusia. Dalam jodoh yang berlaku adalah matematika Allah, bukan matematika manusia, kedua selalu ada makhluk Adam yang bersiaga melamar Anda karena menganggap Anda cantik seturut hatinya, dan ketiga, perbaguslah inner beuty (kecantikan batiniah) Anda. Sebab biasanya, bila inner beauty ini yang terpancar, maka lawan jenis yang seimbang pun akan mengetahuinya. Bila sudah demikian, maka fisik pun bisa jadi urusan kesekian.

Islam, Fisik, dan Jodoh

Memang, dalam agam Islam, Nabi menganjurkan kriteria keelokan fisik untuk memilih pasangan hidup. ”Seseorang itu dinikahi karena kecantikkannya (jamal), keturunannya (nasal), hartanya (maal), dan agamanya (ad-din). Namun, yang terpenting pilihlah karena agamanya.” Tapi, atas segalanya, Nabi tetap menekankan bahwa kesalehan dan ketaqwaan adalah kriteria utama dalam memilih calon pendamping hidup. Sedang tiga kriteria sebelumnya cantik-fisik, kekayaan, dan keturunan, adalah kriteria bonus yang syukur-syukur melekat dalam diri setiap orang.

Tak aneh bila Nabi juga bersabda: “Janganlah kamu nikahi wanita karena kecantikkannya, sebab kelak kecantikkannya itu akan membinasakannya, janganlah kamu nikahi wanita itu karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya itu akan menyebabkan kedurhakaan kepadamu. Sebaliknya nikahilah wanita yang beragama. Sesungguhnya wanita yang tidak berhidung dan tuli tetapi beragama, (maka) itu adalah lebih baik bagimu.” (HR. Abdullah bin Humaid).

Kenapa agama Islam akhirnya menganjurkan kriteria terpenting itu agamanya (kesalehannya) ketimbang kebagusan fisiknya? Sebab, kecantikan itu akan pudar. Ketampanan itu akan hambar bila sudah melintasi ruang dan waktu. Ia sesuatu yang tidak permanen dan menyesakkan seiring umur pernikahan. Untuk apa menikahi wanita rupawan atau pria yang tampan bila mulutnya tak pernah enak didengar telinga, nila hatinya penuh sembilu, bila mengucap nama Allah saja ia kaku, bila jiwa dan hatinya diikat oleh urusan-urusan duniawi saja. Karena itu, percayalah, seseorang yang awalnya menikah karena faktor fisik semata, lambat-laun akan tersadarkan betapa kecantikan (ketampanan) yang dielu-elukannya akan berujung percuma saja. Maka penyesalan pun kerap merundung kehidupan rumah tangganya dan bisa memicu terjadinya perkara halal yang paling dibenci Allah perceraian Naudzubillah!

Sementara agama, kesalehan dan ketaqwaan itu akan meninggalkan atsar hingga Hari Akhir kelak, ia akan menjadi 'kecantikan' atau 'ketampanan' yang menyelamatkan biduk rumah tangga di Hari Pengadilan kelak Anda, sahabat lajang muslimah, tak perlu menghabiskan sekian juta rupiah untuk mengotak-atik wajah Anda agar tampil lebih kinclong. Anda tak perlu menggelontorkan jutaan rupiah ke dokter kecantikan agar tubuh Anda nampak indah. Anda tidak perlu mati-matian berdiet agar terlihat semampai. Anda tidak dituntut bertabauj jahiliyyah (berhias ala jahiliyyah) yang bisa-bisa dimurkai Allah swt demi memikat lawan jenis.

Anda, sesunguhnya, hanya dituntut Allah untuk sering-sering menghias wajah dengan air wudhu, mendetkan badan dengan gerak ibadah shalat, memoles bibir dengan Qur'an dan menzikir-zikir nama-Nya mempercantik diri dengan akhlak karimah seorang muslimah. Hal-hal inilah yang kemudian memencarkan kecantikan sejati (inner beauty) seorang perempuan muslimah. Tak salah memang, bila Anda mempercantik diri dengan kosmetika yang materinya halal serta dilakukan secara tidak berlebihan, namun akan lebih terasa auranya bila lakukan  mempercantik diri tersebut diimbangi dengan kosmetika spiritual bernama ketaqwaan. Kata Allah. “Dan pakaian terindah yang paling baik adalah taqwa.” (QS. Al-A'raaf ayat 26. Sementara Nabi berpesan: “Dunia ini adalah perhiasan, dan seindah-indah perhiasan adalah wanita Shalehah (Muhammad saw).” “Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat hal kalian.” (HR Muslim).

Lebih dari itu, apa yang Anda persepsi cantik (tampan) belum tentu cantik (tampan) di mata Allah. Bila selama ini Anda melihat lawan jenis Anda itu terbaik  secara fisik dan lahiriah hingga Anda pun ingin menikah dengannya, maka itu belum tentu terbaik menurut Allah azza wa jalla. Akhir kalam, ada baiknya kita simak syair Kahlil Gibran, pujangga masyhur asal Lebanon berikut  ini :
Kecantikan adalah apa yang kau dapat dengan jiwamu sendiri.
Bila kau melihatnya, kau ingin memberi, bukan menerima.
Saat kau menerimanya dengan terentang dari kedalaman jiwamu, kau rengkuh ia kedalaman itu.
Oleh Muaz dalam Majalah Hidayah
Back To Top