Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Jima Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Sajadah Muslim ~ Tujuan puasa adalah mengekang hawa nafsu. Maka semestinya orang yang berpuasa menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa. Nah, diantara perkara yang membatalkan puasa itu adalah jima’ (berhubungan badan) di siang hari Ramadhan. Berjima, perbuatan ini sah-sah saja dan halal bahkan berpahala bila dilakukan suami istri selain bulan Ramadhan dan pada malam Ramadhan. Tak ada konsekwensi apa-apa, tidak akan menimbulkan masalah bagi yang melakukannya. 


Ihwal penghalalan jima’ di malam bulan Ramadhan ini telah ditegaskan Allah swt dalam firman-Nya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah swt mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah swt mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya....” (QS. Al Baqarah : 187).

Akan tetapi menjadi lain ketika jima’ di siang hari bulan Ramadhan, resiko yang mesti ditanggung jauh lebih besar, karena bukan saja membatalkan puasa, namun ada hukum kafarat (denda) yang berat bagi yang melanggarnya. Kendati demikian dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat tentang kafarat.

Resiko Ber-jima’ Di Siang Hari Ramadhan

Dalam keterangan yang bersumber hadits dan penjelasan para fuqaha, disebutkan bahwa bila seseorang membatalkan puasa dengan berhubungan badan, ia wajib memberi kafarat, yakni memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tak sanggup pula, hendaklah memberi makan 60 orang miskin. Tentang kafarat-kafarat tersebut bersandar pada hadits :

Abu Hurairah berkata, seorang lelaki datang kepada Nabi saw lalu berkata, “Saya telah binasa, ya Rasulullah.” Nabi bertanya, “Apa yang membinasakan engkau ?” Dia menjawab, “Saya telah setubuhi istri saya di bulan Ramadhan.” Maka Nabi saw bertanya, “Apakah engkau memperoleh sesuatu yang dapat memerdekakan seorang budak ?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi saw bertanya, “Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut ?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau sanggup memberi makan 60 orang miskin ?” Dia menjawab, “Tidak.” Kemudian dia duduk di majelis Nabi saw dan dibawalah kepada Nabi suatu wadah yang dapat membuat 17 gantang, yang didalamnya ada kurma. Berkata Nabi saw kepadanya, “Sedekahkanlah kurma ini.”

Orang itu bertanya, “Apa kepada orang yang lebih miskin dari kami ?” Tak ada di antara dua pinggir kota Madinah yang lebih berhajat dari pada kami.” Maka tertawalah Nabi saw hingga nampaklah gerahamnya dan bersabdalah, “Pulanglah dan berikan kurma ini kepada keluargamu” (HR. Jamaah).

Hadits ini mengisyaratkan bahwa wajib kafarat terhadap yang membatalkan puasa dengan jima’. Menurut Ahmad dan sebagian pengikut Malik, “Wajib juga kafarat terhadap orang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa, karena Rasulullah saw telah mendengar pengaduan Salamah bin Sakhar itu, tiada meminta penjelasan, apakah karena lupa atau dengan sengaja.”

Jumhur ulama memberi catatan, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 2, kafarat tersebut merupakan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan selama keduanya menyengaja senggama itu, dengan kemauan mereka sendiri, bukan terpaksa pada siang hari Ramadhan sambil meniatkan untuk berpuasa. Sebab bisa jadi senggama itu terjadi dalam keadaan lupa atau suami istri dipaksa, atau mereka tidak berniat berpuasa, maka kasus seperti ini tidak ada wajib kafarat bagi yang melakukannya. Andai kata pihak istri dipaksa oleh suami atau jika istri berbuka karena suatu halangan, kafarat itu wajib atas suami dan tidak wajib atas istri.

Namun Mazhab Syafi’i sama sekali tidak mewajibkan kafarat bagi wanita, baik terjadinya dengan kemauan sendiri maupun dalam keadaan terpaksa. Ia hanya wajib membayar qadha. Nawawi mengatakan hal yang sama dengan mempersepsikan kasus jima’ ini dengan mahar. Artinya, diwajibkan membayar satu kafarat, yaitu khusus atas pihak diri suami, sedangkan wanita tidak perlu mengeluarkan apapun dan tidak dibebani kewajiban. Karena kafarat itu merupakan kewajiban mengenai harta yang khusus disebabkan senggama, maka ia dibebankan kepada pihak laki-laki semata, tidak wanita, seperti halnya mahar.

Baca juga :
Sedangkan mengenai tata tertib kafarat, menurut Jumhur, mengurutkan kafarat seperti yang disebutkan dalam hadits, adalah wajib. Karena itu wajib lebih dahulu memerdekakan budak. Jika memerdekakan budak tak sanggup atau memang sudah tidak ada budak di daerah tersebut, barulah berpuasa dua bulan berturut-turut (di luar bulan Ramadhan). Jika tak sanggup pula, barulah memberikan makanan 60 orang miskin. Jumhur ulama menambahkan, tidak boleh memilih urutan yang disukainya kecuali jika tidak sanggup memenuhi yang sebelumnya.

Akan tetapi Mazhab Malik jika Mazhab Ahmad berpendapat, orang boleh memilih di antara ketiga kafarat tersebut, dan ini sudah cukup memadai. Hal ini berdasarkan riwayat Malik dan Ibnu Juraij dan Hamid bin Abdurrahman dan Abu Hurairah, “Seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, maka Rasulullah saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus, atau memberi makan kepada 60 orang miskin.” (HR. Muslim)

Dari redaksi hadits tersebut, kata ‘atau’ tersebut diartikan golongan ini sebagai pembolehan memilih salah satu di antara ketiganya. Di samping itu, kafarat itu juga timbul karena adanya pelanggaran, maka boleh dipilih seperti halnya kafarat sumpah (yamin). Syaukani mengatakan bahwa di dalam riwayat-riwayat itu, ada sebagian besar yang mengatakan secara berurutan, dan ada pula yang secara bebas memilih. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan secara berurutan, jumlah mereka lebih banyak dan mereka memiliki kelebihan.

Silang Pendapat

Ada satu pertanyaan besar, bagaimana jika seseorang ber-jima’ dengan sengaja pada siang hari Ramadhan dan belum membayar kafarat kemudian pada hari yang lain melakukannya lagi ? Menanggapi pertanyaan ini, ada silang pendapat di kalangan ulama fiqih. Menurut golongan Hanafi, hanya wajib membayar satu kali kafarat saja. Alasannya, kafarat itu merupakan hukuman dari tindakan pidana yang sebabnya muncul berkali-kali.

Sementara itu, menurut pendapat Malik, Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad, wajib dua kafarat. Mereka sependapat bahwa orang yang bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja dan terus memberi kafarat, kemudian berbuat pula demikian di hari yang lain, maka atasnya kafarat yang lain pula. Namun golongan ini juga menyepakati bahwa orang yang melakukan senggama dua kali dalam sehari, sedangkan pelanggaran pertama belum dibayar kafaratnya, ia hanya wajib membayar satu kafarat saja.

Menyangka Fajar Belum Datang

Dalam bukunya, Pedoman Puasa, Bab Hukum-Hukum di sekitar puasa, TM. Hasbi ash-Shiddieqy, menjelaskan bahwa sepasang suami istri menyangka bahwa fajar masih lama, lalu berhubungan badan dan tiba-tiba waktu fajar pun masuk atau kedengaran bunyi beduk shubuh, maka wajib mereka menghentikan persetubuhan dengan segera (langsung) tak boleh meneruskan lagi. Sebab jika meneruskan berarti telah merusak puasanya dengan disengaja, dan itu artinya ada kafarat yang mesti mereka tanggung setelahnya.

Hal ini berlaku pula bagi orang yang makan atau minum. Apabila seorang makan atau minum, karena menyangka matahari telah terbenam atau belum terbit fajar, kemudian nyata berlawanan dengan persangkaannya, maka menurut jumhur ulama, diantaranya Imam empat, wajib qadha atasnya.

Akan tetapi Ishaq, Daud, Ibnu Hazam, Atha’, urwah, al-Hasanul Bisri dan Mujahid, berpendapat bahwa puasanya orang seperti ini sah dan tidak wajib qadha. Golongan ini menyandarkan pada QS. Al Ahzab ayat 5 : “Tak ada dosa atas kamu terhadap pekerjaan yang kamu lakukan dengan khilaf, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.”

Walhasil, karena jima’ merupakan perbuatan yang bisa membatalkan puasa Ramadhan jika dilakukan di siang harinya dengan konsekwensi yang berat pula, maka seharusnya bagi setiap Muslim menghindarinya.

Dikutip dari berbagai sumber.
Labels: Pendidikan Islam, Puasa Zakat

Thanks for reading Jima Di Siang Hari Bulan Ramadhan. Please share...!

1 Comment for "Jima Di Siang Hari Bulan Ramadhan"

terimakasih banyak artikelnya mas, mantab deh..

http://www.tokoobatku.com/obat-tekanan-darah-tinggi-herbal/

Back To Top