Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Pengertian Puasa Dan Tata Laksananya

Sajadah Muslim ~ Arti puasa yaitu menahan makan, minum dan segala apa yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Setiap orang yang beriman kepada Allah diwajibkan berpuasa Ramadhan sebagairnana firman Allah Ta'a la yang termaktub di dalam AI-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa itu ada lima, yaitu :
  1. Beragama Islam.
  2. Baligh (sampai umur). Tidak.diwajibkan bagi anak-anak, tetapi bagi para orang tua hendaklah melatih anak untuk berpuasa semampunya.
  3. Aqil (berakal).
  4. Mampu mengerjakan.
  5. Suci dari haidh dan nifas (bagi  perempuan).

Rukun Puasa

Rukun puasa itu ada dua yaitu  :
  1. Niat, yaitu menyengaja puasa Ramadhan dalam hati pada tiap­tiap malam  setelah tenggelam matahari hingga sebelum terbit fajar shadiq, adapun lafazh niatnya yaitu: Nawaitu shauma ghadin 'an adaa 'i fardhi syahri ramadhaana haadzihis-sanatilillaahi Ta 'aalaa. Artinya: Saya niat berpuasa besok untuk  menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala.
  2. Menahan makan, minum dan menjauhi semua yang membatalkan puasa.

Sunnat Puasa

Sunnat puasa itu ada lima, yaitu  :
  1. Menyegerakan berbuka, jika telah jelas masuk waktu Maghrib.
  2. Mengakhirkan waktu makan sahur (kira-kira beberapa menit sebelum Imsak).
  3. Membaca doa ketika berbuka, sebagai berikut : Allaahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'alaa rizqika afthartu bi rahmatika yaa arhamar-raahimiin. Artinya: Ya Allah, karena Engkau aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman   dan dengan rezeki Engkau aku berbuka, dengan rahmat Engkau wahai  Tuhanku Yang Maha Penyayang.
  4. Memperbanyak ibadah, misalnya mernbaca Al-Qur'an, berdzikir, shalat tarawih dan sebagainya.
  5. Memperbanyak shadaqah atau memberi makan dan minum untuk berbuka  bagi orang yang berpuasa.

Yang Membatalkan Puasa

Yang membatalkan puasa itu ada tujuh, yaitu :
  1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga (lubang) badan dengan sengaja. Misalnya makan, minum dan lain-Iainnya.
  2. Muntah dengan sengaja (dengan memasukkan apa saja ke dalam kerongkongan).
  3. Bers*tubuh di waktu siang hari puasa (hal ini ada hukumannya).
  4. Keluar m*(a)ni dengan sebab bermesraan, adapun keluar m*(a)ni yang dengan sendirinya (mimpi), tidak membatalkan puasa.
  5. Haidh atau nifas bagi perempuan.
  6. Gila.
  7. Murtad (keluar dari agama Islam) baik dengan perkataan, perbuatan ataupun  dengan kepercayaan (i'tikad).
Keterangan

Selain hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut ada juga hal-hal yang dapat merusak (menghapus pahala) puasa, tetapi tidak membatalkan puasa yaitu; berbohong, mengumpat atau mencela orang lain, mengadu domba, bersumpah palsu  dan melihat wanita lain dengan syahwat.                                '

Hukum Bers*tubuh di Siang Hari Puasa

Hukuman bagi orang yang bers*tubuh dengan sengaja di siang hari puasa diwajibkan baginya 2 perkara.
  1. Mengqadha (membayar) puasanya.
  2. Membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya yang beragama Islam, jika tidak mampu hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga, maka hendaklah bersedekah makanan   kepada fakir miskin sejumlah 60 orang, tiap-tiap seorang satu mud.

Yang Diperbolehkan Tidak Puasa

Orang yang diperbolehkan tidak puasa ada dua golongan yaitu:
  1. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan wajib qadha,yaitu; Orang yang sakit apabila berpuasa membahayakan dirinya. Musafir sedikitnya sejauh 81 km. Orang hamil dan dikhawatirkan akan membahayakan bagi diri dan kandungannya. Orang yang menyusui anak dan dikhawatirkan akan membahayakan diri dan anaknya. Orang yang batal puasanya karena salah satu sebab yang membatalkannya.
  2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan tidak wajib qadha, tetapi membayar fidyah yaitu: Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk  sembuh. Orang yang lemah  karena  sudah tua dan tidak kuat berpuasa.
Keterangan

Fidyah yaitu memberi sedekah (memberi makan) kepada fakir miskin sebanyak 1 mud beras (kurang lebih 575 gram) untuk satu hari puasa yang  ditinggalkan.

Hari yang Tidak Diperbolehkan Berpuasa

Adapun hari yang tidak boleh atau hararn berpuasa yaitu:
  1. Hari Raya ldul Fitri.
  2. Hari Raya Idul Adha.
  3. Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Faedah Puasa

Faedah berpuasa itu amat besar yaitu:
  1. Orang yang berpuasa menahan hawa nafsu dari makan, minum dan segala  yang membatalkannya, sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari  tentulah  dapat  menimbulkan perasaan  dalam  hatinya,  ingin menolong fakir miskin.
  2. Menanamkan sifat sabar, karena orang yang berpuasa terdidik menahan lapar, haus dan nafsu tentu akan berhati sabar dalam menahan segala kesukaran  dan kesengsaraan.
  3. Mendidik bersifat amanah, karena dengan berpuasa dapat melatih diri  menjadi orang  yang dapat  dipercaya. Meskipun   dalam  keadaan  lapar  dan haus,  segala  yang akan dimakan  dan diminum  sudah tersedia, dan tidak ada seseorang pun yang mengetahui,  namun  ia sedikit pun tidak mau makan atau minum,  dengan  demikian  jiwa  orang  yang  berpuasa  itu akan  terbentuk   sikap dapat dipercaya oleh orang lain. Dan dengan puasa itu mendidik  seseorang menjauhi hak orang lain (yang bukan  haknya  sendiri) walaupun  begitu kuat dorongan hawa nafsunya.
  4. Mendidik bersifat shidiq  (benar),  karena dengan puasa orang  dapat  menjaga diri dari sifat pendusta (pembohong) sebab sifat pendusta itu dapat  menghapus pahala puasa, dan dilarang keras oleh Allah  Ta'ala.
  5. Menambah kesehatan, karena orang  yang  berpuasa itu menahan nafsunya dari makan, minum dan lain-lainnya,  oleh karena itu terjaga kesehatannya. Kita semua mengetahui bahwa penyakit-penyakit itu berawal dari perut.  Sebab semua yang  telah  dimakan  dan diminum  rersimpan di dalam perut, dan  jika  kurang pemeliharaannya; tentu  akan merusak kesehatan. Maka dengan berpuasa  perut kita dikosongkan  dan dibersihkan  dari segala kotoran,  yang dapat menjauhkan dari berbagai penyakit. Bukan  hanya penyakit lahir  saja,  tetapi penyakit  batin pun akan tercuci  dengan  berpuasa.
Oleh S.A. Zainal Abidin

Labels: Puasa Zakat

Thanks for reading Pengertian Puasa Dan Tata Laksananya. Please share...!

0 Comment for "Pengertian Puasa Dan Tata Laksananya"

Back To Top