Sajadah Muslim ~ Suatu saat Ibrahim bin Adham, ahli sufi, bermimpi. Dalam mimpinya, ada dua malaikat turun ke bumi dan berbincang. “Tahun ini ada berapa orang jamaah yang hajinya diterima oleh Allah?” tanya salah satu malaikat kepada malaikat yang lain. Malaikat yang lain menjawab, “Dari sekian ribu orang jamaah, tak satu pun yang diterima kecuali seseorang dari Damaskus bernama Muwaffaq.” Setelah terbangun, Ibrahim berniat mencari kebenaran mimpinya itu. Ia bergegas menuju Damaskus mencari orang yang dimaksud dalam mimpi tersebut. Setelah bertemu, Ibrahim menanyakannya.
“Sudah lama aku ingin berhaji, tetapi selalu kesulitan dana. Suatu saat aku mendapat untung besar dan aku pun berencana naik haji. Tetapi, saat hendak berangkat, aku mendapati anak-anak yatim di sekitar rumahku kelaparan hingga harus memakan bangkai keledai selama tiga hari. Akhirnya aku batalkan rencana pergi haji dan kuberikan ongkos hajiku itu untuk menolong mereka,” jawab Muwaffaq. Kisah tersebut selayaknya menjadi renungan bersama. Bayangkan saja, setiap tahun, kita menyaksikan jutaan umat Islam berhaji. Di antara mereka, tidak sedikit jamaah yang sudah pernah menunaikan haji. Mereka rela menggelontorkan uangnya untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali terlepas dari niat mereka, apakah murni untuk keutamaan ibadah ataukah sekedar mengangkat prestise di hadapan masyarakat. Malahan mereka yang berkantong tebal, tak malu-malu mengajak anak-anaknya yang masih kecil.
Padahal di sekeliling mereka, begitu banyak orang miskin yang menggelepar kelaparan, banyak pula orang tua yang sudah lama antri untuk memperoleh jatah pergi haji. Seandainya dana-dana haji dari orang-orang yang sudah pernah menunaikan haji namun ingin berhaji kembali, digunakan untuk membantu orang-orang miskin, tentu lebih bermakna. Entah itu diberikan dalam bentuk cash money sebagai modal bekerja, atau dimanfaatkan untuk memberdayakan mereka dengan memberikan bekal keterampilan. Betapa ironisnya tatkala banyak orang susah mencari sesuap nasi, pengangguran merajarela, namun sebagian orang yang diberi kelimpahan rezeki naik haji berkali-kali dan masa bodoh terhadap keberadaan mereka.
Lebih Baik Membantu Orang Miskin
“.....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran : 97). Inilah dasar perintah kewajiban berhaji sekali dalam seumur hidup. Sedangkan penetapan hukum sunnahnya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Barang siapa ingin menambah atau mengulangi ibadah haji itu hukumnya sunnah”. Mengacu pada dasar teologis di atas, kewajiban haji sebenarnya telah gugur jika orang sudah menjalankan sekali saja dalam hidupnya. Tetapi seringkali kita melihat orang yang berduit biasa menjalankan berkali-kali.Sekarang, masalahnya adalah bahwa hanya karena semangat ingin meningkatkan spritualnya dengan berangkat haji kedua kali atau ketiga kali dan seterusnya, terkadang orang lupa dengan kondisi orang-orang disekitarnya. Orang yang pergi haji berkali-kali seolah tidak punya hati membiarkan orang-orang di sekitarnya. Sikap cuek dan acuh tidak jarang dipertontonkan. Egoisme spritual menjadi lebih dominan ketimbang berpikir untuk kemaslahatan umat. Dalam konteks inilah, bila kepergiannya menafikan orang-orang miskin yang ada di sekitarnya sesungguhnya sama saja sengaja menciptakan jurang kesenjangan bertambah lebar.
BACA JUGA :
- Sekilas Tentang Haji dan Umrah
- Keutamaan Mekkah Al-Mukarrahmah
- Kesalahan-Kesalahan Dalam Beribadah Haji
- Kewajiban Bagi Yang Sedang Berihram
- Cara Berziarah Ke Masjid Nabawi
Karena itu, selaras dengan pandangan agama, orang harus melihat sekelilingnya terlebih dahulu, masih adakah di daerah tersebut orang-orang miskin atau tidak, sebelum memutuskan pergi haji untuk yang kedua kali, ketiga dan seterusnya. Kepergian seseorang untuk mengulang hajinya mesti mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya karena dalam beragama, kesalehan individu tidak bisa menafikan kesalehan sosial. Tentu tidak patut, berangkat haji lagi bila di sekelilingnya masih banyak orang yang begitu kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Justru mengalihkan dana haji ulang untuk kepentingan fakir miskin, anak yatim, atau pun kepentingan sosial lainnya lebih utama dan jauh lebih bermanfaat ketimbang berhaji untuk kedua kalinya dan seterusnya.
Memang ada ketentuan bahwa seseorang dibolehkan melakukan ibadah haji lebih dari sekali karena alasan syari’i, yakni tidak terpenuhinya salah satu syarat dan rukun haji saat melaksanakan haji sehingga harus mengulang dan untuk menghajikan orang lain (yang sudah meninggal) sebagai amanat yang harus ditunaikan. Selain dua alasan tersebut, hukum mengulang haji terbilang sunnah. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan etika dan kemaslahatan serta adanya perubahan ‘illat berupa kebutuhan yang bersifat mendesak di saat masyarakat dilanda krisis dan kemiskinan, hukum mengulang haji bisa bergeser menjadi makruh, bahkan haram. Kebijakan seperti ini pernah berlaku pada masa Bani Umayyah mengingat kondisi sosial saat itu. Bahkan Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i, ulama masa itu, mengeluarkan fatwa bahwa sedekah lebih baik ketimbang berhaji untuk kedua kalinya.
Di samping itu, bila seseorang berhaji berkali-kali lantas meninggal dunia, tidak ada lagi nilai tambah atau pahala bagi ibadahnya. Berbeda bila cukup berhaji sekali, namun dana yang kedua kalinya, dipergunakan untuk membantu orang-orang miskin (menyekolahkan mereka sampai jenjang yang tinggi, misalnya), atau untuk membekali berbagai keterampilan dan pengetahuan kepada masyarakat miskin agar mereka lebih kreatif dan produktif, ada nilai tambah yang bisa didapatinya meski sudah meninggal dunia. Bukankah perbuatan tersebut bisa tergolong sebagai amal jariyah ?
Hikmah Haji Sekali Seumur Hidup
Dalam Al-Quran, banyak ayat yang menyebutkan bahwa perintah amal sosial selalu beriringan dengan amal personal, seperti perintah shalat sering diiringi dengan penunaian zakat dan amal saleh. Karena itu, kewajiban haji sekali seumur hidup seperti disabdakan Nabi saw adalah tepat dan bagi yang memiliki dana lebih, maka alangkah baiknya mengalihkan dana hajinya untuk kepentingan sosial. Apalagi seringnya berhaji tidak selalu berbanding lurus dengan kesalehan itu sendiri, baik pribadi maupun sosial. Di samping itu, ada beberapa hikmah yang bisa didapatkan tatkala orang tidak kemaruk untuk terus mengulang hajinya. Pertama, sebagai sarana mengendalikan egoisme spiritual, dimana sifat ini sangat dilarang oleh Islam. Umat Islam diajak untuk tidak memikirkan diri sendiri semata, tetapi berpikir dalam tataran sosial, yaitu orang yang sudah berhaji dan memiliki dana hingga ingin berhaji lagi, maka sebaiknya dana itu dialokasikan untuk kemaslahatan umat.Kedua, dengan cukup sekali berhaji berarti memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Rasanya tidak etis membiarkan orang-orang yang sudah sepuh dan sudah lama dalam daftar tunggu (waiting list) terus menunggu, tergeser oleh orang-orang yang sudah berhaji namun ingin berhaji lagi karena punya dana lebih. Ketiga, kewajiban berhaji sekali mendorong orang untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang hingga saat panggilan haji datang telah siap secara fisik dan mental dan dapat melaksanakannya semaksimal mungkin. Sehingga tidak ada ganjalan-ganjalan (merasa belum optimal hajinya) ketika usai berhaji.
Alhasil, relijiusitas seseorang tidak diukur dari frekuensi dan tekunnya ritual ibadahnya kepada Sang Khaliq belaka, melainkan juga seberapa pekanya ia terhadap orang-orang di sekitarnya. Keshalehan individu mesti berbanding lurus juga dengan keshalehan sosial. Ibadah sesungguhnya tidak hanya komunikasi yang baik seorang hamba kepada Khaliq-nya melainkan juga komunikasi yang baik kepada sesamanya.
Referensi : Berbagai Sumber.
Labels:
Haji Umrah,
Ibadah Haji
Thanks for reading Haji Hanyalah Sekali Seumur Hidup. Please share...!
0 Comment for "Haji Hanyalah Sekali Seumur Hidup"