Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Injeksi Saat Puasa Ramadhan

Sajadah Muslim ~ Injeksi pada siang bulan Ramadhan memang suatu hal baru yang mungkin belum ditemukan kasusnya pada zaman Nabi. Sebenarnya bagi orang sakit sudah jelas ada dispensasi untuk tidak berpuasa Ramadhan tetapi mesti menggantinya di luar bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan saat sakit. 

QS. Al Baqarah ayat 184 : “......Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu memberi makan seorang miskin).”

Akan tetapi jika orang bersikeras untuk berpuasa karena menganggap sakit yang dideritanya dimungkinkan tidak akan menganggu puasanya, maka boleh saja. Yang menjadi masalah adalah ketika mendapat injeksi pada siang bulan Ramadhan. Perlu dicermati betul-betul apakah injeksi tersebut berupa obat atau zat pengganti makanan. Karena itu pasien yang berpuasa dan hendak mendapatkan injeksi perlu mempertanyakan terlebih dahulu kepada dokter yang bersangkutan untuk kehati-hatian dan memastikan fungsi dari injeksi tersebut, sekedar obat atau pengganti makanan.


Mayoritas ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa suntikan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Selama suntikan itu berupa obat, tidak berupa makanan. Alasan lain karena suntikan obat itu tidak masuk melalui rongga-rongga terbuka seperti mulut yang dianggap membatalkan puasa, melainkan hanya masuk bercampur dengan darah untuk membunuh penyakit yang ada di dalam tubuh. Namun sebagian lain berpendapat tetap batal karena sekalipun masuknya cairan itu tidak melalu kerongkongan melainkan ke pembuluh darah, tapi dampaknya bisa menguatkan tubuh sebagaimana makanan yang masuk lewar kerongkongan pun pada akhirnya akan masuk ke darah pula.

Kontroversi lain juga terjadi bila yang disuntikkan adalah cairan pengganti makanan. Para ulama mengatakan bahwa infus pengganti makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh orang yang sedang sakit akan membatalkan puasanya. Sebab bukan sekedar obat, tetapi yang dimasukkan adalah zat yang fungsinya memang menggantikan makanan sehingga pasien yang mendapat infus makanan tersebut tetap bugar, tidak merasakan lapar dan haus lazimnya orang berpuasa. Sebagian lain berpendapat tidak membatalkan puasa sebab sampainya ke perut tidak melalui jalan biasa.

Lakukan Saja Setelah Waktu Berbuka

Dalam kitabnya Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyah menyinggung soal injeksi dan bat tetes mata atau hidung. Menurutnya, pemakaian obat-obat tersebut tidak membatalkan puasa karena puasa merupakan ajaran Islam yang perlu diketahui oleh semua orang. Sementara itu, Rasulullah tidak pernah menerangkan hal ini lantaran tidak ada riwayat-riwayat baik melalui hadits sahih, dhaif, musnad, maupun mursal, yang diriwayatkan oleh orang-orang terdahulu.

Masih menurut Ibnu Taimiyah, ada dua alasan sehingga Injeksi tidak membatalkan puasa. Pertama, hukum-hukum untuk umum dan perlu diketahui oleh semua manusia, wajib bagi Rasulullah saw untuk menjelaskannya pada umat, karena beliau bertugas menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan oleh Allah kepada mereka sebagaimana umat berkewajiban melaksanakan apa yang telah beliau terangkan. Dalam QS. An Nahl : 44 menjelaskan, “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Kedua, menggunakan obat tetes telinga dan sebagainya merupakan sesuatu yang selalu dilakukan manusia sejak zaman dahulu. Ini termasuk kebutuhan masyarakat umum, seperti halnya mandi, memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian dan sebagainya. Apabila hal ini termasuk membatalkan puasa, maka sudah barang tentu dijelaskan oleh Nabi saw sebagaimana beliau telah menerangkan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Kenyataannya Nabi saw tidak pernah menerangkan hal tersebut.

Menanggapi masalah ini, meski Yusuf Qardhawy agak condong dengan pendapat Ibnu Taimiyah, akan tetapi ia menyarankan sebagaimana dijelaskan dalam bukunya berjudul fatwa-fatwa kontemporer, bahwa akan lebih baik jika seseorang tidak menggunakan injeksi pada siang hari bulan Ramadhan.

Sebab masih ada kesempatan luas bagi seseorang untuk menggunakannya setelah maghrib. Hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, jima’ dengan pasangannya di siang hari Ramadhan, masuknya sesuatu ke dalam rongga-rongga terbuka secara sengaja, sudah tidak berlaku lagi tatkala maghrib telah tiba. Kalau pun seseorang sakit pada siang bulan Ramadhan dan perlu segera diobati, ada dispensasi yang diberikan oleh Allah swt, orang tersebut boleh tidak berpuasa selama sakitnya namun mesti mengganti di luar bulan Ramadhan. Inilah bagian dari kemudahan agama.

Baca juga :
Kemudian sekali pun infus pada praktiknya tidak memasukkan makanan seperti makan dan minum yang sesungguhnya dan memang tidak bisa menghilangkan rasa lapar dan dahaga, namun setidak-tidaknya orang yang bersangkutan memperoleh daya hidup berupa hilangnya keletihan yang biasanya dirasakan oleh orang berpuasa. Padahal hikmah berpuasa di antaranya adalah Allah menghendaki agar manusia merasakan lapar dan dahaga, agar mengetahui nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt atas dirinya sekaligus merasakan keprihatinan dan kesulitan yang dialami oleh kaum dhuafa, terutama masalah ekonominya.

Oleh karena itu, apabila orang dengan bebas menggunakan jarum-jarum ini, dikhawatirkan banyak orang yang akan menggunakannya pada siang hari bulan Ramadhan walaupun kondisinya tidak sakit dengan tujuan mengurangi rasa lapar. Mengingat semua itu, akan lebih bagi orang yang berpuasa, lebih utama menentukan waktu pengobatannya (injeksi) setelah waktu berbuka tiba.

Transfusi Darah

Adapun mengenai transfusi darah, mengambil atau memasukkan darah dengan alat tertentu, pada zaman Rasul juga tidak dikenal. Kasus yang pernah terjadi pada masa Nabi saw adalah hijamah, yakni mengeluarkan sedikit darah untuk alasan kesehatan dan itu diperbolehkan. Karena itu, kasus transfusi darah bisa dianalogikan dengan orang melakukan hijamah (bekam). Hanya saja para ulama memberi catatan asalkan pendonor tersebut tetap bugar, tidak lemas setelah diambil darahnya. Jika kondisinya tidak demikian, maka tidak dibenarkan.

Para ulama sepakat bahwa segala tindakan yang akan melemahkan tenaga, maka hukumnya makruh bahkan haram jika tindakan itu kemudian akan menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melanjutkan puasanya. Namun jika tindakan itu merupakan suatu langkah darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang, transfusi darah diperbolehkan. Seperti sudah diketahui secara umum orang yang diambil darahnya biasanya selalu diberi susu atau makanan yang berfungsi untuk menguatkan keadaan tubuhnya yang lemah. Karena itu orang yang memberikan darah dalam keadaan berpuasa sebaiknya membatalkan puasanya, dengan alasan menghindari diri dari kemudharatan.

Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Lalu apa landasan dari pernyataan ini ? Para ulama mengatakan bahwa sama kasusnya dengan orang yang berwudhu atau mencuci muka, pastilah ada tetes air yang mengenai mata. Tetapi tidak pernah ada yang mengatakan bahwa mencuci muka termasuk membatalkan puasa. Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.

Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dan setelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar. Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.

Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak membatalkan puasa adalah Yusuf Qardhawy, Ibn Taimiyah, dan Ibn Hazam. Ibn Hazam bahkan berpendapat bahwa yang dilarang Allah swt saat kita berpuasa adalah makan, minum, dan bersetubuh, muntah dengan sengaja dan berbuat maksiat. Kita tidak diajarkan makan dan minum dari dubur, saluran kencing, mata, telinga, hidung, atau dari pembedahan bagian perut dan kepala.

Pernyataan Ibnu Hazam ini tentu lebih longgar sehingga memberikan keleluasaan bagi orang. Alasannya memang tidak ada penjelasan secara tekstual yang spesifik yang bisa ditemukan dalam Al Quran maupun hadits.

Referensi : Dikutip dari berbagai sumber.
Labels: Pendidikan Islam, Puasa Zakat

Thanks for reading Injeksi Saat Puasa Ramadhan. Please share...!

0 Comment for "Injeksi Saat Puasa Ramadhan"

Back To Top